Tuesday, April 28, 2015

7 Masjid Terapung di Dunia dan Macam Dalil Pembangunan-nya serta Arrsitektur Islam

#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimak info sekitar 7 arsitektur Masjid Terapung di atas
air/laut dan melihat macam landasan pembangunannya
berdasarkan dalil-dalil dan sejarah arsitektur Islam)
___________________________________________________________









_____________________

Kata Pengantar
_____________________

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

Postingan ini berisi 7 Bagunan Masjid Terapung di Nusantara
dan Dunia. Pada saat memposting-nya penulis terpikir bagimana
Islam memandang Pembangunan Masjid Seperti ini...?

Karena itu....!

Postingan ini juga berisi dasar atau dalil-dalil pembangunan
masjid tersebut. Karena memang demikianlah Islam itu tak
ada yang dibikin-bikin atau di buat-buat, semua harus ada
landasan perbuatannya.

Selamat menyimak...!
__________________________________

Sekilas info tentang Masjid
__________________________________

Kata masjid terulang sebanyak dua puluh delapan kali di  dalam
Al-Quran.  Dari  segi bahasa, kata tersebut terambil dari akar
kata sajada-sujud, yang  berarti  patuh,  taat,  serta  tunduk
dengan penuh hormat dan takzim.

Meletakkan  dahi,  kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang
kemudian dinamai sujud oleh syariat,  adalah  bentuk  lahiriah
yang  paling  nyata  dari makna-makna di atas. itulah sebabnya
mengapa bangunan yang dikhususkan  untuk  melaksanakan  shalat
dinamakan masjid, yang artinya "tempat bersujud."

Dalam pengertian sehari-hari, masjid merupakan bangunan tempat
shalat kaum Muslim. Tetapi,  karena  akar  katanya  mengandung
makna tunduk dan patuh, hakikat masjid adalah tempat melakukan
segala  aktivitas  yang  mengandung  kepatuhan  kepada   Allah
semata.  Karena  itu Al-Quran sural Al-Jin (72): 18, misalnya,
menegaskan bahwa,

     Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah,
     karena janganlah menyembah selain Allah sesuatu pun.

Rasul Saw. bersabda,

     Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi
     sebagai masjid dan sarana penyucian diri (HR Bukhari
     dan Muslim melalui Jabir bin Abdullah).

Jika dikaitkan dengan bumi ini,  masjid  bukan  hanya  sekadar
tempat  sujud  dan  sarana penyucian. Di sini kata masjid juga
tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat,  atau  bahkan
bertayamum  sebagai  cara  bersuci  pengganti wudu tetapi kata
masjid  di  sini  berarti  juga  tempat  melaksanakan   segala
aktivitas  manusia  yang  mencerminkan  kepatuhan kepada
 Allah Swt.

Dengan  demikian,  masjid  menjadi   pangkal   tempat   Muslim
bertolak, sekaligus pelabuhan tempatnya bersauh.

SUJUD DAN FUNGSI MASJID

Al-Quran  menggunakan  kata  sujud untuk berbagai arti. Sekali
diartikan sebagai penghormatan dan  pengakuan  akan  kelebihan
pihak   lain,  seperti  sujudnya  malaikat  kepada  Adam  pada
Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 34.

Di waktu lain  sujud  berarti  kesadaran  terhadap  kekhilafan
serta  pengakuan kebenaran yang disampaikan pihak lain, itulah
arti sujud di dalam firman-Nya,

     Lalu para penyihir itu tersungkur dengan bersujud (QS
     Thaha [20]: 70).

Yang ketiga sujud berarti mengikuti maupun  menyesuaikan  diri
dengan  ketetapan  Allah  yang berkaitan dengan alam raya ini,
yang secara salah kaprah dan populer sering dinama hukum-hukum
alam.

     Bintang dan pohon keduanya bersujud (QS Al-Rahman
     [55]: 6).

Dari sunnatullah diketahui  bahwa  kemenangan  hanya  tercapai
dengan  kesungguhan  dan perjuangan. Kekalahan diderita karena
kelengahan dan pengabaian disiplin, dan sukses  diraih  dengan
perencanaan   dan   kerja   keras,  dan  sebagainya,  sehingga
seseorang tidak disebut bersujud, apabila  tidak  mengindahkan
hal-hal tersebut.

Al-Quran  menyebutkan  fungsi  masjid  antara  lain  di  dalam
firman-Nya:

     Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah
     diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di
     dalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang
     tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula)
     oleh jual-beli, atau aktivitas apa pun dan mengingat
     Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayarkan
     zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari
     itu) hati dan penglihatan menjadi guncang (QS An-Nur
     [24]: 36-37).

