Wednesday, November 9, 2016

Islah dalam Agama Islam


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Islah)
______________________________________________________








_____________________

Kata Pengantar
_____________________

"Islah" adalah usaha untuk memperbaiki hubungan antara
manusia yang bersengketa atau menuju perdamaian".

Demikian gambaran sekilas mengenai Islah para kawan
sekalian. Dan berikut info lengkapnya.

Selamat menyimak...!

__________________________________

Sekilas info tentang Islah
__________________________________









1. PENGERTIAN "ISLAH" (PERDAMAIAN)..

"Islah" adalah usaha untuk memperbaiki hubungan diantara
manusia yang bersengketa (perdamaian).

Menurut Prof. T.M. Hasbi as Shiddiqy pengertian "Islah"
yaitu mengulurkan tali yang kuat dan kukuh antara manusia,
teristimewa antara mereka yang timbul diantaranya
persengketaan, baik mengenai urusan darah (jiwa) maupun
urusan harta, dan kehormatan ataupun urusan politik dan
taktik perjuangan.

Allah SWT memberikan petunjuk pelaksanaan "Islah"
melalui firmannya. Lihat Al-Qur’an online di google

Artinya : “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang
beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara
keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian
terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian
itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah
Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara
keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku
adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
berlaku adil.” (QS Al hujurat : 9)

"Islah" yang dimaksudkan cenderung kepada suatu suasana
yang diliputi dengan keamanan, ketertiban dan kerukunan
dalam berbagai hal. Dalam arti yang lebih luas, maka
"Islah" terkait dengan persatuan dan persaudaraan dalam
kehidupan.

2. PENGERTIAN PERSATUAN.

Pengertian Persatuan ialah ikatan yang terjadi antara dua
orang lebih yang mereka melakukan tidak yang sama dalam
hal terjadinya peristiwa tertentu. Bila seseorang suatu
bangsa maka rakyatnya akan bersatu membela bangsanya.

Dari penjelasan ayat diatas diperoleh kesimpulan bahwa
usaha umat Islam terutama para pemuka (ulama/hakim/
pejabat) supaya memperbaiki hubungan antara seseorang
dengan seseorang yang lain atau kelompok, golongan dengan
golongan atau dengan seseorang secara nyata, jangan
membiarkan persengkataan atau perselisihan itu berlarut-
larut.

Para umat tidak boleh berdiam diri asal badan sendiri
selamat, kita mesti berbuat, berusaha menghilangkan
persengketaan, dan menghidupkan tali persaudaraan
antara orang-orang yang bersengketa itu.

Setiap muslim wajib berusaha membangun kukuhnya persatuan
dan kesatuan demi tegaknya agama, masyarakat, bangsa
dan negara.

Hal itu dilakukan agar dapat meningkatkan kesejahteraan
bersama dengan cara yang bijaksana dan seadil-adilnya
menurut ketentuan Allah SWT. Agama "Islam" adalah agama
yang smepurna ajaran-ajarannya, bukan hanya membimnbing
manusia mengenal tuhan dan tata cara beribadah kepadanya,
tetapi juga memberi petunjuk bagaimana menyusun suatu
masyarakat agar tiap-tiap anggotanya dapat hidup rukun,
aman dan nyaman, yakni masing-masing hendakalah bertakwa.

Allah melarang kita saling membelakangi, suka mencari
kesalahan orang lain, hasud, iri dan dengki lebih-lebih
berbuat aniaya yang dapat menimbulkan perselisihan
diantara sesama.

Sahabat Anas bin Malik meriwayatkan sebuah hadis yang
artinya : “Tolonglah saudaramu dalam keadaan menganiaya
atau dianiaya. Saya bertanya. Wahai Rasulullah, yang ini
saya menolongnya karena teraniaya. Bagaimana caranya
menolong yang dzalim?, Engkau harus melarangnya dari
kedzaliman itulah cara menolongnya.” (HR Anas r.a)

Hadis tersebut memberi penjelasan bahwa menjaga persatuan
dan kesatuan itu mutlak diperlukan. Terjadinya perbedaan
pendapat, baik perorangan maupun kelompok adalah hal
yang wajar, karena setiap pribadi memang dianugrahi oelh
Allah kemampuan berkreasi dan penalaran yang berbeda-beda.

Lebih-lebih para anak muda yang sedang mencari jati
dirinya, persaingan anatar individu atau kelompok sulit
dihindari sehingga tidak jarang berakhir dengan baku
hantam. Dengan kondisi yang demikian, hendaklah segera
dibentuk juru damai, baik dari guru maupun pemuka
masyarakat agar masalah yang timbul tidak berlarut-larut.

Perlu disadari bahwa mereka yang terlibat perselisihan
pada umumnya adalah teman kita sendiri, masih sebangsa dan
sering pula malah seiman. Maka penyelesaian dengan jalan
kekerasan, jelas hanya akan merugikan diri dan
bangsa kita sendiri.

