#SELAMAT MALAM TAPANULI SELATAN#
(Menyimak pembukaan perkantoran Pemkab Tapanuli Selatan
di Kilang Papan)
______________________________________________________
Berikut kutipan berita :
TAPSEL- Jumat (10/8), pembangunan kantor Pemkab Tapanuli Selatan
(Tapsel) di Dano Situmba Kilang Papan Sipirok, Kecamatan Sipirok,
dimulai. Pembangunan ditandai dengan penekanan tombol pemancangan
perdana pondasi perkantoran dan penandatanganan prasasti oleh
Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu.
Ketua panitia acara, Kadis PU Tapsel Ir Syahril dalam laporannya
mengatakan, tahun ini di atas pertapakan kantor Pemkab
tersebut akan dibangun kantor Bupati, DPRD, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan
Asset Daerah (BPKAD).
“Pembangunan kantor Bupati dan DPRD Tapsel akan dilaksanakan
dengan sistem multi years (sampai tahun 2013), sedangkan
Bappeda dan BPKAD dikerjakan dan diselesaikan tahun ini
juga. Mohon dukungan dan doa kita semua untuk kesuksesan
pembangunannya,” ujar Syahril.
Kasubdit Otonomi Khusus pada Dirjen Otonomi Daerah
Kemendagri, Budi Santoso mengatakan, langkah yang
ditempuh Bupati Tapsel saat ini sudah sesuai prosedur
Undang-Undang (UU) Nomor 37 dan Nomor 38 tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Paluta dan Palas.
“Pembangunan kantor ini tanggung jawab bersama kita
pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Prosesnya
akan berjalan panjang dan lama, jadi tolong Pemkab dan
DPRD Tapsel tidak melupakan keseimbangan alokasi
keuangan daerah di APBD,” katanya.
Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu dalam sambutannya
di hadapan seribuan undangan menyatakan, pemancangan
pondasi gedung kantor pemerintahan tersebut tepat
dua hari sebelum genap dua tahun kepemimpinannya
bersama Aldinz Rapolo Siregar.
“Kami dilantik 12 Agustus 2010, bertepatan di bulan suci
ramadan. Pemancangan pondasi ini tepat dua hari sebelum
genap dua tahun kami memimpin Tapsel. Semoga semua kantor
pemerintah daerah dan instansi vertikal sudah terbangun di
lokasi ini pada akhir periode kami nanti,” harapnya.
Dijelaskan Syahrul, penetapan lokasi dan pembangunan
perkantoran ini terlaksana berkat kekompakan dan hubungan
harmonis yang selama ini terbina antara Pemkab Tapsel dengan
DPRD dan muspida plus, Pemprovsu dan DPRDSU, pemerintah
pusat dan DPR-RI, dan juga dengan masyarakat Tapsel.
Dikatakannya, adanya perbedaan pendapat soal tata letak
pertapakan tersebut merupakan sebuah dinamika dan bagian
dari demokrasi, sebagai pendorong semangat pembangunan
Tapsel ke depan. Sebelum membebaskan sekitar 271 hektare lahan
hutan tersebut, Pemkab Tapsel sudah menyiapkan lahan pengganti
seluas 275 hektare yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL)
di wilayah di Batang Toru diubah menjadi kawasan hutan.
Dari sekitar 271 hektare lahan pertapakan kantor Bupati dan
pusat Pemkab Tapsel, yang boleh dibuat bangunan fisik hanya
di atas sekitar 130 hektare, selainnya digunakan sebagai hutan
penyangga, konservasi dan lainnya. Kepada Kemendagri, Syahrul
berterimakasih besar karena tahun ini telah membantu anggaran
pembangunan kantor Pemkab Tapsel sebesar Rp6 miliar. Juga
terimakasih disampaikan kepada Pemprovsu, DPRDSU, DPR-RI,
DPD-RI, DPRD Tapsel, dan terkhusus kepada masyarakat Sipirok
yang sebelumnya memiliki tanaman di atas pertapakan tersebut.
Acara tersebut juga dirangkai dengan penyantunan anak yatim.
Turut memberikan kata sambutan tokoh masyarakat setempat,
mewakili Plt Gubsu. Turut hadir di acara tersebut, pejabat
Kemendagri seperti Kasubdit Otonomi Khusus pada Dirjen Otonomi
Daerah, Budi Santoso dan Kasubdit Keuangan Daerah, Budi Harsono.
