Thursday, December 24, 2015

Kukang dan Seluk Beluknya

#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Kukang atau Malu-Malu sekaligus mensosialisakan
Isi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, pasal 5 pada masyarakat
batak Angkola sekitarnya)
__________________________________________________________________











___________________

Kata Pengantar
___________________

Kukang—kadang-kadang disebut pula malu-malu—adalah jenis primata yang
bergerak lambat. Warna rambutnya beragam, dari kelabu keputihan,
kecoklatan, hingga kehitam-hitaman.

Pada punggung terdapat garis coklat melintang dari belakang hingga dahi,
lalu bercabang ke dasar telinga dan mata. Berat tubuh 0,375-0,9 kg,
panjang tubuh dewasa 19-30 cm.

Di Indonesia, satwa ini dapat ditemukan di Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
Kukang (Nycticebus coucang) adalah jenis primata yang lucu dan menggemaskan
sehingga tidak heran banyak masyarakat umum yang menjadikan primata ini
menjadi incaran untuk dijadikan hewan peliharaan. Kukang telah dilindungi
oleh hukum Indonesia, sehingga perdagangannya adalah illegal dan kriminal.

* Sebaran

Keluarga kukang atau sering disebut-sebut malu-malu, terdiri dari 8 marga
(genus) dan terbagi lagi dalam 14 jenis. Penyebarannya cukup luas, mulai
dari Afrika sebelah selatan Gurun Sahara, India, Srilanka, Asia Selatan,
Asia Timur dan Asia Tenggara. Dari 8 Marga yang ada, di Indonesia hanya
ditemui 1 marga, yaitu Nycticebus.

Marga Nycticebus terdiri atas 5 jenis, yaitu:

Nycticebus coucang yang tersebar di Semenanjung Malaya,
Sumatera dan kepulauan sekitarnya.

Nycticebus pygmaeus tersebar di Indocina, Laos dan Kamboja.
Nycticebus bengalensis, tersebar di India hingga Thailand.
Nycticebus javanicus, hanya tersebar di Jawa.

Nycticebus menagensis, hanya tersebar di Kalimantan serta
kepulauan sekitarnya.

Kukang merupakan primata yang hidup di hutan tropis Indonesia, menyukai
hutan primer dan sekunder, semak belukar dan rumpun-rumpun bambu.
Kukang tersebar di Asia Tenggara.

Di Indonesia kukang ditemukan di Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Akan
tetapi sampai saat ini belum ada data yang pasti dan akurat tentang
jumlah populasi kukang di alam.

Akan tetapi jika dilihat dari berkurangnya habitat kukang serta maraknya
perburuan dan perdagangan illegal bisa dijadikan indikator bahwa keberadaan
kukang di alam mengalami penurunan.

* Perlindungan kukang

Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan
Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973.
Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP)
Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,
yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan
satwa yang dilindungi.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan
dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang.

Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara
5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada
di Indonesia telah dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia
IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang
artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun.

Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered
Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix I.
Status CITES: Sebelumnya kukang masuk dalam appendix II CITES yang berarti
perdagangan internasionalnya diperbolehkan, termasuk penangkapan
kukang dari alam.

Dengan masuknya kukang dalam appendix I CITES pada tahun 2007, maka
perdagangan internasional kukang semakin diperketat. Perdagangan kukang
tidak boleh lagi hasil penangkapan dari alam, tapi harus hasil
penangkaran. “Masuknya kukang dalam appendix I CITES ini akan memberi
perlindungan yang lebih maksimal bagi kukang, sehingga kukang di alam
akan lebih terjamin kelestariannya”.

Usulan kukang untuk naik menjadi appendix I ini dibawa oleh Kamboja
dalam sidang CITES yang berlangsung tanggal 3 – 15 Juni 2007 di Hague,
Belanda yang dihadiri lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.
Indonesia sendiri telah merativikasi konvensi CITES ini sejak tahun 1978.

Usulan Kamboja untuk menaikan appendix kukang tersebut kemudian mendapat
dukungan dari negara-negara Uni Eropa, India, Indonesia, Jepang, Laos,
Thailand dan USA. ProFauna Indonesia yang juga menghadiri sidang CITES
tersebut juga turut mendukung usulan Kamboja tersebut. Selain ProFauna,
organisasi lain yang juga mendukung penaikan appendix I kukang tersebut
adalah Species Survival Network (SSN), dan Asian Conservation Alliance
Task Force. status IUCN: Rentan (Vulnerable) A2cd ver 3.1 /Tahun 2008.

