Wednesday, March 6, 2013

"PARESO MUSE UU NO 37 DOHOT 38 TAON 2007

#SELAMAT MALAM TAPANULI SELATAN"
(Mempelajari kembali UU No.37 dan 38 Tahun 2007)
__________________________________________________________

Horas Tapanuli Selatan...!

Para dongan, mohon ijin untuk mempelajari kembali /pareso muse UU
ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan sudah sejauh mana
perjalanannya.

Demikian uraiannya :
_______________________________________________________

Pareso Isi UU 37 Tahun 2007 Bagian ke-empat Pasal 7
Tentang Pembentukan Kabupaten Padanglawas Utara Di Provinsi
Sumatera Utara
_______________________________________________________

Onma gambaranna anggia sian situs http://www.sumbaronline.com/
berita-5733-kota-sipirok-ibukota-tapanuli-selatan-bukan-yang-
lain.html

Pembentukan Kabupaten Padanglawas Utara Di Provinsi Sumatera Utara,
pada Bagian Keempat tentang Ibukota, tepatnya Pasal 7, disebutkan
bahwa Ibukota Kabupaten Padanglawas Utara berkedudukan di Gunung Tua.

Sedangkan pada Pasal 21 disebutkan bahwa "dengan disahkannya UU
ini,  Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan Kabupaten
induk berkedudukan di Sipirok".

Pendapat Penulis :

Jadi jelas dan jelas, "Bahaso ibukota Tapanalui Selatan adalah
Sipirok. Madung...? Madung...!

Menyimak, mengamati dan pencermati uraian ditas jelas menimbulkan
pertanyaan :

Ahado Sipirokon, panganondoon sanga inda. Bisa de manyargut
Sanga inda. Dikalimantan de adongon sanga di Sulawesi, adaborude
sanga halaklahi, tottu ninna attong sapa-saba dibagasan ni roha
ni halak naso mamboto.

Anggo namamboto jelas attong, sipirok adalah sipirok, situmba
adalah situmba, Paranjulu adalah Paranjulu, dst. Kalau parsapaan
ini mau diperdalam maka, bisa jadi akan ada pertanyaan, "Apakah
beda Sipirok  dengan Situmba...?"

Jika menjawab halak najolo sangan sannari (sejak ditetapkon Sipirok
adalah nama kecamatan/sannaripe kecamatando) maka jawabannya : Sipirok
itu adalah nama Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan najolo bope
sannari dengan ibukota kecamatan "Pasar Sipirok". Adapun Situmba
adalah salah satu nama desa di Kecamatan Sipirok.

Jadi jelas, "Sipirok itu adalah nama kecamatan dengan ibukota
Pasar Sipirok/ada juga yang menyebutnya Sipiroksajo songon
natartulis di buku/tai inda mungkin Sipirok beribukota tu 99 desa
sangape birubu kota tu Sappean sajosangape tu Baringin sajo).

Jika ada yang ragu dengan tulisan ini bisa di adakan quesoner
(Sejenis pertanyaan dalam kertas untuk disebarkan pada
masyarakat demi mendapatkan "benar tidaknya Kecamatan
Sipirok beribukota pada  Pasar Sipirok".

Dengan demikian :

Jika uraian ditas dihubungkan dengan isi UU 37 tersebut, maka
yang dimaksud Sipirok dalam pengertian umum masyarakat (99 %)
adalah Pasar Sipirok.

Dalam pengertian khusus (Perorangan halak nalenong / na stres
na mangalap-alapimungkin saja dia mengartikan Sipirok adalah
Pariaman, Kota Raja, Tanjung Marawa atau mungkin Tanjung
Balai.

Molo na sotonga lenong, bisa juo attong idokkon ia Sipiroki
adalah bagian dari kota Medan, harana di Medan pe adongdo
Kampung Sipirok. Oppung Sipirok dan Uda Sipirok Siregar.
Ima anggia, pemahamanku.

Jadi molo dihungkon tu Sannari, molo na botulma madung dibangun
Kantor bupati-i di Tolang, maka namambangun nai halak nalenong
nomai sangape stres.

Di isi UU 37 on di dokkon muse dope :

"paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak UU ini diundangkan,
secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di Sipirok".

Ketabo ta etong : 2007, 2008, 2009.2010, 2011, 212, 2013.
Jadi hurang lobi 6 Taon, lek naso jadi dope Kantor Bupati
Di Sipirok. Naung jobui. Padahal, "Paling leleng ningia
18 bulan. Okke nasatulis do on. Betak na 18 taon do. Tai
namungkin. Ah...nung segodo paretongan  ni pak Bupati on.

Tai haru songonipe, pambahasan sekitar UU 37 do on, harana
adong muse dope nin na UU 38, tottu porlu paresoon muse.
Onpe ipareso maja anggia.
_________________________________________________________

Pareso Isi UU 38 Tahun 2007 Bagian ke-empat Pasal 7
Tentang Pembentukan Kabupaten Padanglawas Di Provinsi
Sumatera Utara
_________________________________________________________

Kedua, bahwa UU No 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten
Padanglawas di Provinsi Sumatera Utara, pada Bagian Keempat
tentang Ibukota, tepatnya Pasal 7, disebutkan bahwa Ibukota
Kabupaten Padanglawas berkedudukan di Sibuhuan. Sedangkan pada
Pasal 21 disebutkan bahwa "dengan disahkannya UU ini, Ibukota
Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan Kabupaten induk
berkedudukan di Sipirok".

