#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Memberitahu pada para kawan-kawan tentang perampokan yang dilakukan oleh
Asuransi Cigna pada pemegang polisnya a.n Parlindungan Siregar dengan Nomor
Polis : IMKIN0001635668 dan Nomor Polis : IMKIN0001435754 dari tahun
2009 sampai 2014)
* Tulisan pertama mengenai Asuransi Cigna
___________________________________________________________________
__________________
Kata Pengantar
__________________
Horas...horas....horas...!
Para kawan...!
Kesalnya saya bukan main pada asuransi ini, inginku bikin tulisan ini berjudul
"Cigna asuransi Perampok USA yang perlu di hanguskan dari Bumi Nusantara", karena
saya merasa seperti di rampok oleh asuransi ini, pun untuk melengkapi tulisan yang
berjudul, "...penipu". yang ada pada link :
http://assuransisigna.blogspot.com/
http://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000015181984/permainan-curang-asuransi-cigna-bca-untuk-mengambil-uang-nasabah/1
sehingga memberi kesan menakutkan, seperti menakutkannya alien-
alienya orang Amerika itu.
Tapi hati nurani saya mengatakan "Tidak etis" lebih baik Judulnya "Asuransi
Cigna : Kembalikan duit saya". Tapi pikiran saya kemudian teringat pada salah
satu pelajaran Jurnalistik yang saya pelajari, katanya, "Judul Tulisan itu
harus menarik dapat memancing perhatian pembacanya".
Al hasil, teringat lagi saya pada judul awal yaitu "Cigna : Asuransi Perampok
USA yang perlu di hanguskan dari Bumi Nusantara" untuk kemudian memutuskannya
kembali sebagai judul tulisan ini dengan maksud, "Bukan memberitahu pada pembaca
bahwa Asuransi Cigna adalah Asuransi Perampok", tapi "Memberitahu pada pembaca,
"Bahwa saya telah merasa dirampok Asuransi Cigna (Sungguh tidak ada asuransi
Perampok, yang ada itu asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi pendidikan, dll)
Dan jika darah batak yang harus bicara atas perampokan ini maka saya pula ingin
berkata, "Asuransi Cigna ini adalah asuransi begu". sebagai gambaran bahwa
asuransi ini tidak ketahuan bagaimana persisnya operasinya tapi tetap beroperasi.
Entah darimana datangnya, entah dimana tempatnya, entah siapa yang memberikan
nomor Hp saya di tahun 2009, tiba-tiba saja saya di telepon oleh yang mengatas
namakan Asuransi Cigna. (Asumsi : Asurasi ini kerja sama dengan BNI untuk
mengolah nasabahnya, tanpa bertanya apakah nasabah tersebut mau di olah atau
tidak).
Mereka menawarkan, "Untuk ikut Asurasi yang namanya asuransi pro Maxima dibawah
naungan Asurasi Cigna". Mereka sampaikan manfaat dan kegunaannya dan segala
macamnya, hingga saya yang mungkin pada saat itu sedang sibuk dan tidak terlalu
ingin diganggu atau mungkin sedang pusing "Mengiyakan apa yang mereka inginkan"
(Tak bisa saya katakan di hipnotis, meski saya merasa seperti di hipnotis karena
tak ada bukti dan telah berlalu lama / Komunikasi Tatap muka lebih efektif
dari pada via telpon).
Singkat kata...!
Mereka mengatakan, "Akan mengantar kelengkapan datanya kerumah saya jika berminat
untuk mengikutinya". Dan akhirnya petugas asuransi tersebutpun datang dengan
memberikan data polis "Pro Maxima" seperti anda lihat di bawah ini :
Setelah saya terima buku ini, maka uang di rekening sayapun mereka debet tiap
bulan sebesar Rp. 86.000,- sampai pada bulan November 20014.
Merasa lancar dengan pendebetan, akhirnya mereka tawarkan lagi program asuransi
yang namanya, "Pro Medika", dan hebatnya setuju pula saya dengan asuransi ini,
(Setuju lisan) karena dipikiran saya memang penting menjaga kesehatan. Dan sejak itu
uang sebesar 182.000 ribupun habis mereka debetin dari buku rekening saya,
hingga dipertenganhan akhir 2013, mereka tak dapat mendebetnya lagi karena
isinya telah habis.
Karena isinya telah habis maka mereka kirim pulala surat seperti dibawah ini :
Waktupun berlalu...!
Hinga tanggal 4 Desember 2014, saya bersama istri datang
ke Custumer Service asuransi Cigna di :
Menara Kadin Indonesia Lt. Dasar
Jl. H.R Rasuna Said Blok X-V Kav.02/03
Jakarta 12950
dan mengantar surat seperti tertera dibawah ini :
Bogor, 3 Desember 2014
Kepada Yth.
PT. Asuransi Cigna
Customer Service Departmen
Menara Kadin Indonesia Lt. Dasar
Jl. H.R Rasuna Said Blok X-V Kav.02/03
Jakarta 12950
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Parlindungan Siregar
Tpt. /Tgl. Lahir : 02 Mei 1967
Alamat : Jl. Muara Beres, Gg. Kranji
No.68 Rt. 06/03 (dh.Rt.02/03)
Sukahati, Cibinong Bogor
adalah pemegang polis untuk produk "PRO MAXIMA" dengan data sbb :
Nomor Polis : IMKIN0001435754
Nomor Rekening/Kartu Kredit : 9092965057
Total premi dan cara pembayaran Rp.86.000 / Bulan - Debet Rekening
Tanggal berlaku polis : 13 Oktober 2009
Program yang di pilih : Paln C
Tertanggung : Adalah saya sendiri (Parlindungan Siregar)
Penerima Santunan : Rino Inovasi Siregar (anak) dan Megawati (Istri)
Juga pemegang polis untuk produk "PRO MEDIKA" dari
Cigna dengan data sbb :
Nomor Polis : IMKIN0001635668
Nama produk : Pro Medika
Metode Pembayaran : Debet Rekening
Nomor Rekening : 9092965057
Sehubungan dengan polis diatas, saya pemegang polis terlebih dahulu
ingin berkata :
- Mohon maaf pada "Asuransi Cigna" karena polis-polis saya diatas
tidak dapat saya lanjutkan pembayarannya sampai saat ini.
