#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar berita Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT di
Tapanuli Selatan Angkola Nop 2015 bgu7na Perbaikan Citra Tapanuli
Selatan Angkola dan Tobat Nasuha )
____________________________________________________________________
Kata Pegantar
________________
"Gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga".
Itu yang penulis rasakan ketika membaca berita KDRT yang terjadi di
Tapanuli Selatan - Angkola.
Mengapa tidak...!
Ketika sebagian besar masyarakat Tapanuli Selatan sedang berusaha
maksimal dalam meningkatkan Pembangunan disegala aspek kehidupan,
pembangunan ekonomi, budaya, agama, dll, tiba-tiba saja dikagetkan
oleh satu aspek yaitu KDRT dengan fokus-nya "Kekerasan Seksual".
Dan akibatnya...!
Nama Tapanuli Selatan Angkola-pun menjadi tercemar". Video Kekerasan
Seksual itu bukan saja 1, 2 atau 3 yang di upload di youtube, tapi
lebih dari pada itu.
Hingga penulis-pun berpikir, "Akan banyak masyarakat Nusantara berpikir
jangan-jangan seperti itulah para mertua di Tapanuli Selatan". Apalagi
cukup banyak juga masyarakat kita yang suka mengambil kesimpulan dari
"Satu peristiwa khusus menjadi peristiwa umum".
Para kawan dimana pun berada...!
Postingan ini berisi :
1. Kutipan berita mengenai KDRT Tapanuli Selatan Tersebut, sebagai
pemberitahuan bagi yang belum tahu.
2. Ifo KDRT dan Seluk Beluknya, sebagai pengingat bagi kita semua untuk
dapat menghindarinya
3. Penutup dan Perbaikan Citra Wilayah Tapanuli Selatan Angkola
Selamat menyimak...!
_______________________________________________________________________
Kutipan Berita KDRT di Tapanuli Selatan Angkola dari Merdeka.com
dan Kompas.Com
_______________________________________________________________________
Merdeka.com - Kelakuan keluarga di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ini
benar-benar di luar batas kemanusiaan. Perempuan yang jadi menantu di
rumah mereka dijadikan budak seks, dan sang suami pun menyiksanya jika
menolak melayani nafsu sang mertua.
Sang suami, YG (17), telah ditangkap personel Unit Reskrim Polres Tapanuli
Selatan. Dia diringkus di rumah neneknya di Dusun Gunung Harapan II, Desa
Batu Godang, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut belum
lama ini. Sementara kedua orang tuanya, pasangan Elifati Gulo dan Yadila
Bulolo, masih diburu polisi.
YG ditangkap karena turut menganiaya istrinya, OW (18). Perbuatannya terungkap
setelah polisi mendapat video perempuan itu diikat di pohon kelapa, dalam
kondisi bugil pada 26 Oktober lalu.
"Personel Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba, menyelidiki
video itu," kata Kapolres Tapsel, AKBP Rony Samtama, Senin (16/11).
Dari penyelidikan diketahui perempuan itu adalah OW. Dia ternyata ditelanjangi
dan diikat suaminya, Yustinus, dibantu kedua mertuanya, Elifati Gulo dan Yadila
Bulola. YG dan kedua orangtuanya pun jadi buruan petugas.
"Suaminya kami amankan saat bersembunyi di loteng rumah neneknya," ujar Rony.
Setelah diinterogasi, YG mengaku menyiksa OW tidak mau menuruti kemauan
keluarganya. Perempuan itu menolak melayani nafsu mertua laki-lakinya,
Elifati Gulo.
"Ternyata selama ini korban kerap dijadikan pemuas nafsu mertua laki-lakinya,"
ucap Rony.
Ibu Yustinus, Yadila Bulolo, diketahui selalu menjemput OW dari kamarnya
kemudian membawanya masuk ke kamar mereka. Perempuan itu kemudian dipaksa
melayani nafsu bejat Elifati Gulo, mertua laki-lakinya.
"Korban beberapa kali menolak. Karena mendapat penolakan, sang suami dan kedua
mertuanya pun marah lalu melakukan penyiksaan itu," lanjut Rony.
