#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimak info sekitar 7 arsitektur Masjid Terapung di atas
air/laut dan melihat macam landasan pembangunannya
berdasarkan dalil-dalil dan sejarah arsitektur Islam)
___________________________________________________________
_____________________
Kata Pengantar
_____________________
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!
Postingan ini berisi 7 Bagunan Masjid Terapung di Nusantara
dan Dunia. Pada saat memposting-nya penulis terpikir bagimana
Islam memandang Pembangunan Masjid Seperti ini...?
Karena itu....!
Postingan ini juga berisi dasar atau dalil-dalil pembangunan
masjid tersebut. Karena memang demikianlah Islam itu tak
ada yang dibikin-bikin atau di buat-buat, semua harus ada
landasan perbuatannya.
Selamat menyimak...!
__________________________________
Sekilas info tentang Masjid
__________________________________
Kata masjid terulang sebanyak dua puluh delapan kali di dalam
Al-Quran. Dari segi bahasa, kata tersebut terambil dari akar
kata sajada-sujud, yang berarti patuh, taat, serta tunduk
dengan penuh hormat dan takzim.
Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang
kemudian dinamai sujud oleh syariat, adalah bentuk lahiriah
yang paling nyata dari makna-makna di atas. itulah sebabnya
mengapa bangunan yang dikhususkan untuk melaksanakan shalat
dinamakan masjid, yang artinya "tempat bersujud."
Dalam pengertian sehari-hari, masjid merupakan bangunan tempat
shalat kaum Muslim. Tetapi, karena akar katanya mengandung
makna tunduk dan patuh, hakikat masjid adalah tempat melakukan
segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah
semata. Karena itu Al-Quran sural Al-Jin (72): 18, misalnya,
menegaskan bahwa,
Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah,
karena janganlah menyembah selain Allah sesuatu pun.
Rasul Saw. bersabda,
Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi
sebagai masjid dan sarana penyucian diri (HR Bukhari
dan Muslim melalui Jabir bin Abdullah).
Jika dikaitkan dengan bumi ini, masjid bukan hanya sekadar
tempat sujud dan sarana penyucian. Di sini kata masjid juga
tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat, atau bahkan
bertayamum sebagai cara bersuci pengganti wudu tetapi kata
masjid di sini berarti juga tempat melaksanakan segala
aktivitas manusia yang mencerminkan kepatuhan kepada
Allah Swt.
Dengan demikian, masjid menjadi pangkal tempat Muslim
bertolak, sekaligus pelabuhan tempatnya bersauh.
SUJUD DAN FUNGSI MASJID
Al-Quran menggunakan kata sujud untuk berbagai arti. Sekali
diartikan sebagai penghormatan dan pengakuan akan kelebihan
pihak lain, seperti sujudnya malaikat kepada Adam pada
Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 34.
Di waktu lain sujud berarti kesadaran terhadap kekhilafan
serta pengakuan kebenaran yang disampaikan pihak lain, itulah
arti sujud di dalam firman-Nya,
Lalu para penyihir itu tersungkur dengan bersujud (QS
Thaha [20]: 70).
Yang ketiga sujud berarti mengikuti maupun menyesuaikan diri
dengan ketetapan Allah yang berkaitan dengan alam raya ini,
yang secara salah kaprah dan populer sering dinama hukum-hukum
alam.
Bintang dan pohon keduanya bersujud (QS Al-Rahman
[55]: 6).
Dari sunnatullah diketahui bahwa kemenangan hanya tercapai
dengan kesungguhan dan perjuangan. Kekalahan diderita karena
kelengahan dan pengabaian disiplin, dan sukses diraih dengan
perencanaan dan kerja keras, dan sebagainya, sehingga
seseorang tidak disebut bersujud, apabila tidak mengindahkan
hal-hal tersebut.
Al-Quran menyebutkan fungsi masjid antara lain di dalam
firman-Nya:
Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah
diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di
dalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang
tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula)
oleh jual-beli, atau aktivitas apa pun dan mengingat
Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayarkan
zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari
itu) hati dan penglihatan menjadi guncang (QS An-Nur
[24]: 36-37).
Tasbih bukan hanya berarti mengucapkan Subhanallah, melainkan
lebih luas lagi, sesuai dengan makna yang dicakup oleh kata
tersebut beserta konteksnya. Sedangkan arti dan
konteks-konteks tersebut dapat disimpulkan dengan kata taqwa.
MASJID PADA MASA RASULULLAH SAW.
Ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, langkah pertama
yang beliau lakukan adalah membangun masjid kecil yang
berlantaikan tanah, dan beratapkan pelepah kurma. Dari sana
beliau membangun masjid yang besar, membangun dunia ini,
sehingga kota tempat beliau membangun itu benar-benar menjadi
Madinah, (seperti namanya) yang arti harfiahnya adalah 'tempat
peradaban', atau paling tidak, dari tempat tersebut lahir
benih peradaban baru umat manusia.
Masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah Saw. adalah
Masjid Quba', kemudian disusul dengan Masjid Nabawi di
Madinah. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang masjid
yang dijuluki Allah sebagai masjid yang dibangun atas dasar
takwa (QS Al-Tawbah [9]: 108), yang jelas bahwa keduanya
--Masjid Quba dan Masjid Nabawi-- dibangun atas dasar
ketakwaan, dan setiap masjid seharusnya memiliki landasan dan
fungsi seperti itu. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah Saw
meruntuhkan bangunan kaum munafik yang juga mereka sebut
masjid, dan menjadikan lokasi itu tempat pembuangan samph dan
bangkai binatang, karena di bangunan tersebut tidak dijalankan
fungsi masjid yang sebenarnya, yakni ketakwaan. Al-Quran
melukiskan bangunan kaum munafik itu sebagai berikut,
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada
orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan
kemudharatan (pada orang Mukmin) dan karena
kekafiran-(nya), dan untuk memecah belah antara
orang-orang Mukmin, serta menunggu/mengamat-amati
kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya sejak dahulu (QS Al-Tawbah [9]: 107).
Masjid Nabawi di Madinah telah menjabarkan fungsinya sehingga
lahir peranan masjid yang beraneka ragam. Sejarah mencatat
tidak kurang dari sepuluh peranan yang telah diemban oleh
Masjid Nabawi, yaitu sebagai:
1. Tempat ibadah (shalat, zikir).
2. Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah
ekonomi-sosial budaya).