- Saya aktif sebagai pemegang polis dari bulan Oktober 2009 -
akhir tahun 2013
- Jika saja saya yakin perjalanan usaha wiraswasta saya lancar,
maka saya akan berusaha untuk tetap jadi pemegang polis asuransi
Cigna, karena saya yakin asuransi ini cukup terpercaya.
- Tetapi, meski usaha maksimal telah dilaksanakan tapi rupanya
waktu dan rezeki belum berpihak.
Karena itu...!
Saya Rahmat Parlindungan Siregar menyatakan "Mengundurkan
diri menjadi pemegang polis asuransi Cigna".
Karena pengunduran diri ini mungkin sudah terlambat (untuk Pro Maxima),
maka segala sesuatunya yang berhubungan dengan pengembalian uang
polis yang telah di debet selama saya aktif, saya serahkan pengurusannya
kepada PT. Asuransi Cigna" sesuai dengan peraturannya.
Demikian Surat Permohonan Pengunduran diri sekaligus Surat Permohonon
Pengembalian uang Polis ini saya perbuat. Dan atas perhatian dan
tanggapannya saya ucapkan terimakasih.
Hormat Saya,
Pemegang Polis Asuransi Cigna
(Parlindungan Siregar)
Terhadap Surat ini Customer Service Asuransi Cigna mengatakan :
1. Uang Polis Asuransi "PRO MEDIKA / Asuransi Kesehatan" yang telah saya
bayarkan pada "Asuransi Cigna" dari sejak tanggal disetujuinya sampai
berakhir di pertengahan akhir 2013 yang jumlahnya mencapai Rp. 5 juta
lebih dinyatakan hangus oleh petugas Customer Service Asuransi Cigna.
2. Uang polis asuransi "Pro Maxima / Asuransi Kecelakaan" yang sampai pada
tanggal 4 Desember 2014, masih aktif dan telah mencapai nilai nominal
Rp. 5 juta lebih juga di sarankan petugas Customer service tersebut
untuk dilanjutkan.
3. Karena kesal dengan penjelasan hagusnya uang polis "Pro Medika" dengan
tanpa adanya penjelasan tertulis atau aturan main tertulis atau UU Polis
asuransi "Prom Medika" yang mengatakan dasar dari hangusnya uang tersebut
maka Polis "Pro Maxima" sayapun pada akhirnya saya batalkan juga
dan ini tanda bukti pembatalannya :
4. Ketika tanda bukti ini saya konfirmasi, "Apakah uang polis pro maxima
saya ini dapat saya minta kembali jika saya membatalkannya, petugas
customer tersebut tidak berani mengatakan, "Bisa atau tidak bisa".
Mereka seperti berusaha untuk menganggapnya hangus, mereka lebih mau
dimarahi-marahi ditempat tersebut dari pada menjanjikan uangnnya akan
di kembalikan, custumer tersebut berpura-pura bodoh, berpura-pura tidak
mengerti, padahal justru itulah tugas dia dan peraturannyapun sudah
jelas dapat di kembalikan / di kreditkan sesuai dengan pasal
7 ayat 5 yang mengatakan :
Para kawan dimanapun berada...!
Saya masih butuh uang saya itu dan saya ingin Asuransi Cigna ini mengkredit
kannya kembali ke rekening saya sesuai dengan peraturan mereka dan mereka
sama sekali tak saya rugikan.
Dan sambil menunggu pencairan uang tersebut/di kreditkan tentu tak ada
salahnya saya memberikan info memahaman saya mengenai asuransi ini untuk
jadi bahan pelajaran kita, khsusnya diri saya sendiri.
Berikut info-info "Data Polis Pro Maxima" tersebut dalam analisa penulis.
Selamat menyimak...!
Dengan pemahaman istilah Rampok terlebih dahulu.
__________________________
Sekilas Istilah Rampok
__________________________
Rampok adalah
1. 1 orang yg mengambil dng paksa dan kekerasan barang
milik orang; 2 nama sejenis pancing yg memakai 4—5 mata
kail yg dijadikan satu: selain memancing dng cara biasa,
ada istilah --;
me·ram·pok v 1 mencuri dng paksa (biasanya dilakukan
oleh lebih dr satu orang): sebelum ~ , mereka menganiaya
korbannya; 2 merampas dng kekerasan: penjahat tidak
berhasil ~ uang saudagar itu; 3 mencuri barang (uang)
dl jumlah banyak;
pe·ram·pok n orang yg merampok; penggedor; penggarong:
tiga orang dr komplotan ~ itu sudah tertangkap;
pe·ram·pok·an n 1 proses, cara, perbuatan merampok;
2 perkara merampok: ~ itu telah ditangani oleh polisi
Sumber :
http://artikata.com/arti-346881-rampok.html
Menurut penulis
Varibel kata Rampok :
- Diambil secara tidak resmi (Dicuri) haknya dan tidak dikembalikan = pencuri
(mudah dituntut hukum karena aturan UU jelas dan mudah memutuskan)
- Diambil secara resmi haknya / di debet (Tidak dicuri) tapi tidak dikembalikan
(Tetap bisa dituntut Hukum tapi susah memtuskannya) = termasuk merampok
Dengan demikian...!
Yang penulis maksud "Asuransi Cigna Perampok" Asuransi yang telah
mendebet uang penulis dari BNI dengan janji akan dikembalikan/dikreditkan
tetapi sampai pada postingan ini saya tuliskan belum ada fakta dari
pengembalian uang tersebut. Bahkan menghubungi pun tidak sehingga
sangat terasa niat tidak baiknya.
___________________________________________
Analisa Pasal 7 (Ayat 7) Data Polis Asurasi Cigna
___________________________________________
Ini bunyinya :
Ini Kesimpulannya :
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa "Undang-Undang Perdata dapat
dikesampingkan oleh Asuransi Cigna"
Ini pendapat penulis :
1. Sepengetahuan penulis pada setiap Undang-Undang hanya ada 2 istilah
terhadap penggunaannya atau pemakaiannya yaitu "Berlaku" dan "Tidak
berlaku/dibatalkan".
2. Asuransi Cigna menggunakan istilah "Mengesampingkan". Pertanyaannya,
apakah UU Perdata dapat disampingkan/dikesampingkan...? Apakah UU yang
dikesampingkan sama artinya dengan "Undang-Undang tidak diperdulikan...?