Tasbih bukan hanya berarti mengucapkan Subhanallah,  melainkan
lebih  luas  lagi,  sesuai dengan makna yang dicakup oleh kata
tersebut    beserta    konteksnya.    Sedangkan    arti    dan
konteks-konteks tersebut dapat disimpulkan dengan kata taqwa.

MASJID PADA MASA RASULULLAH SAW.

Ketika  Rasulullah  Saw. berhijrah ke Madinah, langkah pertama
yang  beliau  lakukan  adalah  membangun  masjid  kecil   yang
berlantaikan  tanah,  dan  beratapkan pelepah kurma. Dari sana
beliau membangun  masjid  yang  besar,  membangun  dunia  ini,
sehingga  kota tempat beliau membangun itu benar-benar menjadi
Madinah, (seperti namanya) yang arti harfiahnya adalah 'tempat
peradaban',  atau  paling  tidak,  dari  tempat tersebut lahir
benih peradaban baru umat manusia.

Masjid pertama  yang  dibangun  oleh  Rasulullah  Saw.  adalah
Masjid   Quba',  kemudian  disusul  dengan  Masjid  Nabawi  di
Madinah. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang masjid
yang  dijuluki  Allah  sebagai masjid yang dibangun atas dasar
takwa (QS Al-Tawbah  [9]:  108),  yang  jelas  bahwa  keduanya
--Masjid   Quba   dan  Masjid  Nabawi--  dibangun  atas  dasar
ketakwaan, dan setiap masjid seharusnya memiliki landasan  dan
fungsi  seperti  itu.  Itulah  sebabnya mengapa Rasulullah Saw
meruntuhkan bangunan  kaum  munafik  yang  juga  mereka  sebut
masjid,  dan menjadikan lokasi itu tempat pembuangan samph dan
bangkai binatang, karena di bangunan tersebut tidak dijalankan
fungsi  masjid  yang  sebenarnya,  yakni  ketakwaan.  Al-Quran
melukiskan bangunan kaum munafik itu sebagai berikut,

     Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada
     orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan
     kemudharatan (pada orang Mukmin) dan karena
     kekafiran-(nya), dan untuk memecah belah antara
     orang-orang Mukmin, serta menunggu/mengamat-amati
     kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan
     Rasul-Nya sejak dahulu (QS Al-Tawbah [9]: 107).

Masjid Nabawi di Madinah telah menjabarkan fungsinya  sehingga
lahir  peranan  masjid  yang  beraneka ragam. Sejarah mencatat
tidak kurang dari sepuluh  peranan  yang  telah  diemban  oleh
Masjid Nabawi, yaitu sebagai:

 1. Tempat ibadah (shalat, zikir).
 2. Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah
    ekonomi-sosial budaya).
 3. Tempat pendidikan.
 4. Tempat santunan sosial.
 5. Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
 6. Tempat pengobatan para korban perang.
 7. Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa.
 8. Aula dan tempat menerima tamu.
 9. Tempat menawan tahanan, dan
10. Pusat penerangan atau pembelaan agama.

Agaknya masjid pada masa silam mampu berperan sedemikian luas,
disebabkan antara lain oleh:

1. Keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh kepada
nilai, norma, dan jiwa agama.

2.  Kemampuan  pembina-pembina  masjid  menghubungkan  kondisi
sosial  dan  kebutuhan  masyarakat  dengan uraian dan kegiatan
masjid.

Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid, baik pada
pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib
maupun  di  dalam  ruangan-ruangan   masjid   yang   dijadikan
tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan syura (musyawarah).

Keadaan   itu   kini   telah   berubah,   sehingga   timbullah
lembaga-lembaga  baru  yang  mengambil-alih  sebagian  peranan
masjid  di  masa  lalu,  yaitu organisasi-organisasi keagamaan
swasta  dan  lembaga-lembaga  pemerintah,   sebagai   pengarah
kehidupan  duniawi  dan ukhrawi umat beragama. Lembaga-lembaga
itu memiliki kemampuan material dan teknis melebihi masjid.

Fungsi dan peranan masjid besar seperti yang  disebutkan  pada
masa  keemasan  Islam  itu tentunya sulit diwujudkan pada masa
kini. Namun,  ini  tidak  berarti  bahwa  masjid  tidak  dapat
berperan di dalam hal-hal tersebut.