3. Tempat pendidikan.
4. Tempat santunan sosial.
5. Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
6. Tempat pengobatan para korban perang.
7. Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa.
8. Aula dan tempat menerima tamu.
9. Tempat menawan tahanan, dan
10. Pusat penerangan atau pembelaan agama.
Agaknya masjid pada masa silam mampu berperan sedemikian luas,
disebabkan antara lain oleh:
1. Keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh kepada
nilai, norma, dan jiwa agama.
2. Kemampuan pembina-pembina masjid menghubungkan kondisi
sosial dan kebutuhan masyarakat dengan uraian dan kegiatan
masjid.
Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid, baik pada
pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib
maupun di dalam ruangan-ruangan masjid yang dijadikan
tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan syura (musyawarah).
Keadaan itu kini telah berubah, sehingga timbullah
lembaga-lembaga baru yang mengambil-alih sebagian peranan
masjid di masa lalu, yaitu organisasi-organisasi keagamaan
swasta dan lembaga-lembaga pemerintah, sebagai pengarah
kehidupan duniawi dan ukhrawi umat beragama. Lembaga-lembaga
itu memiliki kemampuan material dan teknis melebihi masjid.
Fungsi dan peranan masjid besar seperti yang disebutkan pada
masa keemasan Islam itu tentunya sulit diwujudkan pada masa
kini. Namun, ini tidak berarti bahwa masjid tidak dapat
berperan di dalam hal-hal tersebut.
Masjid, khususnya masjid besar, harus mampu melakukan
kesepuluh peran tadi. Paling tidak melalui uraian para
pembinanya guna mengarahkan umat pada kehidupan duniawi dan
ukhrawi yang lebih berkualitas.
Apabila masjid dituntut berfungsi membina umat, tentu sarana
yang dimilikinya harus tepat, menyenangkan dan menarik semua
umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda, pria, wanita, yang
terpelajar maupun tidak, sehat atau sakit, serta kaya dan
miskin.
Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah pada 1975, hal
ini telah didiskusikan dan disepakati, bahwa suatu masjid baru
dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan,
dan peralatan yang memadai untuk:
a. Ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
b. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar
masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk shalat,
maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
c. Ruang pertemuan dan perpustakaan.
d. Ruang poliklinik, dan ruang untuk memandikan dan
mengkafankan mayat.
e. Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.
Semua hal di atas harus diwarnai oleh kesederhanaan fisik
bangunan, namun harus tetap menunjang peranan masjid ideal
termaktub.
Hal terakhir ini perlu mendapat perhatian, karena menurut
pengamatan sementara pakar, sejarah kaum Muslim menunjukkan
bahwa perhatian yang berlebihan terhadap nilai-nilai
arsitektur dan estetika suatu masjid sering ditandai dengan
kedangkalan, kekurangan, bahkan kelumpuhannya dalam pemenuhan
fungsi-fungsinya. Seakan-akan nilai arsitektur dan estetika
dijadikan kompensasi untuk menutup-nutupi kekurangan atau
kelumpuhan tersebut.
YANG BOLEH DILAKUKAN DAN YANG TIDAK
DIPERBOLEHKAN DI DALAM MASJID
Masjid adalah milik Allah, karena itu kesuciannya harus
dipelihara. Segala sesuatu yang diduga mengurangi kesucian
masjid atau dapat mengesankan hal tersebut, tidak boleh
dilakukan di dalam masjid maupun diperlakukan terhadap masjid.
Salah satu yang ditekankan oleh sebagian ulama sebagai sesuatu
yang tidak wajar terlihat pada masjid (dan sekitarnya) adalah
kehadiran para pengemis,
Untuk memelihara kesucian masjid, Allah Swt. berfirman agar
para pengunjungnya memakai hiasan ketika mengunjungi masjid
sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-A'raf (7): 31:
Hai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
setiap (memasuki) masjid.
Rasulullah Saw. menganjurkan agar memakai wangi-wangian saat
berkunjung ke masjid, dan melarang mereka yang baru saja
memakan bawang memasukinya.
Siapa yang makan bawang putih atau merah hendaklah
menghindar dan masjid kita.
Masjid harus mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman pada
pengunjung dan lingkungannya, karena itu Rasulullah Saw.
melarang adanya benih-benih pertengkaran di dalamnya,
sampai-sampai beliau bersabda,
Jika engkau mendapati seseorang menjual atau membell
di dalam masjid, katakanlah kepadanya, "Semoga Allah
tidak memberi keuntungan bagi perdaganganmu," dan bila
engkau mendapati seseorang mencari barangnya yang
hilang di da1am masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah
tidak mengembalikannya kepadamu (semoga engkau tidak
menemukannya)."
Kedua teks yang disebutkan di atas tidak berarti larangan
berbicara tentang perniagaan yang sifatnya mendidik umat, atau
melarang para pembina dan pengelola masjid berniaga, melainkan
yang dimaksud adalah larangan melakukan transaksi perniagaan
di dalam masjid.
Fungsi masjid paling tidak dinyatakan oleh hadis Rasulullah
Saw. ketika menegur seseorang yang membuang air kecil (di
samping) masjid:
Masjid-masjid tidak wajar untuk tempat kencing atau
(membuang sampah). Ia hanya untuk (dijadikan tempat)
berzikir kepada Allah Ta'ala, dan membaca (belajar)
Al-Quran (HR Muslim).
Dengan kata lain, masjid adalah tempat ibadah dan pendidikan
dalam pengertiannya yang luas. Bukankah Al-Quran berbicara
tentang segala aspek kehidupan manusia? []
Sumber :
http://media.isnet.org/islam/Quraish/Wawasan/Masjid.html
_________________________________________________
Sekilas Hukum membangun Masjid di atas air dan laut
_________________________________________________
Tanya :
Bagaimana hukumnya membangun masjid atau musalla di atas sungai,
sahkah solat di dalamnya karena bangunan tersebut tidak ada langsung
di atas tanah ?
