#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Kontrak Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan
Kontrak Karya dalam hubungannya dengan Pertambangan Martabe
Batang Toru - Tapsel)
_______________________________________________________________
___________________
Kata Pengantar
___________________
Lewat link :
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/tambang-mas-martabe-batang-toru-dalam.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/saham-dan-seluk-beluknya.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/memantau-pertambangan-martabe-batang.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/the-mask-of-zorro-dan-pertambangan.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/sejarah-pertambangan-indonesia-dari.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/10-daerah-pertambangan-terbesar-di.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/pt-freeport-indonesia-dan-g-resources.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/dari-pt-preeport-sampai-ke-kolam-susu.html
penulis belajar mengenai Pertambangan Martabe Batang Toru - Sumut.
Dari hasil belajar tersebut, penulis tahu bahwa "Pertambangan Martabe
telah dikontrak Karyakan" Pemerintah Indonesia kepada G-Resources ltd
untuk mengelola tambang tersebut.
Para kawan sekalian...!
1. Sudahkah anda tahu apa yang dimaksud Kontrak Karya...?
2. Bagaimana cara terjadinya atau bagaimana hal ini bisa dilaksanakan...?
3. Dapatkah Kontrak Karya diperpanjang...?
4. Bagaimana jenisnya atau pembagiannya...?
5. UU apa saja yang berhubungan dengan kontrak karya ini...?
6. Bagaimana sejarah kontrak Karya di Indonesia...?
Nah...!
Jika belum, maka mari belajar bersama dan akan kita coba mencari
hubungannya dengan "Kontrak Karya Pertambangan Martabe Batang Toru".
pada penutup tulisan.
Selamat menyimak...!
_____________________________________________________________
Sekilas info tentang Kontrak Kontrak Karya Sama (KKKS)
_____________________________________________________________
* Pemahaman Umum
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah pihak yang memiliki
Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI (SKK Migas), merupakan
Badan Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam
suatu Blok atau Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan
kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.
* Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak
kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka
waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001
adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor
dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka
waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6
tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.
* Blok/Wilayah Kerja
Untuk Wilayah Kerja baru melalui tender yang dilakukan Ditjen Migas
di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Untuk Wilayah Kerja yang sudah ada dengan membeli sebagian atau
seluruh Hak Pengelolaan dari Kontraktor lain.
Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki keistimewaan
dapat langsung meminta daerah Open Area dimana saja di seluruh
Indonesia. Akan tetapi untuk daerah yang sudah direncanakan untuk
di tenderkan atau sedang ditenderkan oleh Ditjen Migas, apabila
Pertamina tertarik untuk menjadikannya Wilayah Kerja, maka Pertamina
harus mengikuti proses tender seperti halnya peserta umum yang lain.
_________________________________________
Sekilas info tentang kontrak karya
_________________________________________
* Pengertian Kontrak Karya
Kontrak karya merupakan kontrak yang dikenal di dalam pertambangan umum.
Istilah kontrak karya merupakan terjemahan bahasa inggris yaitu work
of contract.
Ismail Suny mengartiak kontrak karya sebagai kerja sama modal asing
dalam bentuk kontrak karya (contract of work) terjadi apabila
penanaman modal asing membenttuk satu badan hukum hukum Indonesia
dan badan hukum ini mengadakan kerjasama dengan satu badan hukum
yang mempergunakan modal nasional.
Sistem kontrak karya dalam dunia pertambangan Indonesia telah dikenal
sejak masa penjajahan Hindia belanda, khususnya ketika mineral dan
logam mulai menjadi komuditas yang menggiurkan. Melalui Indische
Mijnwet 1899 (Wet Pertambangan), Hindia Belanda mendekralasikan
penguasaan mereka atas mineral dan logam di perut bumi nusantara
yang pengaturannya terus diperbaiki pada tahun 1910, 1918 dan
dilengkapiMijnordonnantie (Ordonansi Pertambangan) pada tahun 1910.
* Jenis-Jenis Kontrak Karya
Masing-masing para ahli mempunyai pandangan yang berbeda-beda antara
satu dengan yang lain, dalam hal membagi-bagi jenis-jenis kontrak,
antara lain, sebagai berikut :
1. Kontrak menurut sumbernya.
Menurut Sudikno Mertokusumo, menggolongkan (kontrak) berdasarkan dari
sumber hukumnya menjadi 5 (lima) jenis, yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak yang bersumber dari hukum keluarga.