3. Kesimpulan sementara penulis, "Asuransi Cigna / Data Polis Asuransi Cigna
lebih hebat dari UU Hukum Perdata Indonesia, karena mereka dapat
mengesampingkan UU tersebut denga kata lain, "UU Perdata Indonesia tak
berlaku bagi Asuransi Cigna"
4. Hipotesisnya : "Jika asuransi Cigna saja lebih hebat dari lembaga Pembuat UU
Hukum Perdata Indonesia, apalagi dengan anda pemegang polis Asuransi Cigna
(Perorangan/pribadi)".
Para kawan...!
Tidak ada apa-apanya anda / tidak punya kekuatan hukum anda untuk menuntutnya,
kecuali mungkin minta belas kasihannya karena anda telah terlanjur ikut asuransi
dan anda menyesalinya.
Apalagi untuk membakar kantornya karena merasa kesal, jangan coba-coba karena
anda bisa dituntut dengan tanpa perduli pada sebab mengapa kantor tersebut di
bakar, meskipun hukum sebab akibat ada. Itula Hukum...!
______________________________________________
Analisa Pasal 4 (ayat 2 ) Masa Pertangungan Polis
______________________________________________
Ini bunyinya :
Pendapat dan pengalaman penulis :
1. Sungguh tidak logis, "Bisa pula Asuransi Cigna sendiri yang menentukan suatu
polis diperpanjang tanpa bertanya (setelah 1 tahun) apakah pemegang polisnya
mau memperpanjangnya atau tidak.
2. Kenyataannya memang demikian, mereka perpanjang sendiri polis tersebut tanpa
pemberitahuan dan penulis mengalaminya. Hebatnya...! Ketika polis anda bermasalah
(Rek. tak bisa di debet) mereka gencarnya bukan main, bisa di telepon berkali-kali
anda, seolah-olah anda punya utang besar pada mereka dan perusahaannya akan
bangkrut jika anda tak mampu menyediakan uang untuk di debetnya di rekening
anda. Ngeri kali asuransi ini ba...!
3. Sampai 3 kali asuransi ini akan mendebet rekening anda jika mereka mengalami
ke gagalan. Dan ini telah menyebabkan trauma bagi penulis untuk menabung di
BNI, Tidak berapa lama uang anda akan langsung terdebit jika anda telah
menabungkannya dan secara otomotis akan terdebit pula sebesar tunggakan
anda jika menunggak membayarnya, padahal mungkin maksud anda bukan
untuk hal tersebut uang itu anda tabungkan. (Ada kesan uang anda yang di bank
itu uang asuransi Cigna juga)
______________________
Analisa Pasal (7 ayat 5)
______________________
Ini bunyinya :
Pemahaman penulis :
1. "Sama artinya dengan, jika suatu polis dibatalkan maka uang yang telah kita
setorkan ke asuransi tersebut akan dapat diminta kembali (Di kreditkan ke
Rekening kita, karena mereka telah mendebetnya dari rekening kita juga".
2. Karena dalam hal ini, tidak ada ketentuan berapa persen (%) jumlah uang yang
akan di kreditkan setelah di keluarkan biaya adminstrasi maka dengan sendirinya
pasal ini tidak jelas.
3. Penulis telah di debet oleh Asuransi Cigna sebesar 10 - 11 Juta selama menjadi
pemegang polis, karena itu bisa saja asuransi Cigna mengatakan biaya
administrasinya 10 Juta atau 11 juta, karena ketidak jelasan persen tersebut
dan bisa pula jadi 72 Juta hingga andapun menjadi berutang pula sama mereka
karena karena ketidak jelasan tersebut.
Hubungannya dengan Asuransi Penulis :
4. Berapakah menurut anda uang yang akan mereka kreditkan ke rekening saya, karena
saya telah membatalkan asuransi "Promaxima/asuransi kecelakaan" saya yang masih
aktif pada tanggal 4 Desember 20014 dan batal dengan sendirinya pada asuransi
"Pro Medika/Kesehatan" pada pertengahan tahun 20013....?
5. Gambaran yang diberikan Custumer asuransi Cigna (Bayu) pada saat pembatalan
sepertinya asuransi saya semuanya jadi hangus/dianggap tidak ada / sudah resiko.
6. Dengan kata lain, "Mereka tidak bisa menjawab berapa jumlah uang yang harus
mereka kembalikan / plin-plan / lebih mau customer ini di marah-marahi / bukan
di caci maki dari pada memberitahu berapa jumlahnya. Dengan kata lain lagi
dia bingung bagaimana cara menyelesaikannya.
7. Saya minta perincian copy / hasil photo copy dari rekening saya yang telah di
debet dan beliau tak dapat menunjukkannya, kecuali cuma berkata sekitar 10
juta semuanya. Gila benar ini asuransi Cigna, mengapa pula di ijinkan negara
Indonesia ini (Lembaga yang berwenang) asuransi Cigna ini ada di sini.
Hanya bikin susah orang saja...!
Punya tidak Pemerintah RI sejenis Lembaga yang mengontrol cara kerjanya
(Operasinya) Macam Asuransi Luar Negeri di Indonesia ini...! Jangan kiranya
Pemerintah RI tenang-tenang saja, sementara rakyatnya habis digrogoti
Asuransi Luar Negeri dengan macam iming-iming untuk memberi
keuntungan kenegara lain.
_______________________________
Analisa Pasal 3 ayat 3 (hal Premi)
_______________________________
Ini bunyinya :
Analisa penulis :
1. Tergambar sekali bahwa asuransi Cigna ini adalah asuransi bermaksud menipu.
Sudah jelas sesuatu itu hanya dapat dituntut jika ada bukti khusus yang
yang mengatakan sesuatu disetujui atau tidak dalam bentuk tanda tangan
dan itulah gunaya tanda tangan.
2. Tapi rupanya tanpa di tanda tanganpun mereka bisa mendebet rekening yang
mereka simpulkan atau anggap adalah pemegang polisnya. Dan itula arti kata
"Instruksi Khusus" yang mereka maksud.
3. Agar jelas istilah "Istruksi Khusus" dapat diganti dengan "Tanda Tangan" pada
pasal di atas, sehingga jelas. Karena percakpan telepon juga bisa disebut
instruksi khusus, kata anak atau istri yang setuju pada polis suaminya juga
dapat dikatakan "Instruksi Khusus", padahal pemegang polisnya adalah suaminya.
4. Penulis yakin asuransi Cigna paham akan hal ini, tapi karena bermaksud mau
menipu maka mereka gunakan instruksi khusus (Penilaian subjektif/tafsir mereka
sendiri).
