Monday, December 14, 2015

Hak Azasi Manusia sebagai Hak Dalam Keterbatasan Prilaku

#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Hak Azasi Manusia dengan penekanan
pada Hak Azasi Manusia yang menjadi terbatas karena adanya
Hak Azasi Manusia lainnya sebagai pembatas / individu)
___________________________________________________________










_____________________

Kata Pengantar
_____________________

Adanya Hak Azasi Manusia bisa jadi menjadi masalah bagi sebagian
orang, karena setiap prilaku-nya dengan sendirinya harus dibatasi
agar tidak bententangan dengan Ha Azasi Manusia ini, sementara
prilaku yang disesuaikan tersebut bisa jadi akan menjadi beban
bagi dirinya. Hebat bukan...?

Yah hebat-lah...!

Kita sendiri dapat berprilaku karena adanya HAM ini, dan prilaku
kita sendiri tidak dapat diperbuat sesukahati karena adanya HAM
ini juga.

Para kawan dimana-pun berada...!

Dalam rangka memperingati Hari Hak Azasi Manusia Sedunia ini yang
jatuh 10 Desember setiap tahunnya, maka angkolafacebook.blogspot.
com menyjikan informasi untuk anda seputar HAM ini.

Selamat menyimak...!
___________________________________________

Sekilas info tentang Hak Azasi Manusia
___________________________________________



















Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang
sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik
suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara
warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga
negara tersebut (Pactum Unionis).

Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock
mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan
JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis.

Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori
perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga
Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah
tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak
dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.

misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan
oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan.

Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain,
selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun.

Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak
yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja,
sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian
dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki
kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang
merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap
kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan,
sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:

Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi
hak rakyat dan oposisi.

Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa
dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis
terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

_________________________________________________________

Sekilas Gambaran Hak Azasi Manusia sebagai Individu
__________________________________________________________
























1. Karena Negara menjamin Hak Invidu dalam suatu negara untuk
   berbuat atau berprilaku sesuai dengan kemauan individu yang
   bersangkutan, maka banyaklah individu berbuat seuai kemauannya.

2. Kemauan individu yang kurang didasari oleh pengetahuan-nya tentang
   HAM tak jarang membuat individu tersebut tidak tahu apakah
   perbuatannya nelanggar HAM atau tidak.

3. Individu seperti ini cukup sering berkata, "Itukan Hak Saya...!"
   dengan arah keinginan tidak ingin beliau Hak-nya di batasi.

4. Individu yang paham akan Hak Azasi-nya adalah individu yang
   paham juga akan Hak Azasi orang lain.

5. Hak Azasi adalah bagian dari hidup manusia yang keberadaannya
   perlu diseimbangkan dengan etika, estetika, Norma-norma dan
   Agama atau UU yang berlaku.
___________

Penutup
___________




















Demikian infonya para kawan sekalian...!

Dan jika mau disimpul, maka penulis ingin berkata :

1. Hak Azasi Manusia adalah Hak Mutlak yang dimiliki oleh setiap
   manusia yang sudah dimiliki sejak beliau dalam kandungan.

   Karena itu...!

   jangan heran siapa saja yang mengugurkan kandungan dapat kena
   Hukuman, karena termasuk pelanggaran HAM tak terkecuali ibu
   kandung si anak itu sendiri.

2. Meski Hak Azasi Manusia sesuatu yang dijamin dalam pelaksanaannya
   tidak berarti HAM ini suatu petunjuk bahwa manusia bisa berbauat
   bebas se-bebas-bebasnya.

 
  Ini Artinya...!

   Kebebasan hidup kita dalam berprilaku akan menjadi terbatasi karena
   kebebasan orang lain juga yang ingin berprilaku. Dan tentang cara-
   caranya telah dituangkan dalam macam UU.

3. Dalam hubungannya dengan individu yang menjadi warga Negara, maka
   Para Penguasa Negara itulah yang menjamin HAM dari warga negaranya.
   Karena itu, setiap individu yang teraniaya di negara lain akan
   menjadi tanggung jawab dari Negara yang bersangkutan.

"Selamat Hari Hak Azasi Manusia 2015 - 10 Desember 2015"
Semoga Negara Republik Indonesia lebih bijak dalam menagani
macam kasus HAM di Nusantara ini.

Selamat malam...!








http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2015/12/plesetan-istilah-sampurasun-jadi-campur.html
 
______________________________________________________________________
Cat :
http://amzn.to/1VW0ktU
cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork cara membuat link pada gambar
cara membuat link pada gambar cara cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar

No comments:

Post a Comment