Mereka diketahui menelanjangi OW. Perempuan itu kemudian diikat di pohon kelapa.
Polisi terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.
"Kedua orangtuanya masih kita buru," pungkas Rony.
http://www.merdeka.com/peristiwa/seorang-istri-di-tapsel-jadi-budak-seks-mertua-dihajar-bila-menolak.html
_____________
MEDAN, KOMPAS.com — Elifati Gulo tega memerkosa menantu perempuannya, Oniber
Waruwu (18), di kediamannya di Dusun Gunung Harapan 2, Desa Batu Godang,
Kecamatan Batang Tor, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Aksi pelecehan seksual ini sudah berulang kali dilakukan Gulo di hadapan istrinya,
Yadila Bulolo, dan Yustinos Gulo (17), anak kandungnya, serta suami korban.
Tak tahan dengan perilaku keluarga suaminya itu, korban berusaha meronta dan
menolak ajakan Gulo.
Ternyata penolakannya membuat berang keluarga itu. Korban kemudian diikat
di pohon kelapa dan dilucuti semua pakaiannya.
Semua aksi itu kemudian direkam Gulo dan tak lama kemudian video tersebut
tersebar. Berawal dari tersebarnya video itu, kasus ini terungkap.
“Video direkam pada 26 Oktober 2015, tak lama video ini tersebar. Setelah
kita ketahui, kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres Tapanuli
Selatan AKBP Rony Samtana, Senin (16/11/2015).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka di
kediaman mereka pada Sabtu (14/11/2015).
“Ketiganya adalah suami korban, mertua laki-laki, dan mertua perempuannya.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tambah Rony yang dihubungi lewat telepon.
Ternyata, alasan Elifati Gulo tega memerkosa menantunya itu karena dia
tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya, Yadila Bulolo.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jamakita Purba mengatakan, alasan lain
adalah korban sering tidak menuruti perintah mertuanya untuk menyadap
pohon karet.
"Elifati Gulo dan Yadila Bulolo belakangan ini tidak pernah berhubungan seks.
Yadila selalu menolak ajakan suaminya. Makanya dia memerkosa menantunya,"
ujar AKP Jamakita Purba, Senin malam.
Jamakita menambahkan, Elifati Gulo, Yadila Bulolo, dan Yustinos Gulo
ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 285 KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Pasal 81 dan Pasal 82. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur AKP Jamakita.
http://regional.kompas.com/read/2015/11/16/22310041/Tak.Dapat.Jatah.dari.Istri.Pria.Ini.Perkosa.Menantunya
_______________________________________________________________________
Sekilas Info tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
_______________________________________________________________________
* Pengertian
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan
di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak
buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai
yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
* Lingkup
Yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar
korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami,
walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang
tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah
orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan,
perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal
dalam sebuah rumah tangga. Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara
tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur
budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku.
Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi
rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
* Forms of Domestic Violence
1. Kekerasan fisik
Cedera berat
Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
Pingsan
Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau
yang menimbulkan bahaya mati
Kehilangan salah satu panca indera.
Mendapat cacat.
Menderita sakit lumpuh.
Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
Kematian korban.
Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan
lainnya yang mengakibatkan:
Cedera ringan
Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis
kekerasan berat.
2. Kekerasan psikis
Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi,
kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan
dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina;
penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;
yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa
salah satu atau beberapa hal berikut:
Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi
seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
Gangguan stres pasca trauma.
Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
Depresi berat atau destruksi diri
Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti
skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya Bunuh diri
Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi,
kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan,
dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina;
penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya
bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa
hal di bawah ini:
Ketakutan dan perasaan terteror
Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa
indikasi medis)Fobia atau depresi temporer
3. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual berat, berupa:
Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual,
mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa
muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat
korban tidak menghendaki. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara
tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan
atau tujuan tertentu. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan
posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat
yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera. Kekerasan Seksual Ringan,
berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan
porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti
ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta
perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan
atau menghina korban.
Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam
jenis kekerasan seksual berat.