___________________________________________________________
Penutup dan Saran dalam hubungannya dengan Asuransi Cigna
___________________________________________________________
1. Hidup tentunya akan terus berlangsung dan asuransi Cigna inipun tentunya akan
terus berlangsung, hingga saya yakin korban dari perusahaan Asuransi inipun
akan terus berlangsung, selagi pemerintah RI (Lembaga Pemerintah yang
berwenang memberi ijin pada Perusahaan USA ini).
Saran pada Pmerintah RI :
Di tutup saja perusahaan ini dan berikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan
asuransi Indonesia untuk menangani asuransinya warganya sendiri. Atau di
pulangkan saja ke Negara Asalnya.
2. Dalam banyak kasus konflin "antara seorang Individu (Perorangan) dengan lembaga"
nyaris individu tidak pernah menang, karena kuatnya suatu lembaga atau perusahaan
dalam perlindungan UU, kecuali lembaga tersebut di demo. Itupun tetap susah.
Saran Umum :
Kalau suatu masalah dalam hidup masih diyakini dapat terselesaikan dengan tanpa
tergantung pada suatu lembaga atau perusahaan, lebih baik tak usah ikut jadi
anggota lembaga tersebut, apapun istilahnya, mau jadi nasabah, pemegang polis,
atau hantu balau, khsususnya jadi Pemegang Polis Asuransi Cigna. Bukan hanya
hepeng kalian yang nantinya disedotnya, bahkan kulit, tulang sumsum dan otak
habis mereka hisap hingga akhirnya anda mati atau tetap hidup tapi kurus kering
karena kelelahan memikirkan asuransi Cigna.
3. Cukup banyak lembaga di Indonesia ini yang mengatasnamakan gerakannya demi
kepentingan rakyat, demi hukum dan keadilan, demi UUD 45 dan Pancasila atau
demi Tuhan, tapi kenyataandi lapangan nyaris pula semua lembaga tersebut
bermasalah sendiri di organisasinya yang dengan sendirinya memberi manfaat
bagi pihak Asuransi Cigna untuk berbuat sewenang-wenang bagi pemegang
polisnya, karena mereka merasa tak dapat disentuh hukum.
Saran :
Hindari berurusan dengan asuransi khususnya asuransi Cigna meskipun anda
merasa punya saudara Polisi, Pengacara, Algojo, atau tukang santet karena
dapat menyebabkan urusan menjadi sangat rumit.
4. "Jika saya adalah seorang karyawan asuransi Cigna, dan sadar telah melobi banyak
orang dengan cara berbohong, membodoh-bodohi orang lain, menipu orang lain
agar saya digaji asuransi Cigna tersebut, maka saya lebih baik mengundurkan diri
dari perusahaan tersebut, karena bukan tidak mungkin gaji yang saya makan
adalah uangnya si Parlindungan Siregar yang telah di rampok oleh asuransi
Cigna dengan nama perampoknya "Pro Maxima" dan "Pro Medika".
Para kawan...!
"Saya masih tetap menunggu uang saya yang Rp. 10.000.000,- juta lebih yang menurut
hemat saya telah dirampok oleh asuransi Cigna untuk kembali di Kreditkan (dimasukkan
pada buku rekening saya), sesuai peraturannya asuransi Cigna ini".
Dan saya akan tetap menunggu disini (Postingan /tulisan ini tetap ada, selama
uang saya belum di kembalikan asuransi tersebut. Dan jika, uangnya telah mereka
kreditkan, maka sayapun sudah tak perlu ada disini / postingan ini di hapus).
Pada lembaga-lembaga penegak keadilan di Indonesia :
- Polisi Republik Indonesia
- Lembaga Bantuan Hukum
- Lembaga Perlindungan Konsumen
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Lewat blog saya ini saya minta tolong, "untuk dibantu dalam penyelesaiannya".
Begitupun pada :
Media-media cetak Negeri ini, khsususnya para kawan yang telah menjadi Jurnalistik
negeri ini dengan macam media, tak terkecuali media elektroniknya, TVRI, RCTI,
Indosiar, AN TV dan lain-lain dimohon bantuannya untuk membantu siapa saja yang
punya maslah seperti saya di negeri ini.
"Rasa sakitnya dirampok (arti konotatif) itu bukan main kawan, hampir sama dengan
rasa seorang istri yang diselingkuhi suaminya. Begitupun rasa lelah memikirkannya
hampir sama dengan rasa berjalan kaki dari Sabang sampai Marauke".
Dan atas rasa lelah saya berurusan dengan Asuransi Cigna ini, saya masih
tetap percaya, bahwa Surah Al Fatiha dapat mengajak kita semua untuk
selalu berada pada jalan yang benar, khusuna ketika mata bathin tertutup
dan Hukum Ciptaan Manusia melebihi Kekuasan Tuhan
Al Fatiha...!
Dan diatas kehebatan manusia ada kehebatan lain yang bisa membuat kehebatan
manusia tak berarti apa-apa. Dan dia mengingatkan pula ada suatu masa dimana
setiap yang kita perbuat di muka bumi ini harus dipertanggung jawabkan.
Ya Allah.... ya Tuhan kami...!
Percepat datangnnya hari kiamat itu, hingga mereka yang menciptakan
kebahagiannya sendiri di atas penderitaan orang lain, yang menjadi angkuh
dan sombong karena merasa punya jabatan, yang merasa dirinya seperti raja
karena merasa mampu mengatur segala-galanya, merasa tak tersentuh hukum
pun merasa takut mengembalikan hak orang lain hingga melebihi ketakutannya
padaMu, merasakan pedihNya siksaMu.
Ya Allah ya Tuhan kami...!
Perkenankan permohonan hambaMu ini...!
Amin ya rabbal alaamin...!
Surah "Al Infitar/terbelah dan Surah At Taqwir/Menggulung" untuk kita
semua, khusunya untuk ummat Islam dari Asuransi Cigna (Simak artinya).
Horas..horas...horas...dan selamat malam...!
_______________________________________________________________________________
Cat :
- Pemuatan postingan ini telah terlebih dahulu diberitahu pada Customer Service
Asuransi Cigna Indonesia
- Selama menjadi pemegang polis, saya belum pernah menggunakan pembayaran
dalam bentuk apapun dari Asuransi Cigna ini.
