Monday, October 26, 2015

Hak Jawab, Hak Tolak dan Hak Koreksi dalam Dunia Jurnalistik

#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info seikitar Hak Jawab, Hak Tolak dan Hak Koreksi
dalam Duni Jurnalistik)
~ Diposting untuk mendukung situs Angkola Pers (Publikasi)
__________________________________________________________________

__________________

Kata Pengantar
__________________

Al kisah...!
Begitu manusia lahir maka lahir pulalah Hak-nya yang secara umum
kita sebut Hak Lahir atau Hak Hidup. Begitu dia besar maka lahir
pulalah Hak Sekolahnya yang secara umum kita kenal pula dengan
Hak Mendapatkan Pendidkan.

Setelah mendapatkan Hak ini, selanjutnya beliau mendapatkan Hak
Kerja. Dan setelah bekerja macam hal Tanggungjawab-pun menjadi
sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan untuk mungkin di dampingkan
atau mungkin dadahulukannya pula dengan Hak profesinya.

Nah...!
Sehubungan dengan profesi khsusnya profesi sebagai wartawan ataupun
jurnalis, maka kita-pun mengenal yang namanya Hak Jawab, Hak Tolak
dan Hak Koreksi. Madung...? Madung....ggg....!

"Apakah yang dimaksud dengan Hak Jawab, Hak Tolak dan Hak Koreksi
tersebut...? Kan begitunya kelanjutannya.

Dan kelanjutannya pula, lanjutkankan pulalalah membaca postingan
ini. Dan selamat membaca bersama musik "Wartawan Ratu Dunia".

Musik...!



__________________________

Sekilas Hak Jawab
__________________________












































Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.

Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak,
media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta
yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.
Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor
40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.


* Ketentuan

Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,
hak jawab juga merupakan bagian dari Kode etik jurnalistik yang harus
dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media.[1] Berdasarkan
pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa
dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah.[3] Berdasarkan hal itu
pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab
secara proporsional.

* Fungsi
Hak jawab memilki fungsi yang sama dengan hak koreksi, yaitu sebagai
kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh
lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan
pers dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya hak jawab dan
hak koreksi.

Hak jawab menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi
hak masyarakat terkait pemberitaan media.[1] Hak-hak tersebut
diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui,
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum.

* Penanggungjawab

Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain
adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak pers. Kedua bidang
tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab
bidang redaksi.

Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil
alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Pers yang
mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
Hak jawab dan Hak koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi para
pelaku pers sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.

* Mekanisme

Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers
adalah dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan hak
jawab dan hak koreksi.[7][9] Hal ini dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini
mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.

Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu
harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti
bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.

Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada
Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006
tentang Kode etik jurnalistik.[9] Dalam peraturan Dewan Pers
tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan
bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan
juga ke Dewan Pers.[9] Hal itu disebutkan dalam Undang-undang
nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.[9][5] Salah satu fungsi Dewan
Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers.
_____________________

Sekilas Hak Tolak
____________________





























Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya
untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari
sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan
bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan
yang dibuatnya.

Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor
40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers
Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban
Hukum dalam Perkara Jurnalistik.


* Ketentuan

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber
yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,
menghargai ketentuan embargo, dan informasi latar belakang sesuai
dengan kesepakatan demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh
pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-
sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber
informasi. Sehingga, apabila pihak yang menjadi sumber pemberitaan
merasa keberatan untuk diungkap ke publik identitasnya, wartawan
harus merahasiakannya dan menolak untuk mengungkapkannya.

* Penerapan

Dalam penerapannya, hak tolak tidak bisa digunakan secara sembarangan.
Narasumber yang layak dilindungi identitasnya melalui hak tolak adalah
mereka yang memang memiliki kredibilitas, beritikad baik, berkompeten,
dan informasi yang disampaikan terkait dengan kepentingan publik.

Selain itu, hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan
negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah
yang khusus memeriksa soal itu.[5] Hak tolak dapat dibatalkan demi
kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan
oleh pengadilan.