Masjid,   khususnya   masjid   besar,  harus  mampu  melakukan
kesepuluh  peran  tadi.  Paling  tidak  melalui  uraian   para
pembinanya  guna  mengarahkan  umat pada kehidupan duniawi dan
ukhrawi yang lebih berkualitas.

Apabila masjid dituntut berfungsi membina umat,  tentu  sarana
yang  dimilikinya  harus tepat, menyenangkan dan menarik semua
umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda, pria, wanita,  yang
terpelajar  maupun  tidak,  sehat  atau  sakit, serta kaya dan
miskin.

Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah  pada  1975,  hal
ini telah didiskusikan dan disepakati, bahwa suatu masjid baru
dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan,
dan peralatan yang memadai untuk:

a. Ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.

b.  Ruang-ruang  khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar
masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk shalat,
maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

c. Ruang pertemuan dan perpustakaan.

d.   Ruang   poliklinik,   dan   ruang  untuk  memandikan  dan
mengkafankan mayat.

e. Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.

Semua hal di atas  harus  diwarnai  oleh  kesederhanaan  fisik
bangunan,  namun  harus  tetap  menunjang peranan masjid ideal
termaktub.

Hal terakhir ini  perlu  mendapat  perhatian,  karena  menurut
pengamatan  sementara  pakar,  sejarah kaum Muslim menunjukkan
bahwa   perhatian   yang   berlebihan   terhadap   nilai-nilai
arsitektur  dan  estetika  suatu masjid sering ditandai dengan
kedangkalan, kekurangan, bahkan kelumpuhannya dalam  pemenuhan
fungsi-fungsinya.  Seakan-akan  nilai  arsitektur dan estetika
dijadikan  kompensasi  untuk  menutup-nutupi  kekurangan  atau
kelumpuhan tersebut.

YANG BOLEH DILAKUKAN DAN YANG TIDAK 
DIPERBOLEHKAN DI DALAM MASJID

Masjid  adalah  milik  Allah,  karena  itu  kesuciannya  harus
dipelihara.  Segala  sesuatu  yang  diduga mengurangi kesucian
masjid  atau  dapat  mengesankan  hal  tersebut,  tidak  boleh
dilakukan di dalam masjid maupun diperlakukan terhadap masjid.

Salah satu yang ditekankan oleh sebagian ulama sebagai sesuatu
yang tidak wajar terlihat pada masjid (dan sekitarnya)  adalah
kehadiran para pengemis,

Untuk  memelihara  kesucian  masjid, Allah Swt. berfirman agar
para pengunjungnya memakai hiasan  ketika  mengunjungi  masjid
sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-A'raf (7): 31:

     Hai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
     setiap (memasuki) masjid.

Rasulullah Saw. menganjurkan agar memakai  wangi-wangian  saat
berkunjung  ke  masjid,  dan  melarang  mereka  yang baru saja
memakan bawang memasukinya.

     Siapa yang makan bawang putih atau merah hendaklah
     menghindar dan masjid kita.

Masjid harus mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman pada
pengunjung  dan  lingkungannya,  karena  itu  Rasulullah  Saw.
melarang  adanya   benih-benih   pertengkaran   di   dalamnya,
sampai-sampai beliau bersabda,

     Jika engkau mendapati seseorang menjual atau membell
     di dalam masjid, katakanlah kepadanya, "Semoga Allah
     tidak memberi keuntungan bagi perdaganganmu," dan bila
     engkau mendapati seseorang mencari barangnya yang
     hilang di da1am masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah
     tidak mengembalikannya kepadamu (semoga engkau tidak
     menemukannya)."

Kedua teks yang disebutkan  di  atas  tidak  berarti  larangan
berbicara tentang perniagaan yang sifatnya mendidik umat, atau
melarang para pembina dan pengelola masjid berniaga, melainkan
yang  dimaksud  adalah larangan melakukan transaksi perniagaan
di dalam masjid.

Fungsi masjid paling tidak dinyatakan  oleh  hadis  Rasulullah
Saw.  ketika  menegur  seseorang  yang  membuang air kecil (di
samping) masjid:

     Masjid-masjid tidak wajar untuk tempat kencing atau
     (membuang sampah). Ia hanya untuk (dijadikan tempat)
     berzikir kepada Allah Ta'ala, dan membaca (belajar)
     Al-Quran (HR Muslim).