- Tulisan ke-dua Asuransi Cigna ada pada link :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/bni-dan-cigna-dalam-etika-kerja.html
(Memberitahu pada para kawan-kawan tentang perampokan yang dilakukan oleh
Asuransi Cigna pada pemegang polisnya a.n Parlindungan Siregar dengan Nomor
Polis : IMKIN0001635668 dan Nomor Polis : IMKIN0001435754 dari tahun
2009 sampai 2014)
* Tulisan pertama mengenai Asuransi Cigna
___________________________________________________________________
__________________
Kata Pengantar
__________________
Horas...horas....horas...!
Para kawan...!
Kesalnya saya bukan main pada asuransi ini, inginku bikin tulisan ini berjudul
"Cigna asuransi Perampok USA yang perlu di hanguskan dari Bumi Nusantara", karena
saya merasa seperti di rampok oleh asuransi ini, pun untuk melengkapi tulisan yang
berjudul, "...penipu". yang ada pada link :
http://assuransisigna.blogspot.com/
http://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000015181984/permainan-curang-asuransi-cigna-bca-untuk-mengambil-uang-nasabah/1
sehingga memberi kesan menakutkan, seperti menakutkannya alien-
alienya orang Amerika itu.
Tapi hati nurani saya mengatakan "Tidak etis" lebih baik Judulnya "Asuransi
Cigna : Kembalikan duit saya". Tapi pikiran saya kemudian teringat pada salah
satu pelajaran Jurnalistik yang saya pelajari, katanya, "Judul Tulisan itu
harus menarik dapat memancing perhatian pembacanya".
Al hasil, teringat lagi saya pada judul awal yaitu "Cigna : Asuransi Perampok
USA yang perlu di hanguskan dari Bumi Nusantara" untuk kemudian memutuskannya
kembali sebagai judul tulisan ini dengan maksud, "Bukan memberitahu pada pembaca
bahwa Asuransi Cigna adalah Asuransi Perampok", tapi "Memberitahu pada pembaca,
"Bahwa saya telah merasa dirampok Asuransi Cigna (Sungguh tidak ada asuransi
Perampok, yang ada itu asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi pendidikan, dll)
Dan jika darah batak yang harus bicara atas perampokan ini maka saya pula ingin
berkata, "Asuransi Cigna ini adalah asuransi begu". sebagai gambaran bahwa
asuransi ini tidak ketahuan bagaimana persisnya operasinya tapi tetap beroperasi.
Entah darimana datangnya, entah dimana tempatnya, entah siapa yang memberikan
nomor Hp saya di tahun 2009, tiba-tiba saja saya di telepon oleh yang mengatas
namakan Asuransi Cigna. (Asumsi : Asurasi ini kerja sama dengan BNI untuk
mengolah nasabahnya, tanpa bertanya apakah nasabah tersebut mau di olah atau
tidak).
Mereka menawarkan, "Untuk ikut Asurasi yang namanya asuransi pro Maxima dibawah
naungan Asurasi Cigna". Mereka sampaikan manfaat dan kegunaannya dan segala
macamnya, hingga saya yang mungkin pada saat itu sedang sibuk dan tidak terlalu
ingin diganggu atau mungkin sedang pusing "Mengiyakan apa yang mereka inginkan"
(Tak bisa saya katakan di hipnotis, meski saya merasa seperti di hipnotis karena
tak ada bukti dan telah berlalu lama / Komunikasi Tatap muka lebih efektif
dari pada via telpon).
Singkat kata...!
Mereka mengatakan, "Akan mengantar kelengkapan datanya kerumah saya jika berminat
untuk mengikutinya". Dan akhirnya petugas asuransi tersebutpun datang dengan
memberikan data polis "Pro Maxima" seperti anda lihat di bawah ini :
Setelah saya terima buku ini, maka uang di rekening sayapun mereka debet tiap
bulan sebesar Rp. 86.000,- sampai pada bulan November 20014.
Merasa lancar dengan pendebetan, akhirnya mereka tawarkan lagi program asuransi
yang namanya, "Pro Medika", dan hebatnya setuju pula saya dengan asuransi ini,
(Setuju lisan) karena dipikiran saya memang penting menjaga kesehatan. Dan sejak itu
uang sebesar 182.000 ribupun habis mereka debetin dari buku rekening saya,
hingga dipertenganhan akhir 2013, mereka tak dapat mendebetnya lagi karena
isinya telah habis.
Karena isinya telah habis maka mereka kirim pulala surat seperti dibawah ini :
Waktupun berlalu...!
Hinga tanggal 4 Desember 2014, saya bersama istri datang
ke Custumer Service asuransi Cigna di :
Menara Kadin Indonesia Lt. Dasar
Jl. H.R Rasuna Said Blok X-V Kav.02/03
Jakarta 12950
dan mengantar surat seperti tertera dibawah ini :
Bogor, 3 Desember 2014
Kepada Yth.
PT. Asuransi Cigna
Customer Service Departmen
Menara Kadin Indonesia Lt. Dasar
Jl. H.R Rasuna Said Blok X-V Kav.02/03
Jakarta 12950
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Parlindungan Siregar
Tpt. /Tgl. Lahir : 02 Mei 1967
Alamat : Jl. Muara Beres, Gg. Kranji
No.68 Rt. 06/03 (dh.Rt.02/03)
Sukahati, Cibinong Bogor
adalah pemegang polis untuk produk "PRO MAXIMA" dengan data sbb :
Nomor Polis : IMKIN0001435754
Nomor Rekening/Kartu Kredit : 9092965057
Total premi dan cara pembayaran Rp.86.000 / Bulan - Debet Rekening
Tanggal berlaku polis : 13 Oktober 2009
Program yang di pilih : Paln C
Tertanggung : Adalah saya sendiri (Parlindungan Siregar)
Penerima Santunan : Rino Inovasi Siregar (anak) dan Megawati (Istri)
Juga pemegang polis untuk produk "PRO MEDIKA" dari
Cigna dengan data sbb :
Nomor Polis : IMKIN0001635668
Nama produk : Pro Medika
Metode Pembayaran : Debet Rekening
Nomor Rekening : 9092965057
Sehubungan dengan polis diatas, saya pemegang polis terlebih dahulu
ingin berkata :
- Mohon maaf pada "Asuransi Cigna" karena polis-polis saya diatas
tidak dapat saya lanjutkan pembayarannya sampai saat ini.
- Saya aktif sebagai pemegang polis dari bulan Oktober 2009 -
akhir tahun 2013
- Jika saja saya yakin perjalanan usaha wiraswasta saya lancar,
maka saya akan berusaha untuk tetap jadi pemegang polis asuransi
Cigna, karena saya yakin asuransi ini cukup terpercaya.