Pendapat penulis :

Dengan keluarnya UU No 38 ini, maka pemberitahuan "Sipirok
sebagai ibuko Tapanuli Selatan semakin jelas. Artinya attong

- Halak Padang Lawas Utara (Paluta) pe mamboto
- Halak Padang Lawas (Palas) pe mamboto

Para dongan bisa sajodo, sampe dison timbul muse
parsapaan :

"Biado taringotni penyelesaianna di Paluta dohot di Palason...?
Terhadap hal on, bisa idokkon attong napala adong masala
nagodang, jadi bisa disolesohon halai".

"Biasi hita inda, biasi halai bisa...?" Tottu ninna musema.

Terhadap hal on, kahanggi-i noma manjawab on, Shohibul Anshor
Siregar goarana. Ningia, :

Di Padanglawas Utara memang tidak ada nama Kecamatan Gunung Tua
(1. Dolok Sigompulon; 2. Dolok; 3. Halongonan; 4. Padang Bolak;
5. Padang Bolak Julu; 6. Portibi; 7. Batang Onang; dan
8. Simangambat.). Di Kabupaten Padanglawas juga tidak ada nama
kota yang sama dengan nama Kecamatan (1. Sosopan; 2. Barumun
Tengah; 3. Huristak; 4. Lubuk Barumun; 5. Huta Raja Tinggi;
6. Ulu Barumun; 7. Barumun; 8. Sosa; dan 9. Batang Lubu Sutam).

Begitu pun, tentu karena dikehendaki secara sadar, pada pasal 7
penjelasan UU Nomor 37 Tahun 2007 dipertegs lagi bahwa "Yang
dimaksud dengan Gunung Tua sebagai ibukota Padanglawas Utara
berada di Kecamatan Padang Bolak". Secara praktis orang tidak
memerlukan debat lagi untuk penentuan lokasi ibukota.

Kasus Kabupaten Tapanuli Selatan berbeda dan sesungguhnya tidak
mungkin dipermasalahkan dengan cara apa pun. Memang ada sebuah
nama Kecamatan di Kabupaten induk Tapanuli Selatan yang sama
dengan nama sebuah kota yang ada di Kabupaten itu.

Itukah alasan untuk menginterpretasikan bahwa ibukota Kabupaten
Tapanuli Selatan bukan kota Sipirok? Ini sebuah perlawanan
nyata terhadap UU No 37 dan 38 Tahun 2007.

Sebagaimana diketahui bahwa di Kabupaten Tapanuli Selatan kini
ada 12 Kecamatan yang salah satunya bernama Kecamatan Sipirok
1.Angkola Timur 2. Angkola Barat 3. Angkola Selatan. 4. Sipirok.
5. Arse. 6. Saipar Dolok Hole. 7. Aek Bilah. 8. Batang Angkola.
9. Sayur Matinggi.10.Batang Toru. 11.Marancar 12.Muara Batang
Toru).

Ima anggia...! Molo tatipanima goar-goar ni kecamtanon, maka
jelas, "Sipirok adalah salah satu  nama kecamatan". Sipirokon
di sebagian halak termasuk Angkola Jae, ima arakokku ben nadong
istilah, "Angkola Sipirok".

Terhadap hal on tottu attong bisa di pajobu-jobu muda got
baenon jobu, tarsongonn ma gambaranna :

"Di UU-i kan didokkon Sipirokdo, sementara sipiroki terdiri
dari 99 desa. Jadi sarupodo peluang ni-i, bagi nadidiape
di baen kho" ninna.

Pandapotni penulis, satu sisi botuldoi molo kaji hanya sebatasi.
Tai molo na marpikir, inda sasederhanai attong. Artina sarupo
mada, tai idia ma padean di baen kantor Bupati, di Ramba, di
Liang dari pada di Pasar Sipirok. Sementara marap binotobe
piga jolma di Ramba piga di Pasar Sipirok. Bia dalan tu Ramba,
Bia muse dalan di Pasar Sipirok dan sekitarnya. Neon dottong.

"Jadi molo di tolang" tottu ninna muse. "Masuk Sipirok do
rupa Tolangon...? bisa jadi adong namarsapa.

Para dongan...! Marsambung ate tu Daftar Nama-nama Kecamatan
di Tapanuli Selatan sannari dohot nama-nama desa sangape
kelurahan di Kecamatan Sipirok aso lebih jelas tarida masalah nai.

Selamat borngin...! http://angkolafacebook.blogspot.com/2013/03/
nama-nama-kelurahandesa-di-kecamatan.html
_________________________________________________________________
Cat : Sumber utama tulisan
http://www.sumbaronline.com/berita-5733-kota-sipirok-
ibukota-tapanuli-selatan-bukan-yang-lain.html
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

No comments:

Post a Comment