Dengan kata lain, masjid adalah tempat ibadah  dan  pendidikan
dalam  pengertiannya  yang  luas.  Bukankah Al-Quran berbicara
tentang segala aspek kehidupan manusia? []


Sumber :
http://media.isnet.org/islam/Quraish/Wawasan/Masjid.html
_________________________________________________

Sekilas Hukum membangun Masjid di atas air dan laut
_________________________________________________

Tanya :

Bagaimana hukumnya membangun masjid atau musalla di atas sungai,
sahkah solat di dalamnya karena bangunan tersebut tidak ada langsung
di atas tanah ?

Jawab : 

membangun masjid atau musalla di atas sungai atau laut hukumnya
boleh-boleh saja karena hal tersebut tidak berdampak bahaya apa-apa,
dan hukum solat di dalamnya pun sah-sah saja, seperti halnya bila
masijd tersebut di atas tanah, sebab di bawah laut dan sungai juga
tanah, dan segala macam bangunan asasnya selalu di tanah, baik
bangunan tersebut berada di atas tanah secara langsung atau dipisahkan
oleh sesuatu, Rasulullah SAW bersabda :
(جعلت الأرض لي مسجدا وترابها طهورا)
Artinya : Bumi dijadikan masjid untuk ku dan tanahnya suci
maka dari itu masjid bila dibangun dimana saja baik itu di atas tanah
langsung atau di atas air permukaan air laut atau sungai maka hukum
solat di dalamnya sah-sah saja, tidak ada bedanya sungai besar-kecil
dan laut. Allahu A'alam.

Sumber :
http://indo.hadhramaut.info/view/1898.aspx
______________________________________________

SEKILAS HUKUM MEMBANGUN (BANGUNAN) 
DI ATAS ATAU DI BAWAH MASJID
_______________________________________________
enarzh
Ayahku berwasiat sebelum wafat agar membangun masjid dari
sebagian uangnya sebagai shadaqah jariyah dengan membuat
mushalla di lantai dasar sedangkan di atasnya dibangun balai
pengobatan sosial, pusat hafalan Qur’an, perpustakaan
serta Parkir mobil. Apakah dibolehakn mendirikan bangunan di
atas masjid atau di bawahnya. Ataukah wasiatnya diubah sehingga
bangunan masjid dibangun sendiri sementara kegiatan lainnya
dibuat bangunan secara terpisah?


Alhamdulillah

Tidak mengapa masjid berada di bawah bangunan atau di atasnya.
Kalau sejak semula dibangun dengan bentuk seperti ini. Dalam kitab
‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah’ dikatakan, bahwa kalangan Syafiiyyah,
Malaikiyah dan Hanbaliyah membolehkan menjadikan bagian atas rumah
sebagai masjid bukan di bawah, begitu juga sebaliknya (dibolehkan).
Karena keduanya (bangunan atas dan bawah) adalah dua hal yang boleh
diwakafkan, maka dibolehkan mewakafkan salah satunya tanpa yang lainnya.”

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya:

”Saya membangun rumah, sementara niat telah bulat sebelum membangun
(rumah) akan membangun masjid di bawahnya. Bangunan telah selesai dan
bangunan telah ditetapkan kiblatnya, begitu pula sudah dibangun kamar
mandi khusus untuk masjid dan para tukang jaga, tinggal mengecat
dinding saja. Dan masjid sudah sesuai dengan bentuk yang Islami.
Saya mendengar dari sebagian (orang) bahwa  menjadikan masjid di
bawah rumah tidak dibolehkan. Akhirnya saya tidak menempati
bangunan tersebut serta tidak meneruskan pembangunan masjid sejak
lima tahun lalu sampai mendapatkan kejelasan. Maka apa pendapat
para ulama yang kami muliakan tentang membangun masjid di bawah
rumah? Perlu diketahui bahwa di sana sudah ada masjid-masjid kecil
selain masjid ini yang dibangun di sekitarnya sejak masa (penghentian)
ini. Dan mulai mulai banyak masjid-masjid kecil. Berikanlah kami
kejelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan?