Jawab :
membangun masjid atau musalla di atas sungai atau laut hukumnya
boleh-boleh saja karena hal tersebut tidak berdampak bahaya apa-apa,
dan hukum solat di dalamnya pun sah-sah saja, seperti halnya bila
masijd tersebut di atas tanah, sebab di bawah laut dan sungai juga
tanah, dan segala macam bangunan asasnya selalu di tanah, baik
bangunan tersebut berada di atas tanah secara langsung atau dipisahkan
oleh sesuatu, Rasulullah SAW bersabda :
(جعلت الأرض لي مسجدا وترابها طهورا)
Artinya : Bumi dijadikan masjid untuk ku dan tanahnya suci
maka dari itu masjid bila dibangun dimana saja baik itu di atas tanah
langsung atau di atas air permukaan air laut atau sungai maka hukum
solat di dalamnya sah-sah saja, tidak ada bedanya sungai besar-kecil
dan laut. Allahu A'alam.
Sumber :
http://indo.hadhramaut.info/view/1898.aspx
______________________________________________
SEKILAS HUKUM MEMBANGUN (BANGUNAN)
DI ATAS ATAU DI BAWAH MASJID
_______________________________________________
enarzh
Ayahku berwasiat sebelum wafat agar membangun masjid dari
sebagian uangnya sebagai shadaqah jariyah dengan membuat
mushalla di lantai dasar sedangkan di atasnya dibangun balai
pengobatan sosial, pusat hafalan Qur’an, perpustakaan
serta Parkir mobil. Apakah dibolehakn mendirikan bangunan di
atas masjid atau di bawahnya. Ataukah wasiatnya diubah sehingga
bangunan masjid dibangun sendiri sementara kegiatan lainnya
dibuat bangunan secara terpisah?
Alhamdulillah
Tidak mengapa masjid berada di bawah bangunan atau di atasnya.
Kalau sejak semula dibangun dengan bentuk seperti ini. Dalam kitab
‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah’ dikatakan, bahwa kalangan Syafiiyyah,
Malaikiyah dan Hanbaliyah membolehkan menjadikan bagian atas rumah
sebagai masjid bukan di bawah, begitu juga sebaliknya (dibolehkan).
Karena keduanya (bangunan atas dan bawah) adalah dua hal yang boleh
diwakafkan, maka dibolehkan mewakafkan salah satunya tanpa yang lainnya.”
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya:
”Saya membangun rumah, sementara niat telah bulat sebelum membangun
(rumah) akan membangun masjid di bawahnya. Bangunan telah selesai dan
bangunan telah ditetapkan kiblatnya, begitu pula sudah dibangun kamar
mandi khusus untuk masjid dan para tukang jaga, tinggal mengecat
dinding saja. Dan masjid sudah sesuai dengan bentuk yang Islami.
Saya mendengar dari sebagian (orang) bahwa menjadikan masjid di
bawah rumah tidak dibolehkan. Akhirnya saya tidak menempati
bangunan tersebut serta tidak meneruskan pembangunan masjid sejak
lima tahun lalu sampai mendapatkan kejelasan. Maka apa pendapat
para ulama yang kami muliakan tentang membangun masjid di bawah
rumah? Perlu diketahui bahwa di sana sudah ada masjid-masjid kecil
selain masjid ini yang dibangun di sekitarnya sejak masa (penghentian)
ini. Dan mulai mulai banyak masjid-masjid kecil. Berikanlah kami
kejelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan?
Mereka menjawab:
“Tidak mengapa kenyataan masjid dibawah rumah, jika masjid dan rumah
dibangun sejak pertama seperti ini. Atau menjadikan masjid baru di
bawah rumah. Adapun jika kemudian membangun rumah di atas masjid,
maka hal ini tidak boleh. Karena atap dan atas masjid mengikuti
(masjid).” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/220. Jilid II)
Kedua: Asalnya adalah melaksanakan wasiat tanpa merubahnya, selagi
tidak mengandung suatu dosa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (سورة البقرة: 181)
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya,
maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 181)
Adapun jika merubahnya kepada yang lebih baik, para ulama berbeda
pendapat tentang kebolehannya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
”Merubah wasiat kepada yang lebih utama, diperselisihkan para ulama.
Di antara mereka mengatakan, hal itu tidak boleh. Berdasarkan keumuman
firman Allah “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia
mendengarnya’ (QS. Al-Baqarah: 181). Tanpa ada pengcualiaan melainkan
kalau ada dosa di dalamnya. Maka urusannya tetap semula tidak berbubah.
Di antara mereka ada yang berpendapat, justeru dibolehkan merubah ke
yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah mendekatkan diri
kepada Allah Azza wa Jalla dan manfaat orang yang diberi wasiat. Maka
segala sesuatu yang lebih mendekatkan diri kepada Allah serta lebih
bermanfaat kepada yang diberi wasiat, akan lebih utama juga. Orang
yang berwasiat adalah manusia biasa yang terkadang tak tampak baginya
apa yang lebih utama. Bisa jadi yang utama dalam satu waktu, tidak yang
lebih utama pada waktu lain. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
telah membolehkan merubah nazar ke yang lebih utama disertai harus
menunaikannya.
Menurut pendapat saya dalam masalah ini, kalau wasiat itu (untuk orang)
tertentu,maka tidak dibolehkan merubahnya. Seperti kalau wasiat untuk
Zaid saja atau mewakafkan suatu wakaf kepada Zaid, maka tidak
diperkenankan merubahnya, karena haknya tergantung kepada orang tertentu.
Kalau sekiranya tidak ditentukan –seperti untuk masjid atau orang-orang
fakir – maka tidak mengapa diberikan kepada yang lebih utama.”
(Tafsir Al-Qur’an, karangan Syekh Al-Utsaimin, 4/254)
Dengan demikian, dibolehkan membangun masjid sendiri dan tempat
kegiatan-kegiatan sosial secara terpisah, begitu pula dibolehkan
menjadikan semuanya dalam satu bangunan.
Wallallhu’alam .
__________________________________________________
7 Masjid Terapung diatas (Air/Laut) Nusantara dan Dunia
___________________________________________________
1. Masjid Fatimah, Jeddah
Ket :
Masjid Fatimah
Foto: (castle-journal.com)
Masjid fatimah di Jeddah adalah masjid terapung yang paling terkenal
di Arab Saudi. Berada di pinggiran Laut Merah, sebenarnya hanya sebagian
bangunan masjidnya yang berada di atas laut alias terapung.
