#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Pernikahan Adat Karo)
___________________________________________________
________________
Kata Pengantar
________________
Para kawan sekalian...!
Ini beberapa postingan, sebelum penulis berkunjung ke Tanah
Karo di Bulan Nopember 2016 1ni :
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2013/11/gunung-sibayak-dan-sinabung-dalam.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2013/11/gunung-sinabung-doa-bersama-untuk-tanah.html
http://galeri7msad.blogspot.co.id/2016/05/sejarah-jagung-dan-manfaatnya.html
http://galeri7msad.blogspot.co.id/2016/05/jeruk-dan-seluk-beluknya.html
http://myloveindonesiaraya.blogspot.co.id/2016/11/gendang-karo-gendang-lima.html
Dan ini pula beberapa link setelah berkunjung :
https://tengokmuseum.blogspot.co.id/2016/11/museum-pusaka-karo-kenapa-rupanya-setuju.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2016/11/tanya-jawab-seputar-perjalanan-bus-karo.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2016/11/sejarah-gereja-batak-karo-protestan.html
http://myloveindonesiaraya.blogspot.co.id/2016/11/gundaling-berastagi-sebagai-salah-satu.html
Kawan sekalian...!
Sekitar 2 minggu yang lalu, penulis mengikuti suatu
pernikahan adat Karo di Tebing Tinggi Sumatra Utara.
lewat pendekatan Agama Islam.
Nah...!
Bagaimana sebenarnnya gambaran pernikah adat karo
itu secara umum...? Maka berikut infonya dan Selamat
menyimak...!
_______________________________________________
Sekilas info tentang Pernikahan Adat Karo
_______________________________________________
* Pengertian
Pernikahan adat Karo merupakan bagian dalam kehidupan
orang Karo. Pernikahan dalam adat Karo merupakan
tradisi yang dilakukan turun-temurun.
* Jenis-jenis Pernikahan
Dalam budaya Karo, ada beberapa jenis pernikahan, yaitu:
Berdasarkan status dari pihak yang melakukan pernikahan,
dapat beberapa jenis, yaitu:
1. Gancih Abu (Ganti Tikar)
Gancih abu adalah suatu pernikahan seorang laki-laki
menikahi saudara perempuan istrinya yang telah meninggal.
2. Lako Man (Turun Ranjang)
Lako man adalah suatu pernikahan seseorang laki-laki menikahi
seorang perempuan. Perempuan dalam pernikahan ini adalah
perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah
meninggal.
Lako man sendiri memiliki jenis-jenis lainnya pula, yaitu:
2.1 Pernikahan Mindo Makan
Mindo makan adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki
dengan perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang
telah meninggal.
Pernikahan Mindo Cina
Mindo Cina adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki
menikahi seorang neneknya dalam tutur suku Karo.[1] Dalam
tutur suku Karo, yang dianggap nenek bukan hanya ibu
dari ibu kandungnya.
2.2 Kawin Ciken
Kawin ciken adalah suatu pernikahan seorang laki-laki
dengan seorang perempuan, yang dahulu adalah istri dari
ayahnya ataupun saudaranya. Namun, dalam jenis pernikahan
ini,sudah ada perjanjian sebelum ayahnya atau saudaranya
meninggal.
2.3 Iyan
Iyan adalah suatu perkawinan seorang perempuan dengan
saudara laki-laki suaminya karena ia belum melahirkan
seorang anak laki-laki.
2.4 Piher Tendi atau Erbengkila Bana
Piher tendi adalah suatu pernikahan seorang perempuan
menikahi pamannya dalam tutur suku Karo.
2.4 Cabur Bulung
Cabur bululung adalah suatu pernikahan seorang laki-laki
dengan seorang perempuan, yang keduanya usianya tergolong
remaja atau pemuda.
Pernikahan semacam ini biasanya berlangsung karena melihat
berdasarkan mimpi atau suratan takdir tangan dari seorang
yang akan melangsungkan pernikahan ini.
