Monday, March 24, 2014

Macam Transportasi Nasional yang dikelola oleh Perseroan Terbatas (PT)


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar aturan main dalam mendirikan Perseroan
Terbatas atau PT, serta melihat macam Transportasi Nasional
yang dikelola oleh Perseroan Terbatas)
__________________________________________________________










_______________

Kata Pengantar
_______________

Ketertarikan pun keingin tahuan sekaligus pendalaman atas info
motor Barumun yang ada pada link :
.....
.....
menginspirasi penulis untuk menambah tulisan pada blog ini sekitar
pemahaman pada istilah Perseroan Terbatas, syarat mendirikan Perseroan
Terbatas, mekanisme pendiriannya, RUPS, keuntungan dan kerugiannya
dan lain-lain.

Hal lainnya, penulis juga akan menginformasikan beberapa Transportasi
Nasional khsusnya di wilayah Sumatra dan Jawa yang dikelola oleh PT.

Semoga dengan membaca info ini, anda pembaca yang sudah punya recana
untuk mendikan Perseroan Terbatas maka tetaplah dalam rencananya
hingga suatu saat sampai pada tindakan sangape "Actuating" dalam
bahasa sikolana.

Sedangkan anda yang belum menyusun rencananya, maka susunlah dan
mulai pula mengumpul modalnya seperak dua perak hingga jumlahnya
mencapai paling saotik 50 jete, "Semakain banyak jumlah PT di Tapsel
maka akan semakin profesional pengelolaan sumber daya alam Tapsel
itu, pun semakin terarah dan lancar roda perekonomian itu.

Selamat menyimak...!

________________________________

Pengertian Perseroan Terbatas
________________________________

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap
(NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri
dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

_______________________________________________

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
_______________________________________________

1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan
   tempat usaha

7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika
   berdomisili di Gedung Perkantoran

8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan
   yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
8. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau
   tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Siap disurvei

* Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan 
   UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

10. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
11. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
12. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali
    dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)

13. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
    diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)

14. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal
    25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)

15. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92
    ayat 3 & pasal 108 ayat 3)

16. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan
    menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
_______________________________________

Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas
_______________________________________

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta
yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain
dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan,
dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman).

Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:

Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum
dan kesusilaan

Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25%
dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No.
40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai
Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah
berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian
tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan
(sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata
lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan
perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007,
kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga.

Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU
No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan
kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan
UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/
kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai
badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri
serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan
perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan
dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham
dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas
juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan
dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri.

Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan
dalam jumlah uang.
________________________________________

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
________________________________________

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas,
maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau
lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah
ini:

Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta
dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut
akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari
Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini
sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah
mereka.

Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran
dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya
kepada notaris yang bersangkutan.

Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka
notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat
Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut
juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta
pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini
Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar
dari notaris yang bersangkutan.

Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak
mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas
nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan
akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.

Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu
harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan
akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus
mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu
ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman
tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.

Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa
akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen
Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen
Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan.

Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat
pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta
pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.

Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat
keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta
pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah
didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan
Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI.

Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi
badan hukum.

Struktur Permodalan Perseroan Terbatas

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan
masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta
kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:

Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal
yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur
pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan
terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).

Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33
UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor
penuh (Pasal 33 ayat 1).

Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor
oleh para pemegang saham pada kas ada pasal 34 UU No.40 tahun
2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk
uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran
atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.

Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan
kemudian diumumkan seperti biasa.

Jenis-Jenis Saham Perseroan Terbatas

Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat
sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai
persero.

Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak
disebutkan nama perseronya.

Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi
sebagai berikut :

Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama
sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.

Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama
dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.

Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen.
Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang,
maka dibayarkan pada tahun berikutnya.
_________________________________

Pembagian Perseroan Terbatas
_________________________________

PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya
ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.
Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk,
PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.

PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada
izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
_______________________________________________

Pembagian Wewenang Dalam Perseroan Terbatas
_______________________________________________

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan
kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara
pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan
perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya ( profesional ).

Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang
saham, direksi, dan komisaris.

Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan
wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.

Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk
mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan
sebagainya.

Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka
direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak
ketiga, untuk kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran
direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan
direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan
suaranya.

Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan
segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara
miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy.

Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke
direksi untuk dijalankan.

Isi RUPS :

Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
Memberhentikan direksi atau komisaris
Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
Mengevaluasi kinerja perusahaan
Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
Menentukan kebijakan perusahaan
Mengumumkan pembagian laba (dividen)
______________________________________________________

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
______________________________________________________

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham
sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan
hutang perusahaan.

Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi
dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini
mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko,
tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di
saham perusahaan.

Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa
hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan
stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang
lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran.
Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan,
ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang
tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat
mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat
Statute of Mortmain.# Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi
memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan
untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat,
efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan
antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas
pokok dan fungsi masing-masing.

_________________________________________

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
_________________________________________

Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah
PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga
membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu
dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan
keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi
dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal
dan berkesan kaku.

Akan tetapi, jauh lebih banyak kelebihannya, dibanding kelemahannya.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya
cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal
dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan Ham adalah :

Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
Perubahan besarnya modal dasar;
Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
Perubahan Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
Penambahan modal ditempatkan atau disetor
_____________________________________________________________

Macam Transportasi Nasional yang dikelola oleh Perseroan Terbatas
_____________________________________________________________

1. PT. ALS (Antar Lintas Sumatra)






















2. PT. Barumun





















3. PT.Eka Sari Lorena






















4. PT. RAPI



















5, PT.SINAR JAYA










PT. Putra Pelangi Perkasa

















7. PT. Pulau Indah Jaya (Kalimantan)























Comentar Penulis :

Hampir sama jumlah bus Transportasi Nasional yang di olah
ole PT dan CV. Senagkan PO sangat sedikit.

________________________________________________

Macam  Pilihan Nama PT. dalam bahasa Angkola yang
disarankan dan di hindari (Iseng-iseng-nya nya nya nya ini
karena awapun sudah tak mungkin mungkin mungkinnya
punya PT)
________________________________________________

Disarankan :

1. PT. Pahipas
2. PT. Margurilla
3. PT. Mangkaol
4. PT. Batik (Bayo Tikkos)
5. PT. Maturapang
6. PT. Pio-pio Manuk
7. PT. Mikim
8. PT. Parlindungan, PT. Parlaungan, PT. Pandapotan
9. PT. Tor tu tor marsitatapan
10 PT. Mikim-Mikim

(Apapun nama PT-nya tentu kita sepakat nama adalah do'a, karena
itu nama harus menggambarkan sesuatu yang dikejar, dibanggakan,
diharapkan dan diciri khaskan, tentu dengan mempertimbangkan pula
nama yang singkat, padat berisi, enak didengarkan pun cantik/sodap
dalam pengucapan)

Hindari Nama : 

1. PT. Matapor
2. PT. Bulbul
3. PT. So Tibu Kayo
5. PT. Tarsotuk, PT. Tarsinok, PT. Tarpotuk
6. PT. Alagle
7. PT. Marungut-ungut
8. PT. Marlayang luyung
9. PT. Tarombik
10. PT. Oppu ni Api
11. PT. Parhuta-huta

Tentu tiada larangan pula untuk memkai nama-nama PT yang pada
umumnya dihindari orang banyak, karena yang namanya manusia boleh
saja berkeinginan agar lain dari pada yang lain. Hanya sanya
terlalu lain dari kebanyakan orang dapat menyebabkan keraguan
pada PT tersebut dan bisa saja orang berkata, "Paling kuat 6
bulan jalan. Masuk yang ke 7 bulan uda bangkrut itu PT" katanya.
__________

Penutup
__________

Demikian info yang dapat disajikan lewat blog ini. Semoga dapat
menginspirasi para pembaca yang ingin mendirikan Perseroan
Terbatas (PT).

Selamat borngin...!
_______________________________________________________________
Cat :
Link Affiliasi: http://ngeklik.com/?id=parlin72

No comments:

Post a Comment