Namun saat Laut Merah sedang pasang, pemandangan Masjid Fatimah benar-
benar seperti terapung di atas laut!
Luas Masjid Fatimah berukuran 20 x 30 meter persegi. Interior bagian
dalamnya yang didominasi kaligrafi menambah kecantikan masjid ini.
Nama masjid ini kini lebih dikenal dengan sebutan Masjid Ar Rahman.
Suasana masjidnya juga sangat sejuk.
2. Malacca Straits Mosque, Melaka
Ket :
Malacca Straits Mosque
Foto: (beautifulmosque.com )
Malacca Straits Mosque di Melaka, Malaysia adalah masjid terapung yang
terkenal di Negeri Jiran. Masjid yang lebih dikenal dengan nama Masjid
Melaka, berada di pinggiran Selat Melaka. Tiang-tiang pondasi masjidnya
tertancap ke dasar laut di pinggiran pantainya.
Masjid Malaka selesai dibangun tahun 2006. Dinding masjidnya berwarna
putih dan kubanya dihiasi warna kuning, cantik sekali. Ternyata, biaya
pembangunan Masjid Malaka ini menghabiskan biaya MYR 10 juta atau
sekitar Rp 36 miliar!
3. Masjid Haji Ali Dargah, Mumbai
Ket :
Masjid Haji Ali Dargah
Foto: (wikipedia.org)
Siapa sangka, India rupanya juga punya masjid terapung bernama Masjid
Haji Ali Dargah di Mumbai. Masjid ini berada di kawasan Worli Bay dan
sudah berdiri sejak abad ke-19. Masjid ini jadi tempat bersejarah bagi
umat muslim di India.
Uniknya, masjid ini dihubungkan oleh jembatan dari pingiran pantai. Ya,
Masjid Haji Ali Dargah benar-benar terapung dan ada di tengah laut.
Pemandangannya benar-benar cantik. Masjid yang berwarna putih ini
dikelilingi lautan yang biru.
4. Masjid Amirul Mukminin, Makassar
Ket :
Masjid Amirul Mukminin
Foto: (Putri/detikTravel)
Masjid Amirul Mukminin disebut-sebut sebagai masjid terapung pertama
yang ada di Indonesia. Masjid ini berdiri tepat di tengah laut lepas
Pantai Loasari, Makassar. Masjid ini juga dikenal dengan nama Masjid
99 Al Makazzary.
Masjid ini terdiri dari beberapa lantai, di lantai dua adalah tempatnya
para jemaah wanita dan lantai dasarnya tempat jemaah pria. Masjid Amirul
Mukminin juga menawarkan pemandangan sunset yang romantis. Sempurna!
5. Masjid Al Munawar, Ternate
Ket :
Masjid Al Munawar
Foto: (indonesia.travel)
Masjid Al Munawar adalah landmark baru dari Kota Ternate, Maluku Utara.
berada di pusat kota, masjid ini berada di pinggiran pantai dan dua
menaranya memiliki pondasi yang ditancapkan ke dasar laut.
Perairan di sekitar Masjid Al Munawar pun biru jernih. Anda bisa jelas
melihat ikan-ikan yang ada di bawah permukaan airnya. Masjid ini sudah
berdiri gagah sejak tahun 2003.
Nah, itulah 5 Masjid Terapung Di Laut Paling Unik Di Dunia semoga
menambah wawasan anda.
6. Masjid Hassan II
Ket :
Masjid Hasan II
Masjid Hassan II (baca: tsani) yang menjadi ikon kota Casablanca, adalah
masjid terbesar ketiga di dunia setelah Masjidil Haram di Mekah dan Masjid
Nabawi di Madinah. Monumen besar yang terletak di lokasi yang spektakuler,
pada platform yang menghadap Samudera Atlantik, bergaya paduan antara
arsitektur seni islam Andalusia dan Modern.
Masjid ini berdiri di outcropping berbatu di atas laut. Pembangunannya
dimulai tahun 1986 dan selesai pada tahun 1993. Menara Masjid ini mempunyai
ketinggian 210 meter (689 kaki) dan menjadi menara masjid tertinggi di dunia.
Dengan luas 970,000 meter persegi, Masjid ini dirancang oleh arsitek
Perancis Michel Pinseau dan dibangun oleh Bouygues.
7. Masjid Dubai (Floating Mosque Dubai)
Ket :
Masjid Dubai
Floating Mosque Dubai
Masjid ini di Arsiteki oleh seorang Belanda yaitu Koen Olthuis.
Belia bukan saja bisa membangun Masjid terapung, juga telah
pernah membangun Gereja Terapung.
Menurutnya bangunan seperti ini memang penting untuk Kota
Dubai, mengingat kota ini adalah kota wisata yang cukup
terkenal.
"Rencananya untuk flatroofed masjid memiliki menara, lengkungan
Islam tradisional dan dua baris plastik transparan 12 meter tinggi
mengambang kolom yang ringan saluran melalui ruang doa". Katanya.
Terhadap hal ini Tariq Bujasaim seorang Sarjana Hukum Islam
memberikan rencana acungan jempol.
"Saya pasti akan senang untuk menggunakan masjid terapung," katanya.
"Satu-satunya syarat untuk itu menjadi sebuah masjid adalah bahwa
hal itu bersih dan afdal.
"Anda dapat berdoa di pinggir jalan atau di tengah-tengah gurun -
jadi mengapa tidak berdoa di sebuah masjid terapung?" Masjid-masjid
bisa menjadi tuan jamaah pada bulan Januari 2010." Katanya
_________________________________
Penutup (Kesimpulan dan Saran)
_________________________________
* Kesimpulan
Maka jelas tergambar bahwa Agama Islam tidak punya kriteria
yang khsus atau yang telah disepakati tentang :
- Bagaimanakah seharusnya bentuk suatu Masjid, apakah harus
bulat, oval, segi tiga, segi ampat atau segi berapapun tetap
boleh.
- Juga Islam membolehkan membangun Masjid di Tas Rumah
atau di bawah rumah
* Saran
Semoga dengan pengetahuan macam arsitektur Masjid Terapung
ini dapat lebih meningkatkan kecintaan kita pada Masjid-masjid
diwilayah manapun kita berada, "Ikut memakmurkannya".
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!