Selanjutnya dalam usaha memperjuangkan kebajikan dan
amal, janganlah merasa bahwa diri dan kelompoknyalah
yang pantas memperoleh bagian dan fasilitas yang lebih
dari yang lain. Sikap demikian amat berbahaya jika bersemayam
di dada seorang muslim, karena dapat merusak keikhlasan
beramal. Hal yang demikian pernah menghinggapi sebagian
sahabat nabi seusai perang badar, kemudian
oleh Allah dengan firmannya. Lihat Al-Qur’an online
di google







Aritnya : “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian)
harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang
kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah
kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu;
dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah
orang-orang yang beriman.” (QS Al Anfal :1)

Ayat diatas memberi dorongan kepada kaum muslimin agar
siap memikul tanggung jawab berat melaksanakan dakwah "
Islam"iyah secara terpadu, saling melengkapi
sesuai dengan kemampuan disiplin ilmu yang dikuasainya.

Dengan begitu, hal-hal yang menyebabkan terjadinya
persengketaan hendaknya dihindari. Unsur penting perekat
persatuan dan kesatuan umat ialah takwa, memperbaiki
hubungan sesama muslim, tolong menolong, bantu mambantu
dengan manaati Allah dan rasulnya disetiap keadaan.

3 MACAM-MACAM "ISLAH" (PERDAMAIAN).









Para Ulama Membagi Perdamaian yang Terjadi antara Dua
Golongan yang Bersengketa

1). Perdamaian yang dilaksanakan antara orang muslim
dengan orang kafir"Islah" atau perdamaian semacam
dicontohkan oleh Rasulullah pada tahun 6 H. Belaiu
beserta sahabat bermaksud melaksanakan umrah, namun
sesampainya di hubaidah beliau mendengar bahwa orang-
orang kafir Quraisy bermaksud menghalangi niat umrah
tersebut.

Maka diutuslah Usman bin Affan untuk melakukan perundingan
dengan para pemuka Quraisy. Namun, setelah ditunggu
beberapa lama Usman tidak juga muncul, bahkan terbetik
berita bahwa Usman dibunuh. Maka para sahabat menyertai
melakukan sumpah setia untuk mempertahankan "Islam"
hingga titik darah penghabisan yang dikenal dengan
“Baitur Ridwan”. Mendengar berita tersebut para pemimpin
Quraisy khawatir akan keberanian tentara muslim itu maka
buru-buru mereka mengutus Suhail bin Amar mengadakan
perjanjian damai yang dikenal dengan “Perjanjian Hudaibiyah”.

Isi perjanjian hudaibiyah.

a) Pasukan "Islam" saat itu harus kembali ke Madinah, dan
pada tahun berikutnya baru boleh melakukan umrah. Pelaksanaan
umrah tersebut tidak boleh lebih dari tiga hari








b) Bersedia untuk tidak saling menyerang selama 10 tahun

c) Bila ada orang Madinah berpihak kepada penduduk Mekkah
supaya diizinkan, sebaliknya jika penduduk Makkah condong
ke Madinah hendaknya ditolak

Sahabat Umar dan lain-lain merasa keberatan dengan isi
perjanjian tersebut karena terkesan meremehkan "Islam",
tetapi dengan keyakinan mantap akan pertolongan Allah
ditandatangi juga perjanjian itu oleh Rasulullah SAW.

Dampak dari perjanjian itu adalah bagi penduduk Mekkah
yang selama bertahun-tahun hanya mendengar kabar buruk
kehidupan umat "Islam", saat itu dapat dilihat bagaimana
keindahan pergaulan penduduk Madinah dibawah naungan
"Islam".

Akibatnya banyak penduduk Mekkah yang ingin masuk ke
Madinah, tetapi karena terhalang perjanjian hudaibiyah
mereka akhirnya berkumpul di wilayah yang tak bertuan
diantara Mekkah dan Madinah. Keberadaan mereka
mengganggu penduduk Mekkah. Dan lebih kurang setahun para
pemimpin Quraisy meminta perjanjian itu ditinjau kembali,
maka benarlah pilihan Nabi.

2). Perdamaian antara penguasa dengan pemberontak

Jika suatu negara terjadi pemberontakan, hendaklah
segera dipadamkan agar negara dapat melanjutkan
pembangunan. Namun sering terjadi bahwa pemberontak
kekuatannya cukup handal, maka untuk tidak berlarut-
larut dalam suasana perang perlu ditempuh jalan damai
antara kedua belah pihak demi kesejahteraan masyarakat
dan warga negara itu, secara adil dan bijaksana.