Berdasarkan jauh dekatnya suatu hubungan kekeluargaan,
dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Pertuturken
Pertuturken adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan
perempuan yang tidak erimpal atau perempuan yang memiliki
marga yang sama dengan marga laki-laki.
2. Erdemu Bayu
Erdemu bayu adalah suatu pernikahan antara laki-laki dengan
perempuan yang erimpal.
3. Merkat Senuan
Merkat senuan adalah suatu pernikahan yang terjadi antara
seorang laki-laki yang menikahi seorang putri dari puang
kalimbubunya. Pada umumnya, jenis pernikahan seperti
ini sangat dilarang.
4. La Arus
La arus adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan,
yang dalam adat Karo dilarang. Salah satunya adalah
pernikahna semarga.
4. Nangkih (Kawin Lari)
Nangkih adalah istilah kawin lari dalam suku Karo. Dalam
nangkih, acara adat tetap dilakukan. Namun, istilah ini
juga berlaku untuk pernikahan antara laki-laki dan
perempuan yang beda kampung.
__________________________________________
Tahapan-tahapan Pernikahan Adat Karo
__________________________________________
Dalam pernikahan adat Karo, ada tiga tahapan yang harus
dijalani oleh calon pengantin dan keluarganya. Adapun
tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Persiapan Kerja Adat
Tahapan ini adalah tahapan perkenalan antara keluarga kedua
belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.
Tahapan ini juga saat bagi keluarga melakukan tahap mbaba
belo selambar dengan anak beru.
2. Mbaba Belo Selambar
Dalam tahapan ini, keluarga dan calon pengantin laki-laki
datang melamar calon pengantin perempuan. Di saat ini
pula, keluarga, calon pengantin, dan kalimbubu menentukan
tanggal ngantin manuk.
2. Nganting Manuk
Dalam tahapan ini, para pelaksana pernikahan akan membicarakan
tentang hutang adat pada pesta pernikahan dan merencanakan
hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.
Namun, hari pernikahan tidak boleh lebih 1 bulan sesudah
melaksanakan tahapan ini.
3. Hari Pesta Adat / Kerja Adat
Tahap ini adalah pelaksanaan pernikahan adat kedua mempelai.
Pelaksanaan tahap ini biasanya dilakukan selama seharian penuh
di kampung pihak perempuan.
Dalam tahap ini, para mempelai diwajibkan untuk landek
(menari).
____________________________________
Tahapan Sesudah Kerja Adat
___________________________________
1. Persadan Tendi
Pelaksanaan tahapan ini dilakukan pada saat makan malam
sesudah kerja adat bagi para mempelai. Dalam pelaksaan
tahap ini, para anak beru telah menyiapkan makanan
bagi kedua pengantin. Tujuannya adalah memberi
semangat baru bagi kedua mempelai.
Sesudah Pesta Adat / Ngulihi Tudung
Ngulih tudung dilaksanakan setelah 2-4 hari setelah hari
kerja adat berlalu.
Orang tua pihak laki-laki kembali
datang ke rumah orang tua pihak perempuan. Orang
tua pihak laki-laki datang membawa lauk-pauk berisi
ikan dan ayam.
2. Ertaktak
Pelaksanaan tahap ini dilakukan di rumah pihak kalimbubu
(pihak perempuan) pada waktu yang sudah ditentukan.
Tahap ini biasanya seminggu setelah kerja adat.
Pada tahap ini, dibicarakanlah uang keluar saat
pergelaraan kerja adat dilaksanakan.
__________
Penutup
__________
Demikian infonya para kawan sekalian...!
...dan...
Selamat malam...!
________________________________________________________
Cat :
Wikipedia
Kam Ateku Jadi [LAGU KARO] - Adu Penganten [Andy & Mauren] Wedding Adat KARO - YouTube
Pesta Pernikahan Adat Karo
https://www.youtube.com/watch?v=kjZ1DKBbEY8
No comments:
Post a Comment