______________________________________________________
Cat :
(Menyimak info sekitar 7 arsitektur Masjid Terapung di atas
air/laut dan melihat macam landasan pembangunannya
berdasarkan dalil-dalil dan sejarah arsitektur Islam)
___________________________________________________________
_____________________
Kata Pengantar
_____________________
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!
Postingan ini berisi 7 Bagunan Masjid Terapung di Nusantara
dan Dunia. Pada saat memposting-nya penulis terpikir bagimana
Islam memandang Pembangunan Masjid Seperti ini...?
Karena itu....!
Postingan ini juga berisi dasar atau dalil-dalil pembangunan
masjid tersebut. Karena memang demikianlah Islam itu tak
ada yang dibikin-bikin atau di buat-buat, semua harus ada
landasan perbuatannya.
Selamat menyimak...!
__________________________________
Sekilas info tentang Masjid
__________________________________
Kata masjid terulang sebanyak dua puluh delapan kali di dalam
Al-Quran. Dari segi bahasa, kata tersebut terambil dari akar
kata sajada-sujud, yang berarti patuh, taat, serta tunduk
dengan penuh hormat dan takzim.
Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang
kemudian dinamai sujud oleh syariat, adalah bentuk lahiriah
yang paling nyata dari makna-makna di atas. itulah sebabnya
mengapa bangunan yang dikhususkan untuk melaksanakan shalat
dinamakan masjid, yang artinya "tempat bersujud."
Dalam pengertian sehari-hari, masjid merupakan bangunan tempat
shalat kaum Muslim. Tetapi, karena akar katanya mengandung
makna tunduk dan patuh, hakikat masjid adalah tempat melakukan
segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah
semata. Karena itu Al-Quran sural Al-Jin (72): 18, misalnya,
menegaskan bahwa,
Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah,
karena janganlah menyembah selain Allah sesuatu pun.
Rasul Saw. bersabda,
Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi
sebagai masjid dan sarana penyucian diri (HR Bukhari
dan Muslim melalui Jabir bin Abdullah).
Jika dikaitkan dengan bumi ini, masjid bukan hanya sekadar
tempat sujud dan sarana penyucian. Di sini kata masjid juga
tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat, atau bahkan
bertayamum sebagai cara bersuci pengganti wudu tetapi kata
masjid di sini berarti juga tempat melaksanakan segala
aktivitas manusia yang mencerminkan kepatuhan kepada
Allah Swt.
Dengan demikian, masjid menjadi pangkal tempat Muslim
bertolak, sekaligus pelabuhan tempatnya bersauh.
SUJUD DAN FUNGSI MASJID
Al-Quran menggunakan kata sujud untuk berbagai arti. Sekali
diartikan sebagai penghormatan dan pengakuan akan kelebihan
pihak lain, seperti sujudnya malaikat kepada Adam pada
Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 34.
Di waktu lain sujud berarti kesadaran terhadap kekhilafan
serta pengakuan kebenaran yang disampaikan pihak lain, itulah
arti sujud di dalam firman-Nya,
Lalu para penyihir itu tersungkur dengan bersujud (QS
Thaha [20]: 70).
Yang ketiga sujud berarti mengikuti maupun menyesuaikan diri
dengan ketetapan Allah yang berkaitan dengan alam raya ini,
yang secara salah kaprah dan populer sering dinama hukum-hukum
alam.
Bintang dan pohon keduanya bersujud (QS Al-Rahman
[55]: 6).
Dari sunnatullah diketahui bahwa kemenangan hanya tercapai
dengan kesungguhan dan perjuangan. Kekalahan diderita karena
kelengahan dan pengabaian disiplin, dan sukses diraih dengan
perencanaan dan kerja keras, dan sebagainya, sehingga
seseorang tidak disebut bersujud, apabila tidak mengindahkan
hal-hal tersebut.
Al-Quran menyebutkan fungsi masjid antara lain di dalam
firman-Nya:
Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah
diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di
dalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang
tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula)
oleh jual-beli, atau aktivitas apa pun dan mengingat
Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayarkan
zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari
itu) hati dan penglihatan menjadi guncang (QS An-Nur
[24]: 36-37).
Tasbih bukan hanya berarti mengucapkan Subhanallah, melainkan
lebih luas lagi, sesuai dengan makna yang dicakup oleh kata
tersebut beserta konteksnya. Sedangkan arti dan
konteks-konteks tersebut dapat disimpulkan dengan kata taqwa.
MASJID PADA MASA RASULULLAH SAW.
Ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, langkah pertama
yang beliau lakukan adalah membangun masjid kecil yang
berlantaikan tanah, dan beratapkan pelepah kurma. Dari sana
beliau membangun masjid yang besar, membangun dunia ini,
sehingga kota tempat beliau membangun itu benar-benar menjadi
Madinah, (seperti namanya) yang arti harfiahnya adalah 'tempat
peradaban', atau paling tidak, dari tempat tersebut lahir
benih peradaban baru umat manusia.
Masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah Saw. adalah
Masjid Quba', kemudian disusul dengan Masjid Nabawi di
Madinah. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang masjid
yang dijuluki Allah sebagai masjid yang dibangun atas dasar
takwa (QS Al-Tawbah [9]: 108), yang jelas bahwa keduanya
--Masjid Quba dan Masjid Nabawi-- dibangun atas dasar
ketakwaan, dan setiap masjid seharusnya memiliki landasan dan
fungsi seperti itu. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah Saw
meruntuhkan bangunan kaum munafik yang juga mereka sebut
masjid, dan menjadikan lokasi itu tempat pembuangan samph dan
bangkai binatang, karena di bangunan tersebut tidak dijalankan
fungsi masjid yang sebenarnya, yakni ketakwaan. Al-Quran
melukiskan bangunan kaum munafik itu sebagai berikut,
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada
orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan
kemudharatan (pada orang Mukmin) dan karena
kekafiran-(nya), dan untuk memecah belah antara
orang-orang Mukmin, serta menunggu/mengamat-amati
kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya sejak dahulu (QS Al-Tawbah [9]: 107).
Masjid Nabawi di Madinah telah menjabarkan fungsinya sehingga
lahir peranan masjid yang beraneka ragam. Sejarah mencatat
tidak kurang dari sepuluh peranan yang telah diemban oleh
Masjid Nabawi, yaitu sebagai:
1. Tempat ibadah (shalat, zikir).
2. Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah
ekonomi-sosial budaya).
