Friday, November 22, 2013

Murtat 1 : Jonas Rivanno dan macam tanggapan tentang murtat


#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimak info sekitar Murtat serta bagaimana solusi
hukumnya dalam pandangan Islam)
_________________________________________________________




















_________________

Kata Pengantar
_________________

"Iya, saya akui saya pernah jadi mualaf," ungkap Jonas Rivanno
dalam wawancara di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jumat
(15/11/2013).

Namun, Vanno enggan memaparkan secara jelas apakah dirinya
sudah kembali memeluk agama Kristen lagi atau masih beragama
Islam. Menurutnya, hal itu merupakan hubungan pribadi yang
akan dipertanggungjawabkan langsung kepada Tuhan.

"Kalau buat saya, biarkan menjadi opini publik, menjadi
pernyataan. Keyakinan (agama) saya itu kan hak saya sebagai
manusia, pertanggungjawaban saya kepada Yang Di Atas, nggak
mau terlalu detil menjelaskannya," ucap Jonas Rivanno.

Tak hanya itu, Vanno pun tak mau berkomentar mengenai pernyataan
MUI yang mengatakan bahwa pernikahan keduanya tidak sah.

"Orangtua sampai sekarang masih diskusi, masih dibicarakan
lagi oleh keluarga kami, biarkan ini jadi privasi kami,"
pungkas Vanno. Sebelumnya, Asmirandah dan Jonas Rivanno
membantah pernah menikah pada 17 Oktober silam.

Selain itu, Jonas Rivanno juga mengelak pernah menjadi
muallaf. Hal itu pun memicu pernyataan keras dari berbagai
pihak karena keduanya dianggap telah mempermainkan agama.

Tak lama berselang, Andah dan Vanno mengklarifikasi pernyataan
sebelumnya. Keduanya mengaku telah berbohong dan membenarkan
kabar pernikahannya. (Ras)

Demikian kutipan dari situs :
http://showbiz.liputan6.com/read/747656/sempat-jadi-mualaf-jonas-
rivanno-kini-pindah-agama-lagi

Mengacu pada berita tersebut, penulis dimalam yang berbahagia
ini ingin menyajikan informasi seputar "Murtat" dalam tinjauan
Islam baik info yang diperoleh dari website=website islami
maupun macam tanggapan dari status FB group Batak Islam.

Status FB ini, diturunkan bulan Agustus 2013, yang secara
sengaja penulis copy dengan maksud akan dimasukkan pada
postingan galeri MSAD jika saatnya sudah tiba. Dan malam
inilah saatnya.

Selamat menyimak...!
_________________________________

Sekilas tentang Istilah Murtat
_________________________________

"Murtad artinya adalah seseorang yang sengaja keluar dari
suatu agama." Demikian wikipedia menyebutkan.

Selanjutnya dikatakan :
Dari segi istilah bermaksud meninggalkan atau keluar dari agama Islam
dan memeluk agama selain Islam. Murtad bisa melalui perkataan
atau melalui perbuatan atau itikad, kepercayaan dan keyakinan hati.

Pada situs lainnya dikatakan :
Kata murtad berasal dari kata irtadda menurut wazan ifta’ala,
berasal dari kata radda yang artinya: berbalik. Kata riddah dan
irtidad dua-duanya berarti kembali kepada jalan, dari mana orang
datang semula. Tetapi kata Riddah khusus digunakan dalam arti
kembali pada kekafiran, sedang kata irtidad digunakan dalam arti
itu, tapi juga digunakan untuk arti yang lain (R), dan orang yang
kembali dari Islam pada kekafiran, disebut murtad.
_______________________________________________________

Macam tanggapan status FB Gropup Batak Islam mengenai
Murtat serta solusinya

_______________________________________________________

Assalamualaikum wrwb...

saya mau bertanya tindakan atau sikap apa yang kita berikan
jika ada saudara kita yang keluar dari akidahnya alias murtad

Anda dan 5 orang lainnya menyukai ini.

Yefrin Sitorus Tindakan bagi yg murtad dan memerangi muslim ..
hukumnya jelas menjadi kafir yg wajib di perangi..tetapi bagi
yg murtad tetapi tidak memerangi muslim hukumnya wajib di
lindungi..karena dia jadi kafir yg di lindungi oleh islam..