Mereka menjawab:

“Tidak mengapa kenyataan masjid dibawah rumah, jika masjid dan rumah
dibangun sejak pertama seperti ini. Atau menjadikan masjid baru di
bawah rumah. Adapun jika kemudian membangun rumah di atas masjid,
maka hal ini tidak boleh.  Karena atap dan atas masjid mengikuti
(masjid).”  (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/220. Jilid II)

Kedua: Asalnya adalah melaksanakan wasiat tanpa merubahnya, selagi
tidak mengandung suatu dosa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (سورة البقرة: 181)

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya,
maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 181)

Adapun jika merubahnya kepada yang lebih baik, para ulama berbeda
pendapat tentang kebolehannya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

”Merubah wasiat kepada yang lebih utama, diperselisihkan para ulama.
Di antara mereka mengatakan, hal itu tidak boleh. Berdasarkan keumuman
firman Allah “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia
mendengarnya’ (QS. Al-Baqarah: 181). Tanpa ada pengcualiaan melainkan
kalau ada dosa di dalamnya. Maka urusannya tetap semula tidak berbubah.
Di antara mereka ada yang berpendapat, justeru dibolehkan merubah ke
yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah mendekatkan diri
kepada Allah Azza wa Jalla dan manfaat orang yang diberi wasiat. Maka
segala sesuatu yang lebih mendekatkan diri kepada Allah serta lebih
bermanfaat kepada yang diberi wasiat, akan lebih utama juga. Orang
yang berwasiat adalah manusia biasa yang terkadang tak tampak baginya
apa yang lebih utama. Bisa jadi yang utama dalam satu waktu, tidak yang
lebih utama pada waktu lain. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
telah membolehkan merubah nazar ke yang lebih utama disertai harus
menunaikannya.

Menurut pendapat saya dalam masalah ini, kalau wasiat itu (untuk orang)
tertentu,maka tidak dibolehkan merubahnya. Seperti kalau wasiat untuk
Zaid saja atau mewakafkan suatu wakaf kepada Zaid, maka tidak
diperkenankan merubahnya, karena haknya tergantung kepada orang tertentu.
Kalau sekiranya tidak ditentukan –seperti untuk masjid atau orang-orang
fakir – maka tidak mengapa diberikan kepada yang lebih utama.”
(Tafsir Al-Qur’an, karangan Syekh Al-Utsaimin, 4/254)

Dengan demikian, dibolehkan membangun masjid sendiri dan tempat
kegiatan-kegiatan sosial secara terpisah, begitu pula dibolehkan
menjadikan semuanya dalam satu bangunan.

Wallallhu’alam .
__________________________________________________

7 Masjid Terapung diatas (Air/Laut) Nusantara dan Dunia
___________________________________________________









1. Masjid Fatimah, Jeddah



















Ket :
Masjid Fatimah
Foto: (castle-journal.com)

Masjid fatimah di Jeddah adalah masjid terapung yang paling terkenal
di Arab Saudi. Berada di pinggiran Laut Merah, sebenarnya hanya sebagian
bangunan masjidnya yang berada di atas laut alias terapung.

Namun saat Laut Merah sedang pasang, pemandangan Masjid Fatimah benar-
benar seperti terapung di atas laut!

Luas Masjid Fatimah berukuran 20 x 30 meter persegi. Interior bagian
dalamnya yang didominasi kaligrafi menambah kecantikan masjid ini.
Nama masjid ini kini lebih dikenal dengan sebutan Masjid Ar Rahman.
Suasana masjidnya juga sangat sejuk.


2. Malacca Straits Mosque, Melaka


















Ket :
Malacca Straits Mosque
Foto: (beautifulmosque.com )

Malacca Straits Mosque di Melaka, Malaysia adalah masjid terapung yang
terkenal di Negeri Jiran. Masjid yang lebih dikenal dengan nama Masjid
Melaka, berada di pinggiran Selat Melaka. Tiang-tiang pondasi masjidnya
tertancap ke dasar laut di pinggiran pantainya.

Masjid Malaka selesai dibangun tahun 2006. Dinding masjidnya berwarna
putih dan kubanya dihiasi warna kuning, cantik sekali. Ternyata, biaya
pembangunan Masjid Malaka ini menghabiskan biaya MYR 10 juta atau
sekitar Rp 36 miliar!


3. Masjid Haji Ali Dargah, Mumbai

















Ket :
Masjid Haji Ali Dargah
Foto: (wikipedia.org)

Siapa sangka, India rupanya juga punya masjid terapung bernama Masjid
Haji Ali Dargah di Mumbai. Masjid ini berada di kawasan Worli Bay dan
sudah berdiri sejak abad ke-19. Masjid ini jadi tempat bersejarah bagi
umat muslim di India.

Uniknya, masjid ini dihubungkan oleh jembatan dari pingiran pantai. Ya,
Masjid Haji Ali Dargah benar-benar terapung dan ada di tengah laut.
Pemandangannya benar-benar cantik. Masjid yang berwarna putih ini
dikelilingi lautan yang biru.