2. Kontrak yang bersumber dari kebendaan.
3. Kontrak obligatoir.
4. Kontrak yang bersumber dari hukum acara.
5. Kontrak yang bersumber dari hukum publik.
2. Kontrak menurut namanya.
Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di
dalam Pasal 1319 BW dan Artikel 1355 NBW. Di dalam Pasal 1319 BW dan
Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam kontrak menurut namanya,
yaitu kontrak nominaat (bernama) dan kontrak innominaat (tidak bernama).
Kontrak nominnat adalah kontrak yang dikenal dalam BW. Yang termasuk dalam
kontrak nominaat adalah jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan
perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian
kuasa, penanggungan utang, perdamaian. Sedangkan kontrak innominaat adalah
kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Jenis kontrak ini belum dikenal dalam BW. Yang termasuk dalam kontrak
innominat adalah leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint
venture, kontrak karya, keagenan, production sharing, dan lain-lain.
Namun, Vollmar mengemukakan kontrak jenis yang ketiga antara bernama dan
tidak bernama, yaitu kontrak campuran.
Kontrak campuran yaitu kontrak atau perjanjian yang
tidak hanya diliputi oleh ajaran umum (tentang perjanjian)
sebagaimana yang terdapat dalam title I, II, dan IV karena
kekhilafan, title yang terakhir ini (title IV) tidak disebut oleh Pasal
1355 NBW, tetapi terdapat hal mana juga ada ketentuan-ketentuan khusus
untuk sebagian menyimpang dari ketentuan umum.
Contoh kontrak campuran, pengusaha sewa rumah penginapan (hotel)
menyewakan kamar-kamar (sewa menyewa), tetapi juga menyediakan
makanan (jual beli), dan menyediakan pelayanan (perjanjian untuk
melakukan jasa-jasa). Kontrak campuran disebut juga dengan contractus
sui generis, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengenai
perjanjian khusus paling banter dapat diterapkan secara analogi (Arrest
HR 10 Desember 1936) atau orang menerapkan teori absorpsi (absorptietheorie),
Artinya diterapkanlah peraturan perundangundangan dari perjanjian, dalam
peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa yang paling menonjol, sedangkan
dalam Tahun 1947 Hoge Raad menyatakan diri (HR, 21 Februari 1947) secara
tegas sebagai penganut teori kombinasi.
Ada 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut
1. Kontrak nominaat (bernama) adalah yang di kenal dalam KUHPerdata,
yang terbagi atas: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan
perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam,
pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dan lain-lain.
2. Kontrak innominaat (tidak bernama) adalah kontrak yang timbul, tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat. Sehingga belum di kenal dalam KUHPerdata,
yang terbagi atas: leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint
venture, kontrak karya, keagenan, production sharing dan lain-lain.
3. Kontrak menurut bentuknya.
Berdasarkan Pasal 1320 dan 1682 KUHPerdata yaitu kontrak tertulis dan
tidak tertulis.
1. Kontrak timbal balik.
Menurut Vollmar, membagi menjadi 2 (dua), yaitu sebagai berikut :62
a. Timbal balik tidak sempurna, yaitu senantiasa menimbulkan suatu
kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib
melakukan sesuatu.
b. Yang sepihak merupakan kontrak yang menimbulkan kewajiban
bagi satu pihak saja
_____________________________________________
Sejarah Kontrak Karya di Indonesia
_____________________________________________
Para kawan sekalian...!
Sejarah kontrak karya di Indosia tidak lepas dari sejarah
PT Freeport Indonesia, dan dapat anda ketahui lewat link :
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/sejarah-pertambangan-indonesia-dari.html
_______________
Penutup
_______________
Demikian infonya para kawan sekalian...!
Dan jika kita coba mencari hubungannya dengan Pertambangan Martabe
Batang Toru, berdasarkan apa yang telah penulis pelajari maka inilah
yang dapat penulis sampaikan :
1. Pertambangan Martabe jelas telah dikontrak karyakan oleh Pmerintah
Ri pada G-Resources, suatu perusahaan yang memang bidang usahanya
mengelola Prtambangan, khsusnya dikawasan Asia.
2. Kontrak karya Martabe ini dapat terlaksana karena G-resources telah
membentuk satu Badan Hukum di Indonesia dan Bekerja sama dengan salah
satu Badan Hukum Indonesia juga, yang dalam asumsi penulis dengan
Pt.