3. Tempat pendidikan.
4. Tempat santunan sosial.
5. Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
6. Tempat pengobatan para korban perang.
7. Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa.
8. Aula dan tempat menerima tamu.
9. Tempat menawan tahanan, dan
10. Pusat penerangan atau pembelaan agama.
Agaknya masjid pada masa silam mampu berperan sedemikian luas,
disebabkan antara lain oleh:
1. Keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh kepada
nilai, norma, dan jiwa agama.
2. Kemampuan pembina-pembina masjid menghubungkan kondisi
sosial dan kebutuhan masyarakat dengan uraian dan kegiatan
masjid.
Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid, baik pada
pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib
maupun di dalam ruangan-ruangan masjid yang dijadikan
tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan syura (musyawarah).
Keadaan itu kini telah berubah, sehingga timbullah
lembaga-lembaga baru yang mengambil-alih sebagian peranan
masjid di masa lalu, yaitu organisasi-organisasi keagamaan
swasta dan lembaga-lembaga pemerintah, sebagai pengarah
kehidupan duniawi dan ukhrawi umat beragama. Lembaga-lembaga
itu memiliki kemampuan material dan teknis melebihi masjid.
Fungsi dan peranan masjid besar seperti yang disebutkan pada
masa keemasan Islam itu tentunya sulit diwujudkan pada masa
kini. Namun, ini tidak berarti bahwa masjid tidak dapat
berperan di dalam hal-hal tersebut.
Masjid, khususnya masjid besar, harus mampu melakukan
kesepuluh peran tadi. Paling tidak melalui uraian para
pembinanya guna mengarahkan umat pada kehidupan duniawi dan
ukhrawi yang lebih berkualitas.
Apabila masjid dituntut berfungsi membina umat, tentu sarana
yang dimilikinya harus tepat, menyenangkan dan menarik semua
umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda, pria, wanita, yang
terpelajar maupun tidak, sehat atau sakit, serta kaya dan
miskin.
Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah pada 1975, hal
ini telah didiskusikan dan disepakati, bahwa suatu masjid baru
dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan,
dan peralatan yang memadai untuk:
a. Ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
b. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar
masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk shalat,
maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
c. Ruang pertemuan dan perpustakaan.
d. Ruang poliklinik, dan ruang untuk memandikan dan
mengkafankan mayat.
e. Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.
Semua hal di atas harus diwarnai oleh kesederhanaan fisik
bangunan, namun harus tetap menunjang peranan masjid ideal
termaktub.
Hal terakhir ini perlu mendapat perhatian, karena menurut
pengamatan sementara pakar, sejarah kaum Muslim menunjukkan
bahwa perhatian yang berlebihan terhadap nilai-nilai
arsitektur dan estetika suatu masjid sering ditandai dengan
kedangkalan, kekurangan, bahkan kelumpuhannya dalam pemenuhan
fungsi-fungsinya. Seakan-akan nilai arsitektur dan estetika
dijadikan kompensasi untuk menutup-nutupi kekurangan atau
kelumpuhan tersebut.
YANG BOLEH DILAKUKAN DAN YANG TIDAK
DIPERBOLEHKAN DI DALAM MASJID
Masjid adalah milik Allah, karena itu kesuciannya harus
dipelihara. Segala sesuatu yang diduga mengurangi kesucian
masjid atau dapat mengesankan hal tersebut, tidak boleh
dilakukan di dalam masjid maupun diperlakukan terhadap masjid.
Salah satu yang ditekankan oleh sebagian ulama sebagai sesuatu
yang tidak wajar terlihat pada masjid (dan sekitarnya) adalah
kehadiran para pengemis,
Untuk memelihara kesucian masjid, Allah Swt. berfirman agar
para pengunjungnya memakai hiasan ketika mengunjungi masjid
sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-A'raf (7): 31:
Hai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
setiap (memasuki) masjid.
Rasulullah Saw. menganjurkan agar memakai wangi-wangian saat
berkunjung ke masjid, dan melarang mereka yang baru saja
memakan bawang memasukinya.
Siapa yang makan bawang putih atau merah hendaklah
menghindar dan masjid kita.
Masjid harus mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman pada
pengunjung dan lingkungannya, karena itu Rasulullah Saw.
melarang adanya benih-benih pertengkaran di dalamnya,
sampai-sampai beliau bersabda,
Jika engkau mendapati seseorang menjual atau membell
di dalam masjid, katakanlah kepadanya, "Semoga Allah
tidak memberi keuntungan bagi perdaganganmu," dan bila
engkau mendapati seseorang mencari barangnya yang
hilang di da1am masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah
tidak mengembalikannya kepadamu (semoga engkau tidak
menemukannya)."
Kedua teks yang disebutkan di atas tidak berarti larangan
berbicara tentang perniagaan yang sifatnya mendidik umat, atau
melarang para pembina dan pengelola masjid berniaga, melainkan
yang dimaksud adalah larangan melakukan transaksi perniagaan
di dalam masjid.
Fungsi masjid paling tidak dinyatakan oleh hadis Rasulullah
Saw. ketika menegur seseorang yang membuang air kecil (di
samping) masjid:
Masjid-masjid tidak wajar untuk tempat kencing atau
(membuang sampah). Ia hanya untuk (dijadikan tempat)
berzikir kepada Allah Ta'ala, dan membaca (belajar)
Al-Quran (HR Muslim).
Dengan kata lain, masjid adalah tempat ibadah dan pendidikan
dalam pengertiannya yang luas. Bukankah Al-Quran berbicara
tentang segala aspek kehidupan manusia? []
Sumber :
http://media.isnet.org/islam/Quraish/Wawasan/Masjid.html
_________________________________________________
Sekilas Hukum membangun Masjid di atas air dan laut
_________________________________________________
Tanya :
Bagaimana hukumnya membangun masjid atau musalla di atas sungai,
sahkah solat di dalamnya karena bangunan tersebut tidak ada langsung
di atas tanah ?