Selain diatur dalam Undang-undang Pers, dasar hukum hak tolak juga
terdapat dalam Pasal 50 KUHP yang menegaskan bahwa “mereka yang
menjalankan perintah UU tidak dapat dihukum”.Dalam menjalankan
tugas jurnalistik pers menjalankan amanat UU Pers, sehingga
berkonsekuensi tidak dapat dihukum ketika menggunakan hak tolaknya.
Pasal 170 KUHAP yang berbunyi, “Mereka yang karena pekerjaan, harkat
atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan
dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang
hal yang dipercayakan kepada merek".

* Mekanisme

Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap karya jurnalistik,
pertanggungjawaban hukum ditujukan kepada penanggung jawab institusi
pers bersangkutan.[5] Merujuk pada UU Pers, Pasal 12, yang dimaksud
dengan “penanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers yang
meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.[5][1] Dalam hal pelanggaran
pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut
diwakili oleh penanggung jawab.[5] Apabila pihak kepolisian menerima
pengaduan perkara pidana menyangkut karya jurnalistik, maka menurut
UU Pers tidak perlu menyelidiki siapa pelaku utama perbuatan pidana,
melainkan langsung meminta pertanggungjawaban dari Penanggung Jawab,
sebagai pihak yang harus menghadapi proses hukum.

______________________

Sekilas Hak Koreksi
______________________













































Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya
maupun tentang orang lain.[1] Hak koreksi digunakan ketika seseorang
atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang
menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik
media cetak, media elektronik, atau pun media siber.[1] Hak koreksi
ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam
Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Peraturan tentang
hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11,
dan pasal 15.

* Ketentuan

Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang
pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari Kode etik jurnalistik
yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media.

Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak
koreksi dan hak jawab secara proporsional.

* Fungsi

Hak koreksi memilki fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat dimana
setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan
seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk dan
cara dengan adanya Hak jawab dan hak koreksi.[6]

Hak koreksi menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi
hak masyarakat terkait pemberitaan media.[1] Hak-hak tersebut
diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui,
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum.

* Penanggungjawab
Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain
adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak pers.[7][8] Kedua
bidang tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung
jawab bidang redaksi.[7][8] Mekanisme pertanggungjawaban yang
dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang
diwakili oleh penanggung jawab itu.[7][8] Hal tersebut sesuai
dengan Pasal 12 Undang-undang Pers yang mengatakan bahwa perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan.

Hak jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi
para pelaku pers sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang
tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers
atas berita yang dimuatnya.[7][8] Berdasarkan hal diatas, maka
secara prinsip menyelesaikan sengketa di bidang pers yang berlaku
adalah Undang-undang Pers.

* Mekanisme

Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah
dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak jawab
dan hak koreksi.[7][9] Hal ini dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal
ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.

Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu
harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti
bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.

Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada
Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006
tentang Kode etik jurnalistik.[9] Dalam peraturan Dewan Pers
tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan
bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat
dilakukan juga ke Dewan Pers.[9] Hal itu disebutkan dalam Undang-
undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.[9][6] Salah satu fungsi
Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers.
____________

Penutup
____________

Para kawan sekalian...!
Khususnya para generasi penerus Angkola sekitarnya, demikian yang
dapat disampaikan lewat postingan ini.

...dan....

Jangan lupa...!

"Sampaikan yang anda tahu tentang Pers meskipun anda bukan orang pers".
Dengan demikian pers Angkola akan lebih maju karena masyarakatnya
paham akan hak-hak-nya jika dihubungi atau berurusan dengan orang-
orang Jurnalistik, begitupun para jurnalistik itu sendiri tetap
melaksanakan Hak-nya dalam pemberitaan.

Majulah Pers Angkola sebagaimana di amanatkan Tokoh Pers Tanah
Batak, "Profesional dalam berkerja, Hindari kongkalikong dan
kunto mengkunto. Berani karena benar, takut
karena salah. Aek godang Aek laut dos niroha sibaen nasaut.

....pun...

Padaobe Lagulama (lante, Gut-gut, Lantam dan Matcom) khsusnya
antara wartawan dan para penjabat yang memang suka saling
menjabat berisi lotre dan jampi-jampi.

Selamat malam...!









____________________________________________________________________
Cat :

cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork cara membuat link pada gambar
cara membuat link pada gambar cara cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar

No comments:

Post a Comment