3. Penulis tidak tahu. berapa lama Pertambangan Martabe ini di kontrak
karyakan Pmerintah RI pada G-Resources, namun mengacu pada uraian
di atas dapat berlangsung selama 20 - 30 tahun
Peter Geoffrey Albert sebagai SEO dari G-Resources mengatatakan :
Proyek ini digarap dari awal, sekarang sudah beroperasi dan akan berjalan
untuk beberapa tahun ke depan.
4. Konttak Karya Pertambangan Martabe juga dapat diperpanjang sekali
5. Dilihat dari bentuknya Kontrak Kaya martabe besar kemungkinan bentuknya
kontrak Karya Timbal Balik dan itulah sebabnya mengapa Pmerintah RI/
atau mungkin masyarakat sekitar dapat menuntut G-Resources tentang
apa saja yang telah menjadi perjanjian.
Begitupun...!
G-Resources yang telah membentuk Badan Hukumnya di indonesia dapat
dapat menuntuk pihak Pmerintah RI untuk dapat melakukan sesuatu
guna kelancaran Pengelolaan Pertambangan.
Dengan kata lain...!
Kita dapat menuntut G-Resources untuk meningkatkan Pendidikan di
Batang Toru, tapi juga G-Resources dapat menuntut para karyawannya
yang berasal dari Batang Toru untuk lebih bekerja keras.
6. Kontrak Karya Pertambangan Martabe jelas bersumber pada hukum
acara dan hukum publik Indoesia yang pengaturannya sudah cukup
jelas lewat UU RI.
7. Kontrak nominaat (bernama) dan kontrak innominaat (tidak bernama).
adalah dua jenis Kontrak Karya dilihat dari bagaimana kontrak
dalam pengelolaanya.
Dalam hubungannya dengan Pertambangan Martabe, penulis tidak tahu
bagaimana pemerintah RI melaksanakan hal ini, karena infonya sangat
tertutup. Tidak penulis temukan info apakah pertambangan Marta dalam
kontrak karyanya di :
- Perjual belikan untuk jangka waktu tertentu
- Disewakan untuk jangka waktu tertentu
- Diborongkan untuk jangka waktu tetentu
- ...atau...atau...atau...
Dengan kata laian...!
"Sitem Kontrak Karya Martabe ini masih belum terbuka infonya pada
publik dari Pemerintah RI, tapi dari G-Resources cukup terbuka".
Para kawan...!
Selamat malam...!
(Menyimak info sekitar Kontrak Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan
Kontrak Karya dalam hubungannya dengan Pertambangan Martabe
Batang Toru - Tapsel)
_______________________________________________________________
___________________
Kata Pengantar
___________________
Lewat link :
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/tambang-mas-martabe-batang-toru-dalam.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/saham-dan-seluk-beluknya.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/memantau-pertambangan-martabe-batang.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/the-mask-of-zorro-dan-pertambangan.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/sejarah-pertambangan-indonesia-dari.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/10-daerah-pertambangan-terbesar-di.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/pt-freeport-indonesia-dan-g-resources.html
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/dari-pt-preeport-sampai-ke-kolam-susu.html
Dari hasil belajar tersebut, penulis tahu bahwa "Pertambangan Martabe
telah dikontrak Karyakan" Pemerintah Indonesia kepada G-Resources ltd
untuk mengelola tambang tersebut.
Para kawan sekalian...!
1. Sudahkah anda tahu apa yang dimaksud Kontrak Karya...?
2. Bagaimana cara terjadinya atau bagaimana hal ini bisa dilaksanakan...?
3. Dapatkah Kontrak Karya diperpanjang...?
4. Bagaimana jenisnya atau pembagiannya...?
5. UU apa saja yang berhubungan dengan kontrak karya ini...?
6. Bagaimana sejarah kontrak Karya di Indonesia...?
Nah...!
Jika belum, maka mari belajar bersama dan akan kita coba mencari
hubungannya dengan "Kontrak Karya Pertambangan Martabe Batang Toru".
pada penutup tulisan.
Selamat menyimak...!
_____________________________________________________________
Sekilas info tentang Kontrak Kontrak Karya Sama (KKKS)
_____________________________________________________________
* Pemahaman Umum
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah pihak yang memiliki
Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI (SKK Migas), merupakan
Badan Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam
suatu Blok atau Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan
kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.
* Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak
kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka
waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001
adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor
dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka
waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6
tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.
* Blok/Wilayah Kerja
Untuk Wilayah Kerja baru melalui tender yang dilakukan Ditjen Migas
di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Untuk Wilayah Kerja yang sudah ada dengan membeli sebagian atau
seluruh Hak Pengelolaan dari Kontraktor lain.
Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki keistimewaan
dapat langsung meminta daerah Open Area dimana saja di seluruh
Indonesia. Akan tetapi untuk daerah yang sudah direncanakan untuk
di tenderkan atau sedang ditenderkan oleh Ditjen Migas, apabila
Pertamina tertarik untuk menjadikannya Wilayah Kerja, maka Pertamina
harus mengikuti proses tender seperti halnya peserta umum yang lain.
_________________________________________
Sekilas info tentang kontrak karya
_________________________________________
* Pengertian Kontrak Karya
Kontrak karya merupakan kontrak yang dikenal di dalam pertambangan umum.
Istilah kontrak karya merupakan terjemahan bahasa inggris yaitu work
of contract.
Ismail Suny mengartiak kontrak karya sebagai kerja sama modal asing
dalam bentuk kontrak karya (contract of work) terjadi apabila
penanaman modal asing membenttuk satu badan hukum hukum Indonesia
dan badan hukum ini mengadakan kerjasama dengan satu badan hukum
yang mempergunakan modal nasional.
Sistem kontrak karya dalam dunia pertambangan Indonesia telah dikenal
sejak masa penjajahan Hindia belanda, khususnya ketika mineral dan
logam mulai menjadi komuditas yang menggiurkan. Melalui Indische
Mijnwet 1899 (Wet Pertambangan), Hindia Belanda mendekralasikan
penguasaan mereka atas mineral dan logam di perut bumi nusantara
yang pengaturannya terus diperbaiki pada tahun 1910, 1918 dan
dilengkapiMijnordonnantie (Ordonansi Pertambangan) pada tahun 1910.
* Jenis-Jenis Kontrak Karya
Masing-masing para ahli mempunyai pandangan yang berbeda-beda antara
satu dengan yang lain, dalam hal membagi-bagi jenis-jenis kontrak,
antara lain, sebagai berikut :
1. Kontrak menurut sumbernya.
Menurut Sudikno Mertokusumo, menggolongkan (kontrak) berdasarkan dari
sumber hukumnya menjadi 5 (lima) jenis, yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak yang bersumber dari hukum keluarga.
2. Kontrak yang bersumber dari kebendaan.
3. Kontrak obligatoir.
4. Kontrak yang bersumber dari hukum acara.
5. Kontrak yang bersumber dari hukum publik.
2. Kontrak menurut namanya.
Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di
dalam Pasal 1319 BW dan Artikel 1355 NBW. Di dalam Pasal 1319 BW dan
Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam kontrak menurut namanya,
yaitu kontrak nominaat (bernama) dan kontrak innominaat (tidak bernama).
Kontrak nominnat adalah kontrak yang dikenal dalam BW. Yang termasuk dalam
kontrak nominaat adalah jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan
perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian
kuasa, penanggungan utang, perdamaian. Sedangkan kontrak innominaat adalah
kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Jenis kontrak ini belum dikenal dalam BW. Yang termasuk dalam kontrak
innominat adalah leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint
venture, kontrak karya, keagenan, production sharing, dan lain-lain.
Namun, Vollmar mengemukakan kontrak jenis yang ketiga antara bernama dan
tidak bernama, yaitu kontrak campuran.
Kontrak campuran yaitu kontrak atau perjanjian yang
tidak hanya diliputi oleh ajaran umum (tentang perjanjian)
sebagaimana yang terdapat dalam title I, II, dan IV karena
kekhilafan, title yang terakhir ini (title IV) tidak disebut oleh Pasal
1355 NBW, tetapi terdapat hal mana juga ada ketentuan-ketentuan khusus
untuk sebagian menyimpang dari ketentuan umum.
Contoh kontrak campuran, pengusaha sewa rumah penginapan (hotel)
menyewakan kamar-kamar (sewa menyewa), tetapi juga menyediakan
makanan (jual beli), dan menyediakan pelayanan (perjanjian untuk
melakukan jasa-jasa). Kontrak campuran disebut juga dengan contractus
sui generis, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengenai
perjanjian khusus paling banter dapat diterapkan secara analogi (Arrest
HR 10 Desember 1936) atau orang menerapkan teori absorpsi (absorptietheorie),
Artinya diterapkanlah peraturan perundangundangan dari perjanjian, dalam
peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa yang paling menonjol, sedangkan
dalam Tahun 1947 Hoge Raad menyatakan diri (HR, 21 Februari 1947) secara
tegas sebagai penganut teori kombinasi.