- Tetapi, meski usaha maksimal telah dilaksanakan tapi rupanya
waktu dan rezeki belum berpihak.
Karena itu...!
Saya Rahmat Parlindungan Siregar menyatakan "Mengundurkan
diri menjadi pemegang polis asuransi Cigna".
Karena pengunduran diri ini mungkin sudah terlambat (untuk Pro Maxima),
maka segala sesuatunya yang berhubungan dengan pengembalian uang
polis yang telah di debet selama saya aktif, saya serahkan pengurusannya
kepada PT. Asuransi Cigna" sesuai dengan peraturannya.
Demikian Surat Permohonan Pengunduran diri sekaligus Surat Permohonon
Pengembalian uang Polis ini saya perbuat. Dan atas perhatian dan
tanggapannya saya ucapkan terimakasih.
Hormat Saya,
Pemegang Polis Asuransi Cigna
(Parlindungan Siregar)
Terhadap Surat ini Customer Service Asuransi Cigna mengatakan :
1. Uang Polis Asuransi "PRO MEDIKA / Asuransi Kesehatan" yang telah saya
bayarkan pada "Asuransi Cigna" dari sejak tanggal disetujuinya sampai
berakhir di pertengahan akhir 2013 yang jumlahnya mencapai Rp. 5 juta
lebih dinyatakan hangus oleh petugas Customer Service Asuransi Cigna.
2. Uang polis asuransi "Pro Maxima / Asuransi Kecelakaan" yang sampai pada
tanggal 4 Desember 2014, masih aktif dan telah mencapai nilai nominal
Rp. 5 juta lebih juga di sarankan petugas Customer service tersebut
untuk dilanjutkan.
3. Karena kesal dengan penjelasan hagusnya uang polis "Pro Medika" dengan
tanpa adanya penjelasan tertulis atau aturan main tertulis atau UU Polis
asuransi "Prom Medika" yang mengatakan dasar dari hangusnya uang tersebut
maka Polis "Pro Maxima" sayapun pada akhirnya saya batalkan juga
dan ini tanda bukti pembatalannya :
4. Ketika tanda bukti ini saya konfirmasi, "Apakah uang polis pro maxima
saya ini dapat saya minta kembali jika saya membatalkannya, petugas
customer tersebut tidak berani mengatakan, "Bisa atau tidak bisa".
Mereka seperti berusaha untuk menganggapnya hangus, mereka lebih mau
dimarahi-marahi ditempat tersebut dari pada menjanjikan uangnnya akan
di kembalikan, custumer tersebut berpura-pura bodoh, berpura-pura tidak
mengerti, padahal justru itulah tugas dia dan peraturannyapun sudah
jelas dapat di kembalikan / di kreditkan sesuai dengan pasal
7 ayat 5 yang mengatakan :
Para kawan dimanapun berada...!
Saya masih butuh uang saya itu dan saya ingin Asuransi Cigna ini mengkredit
kannya kembali ke rekening saya sesuai dengan peraturan mereka dan mereka
sama sekali tak saya rugikan.
Dan sambil menunggu pencairan uang tersebut/di kreditkan tentu tak ada
salahnya saya memberikan info memahaman saya mengenai asuransi ini untuk
jadi bahan pelajaran kita, khsusnya diri saya sendiri.
Berikut info-info "Data Polis Pro Maxima" tersebut dalam analisa penulis.
Selamat menyimak...!
Dengan pemahaman istilah Rampok terlebih dahulu.
__________________________
Sekilas Istilah Rampok
__________________________
Rampok adalah
1. 1 orang yg mengambil dng paksa dan kekerasan barang
milik orang; 2 nama sejenis pancing yg memakai 4—5 mata
kail yg dijadikan satu: selain memancing dng cara biasa,
ada istilah --;
me·ram·pok v 1 mencuri dng paksa (biasanya dilakukan
oleh lebih dr satu orang): sebelum ~ , mereka menganiaya
korbannya; 2 merampas dng kekerasan: penjahat tidak
berhasil ~ uang saudagar itu; 3 mencuri barang (uang)
dl jumlah banyak;
pe·ram·pok n orang yg merampok; penggedor; penggarong:
tiga orang dr komplotan ~ itu sudah tertangkap;
pe·ram·pok·an n 1 proses, cara, perbuatan merampok;
2 perkara merampok: ~ itu telah ditangani oleh polisi
Sumber :
http://artikata.com/arti-346881-rampok.html
Menurut penulis
Varibel kata Rampok :
- Diambil secara tidak resmi (Dicuri) haknya dan tidak dikembalikan = pencuri
(mudah dituntut hukum karena aturan UU jelas dan mudah memutuskan)
- Diambil secara resmi haknya / di debet (Tidak dicuri) tapi tidak dikembalikan
(Tetap bisa dituntut Hukum tapi susah memtuskannya) = termasuk merampok
Dengan demikian...!
Yang penulis maksud "Asuransi Cigna Perampok" Asuransi yang telah
mendebet uang penulis dari BNI dengan janji akan dikembalikan/dikreditkan
tetapi sampai pada postingan ini saya tuliskan belum ada fakta dari
pengembalian uang tersebut. Bahkan menghubungi pun tidak sehingga
sangat terasa niat tidak baiknya.
___________________________________________
Analisa Pasal 7 (Ayat 7) Data Polis Asurasi Cigna
___________________________________________
Ini bunyinya :
Ini Kesimpulannya :
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa "Undang-Undang Perdata dapat
dikesampingkan oleh Asuransi Cigna"
Ini pendapat penulis :
1. Sepengetahuan penulis pada setiap Undang-Undang hanya ada 2 istilah
terhadap penggunaannya atau pemakaiannya yaitu "Berlaku" dan "Tidak
berlaku/dibatalkan".
2. Asuransi Cigna menggunakan istilah "Mengesampingkan". Pertanyaannya,
apakah UU Perdata dapat disampingkan/dikesampingkan...? Apakah UU yang
dikesampingkan sama artinya dengan "Undang-Undang tidak diperdulikan...?
3. Kesimpulan sementara penulis, "Asuransi Cigna / Data Polis Asuransi Cigna
lebih hebat dari UU Hukum Perdata Indonesia, karena mereka dapat
mengesampingkan UU tersebut denga kata lain, "UU Perdata Indonesia tak
berlaku bagi Asuransi Cigna"
4. Hipotesisnya : "Jika asuransi Cigna saja lebih hebat dari lembaga Pembuat UU
Hukum Perdata Indonesia, apalagi dengan anda pemegang polis Asuransi Cigna
(Perorangan/pribadi)".