Jawab :
membangun masjid atau musalla di atas sungai atau laut hukumnya
boleh-boleh saja karena hal tersebut tidak berdampak bahaya apa-apa,
dan hukum solat di dalamnya pun sah-sah saja, seperti halnya bila
masijd tersebut di atas tanah, sebab di bawah laut dan sungai juga
tanah, dan segala macam bangunan asasnya selalu di tanah, baik
bangunan tersebut berada di atas tanah secara langsung atau dipisahkan
oleh sesuatu, Rasulullah SAW bersabda :
(جعلت الأرض لي مسجدا وترابها طهورا)
Artinya : Bumi dijadikan masjid untuk ku dan tanahnya suci
maka dari itu masjid bila dibangun dimana saja baik itu di atas tanah
langsung atau di atas air permukaan air laut atau sungai maka hukum
solat di dalamnya sah-sah saja, tidak ada bedanya sungai besar-kecil
dan laut. Allahu A'alam.
Sumber :
http://indo.hadhramaut.info/view/1898.aspx
______________________________________________
SEKILAS HUKUM MEMBANGUN (BANGUNAN)
DI ATAS ATAU DI BAWAH MASJID
_______________________________________________
enarzh
Ayahku berwasiat sebelum wafat agar membangun masjid dari
sebagian uangnya sebagai shadaqah jariyah dengan membuat
mushalla di lantai dasar sedangkan di atasnya dibangun balai
pengobatan sosial, pusat hafalan Qur’an, perpustakaan
serta Parkir mobil. Apakah dibolehakn mendirikan bangunan di
atas masjid atau di bawahnya. Ataukah wasiatnya diubah sehingga
bangunan masjid dibangun sendiri sementara kegiatan lainnya
dibuat bangunan secara terpisah?
Alhamdulillah
Tidak mengapa masjid berada di bawah bangunan atau di atasnya.
Kalau sejak semula dibangun dengan bentuk seperti ini. Dalam kitab
‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah’ dikatakan, bahwa kalangan Syafiiyyah,
Malaikiyah dan Hanbaliyah membolehkan menjadikan bagian atas rumah
sebagai masjid bukan di bawah, begitu juga sebaliknya (dibolehkan).
Karena keduanya (bangunan atas dan bawah) adalah dua hal yang boleh
diwakafkan, maka dibolehkan mewakafkan salah satunya tanpa yang lainnya.”
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya:
”Saya membangun rumah, sementara niat telah bulat sebelum membangun
(rumah) akan membangun masjid di bawahnya. Bangunan telah selesai dan
bangunan telah ditetapkan kiblatnya, begitu pula sudah dibangun kamar
mandi khusus untuk masjid dan para tukang jaga, tinggal mengecat
dinding saja. Dan masjid sudah sesuai dengan bentuk yang Islami.
Saya mendengar dari sebagian (orang) bahwa menjadikan masjid di
bawah rumah tidak dibolehkan. Akhirnya saya tidak menempati
bangunan tersebut serta tidak meneruskan pembangunan masjid sejak
lima tahun lalu sampai mendapatkan kejelasan. Maka apa pendapat
para ulama yang kami muliakan tentang membangun masjid di bawah
rumah? Perlu diketahui bahwa di sana sudah ada masjid-masjid kecil
selain masjid ini yang dibangun di sekitarnya sejak masa (penghentian)
ini. Dan mulai mulai banyak masjid-masjid kecil. Berikanlah kami
kejelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan?
Mereka menjawab:
“Tidak mengapa kenyataan masjid dibawah rumah, jika masjid dan rumah
dibangun sejak pertama seperti ini. Atau menjadikan masjid baru di
bawah rumah. Adapun jika kemudian membangun rumah di atas masjid,
maka hal ini tidak boleh. Karena atap dan atas masjid mengikuti
(masjid).” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/220. Jilid II)
Kedua: Asalnya adalah melaksanakan wasiat tanpa merubahnya, selagi
tidak mengandung suatu dosa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (سورة البقرة: 181)
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya,
maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 181)
Adapun jika merubahnya kepada yang lebih baik, para ulama berbeda
pendapat tentang kebolehannya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
”Merubah wasiat kepada yang lebih utama, diperselisihkan para ulama.
Di antara mereka mengatakan, hal itu tidak boleh. Berdasarkan keumuman
firman Allah “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia
mendengarnya’ (QS. Al-Baqarah: 181). Tanpa ada pengcualiaan melainkan
kalau ada dosa di dalamnya. Maka urusannya tetap semula tidak berbubah.
Di antara mereka ada yang berpendapat, justeru dibolehkan merubah ke
yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah mendekatkan diri
kepada Allah Azza wa Jalla dan manfaat orang yang diberi wasiat. Maka
segala sesuatu yang lebih mendekatkan diri kepada Allah serta lebih
bermanfaat kepada yang diberi wasiat, akan lebih utama juga. Orang
yang berwasiat adalah manusia biasa yang terkadang tak tampak baginya
apa yang lebih utama. Bisa jadi yang utama dalam satu waktu, tidak yang
lebih utama pada waktu lain. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
telah membolehkan merubah nazar ke yang lebih utama disertai harus
menunaikannya.
Menurut pendapat saya dalam masalah ini, kalau wasiat itu (untuk orang)
tertentu,maka tidak dibolehkan merubahnya. Seperti kalau wasiat untuk
Zaid saja atau mewakafkan suatu wakaf kepada Zaid, maka tidak
diperkenankan merubahnya, karena haknya tergantung kepada orang tertentu.
Kalau sekiranya tidak ditentukan –seperti untuk masjid atau orang-orang
fakir – maka tidak mengapa diberikan kepada yang lebih utama.”
(Tafsir Al-Qur’an, karangan Syekh Al-Utsaimin, 4/254)
Dengan demikian, dibolehkan membangun masjid sendiri dan tempat
kegiatan-kegiatan sosial secara terpisah, begitu pula dibolehkan
menjadikan semuanya dalam satu bangunan.
Wallallhu’alam .
__________________________________________________
7 Masjid Terapung diatas (Air/Laut) Nusantara dan Dunia
___________________________________________________
1. Masjid Fatimah, Jeddah
Ket :
Masjid Fatimah
Foto: (castle-journal.com)
Masjid fatimah di Jeddah adalah masjid terapung yang paling terkenal
di Arab Saudi. Berada di pinggiran Laut Merah, sebenarnya hanya sebagian
bangunan masjidnya yang berada di atas laut alias terapung.