Ibnu Pardede EL Siantary Dalam fiqh Islam, tindakan terhadap
orang murtad adalah memberinya nasehat agar kembali ke Islam,
kemudian jika tetap tidak mau maka halal darahnya dan penguasa
berhak mengeksekusi murtad tersebut. Namun karena di Indonesia
bukan negara Islam dan dalam hukum pidana tidak berlaku hukum
Jinayat, maka kewajiban kita adalah memberikan nasihat sekuat
usaha kita agar kembali ke Islam..

Zubeir Harahap perlakukan sebagai non muslim, bagi mu agama mu,
bagi ku agama ku.

Ferry Siregar perlukah dari kel besar mencoret atau memutuskan
persaudaraan dengannya

Muzammil Ritonga Akhor Dlam fiqi bajuri. Apabila murtan jgn
dsangi dn d perhtikan.

Zubeir Harahap saudara se iman ya putus, hubungan faraidh putus,
hubungan kekerabatan jalan terus walaupun secara otomatis tidak
harmonis lagi.

Fauzi Ihsan Astahhfirullahal'aziem,mari kita berdoa agar ALLAH
tetap menetapkan hati kita tetap dlm islam allahumma ya muqallibal
qulub tsabbit qulubana ala dinika wa ala thaatika

Syamsul Tanjung Ada sepupu sy murtad,dikorbankannya agamanya
hanya tuk jaga kuburan,,,,miskin pula dan skrg lg sekarat di
rumah sakit...puuusss!!!!

Ridho Naibaho Islam itu nikmat , klw dia kluar dr islam ( murtad )
maka nikmat trsbt ud d cabut .

Ferry Siregar apa benar juga jika kami membuatnya kubur dan
melakukan tahlil bahwa dia sudah meninggal dan apakah orang
tuanya akan bertanggung jawab di akhirat nanti

Aloho Rayen didatangin dan kasih tausiah agar kembali ke Islam,
karna kita bertanggung jawab juga akan saudara kita.

Aloho Rayen Ibnu Pardede EL Siantary : kalau halal darahnya,
apalagi mengeksekusi itu bukan ajaran Rasulullah.

Lahmun Sitorus Jk dya murtad dan mnjdi kafir dan mnghalangi umat
muslim beribadah mk rasulullah mmbolehkan memeranginya dan
menghalalkan darahnya..

Aloho Rayen kalau menghalangi harus diperangi, kalau tidak
menggangu atau buat perjanjian tidak menggangu kita ya biarin
aja tapi dengan catatan dia tidak melanggar janjinya tapi
kalau memerangi kita wajib kita memerangii, jadi ada aturan
mainnya.

Ibnu Pardede EL Siantary Aloho Rayen : Jika begitu, mengapa
Sayyidina Abu Bakar memerangi kaum murtaddin jika mereka tidak
halal darahnya, bahkan jangankan murtaddin, mani'i az zakat
diperangi oleh beliau?

Aloho Rayen Ia sebelum memerangi pasti ada perjanjian, seperti
yg Rasulullah ajarkan. Tidak pernah Rasulullah pake hantam
kromo, jadi Islam memrangi kaum kafir tidak sama dengan yang
dipakai orang kafir. kalau main perangi atau main bunuh sama
dong dengan orang miyammar yg main bakar dan bunuh.

Ibnu Pardede EL Siantary Ya benar, Nabi tidak mungkin berperang
tanpa ada sebabnya, tapi kalau dalam hukum Islam, orang murtad
wajib disuruh taubat, jika tetap ngeyel, maka halal darahnya
(boleh dibunuh)..dan selain murtaddin, orang yang halal darahnya
adalah Mani'uz zakat dan pelaku zina muhshon, silahkan saja
buka kitab-kitab fiqh bab Jinayah.... Namun sekali lagi,
Indonesia tidak menggunakan hukum Islam, maka tidak ada
hukum bunuh..
__________________________________________

Hukum pernikahan beda agama dalam Islam
__________________________________________

Dapat diketahui lewat link :
http://galeri1msad.blogspot.com/2013/11/murtat-2-hukum-pernikahan-beda-agama.html

_________________

Video Pendukung 
_________________

_________

Penutup
_________

Demikian sikilas info apa dan bagaimana itu murtat serta macam
tanggapan FB terhadapnya yang tentunya sekaligus gambaran bagaimana
seharusnya ummat islam itu memperlakukan ummat islam lainnya yang
murtat.

Semoga info memberi manfaat dan ....

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!
_______________________________________________________________
Cat :

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

No comments:

Post a Comment