Para kawan...!
Tidak ada apa-apanya anda / tidak punya kekuatan hukum anda untuk menuntutnya,
kecuali mungkin minta belas kasihannya karena anda telah terlanjur ikut asuransi
dan anda menyesalinya.
Apalagi untuk membakar kantornya karena merasa kesal, jangan coba-coba karena
anda bisa dituntut dengan tanpa perduli pada sebab mengapa kantor tersebut di
bakar, meskipun hukum sebab akibat ada. Itula Hukum...!
______________________________________________
Analisa Pasal 4 (ayat 2 ) Masa Pertangungan Polis
______________________________________________
Ini bunyinya :
Pendapat dan pengalaman penulis :
1. Sungguh tidak logis, "Bisa pula Asuransi Cigna sendiri yang menentukan suatu
polis diperpanjang tanpa bertanya (setelah 1 tahun) apakah pemegang polisnya
mau memperpanjangnya atau tidak.
2. Kenyataannya memang demikian, mereka perpanjang sendiri polis tersebut tanpa
pemberitahuan dan penulis mengalaminya. Hebatnya...! Ketika polis anda bermasalah
(Rek. tak bisa di debet) mereka gencarnya bukan main, bisa di telepon berkali-kali
anda, seolah-olah anda punya utang besar pada mereka dan perusahaannya akan
bangkrut jika anda tak mampu menyediakan uang untuk di debetnya di rekening
anda. Ngeri kali asuransi ini ba...!
3. Sampai 3 kali asuransi ini akan mendebet rekening anda jika mereka mengalami
ke gagalan. Dan ini telah menyebabkan trauma bagi penulis untuk menabung di
BNI, Tidak berapa lama uang anda akan langsung terdebit jika anda telah
menabungkannya dan secara otomotis akan terdebit pula sebesar tunggakan
anda jika menunggak membayarnya, padahal mungkin maksud anda bukan
untuk hal tersebut uang itu anda tabungkan. (Ada kesan uang anda yang di bank
itu uang asuransi Cigna juga)
______________________
Analisa Pasal (7 ayat 5)
______________________
Ini bunyinya :
Pemahaman penulis :
1. "Sama artinya dengan, jika suatu polis dibatalkan maka uang yang telah kita
setorkan ke asuransi tersebut akan dapat diminta kembali (Di kreditkan ke
Rekening kita, karena mereka telah mendebetnya dari rekening kita juga".
2. Karena dalam hal ini, tidak ada ketentuan berapa persen (%) jumlah uang yang
akan di kreditkan setelah di keluarkan biaya adminstrasi maka dengan sendirinya
pasal ini tidak jelas.
3. Penulis telah di debet oleh Asuransi Cigna sebesar 10 - 11 Juta selama menjadi
pemegang polis, karena itu bisa saja asuransi Cigna mengatakan biaya
administrasinya 10 Juta atau 11 juta, karena ketidak jelasan persen tersebut
dan bisa pula jadi 72 Juta hingga andapun menjadi berutang pula sama mereka
karena karena ketidak jelasan tersebut.
Hubungannya dengan Asuransi Penulis :
4. Berapakah menurut anda uang yang akan mereka kreditkan ke rekening saya, karena
saya telah membatalkan asuransi "Promaxima/asuransi kecelakaan" saya yang masih
aktif pada tanggal 4 Desember 20014 dan batal dengan sendirinya pada asuransi
"Pro Medika/Kesehatan" pada pertengahan tahun 20013....?
5. Gambaran yang diberikan Custumer asuransi Cigna (Bayu) pada saat pembatalan
sepertinya asuransi saya semuanya jadi hangus/dianggap tidak ada / sudah resiko.
6. Dengan kata lain, "Mereka tidak bisa menjawab berapa jumlah uang yang harus
mereka kembalikan / plin-plan / lebih mau customer ini di marah-marahi / bukan
di caci maki dari pada memberitahu berapa jumlahnya. Dengan kata lain lagi
dia bingung bagaimana cara menyelesaikannya.
7. Saya minta perincian copy / hasil photo copy dari rekening saya yang telah di
debet dan beliau tak dapat menunjukkannya, kecuali cuma berkata sekitar 10
juta semuanya. Gila benar ini asuransi Cigna, mengapa pula di ijinkan negara
Indonesia ini (Lembaga yang berwenang) asuransi Cigna ini ada di sini.
Hanya bikin susah orang saja...!
Punya tidak Pemerintah RI sejenis Lembaga yang mengontrol cara kerjanya
(Operasinya) Macam Asuransi Luar Negeri di Indonesia ini...! Jangan kiranya
Pemerintah RI tenang-tenang saja, sementara rakyatnya habis digrogoti
Asuransi Luar Negeri dengan macam iming-iming untuk memberi
keuntungan kenegara lain.
_______________________________
Analisa Pasal 3 ayat 3 (hal Premi)
_______________________________
Ini bunyinya :
Analisa penulis :
1. Tergambar sekali bahwa asuransi Cigna ini adalah asuransi bermaksud menipu.
Sudah jelas sesuatu itu hanya dapat dituntut jika ada bukti khusus yang
yang mengatakan sesuatu disetujui atau tidak dalam bentuk tanda tangan
dan itulah gunaya tanda tangan.
2. Tapi rupanya tanpa di tanda tanganpun mereka bisa mendebet rekening yang
mereka simpulkan atau anggap adalah pemegang polisnya. Dan itula arti kata
"Instruksi Khusus" yang mereka maksud.
3. Agar jelas istilah "Istruksi Khusus" dapat diganti dengan "Tanda Tangan" pada
pasal di atas, sehingga jelas. Karena percakpan telepon juga bisa disebut
instruksi khusus, kata anak atau istri yang setuju pada polis suaminya juga
dapat dikatakan "Instruksi Khusus", padahal pemegang polisnya adalah suaminya.
4. Penulis yakin asuransi Cigna paham akan hal ini, tapi karena bermaksud mau
menipu maka mereka gunakan instruksi khusus (Penilaian subjektif/tafsir mereka
sendiri).