* Penangkapan kukang di alam

Survey yang dilakukan ProFauna sejak tahun 2000 hingga 2006 menunjukan
bahwa kukang yang diperdagangkan bebas di beberapa pasar burung adalah
hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran.

Beberapa tempat di Indonesia yang menjadi daerah penangkapan kukang adalah

* Kabupaten Sumedang, Jawa Barat

Salah satu lokasi penangkapan kukang di Jawa Barat adalah di Kabupaten
Sumedang, yaitu di Hutan Kareumbi. Di daerah ini metode penangkapan
dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan menangkap kukang
langsung diatas pohon bambu. Penangkapan kukang secara intensif ini
dilakukan sejak tahun 1985.

Dalam satu hari penangkap bisa menangkap 6 – 7 ekor kukang. Kukang
hasil tangkapan ini langsung dibawa ke pengepul yang kemudian oleh
pengepul akan dikirim ke pasar burung yang ada di Bandung, Jakarta,
Semarang bahkan Surabaya.

* Sukabumi, Jawa Barat

Saat ini semakin sulit menangkap kukang di daerah Sukabumi, padahal
sebelum tahun 2000 Sukabumi adalah salah satu pemasok perdagangan kukang
di Indonesia. Kemunkinan besar populasinya di alam jauh berkurang,
sehingga semakin sulit untuk ditangkap.

* Bengkulu, Sumatera

Sedikitnya ada 40 ekor kukang yang ditangkap dan diperdagangkan secara
illegal di Bengkulu. Sebagian besar Kukang tersebut ditangkap dari
kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.

Di tingkat pengepul satu ekor kukang dihargai Rp 10 ribu sampai Rp 15
ribu. Oleh pengepul kukang tersebut akan dijual di pasar burung dengan
harga berkisar antara Rp. 100.000 sampai Rp 150.000 per ekor.

* Gigi kukang dipotong

Memotong gigi kukang dapat menyebabkan infeksi dan kematian.

Untuk menampilkan kesan bahwa kukang itu satwa yang jinak, lucu dan
tidak menggigit, maka oleh pedagang gigi kukang tersebut dicabut
dengan menggunakan tang (pengait) yang biasa dipakai oleh tukang
listrik. Dalam proses pencabutan tersebut gigi kukang sering patah
atau remuk dan menimbulkan luka di mulut.

Kemudian kukang tersebut dipegang kakinya dengan posisi kepalanya
di bawah. Selanjutnya kukang tersebut diputar-putar dengan alasan
untuk menghentikan pendarahan. Banyak kasus kukang yang habis
dipotong giginya mengalami infeksi yang bisa berdampak pada kematian.

* Perdagangan kukang

Berdasarkan pemantauan ProFauna di 9 pasar burung di Pulau Jawa dan Bali,
kukang merupakan salah satu jenis satwa yang diminati pembeli dan
ditemukan hampir di semua pasar satwa/pasar burung.

Berdasarkan pemantauan ProFauna pada tahun 2002 saja sedikitnya ada
5000 ekor kukang diselundupkan dari Sumatera ke Pulau Jawa untuk
diperdagangkan melalui Lampung. Ini sangat mengkhawatirkan keberadaan
kukang di hutan alami Pulau Sumatera.

Perdagangan kukang tidak hanya terjadi di Pulau Jawa saja melainkan
juga di kota-kota besar lain di luar Pulau Jawa.Tanggal 9 Juni 2004
juga diperdagangkan 12 kukang yang ditawarkan 150.000 di pasar burung
Bintang Medan yang mana pelaku perdagangan di pasar burung ini adalah
pemain lama yang empat tahun silam juga terlibat dalam perdagangan
serupa. Perdagangan kukang juga terjadi di Banjarmasin tepatnya di
Pasar Ahad Jl A Yani Km 7,5 serta di Pasar Sudi Mampir
(depan Plasa Metro City).

Sementara itu di kota Palembang Sumatera Selatan perdagangan kukang
terjadi dalam jumlah besar di pasar Enambelas Ilir. Di Palembang
setiap bulannya jumlah kukang yang dijual secara bebas berjumlah
antara 40 – 60 ekor dengan harga antara Rp. 100.000 sampai
Rp.200.000 /ekor.