3). Perdamaian antara suami dan istri








Hubungan antara suami dan istri kadang-kadang diwarnai
silang pendapat antara keduanya. Masing-masing pihak
merasa paling benar, tidak ada yang mau mengalah, akibatnya
sering terjadi suami membiarkan istrinya terkatung-katung
nasibnya, demikian jua tentang nafkah.

Maka dalam rangka menjaga keutuhan rumah tangganya seorang
istri boleh membuat perdamaian, misalnya si istri tidak
menuntut nafkah selama ditinggalkan dan sebagainya,
sehingga keduanya dapat rukun kembali. Dan perdamaian
itu hendaklah melibatkan juru damai dari kedua belah
pihak (seorang dari pihak suami dan seorang dari pihak
istri) agar di kemudian hari peristiwa itu tidak terjadi lagi.

4). Perdamaian anatara dua orang yang terlibat piutang
















Bila dua orang yang terlibat utang piutang cenderung terjadi
saling gugat menggugat, hendaklah kita beusaha mendamaikan,
sebagaimana Rasulullah SAW pernah mendamaikan Ka’ab Bin
Malik yang berhutang kepada Ibnu Abie Hadrad dengan cara
membayar separo dulu dari hutangnya. Kekurangannya
dirundingkan kemudian. Karena apabila masalah hutang-
piutang harus berakhir  di ruang pengadilan bukan
tidak mungkin justru yang menang bagai arang yang kalah
jadi abu karena masing-masing menginginkan perkara itu,
sehingga tambah pengeluaran belanja.

5). Perdamaian antara pembunuh dengan wali yang terbunuh, 
agar besedia menerima diyat








Seseorang yang membunuh orang lain tanpa sebab syar’i,
wajib dikenai hukum qisas, yaitu dia harus ganti dibunuh.

Namun jika mungkin wali dari si terbunuh diminta
berdamai dengan imbalan ganti rugi (diyat) lebih banyak
dari yang semestinya agar si pembunuh tidak dikenai
hukum qisas tersebut.

Cara-Cara Melakukan "Islah" (Perdamaian)
Segala cara dan usaha boleh dilakukan untuk mewujudkan
perdamaian, sepanjang langkah yang ditempuh itu tidak
dimaksudkan untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan
yang halal. Rasulullah SAW bersabda yang artinya :

“Perdamaian itu dilaksanakan antara para kaum muslimin
untuk menghasilkan perdamaian, kecuali perdamaian yang
menghalalkan yang Allah haramkan dan mengharamkan yang
Allah halalkan.” (HR At Turmudzi)

4. HIKMAH "ISLAH" (PERDAMAIAN).










Hikmah yang terkandung didalam "Islah" (perdamaian)

1). Akan mngembalikan kerukunan antara dua pihak yang
    semula bersengketa

2). Tercabutnya akar permusuhan dan perselisihan dari
    pihak-pihak yang bersengketa, berganti dengan tumbuh
    suburnya tali ukhuwah (persaudaraan)

3) Menghindarkan terjadinya pertumpahan darah

4). Menghemat angaran belanja










5). Menjauhkan kedua belah pihak dari pengingkaran terhadap kebenaran

6). Menjauhkan rasa permusuhan dan dendam diantara sesama manusia

7). Menyalurkan pikiran-pikiran positif dari kedua pihak kearah
    usaha-usaha yang bermanfaat bagi masing-masing pihak maupun
    manusia secara keseluruhan.

8). Mendekatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.










Al-Qur'an telah menawarkan beberapa solusi untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang mengganggu hubungan dalam
keluarga dan sosial kemasyarakatan, hubungan antara manusia
dengan lingkungannya, juga hubungan antara seorang hamba
dengan Tuhannya dengan tujuan agar terjalin keharmonisan
dalam keluarga dan masyarakat yang penuh dengan rasa kasih
sayang dan ukhuwah, dan menjaga kelestarian dan keseimbangan
alam sekitar, sebagai bentuk ibadah untuk mengharapkan
maghfirah dan rahmat serta pahala dari Allah SWT di akhirat nanti.

Sumber:
1. www.mytrans.com › Information › Religious › Islam Itu Indah?
2. www.referensimakalah.com › Tafsir dan Penafsiran?
3. vancliquers.blogspot.com/.../pengertian-islah-perdamaianislah-adalah.ht...?
4. curatcoretnabil.blogspot.com/.../konsep-ishlah-dalam-perspektif-al-quran...?
5. laely.widjajati.photos.facebook/kondangan-ke-kediri....
6. laely.widjajati.photos.facebook/islah.....
7. laely.widjajati.photos.facebook/bismillahi-tawakaltu-alallah....
___________

Penutup
___________

Demikian infonya para kawan sekalian...!

...dan...

Selamat malam...!

________________________________________________________
Cat :
Pernikahan secara syariat islam
https://www.youtube.com/watch?v=GZKwJova5u8


No comments:

Post a Comment