Namun saat Laut Merah sedang pasang, pemandangan Masjid Fatimah benar-
benar seperti terapung di atas laut!
Luas Masjid Fatimah berukuran 20 x 30 meter persegi. Interior bagian
dalamnya yang didominasi kaligrafi menambah kecantikan masjid ini.
Nama masjid ini kini lebih dikenal dengan sebutan Masjid Ar Rahman.
Suasana masjidnya juga sangat sejuk.
2. Malacca Straits Mosque, Melaka
Ket :
Malacca Straits Mosque
Foto: (beautifulmosque.com )
Malacca Straits Mosque di Melaka, Malaysia adalah masjid terapung yang
terkenal di Negeri Jiran. Masjid yang lebih dikenal dengan nama Masjid
Melaka, berada di pinggiran Selat Melaka. Tiang-tiang pondasi masjidnya
tertancap ke dasar laut di pinggiran pantainya.
Masjid Malaka selesai dibangun tahun 2006. Dinding masjidnya berwarna
putih dan kubanya dihiasi warna kuning, cantik sekali. Ternyata, biaya
pembangunan Masjid Malaka ini menghabiskan biaya MYR 10 juta atau
sekitar Rp 36 miliar!
3. Masjid Haji Ali Dargah, Mumbai
Ket :
Masjid Haji Ali Dargah
Foto: (wikipedia.org)
Siapa sangka, India rupanya juga punya masjid terapung bernama Masjid
Haji Ali Dargah di Mumbai. Masjid ini berada di kawasan Worli Bay dan
sudah berdiri sejak abad ke-19. Masjid ini jadi tempat bersejarah bagi
umat muslim di India.
Uniknya, masjid ini dihubungkan oleh jembatan dari pingiran pantai. Ya,
Masjid Haji Ali Dargah benar-benar terapung dan ada di tengah laut.
Pemandangannya benar-benar cantik. Masjid yang berwarna putih ini
dikelilingi lautan yang biru.
4. Masjid Amirul Mukminin, Makassar
Ket :
Masjid Amirul Mukminin
Foto: (Putri/detikTravel)
Masjid Amirul Mukminin disebut-sebut sebagai masjid terapung pertama
yang ada di Indonesia. Masjid ini berdiri tepat di tengah laut lepas
Pantai Loasari, Makassar. Masjid ini juga dikenal dengan nama Masjid
99 Al Makazzary.
Masjid ini terdiri dari beberapa lantai, di lantai dua adalah tempatnya
para jemaah wanita dan lantai dasarnya tempat jemaah pria. Masjid Amirul
Mukminin juga menawarkan pemandangan sunset yang romantis. Sempurna!
5. Masjid Al Munawar, Ternate
Ket :
Masjid Al Munawar
Foto: (indonesia.travel)
Masjid Al Munawar adalah landmark baru dari Kota Ternate, Maluku Utara.
berada di pusat kota, masjid ini berada di pinggiran pantai dan dua
menaranya memiliki pondasi yang ditancapkan ke dasar laut.
Perairan di sekitar Masjid Al Munawar pun biru jernih. Anda bisa jelas
melihat ikan-ikan yang ada di bawah permukaan airnya. Masjid ini sudah
berdiri gagah sejak tahun 2003.
Nah, itulah 5 Masjid Terapung Di Laut Paling Unik Di Dunia semoga
menambah wawasan anda.
6. Masjid Hassan II
Ket :
Masjid Hasan II
Masjid Hassan II (baca: tsani) yang menjadi ikon kota Casablanca, adalah
masjid terbesar ketiga di dunia setelah Masjidil Haram di Mekah dan Masjid
Nabawi di Madinah. Monumen besar yang terletak di lokasi yang spektakuler,
pada platform yang menghadap Samudera Atlantik, bergaya paduan antara
arsitektur seni islam Andalusia dan Modern.
Masjid ini berdiri di outcropping berbatu di atas laut. Pembangunannya
dimulai tahun 1986 dan selesai pada tahun 1993. Menara Masjid ini mempunyai
ketinggian 210 meter (689 kaki) dan menjadi menara masjid tertinggi di dunia.
Dengan luas 970,000 meter persegi, Masjid ini dirancang oleh arsitek
Perancis Michel Pinseau dan dibangun oleh Bouygues.
7. Masjid Dubai (Floating Mosque Dubai)
Ket :
Masjid Dubai
Floating Mosque Dubai
Belia bukan saja bisa membangun Masjid terapung, juga telah
pernah membangun Gereja Terapung.
Menurutnya bangunan seperti ini memang penting untuk Kota
Dubai, mengingat kota ini adalah kota wisata yang cukup
terkenal.
"Rencananya untuk flatroofed masjid memiliki menara, lengkungan
Islam tradisional dan dua baris plastik transparan 12 meter tinggi
mengambang kolom yang ringan saluran melalui ruang doa". Katanya.
Terhadap hal ini Tariq Bujasaim seorang Sarjana Hukum Islam
memberikan rencana acungan jempol.
"Saya pasti akan senang untuk menggunakan masjid terapung," katanya.
"Satu-satunya syarat untuk itu menjadi sebuah masjid adalah bahwa
hal itu bersih dan afdal.
"Anda dapat berdoa di pinggir jalan atau di tengah-tengah gurun -
jadi mengapa tidak berdoa di sebuah masjid terapung?" Masjid-masjid
bisa menjadi tuan jamaah pada bulan Januari 2010." Katanya
_________________________________
Penutup (Kesimpulan dan Saran)
_________________________________
* Kesimpulan
Maka jelas tergambar bahwa Agama Islam tidak punya kriteria
yang khsus atau yang telah disepakati tentang :
- Bagaimanakah seharusnya bentuk suatu Masjid, apakah harus
bulat, oval, segi tiga, segi ampat atau segi berapapun tetap
boleh.
- Juga Islam membolehkan membangun Masjid di Tas Rumah
atau di bawah rumah
* Saran
Semoga dengan pengetahuan macam arsitektur Masjid Terapung
ini dapat lebih meningkatkan kecintaan kita pada Masjid-masjid
diwilayah manapun kita berada, "Ikut memakmurkannya".
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!
______________________________________________________
Cat :
No comments:
Post a Comment