Di Jakarta banyak juga dijual di pasar hewan Jatinegara.

Perdagangan kukang ini tidak hanya terjadi di pasar burung melainkan
juga di mall-mall. Pada tanggal 3 Juli 2004 di depan Dunkin Donut di
jual 2 ekor kukang yang ditawarkan dengan harga 175.000 rupiah
per-ekor. Padahal di mall ini dulunya belum pernah ada catatan
tentang perdagangan kukang.

Di Bandung Indah Plaza (BIP) setiap harinya biasa dipajang dengan
bebas 3 sampai 5 ekor kukang. Kukang tersebut ditawarkan seharga
Rp 150.000 hingga Rp200.000 per ekor.

Beberapa hari yang lalu juga tampak di Supermal Karawaci menjual
kukang dengan harga kisaran Rp200.000 per ekor.

* Untuk obat tradisional

Pemanfaatan kukang selain di perdagangkan untuk hewan peliharaan juga
dimanfaatkan untuk media mistis. Tulangnya dipercaya memiliki
kekuatan mistis untuk merusak ketentraman dalam rumah tangga, bagi
sebagian besar orang di Sumatera dan Jawa, tulang kukang juga bisa
dijadikan media yang ampuh untuk melakukan serangan secara mistis
yaitu terutama dalam persaingan usaha.

Dan kukang yang masih hidup dipercaya tidak baik untuk dipelihara
karena dianggap sebagai hewan yang menjadi media/inang bagi mahluk
gaib. Hanya sayangnya, kepercayaan ini sering kali sudah tidak
dikenal oleh generasi masa kini.

* Penyelundupan ke luar negeri

Selain perdagangan di dalam negeri (domestik), kukang juga
diselundupkan ke luar negeri. Seperti yang terjadi pada bulan Januari
tahun 2003 polisi berhasil menyita 91 ekor kukang dari warga Kuwait
di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Kukang tersebut semula akan diselundupkan ke Kuwait. Sayangnya kasus
hukum penyelundupan kukang tersebut tidak jelas kelanjutannya.

Pada tanggal 27 Juni 2004 berhasil digagalkan upaya penyelundupan 3
ekor kukang lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
Kukang tersebut semua akan diselundupkan ke Jepang dan Korea.

* Penegakan hukum

Kukang telah dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga perdagangannya
adalah illegal dan kriminal. Meski telah dilindungi, faktanya
perdagangan kukang masih banyak terjadi.

Meski demikian Polisi Kehutanan juga telah melakukan beberapa kali
upaya penertiban dan penyitaan kukang yang diperdagangkan. Menurut
catatan ProFauna Indonesia, pada tahun 2003 saja ProFauna telah
membantu polisi kehutanan dalam menyita 49 ekor kukang di Kota
Jakarta dan sekitarnya.

Sementara itu Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang ada di Jawa
Timur dan Yogyakarta mencatat telah menerima 15 ekor kukang hasil
penyitaan yang dilakukan oleh polisi kehutanan.

Pada tanggal 3 Juli 2004 BKSDA DKI berhasil menyita seekor bayi
kukang di Pasar Burung Barito Jakarta. Selain kukang juga berhasil
disita lutung dan kucing hutan.

Pada tanggal 25 Juni 2003 tertangkap seorang nenek yang hendak
menyelundupkan berbagai jenis satwa termasuk kukang di Bandar
Lampung, Sumatera. Nenek tersebut menjadi kurir untuk membawa
satwa dari Sumatera ke Jakarta. Sayangnya kasus ini juga tidak
diproses secara hukum, dengan pertimbangan pelakunya sudah terlalu tua.

Hasil positif terjadi di Pasar Burung Malang, Jawa Timur. Berdasarkan
hasil monitoring Profauna Indonesia di pasar burung tersebut pada
tahun 1999 tercatat diperdagangkan 38 ekor kukang. Namun pada tahun
2004 sudah tidak ditemukan lagi adanya perdagangan kukang di Pasar
Burung Malang.

Tidak adanya perdagangan kukang di Pasar Burung Malang tersebut
disebabkan karena BKSDA Jatim II sering melakukan operasi penertiban
di pasar burung tersebut sehingga pedagang menjadi jera untuk
menjual satwa dilindungi.