Ada 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut
1. Kontrak nominaat (bernama) adalah yang di kenal dalam KUHPerdata,
yang terbagi atas: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan
perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam,
pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dan lain-lain.
2. Kontrak innominaat (tidak bernama) adalah kontrak yang timbul, tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat. Sehingga belum di kenal dalam KUHPerdata,
yang terbagi atas: leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint
venture, kontrak karya, keagenan, production sharing dan lain-lain.
3. Kontrak menurut bentuknya.
Berdasarkan Pasal 1320 dan 1682 KUHPerdata yaitu kontrak tertulis dan
tidak tertulis.
1. Kontrak timbal balik.
Menurut Vollmar, membagi menjadi 2 (dua), yaitu sebagai berikut :62
a. Timbal balik tidak sempurna, yaitu senantiasa menimbulkan suatu
kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib
melakukan sesuatu.
b. Yang sepihak merupakan kontrak yang menimbulkan kewajiban
bagi satu pihak saja
_____________________________________________
Sejarah Kontrak Karya di Indonesia
_____________________________________________
Para kawan sekalian...!
Sejarah kontrak karya di Indosia tidak lepas dari sejarah
PT Freeport Indonesia, dan dapat anda ketahui lewat link :
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/11/sejarah-pertambangan-indonesia-dari.html
_______________
Penutup
_______________
Demikian infonya para kawan sekalian...!
Dan jika kita coba mencari hubungannya dengan Pertambangan Martabe
Batang Toru, berdasarkan apa yang telah penulis pelajari maka inilah
yang dapat penulis sampaikan :
1. Pertambangan Martabe jelas telah dikontrak karyakan oleh Pmerintah
Ri pada G-Resources, suatu perusahaan yang memang bidang usahanya
mengelola Prtambangan, khsusnya dikawasan Asia.
2. Kontrak karya Martabe ini dapat terlaksana karena G-resources telah
membentuk satu Badan Hukum di Indonesia dan Bekerja sama dengan salah
satu Badan Hukum Indonesia juga, yang dalam asumsi penulis dengan
Pt.
3. Penulis tidak tahu. berapa lama Pertambangan Martabe ini di kontrak
karyakan Pmerintah RI pada G-Resources, namun mengacu pada uraian
di atas dapat berlangsung selama 20 - 30 tahun
Peter Geoffrey Albert sebagai SEO dari G-Resources mengatatakan :
Proyek ini digarap dari awal, sekarang sudah beroperasi dan akan berjalan
untuk beberapa tahun ke depan.
4. Konttak Karya Pertambangan Martabe juga dapat diperpanjang sekali
5. Dilihat dari bentuknya Kontrak Kaya martabe besar kemungkinan bentuknya
kontrak Karya Timbal Balik dan itulah sebabnya mengapa Pmerintah RI/
atau mungkin masyarakat sekitar dapat menuntut G-Resources tentang
apa saja yang telah menjadi perjanjian.
Begitupun...!
G-Resources yang telah membentuk Badan Hukumnya di indonesia dapat
dapat menuntuk pihak Pmerintah RI untuk dapat melakukan sesuatu
guna kelancaran Pengelolaan Pertambangan.
Dengan kata lain...!
Kita dapat menuntut G-Resources untuk meningkatkan Pendidikan di
Batang Toru, tapi juga G-Resources dapat menuntut para karyawannya
yang berasal dari Batang Toru untuk lebih bekerja keras.
6. Kontrak Karya Pertambangan Martabe jelas bersumber pada hukum
acara dan hukum publik Indoesia yang pengaturannya sudah cukup
jelas lewat UU RI.
7. Kontrak nominaat (bernama) dan kontrak innominaat (tidak bernama).
adalah dua jenis Kontrak Karya dilihat dari bagaimana kontrak
dalam pengelolaanya.
Dalam hubungannya dengan Pertambangan Martabe, penulis tidak tahu
bagaimana pemerintah RI melaksanakan hal ini, karena infonya sangat
tertutup. Tidak penulis temukan info apakah pertambangan Marta dalam
kontrak karyanya di :
- Perjual belikan untuk jangka waktu tertentu
- Disewakan untuk jangka waktu tertentu
- Diborongkan untuk jangka waktu tetentu
- ...atau...atau...atau...
Dengan kata laian...!
"Sitem Kontrak Karya Martabe ini masih belum terbuka infonya pada
publik dari Pemerintah RI, tapi dari G-Resources cukup terbuka".
Para kawan...!
Selamat malam...!
No comments:
Post a Comment