4. Masjid Amirul Mukminin, Makassar



















Ket :
Masjid Amirul Mukminin
Foto: (Putri/detikTravel)

Masjid Amirul Mukminin disebut-sebut sebagai masjid terapung pertama
yang ada di Indonesia. Masjid ini berdiri tepat di tengah laut lepas
Pantai Loasari, Makassar. Masjid ini juga dikenal dengan nama Masjid
99 Al Makazzary.

Masjid ini terdiri dari beberapa lantai, di lantai dua adalah tempatnya
para jemaah wanita dan lantai dasarnya tempat jemaah pria. Masjid Amirul
Mukminin juga menawarkan pemandangan sunset yang romantis. Sempurna!

5. Masjid Al Munawar, Ternate



















Ket :
Masjid Al Munawar
Foto: (indonesia.travel)

Masjid Al Munawar adalah landmark baru dari Kota Ternate, Maluku Utara.
berada di pusat kota, masjid ini berada di pinggiran pantai dan dua
menaranya memiliki pondasi yang ditancapkan ke dasar laut.

Perairan di sekitar Masjid Al Munawar pun biru jernih. Anda bisa jelas
melihat ikan-ikan yang ada di bawah permukaan airnya. Masjid ini sudah
berdiri gagah sejak tahun 2003.

Nah, itulah 5 Masjid Terapung Di Laut Paling Unik Di Dunia semoga
menambah wawasan anda.


6. Masjid Hassan II




















Ket :
Masjid Hasan II

Masjid Hassan II (baca: tsani) yang menjadi ikon kota Casablanca, adalah
masjid terbesar ketiga di dunia setelah Masjidil Haram di Mekah dan Masjid
Nabawi di Madinah. Monumen besar yang terletak di lokasi yang spektakuler,
pada platform yang menghadap Samudera Atlantik, bergaya paduan antara
arsitektur seni islam Andalusia dan Modern.

Masjid ini berdiri di outcropping berbatu di atas laut. Pembangunannya
dimulai tahun 1986 dan selesai pada tahun 1993. Menara Masjid ini mempunyai
ketinggian 210 meter (689 kaki) dan menjadi menara masjid tertinggi di dunia.
Dengan luas 970,000 meter persegi,  Masjid ini dirancang oleh arsitek
Perancis Michel Pinseau dan dibangun oleh Bouygues.

7. Masjid Dubai (Floating Mosque Dubai)





















Ket :
Masjid Dubai
Floating Mosque Dubai

Masjid ini di Arsiteki oleh seorang Belanda yaitu Koen Olthuis.
Belia bukan saja bisa membangun Masjid terapung, juga telah
pernah membangun Gereja Terapung.

Menurutnya bangunan seperti ini memang penting untuk Kota
Dubai, mengingat kota ini adalah kota wisata yang cukup
terkenal.

"Rencananya untuk flatroofed masjid memiliki menara, lengkungan
Islam tradisional dan dua baris plastik transparan 12 meter tinggi
mengambang kolom yang ringan saluran melalui ruang doa". Katanya.

Terhadap hal ini Tariq Bujasaim seorang Sarjana Hukum Islam
memberikan rencana acungan jempol.

"Saya pasti akan senang untuk menggunakan masjid terapung," katanya.
"Satu-satunya syarat untuk itu menjadi sebuah masjid adalah bahwa
hal itu bersih dan afdal.

"Anda dapat berdoa di pinggir jalan atau di tengah-tengah gurun -
jadi mengapa tidak berdoa di sebuah masjid terapung?" Masjid-masjid
bisa menjadi tuan jamaah pada bulan Januari 2010." Katanya
_________________________________

Penutup (Kesimpulan dan Saran)
_________________________________

* Kesimpulan

Maka jelas tergambar bahwa Agama Islam tidak punya kriteria
yang khsus atau yang telah disepakati tentang :

- Bagaimanakah seharusnya bentuk suatu Masjid, apakah harus
  bulat, oval, segi tiga, segi ampat atau segi berapapun tetap
  boleh.

- Juga Islam membolehkan membangun Masjid di Tas Rumah
  atau di bawah rumah

* Saran

Semoga dengan pengetahuan macam arsitektur Masjid Terapung
ini dapat lebih meningkatkan kecintaan kita pada Masjid-masjid
diwilayah manapun kita berada, "Ikut memakmurkannya".

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!
______________________________________________________
Cat :


No comments:

Post a Comment