Selai itu berdasarkan hasil monitoring Profauna Indonesia di pasar
burung [[Mantingan] Ngawi tahun 2009 tercatat diperdagangkan 45
ekor kukang. Hasil survey ini ditindak lanjuti oleh Reskrim Polda
Jatim. Pada tanggal 5 November 2009 Tertangkap mafia perdagangan
kukang di pasar burung Mantingan Ngawi Jawa Timur, oleh Reskrim
Polda Jatim, kukang tersebut rencananya akan diperdagangan di
Wilayah Jawa Timur. Penangkapan bandar yang telah diintai oleh
Petugas kepolisian Polda Jatim ini, membuahkan hasil dengan
diselamatkan 21 ekor kukang dari tersangka. Tersangka di proses
secara hukum di Pengadilan Negeri Ngawi Jawa timur.

* Kukang terancam punah

Berdasarkan survey dan monitoring yang dilakukan ProFauna Indonesia
sejak tahun 2000 hingga 2006, diperkirakan setiap tahunnya ada sekitar
6000 hingga 7000 ekor kukang yang ditangkap dari alam di wilayah
Indonesia untuk diperdagangkan. Ini menjadi serius bagi kelestarian
kukang di alam, mengingat perkembangbiakan kukang cukup lambat yaitu
hanya bisa melahirkan seekor anak dalam satu tahun setengah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 (pasal 5), suatu
jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila
telah mempunyai kriteria;

Mempuyai populasi kecil
Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Permasalahan lain adalah belum adanya data ilmiah yang pasti mengenai
populasi liar kukang di alam. Kukang yang aktif di malam hari dengan
pergerakannya yang lambat membuat sangat sulit untuk menemui kukang
di alam. Anehnya para penangkap kukang dengan mudah bisa menemukan
kukang di alam. Dikhawatirkan tanpa disadari populasi kukang di alam
akan turun drastis akibat penangkapan untuk diperdagangkan.

Meski kukang telah dilindungi, namun upaya penegakan hukumnya mesti
ditingkatkan. Perlindungan di tingkat internasional yang lebih ketat
dengan memasukan kukang ke dalam apendix I CITES akan membantu kukang
untuk tetap lestari. Karena kukang telah dilindungi oleh undang-udnang
Republik Indonesia, maka sudah sepatutnya Pemerintah Indonesia juga
mendukung upaya menaikan status kukang untuk masuk dalam Apendix I CITES.

Dengan demikian perdagangan internasional kukang tidak akan
boleh lagi hasil penangkapan dari alam.

__________________________________________________________________

Sekilas sosialisasi Isi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, 
pasal 5 pada masyarakat Batak Angkola sekitarnya
__________________________________________________________________

* Pemahaman Umum

Para kawan dimanapun berada, khususnya yang berada di Tanah Batak
Angkola saat ini...!

Jelas dan jelas, bahwa kukang ini ada Gunung-gunung Tanah Batak.
Dan selama penulis masih tinggal di Angkola kukang ini juga sering
penulis dengar diperdagangkan entah untuk apa, penulis tidak tahu
persis.

Namun...!

Istilah, "Semua yang berkaki empat dapat dimakan kecuali meja dan
kursi" cukup meyakinkan penulis bahwa kukang juga bisa dimakan.

Terlepas dari bisa tidaknya dimakan kukang, berikut isi Isi Peraturan
Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, pasal 5 :

jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila
telah mempunyai kriteria;

Mempuyai populasi kecil
Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Demikian sosilaisasi-nya para kawan sekalian dan silahkan disampaikan
pada para kawan-kawan khsusnya yang ada di Tanah Batak agar jangan
memperjual belikan kukang ini atau jangan memakannya.

* Galeri Animasi































______________

Penutup
______________

Demikian yang dapat disampaikan lewat postingan ini

...dan...

Kangkung dipasar dipisahpisahkan
agar sipembeli bertanya berapa se ikat
Kukang dipasar jangan  diperjual belikan
apalagi ditarik-tarik dan di ikat-ikat

Selamat malam...!
______________________________________________________________________
Cat :

http://amzn.to/1VW0ktU
cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork cara membuat link pada gambar
cara membuat link pada gambar cara cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar

No comments:

Post a Comment