4. Kekerasan ekonomi
Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan
pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan
atau memanipulasi harta benda korban.
Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang
menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya.
* Penyebab KDRT
* Penyebab KDRT adalah:
Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki
harus kuat, berani serta tanpa ampun KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan
sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa
laki-laki boleh menguasai perempuan
* Upaya pemenuhan hak-hak korban KDRT
Efforts in fulfilling the rights of Victims of domestic violence should be
Recognized presence Domestic Violence Act paved the way for the disclosure
of domestic violence and protecting the rights of Victims. Where, initially
domestic violence is Considered as a private area that no one outside the
home environment can be entered. Approximately four years since its
ratification in 2004, on the way this law is still some chapters are not
favorable for women Victims of violence. PP 4 of 2006 on Recovery is the
implementing regulations of this Act, the which is expected to facilitate
the process of implementation of the Act as set forth in this Law mandates.
Selain itu, walaupun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT,
ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman
maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda
terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban,
bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang
diatur dalam KUHP.
Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau
bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan
hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis di
luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam
rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa
_____________________________________________________________________
Penutup dan Perbaikan Citra Wilayah Tapanuli Selatan Angkola
_____________________________________________________________________
Demikian infonya para kawan sekalian...!
Dengan tanpa maksud menggurui, maka ini yang dapat penulis sampaikan
sehubungan dengan berita tersebut :
* Umum
1. Semoga Hukum tetap tegak di Negara Tercinta ini
2. Semoga kejadian seperti ini tidak pernah terulang lagi di Tapanuli
Selatan Angkola
3. Semoga masyarakat Nusantara tidak menggunakan cara berpikir deduktif
(Khsus ke Umum) dalam menyimpulkan masalah ini. Masyarakat Tapsel
itu banyak jumlahnya dan yang terjadi ini bukanlah cerminan umum
keadaan para mertua di Tapsel
4. Jika saja aturan Adat batak di tepati, maka semua masyarakat batak
tahu, "Adalah panntangan besar jika seorang mertua dekat dengan istri
anak-nya atau dalam istilah batak ini disebut marparumaen.
Dan perlu kita ketahui...!
"Tidak pula semua yang tinggal di Tapanuli Selatan Angkola itu adalah
orang batak. Tapanuli Selatan itu telah dipenuhi berbagai macam suku
di Nusantara.
* Khusus
1. Semoga masyarakat Tapanuli Selatan dapat mengambil pelajaran postif
dari kasus KDRT di atas
2. Kiranya Pemda Tapsel juga tidak bosan-bosan utuk terus memberikan
penyuluhan tentang bagaimna seharusnya berumah tangga, hingga dapat
terhindar dari KDRT
3. Para masyarakat Tapsel juga, kiranya dapat lebih sensitif untuk
masa-masa mendatang dalam menilai suatu peristiwa yang berbau KDRT.
4. Tak ada salahnya Lembaga-Lembaga Adat lebih difungsikan lagi,
begitupun pengajian-pengajian. Semua ini punya pengaruh besar
dalam ketaatan melaksanakan norma-norma Negara budaya dan agama.
Tetap-lah maju Tapanuli Selatanku
Bersihkan kembali belanga susumu yang telah ternoda
lewat ketaatanmu pada pelaksanaan ajaran UUD 45, Pancasila, Budaya
dan Agama.
QS At-Tahrim :8
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai
QS Al-Baqarah 2:222
Oh...Tuhanku...!
Namaha pengasih ampuni hami hambamon
tunjuki hami dalan na di ridhoi-Mu
ya Alah....ya Allah....
Allohuakbar, Alloh maha besar
tu ho do sude tempat angaduan
lehen di hami katabahan manghadopi
sude cobanon
Allohuakbar, Alloh maha besar
Padao hami sian bala
Lindungi hami sian godaan setan
na durjana
Amin ya Rabbal Alamin.....
Selamat malam...!
________________________________________________________________________
Cat :
- Kalau pelakunya adalah muslim
http://amzn.to/1VW0ktU
No comments:
Post a Comment