___________________________________________________________
Penutup dan Saran dalam hubungannya dengan Asuransi Cigna
___________________________________________________________
1. Hidup tentunya akan terus berlangsung dan asuransi Cigna inipun tentunya akan
terus berlangsung, hingga saya yakin korban dari perusahaan Asuransi inipun
akan terus berlangsung, selagi pemerintah RI (Lembaga Pemerintah yang
berwenang memberi ijin pada Perusahaan USA ini).
Saran pada Pmerintah RI :
Di tutup saja perusahaan ini dan berikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan
asuransi Indonesia untuk menangani asuransinya warganya sendiri. Atau di
pulangkan saja ke Negara Asalnya.
2. Dalam banyak kasus konflin "antara seorang Individu (Perorangan) dengan lembaga"
nyaris individu tidak pernah menang, karena kuatnya suatu lembaga atau perusahaan
dalam perlindungan UU, kecuali lembaga tersebut di demo. Itupun tetap susah.
Saran Umum :
Kalau suatu masalah dalam hidup masih diyakini dapat terselesaikan dengan tanpa
tergantung pada suatu lembaga atau perusahaan, lebih baik tak usah ikut jadi
anggota lembaga tersebut, apapun istilahnya, mau jadi nasabah, pemegang polis,
atau hantu balau, khsususnya jadi Pemegang Polis Asuransi Cigna. Bukan hanya
hepeng kalian yang nantinya disedotnya, bahkan kulit, tulang sumsum dan otak
habis mereka hisap hingga akhirnya anda mati atau tetap hidup tapi kurus kering
karena kelelahan memikirkan asuransi Cigna.
3. Cukup banyak lembaga di Indonesia ini yang mengatasnamakan gerakannya demi
kepentingan rakyat, demi hukum dan keadilan, demi UUD 45 dan Pancasila atau
demi Tuhan, tapi kenyataandi lapangan nyaris pula semua lembaga tersebut
bermasalah sendiri di organisasinya yang dengan sendirinya memberi manfaat
bagi pihak Asuransi Cigna untuk berbuat sewenang-wenang bagi pemegang
polisnya, karena mereka merasa tak dapat disentuh hukum.
Saran :
Hindari berurusan dengan asuransi khususnya asuransi Cigna meskipun anda
merasa punya saudara Polisi, Pengacara, Algojo, atau tukang santet karena
dapat menyebabkan urusan menjadi sangat rumit.
4. "Jika saya adalah seorang karyawan asuransi Cigna, dan sadar telah melobi banyak
orang dengan cara berbohong, membodoh-bodohi orang lain, menipu orang lain
agar saya digaji asuransi Cigna tersebut, maka saya lebih baik mengundurkan diri
dari perusahaan tersebut, karena bukan tidak mungkin gaji yang saya makan
adalah uangnya si Parlindungan Siregar yang telah di rampok oleh asuransi
Cigna dengan nama perampoknya "Pro Maxima" dan "Pro Medika".
Para kawan...!
"Saya masih tetap menunggu uang saya yang Rp. 10.000.000,- juta lebih yang menurut
hemat saya telah dirampok oleh asuransi Cigna untuk kembali di Kreditkan (dimasukkan
pada buku rekening saya), sesuai peraturannya asuransi Cigna ini".
Dan saya akan tetap menunggu disini (Postingan /tulisan ini tetap ada, selama
uang saya belum di kembalikan asuransi tersebut. Dan jika, uangnya telah mereka
kreditkan, maka sayapun sudah tak perlu ada disini / postingan ini di hapus).
Pada lembaga-lembaga penegak keadilan di Indonesia :
- Polisi Republik Indonesia
- Lembaga Bantuan Hukum
- Lembaga Perlindungan Konsumen
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Lewat blog saya ini saya minta tolong, "untuk dibantu dalam penyelesaiannya".
Begitupun pada :
Media-media cetak Negeri ini, khsususnya para kawan yang telah menjadi Jurnalistik
negeri ini dengan macam media, tak terkecuali media elektroniknya, TVRI, RCTI,
Indosiar, AN TV dan lain-lain dimohon bantuannya untuk membantu siapa saja yang
punya maslah seperti saya di negeri ini.
"Rasa sakitnya dirampok (arti konotatif) itu bukan main kawan, hampir sama dengan
rasa seorang istri yang diselingkuhi suaminya. Begitupun rasa lelah memikirkannya
hampir sama dengan rasa berjalan kaki dari Sabang sampai Marauke".
Dan atas rasa lelah saya berurusan dengan Asuransi Cigna ini, saya masih
tetap percaya, bahwa Surah Al Fatiha dapat mengajak kita semua untuk
selalu berada pada jalan yang benar, khusuna ketika mata bathin tertutup
dan Hukum Ciptaan Manusia melebihi Kekuasan Tuhan
Al Fatiha...!
Dan diatas kehebatan manusia ada kehebatan lain yang bisa membuat kehebatan
manusia tak berarti apa-apa. Dan dia mengingatkan pula ada suatu masa dimana
setiap yang kita perbuat di muka bumi ini harus dipertanggung jawabkan.
Ya Allah.... ya Tuhan kami...!
Percepat datangnnya hari kiamat itu, hingga mereka yang menciptakan
kebahagiannya sendiri di atas penderitaan orang lain, yang menjadi angkuh
dan sombong karena merasa punya jabatan, yang merasa dirinya seperti raja
karena merasa mampu mengatur segala-galanya, merasa tak tersentuh hukum
pun merasa takut mengembalikan hak orang lain hingga melebihi ketakutannya
padaMu, merasakan pedihNya siksaMu.
Ya Allah ya Tuhan kami...!
Perkenankan permohonan hambaMu ini...!
Amin ya rabbal alaamin...!
Surah "Al Infitar/terbelah dan Surah At Taqwir/Menggulung" untuk kita
semua, khusunya untuk ummat Islam dari Asuransi Cigna (Simak artinya).
Horas..horas...horas...dan selamat malam...!
_______________________________________________________________________________
Cat :
- Pemuatan postingan ini telah terlebih dahulu diberitahu pada Customer Service
Asuransi Cigna Indonesia
- Selama menjadi pemegang polis, saya belum pernah menggunakan pembayaran
dalam bentuk apapun dari Asuransi Cigna ini.
- Tulisan ke-dua Asuransi Cigna ada pada link :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/bni-dan-cigna-dalam-etika-kerja.html
Hasilnya bagaimana saat ini lae?
ReplyDeleteTak teratasi Lae..! Hepeng yang telah disetorkan tak bisa dikembalikan. Trims comentarnya dan horas...!
Delete