Kemudian, anggota DPD-RI asal Dapil Sumut, DR Rahmat Shah dan
Prof Hj Damayanti Lubis, Plt Gubsu diwakili Asisten I, Hasiolan
Silaen, Kepala Bappedasu, Riadil Akhir, Kabiro Otonomi Daerah
Provsu, Jimmy Pasaribu, sejumlah anggota DPRDSU seperti Isma
Fadli Pulungan, Mustofawiyah dan Rahmianna Pulungan.
Di kesempatan itu juga hadir putra Sipirok yang merupakan mantan
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Prof Anwar Nasution,
Wakil Ketua DPRD Tapsel, Abdur Rasyid Lubis SH dan Tongku Makbul
Siregar dan sejumlah anggota DPRD Tapsel, Wakil Walikota Psp,
H Mara Gunung Harahap SE MM, Kapolres Tapsel, AKBP Subandriya
SH MH, Kaden C Brimobdasu, AKBP Antoni Surbakti, Dandim 0212/TS,
Letkol Inf Edi Hartono, Kejari Psp, Ketua PN Psp, Ketua PA Tapsel,
Danyon 123/RW, Wakil Bupati Tapsel, Aldinz Rapolo Siregar, Sekda
Tapsel, Aswin Efendi Siregar, mewakili sejumlah KDH di Tabagsel,
para pimpinan SKPD, tokoh masyarakat, KNPI Tapsel, tokoh pemuda,
veteran, PKK Tapsel, sejumlah pengusaha dan lainnya. (neo)
Tanggapan penulis :
Jika kita menyimak berita di atas maka :
Jelas sudah, Pembangunan Perkantoran Pemkab Tapsel yang
sebelumnya diinginkan oleh masyarakat Sipirok berada di Sipirok / Pasar
Sipirok sesuai UU 37 dan 38 itu tidak jadi dilaksanakan.
Meski tidak jadi dilaksanakan, bukan berarti Bupati Tapanuli Selatan
itu melanggar UU 37 dan 38 itu. Tapi justru sebaliknya. Mereka juga
membangunnya sudah sesuai dengan UU tersebut. Hebat bukan...?
Hebat...hebat...hebat...! Bagaimana tidak hebat, menurut awa mereka
tidak melaksankan isi UU tersebut. Justru mereka mengira, mereka
sudah melaksankannya. Ah....hhh...narittikma namar negaraon.
Hebatnya lagi, "Terjadinya perbedaan pendapat mengenai peletakan
pertapakan kantor Bupati Tapsel merupakan dinamika dan bagian
dari demograsi itu" tulis Metro Siantar ini pula.
Jika saya pribadi yang harus menjawab tulisan ini, saya ingin berkata
perbedaan memang bagian dari demograsi. Tapi perbedaan itu sendiri
sepertinya sudah tidak mencermikan nengara demograsi, Karena
dinamika itu diciptakan oleh para pejabat.
Selamat borngin...!
_________________________________________
Cat sumber :
http://www.metrosiantar.com/2012/perkantoran-pemkab-tapsel-mulai-dibangun/
(Menyimak pembukaan perkantoran Pemkab Tapanuli Selatan
di Kilang Papan)
______________________________________________________
Berikut kutipan berita :
TAPSEL- Jumat (10/8), pembangunan kantor Pemkab Tapanuli Selatan
(Tapsel) di Dano Situmba Kilang Papan Sipirok, Kecamatan Sipirok,
dimulai. Pembangunan ditandai dengan penekanan tombol pemancangan
perdana pondasi perkantoran dan penandatanganan prasasti oleh
Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu.
Ketua panitia acara, Kadis PU Tapsel Ir Syahril dalam laporannya
mengatakan, tahun ini di atas pertapakan kantor Pemkab
tersebut akan dibangun kantor Bupati, DPRD, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan
Asset Daerah (BPKAD).
“Pembangunan kantor Bupati dan DPRD Tapsel akan dilaksanakan
dengan sistem multi years (sampai tahun 2013), sedangkan
Bappeda dan BPKAD dikerjakan dan diselesaikan tahun ini
juga. Mohon dukungan dan doa kita semua untuk kesuksesan
pembangunannya,” ujar Syahril.
Kasubdit Otonomi Khusus pada Dirjen Otonomi Daerah
Kemendagri, Budi Santoso mengatakan, langkah yang
ditempuh Bupati Tapsel saat ini sudah sesuai prosedur
Undang-Undang (UU) Nomor 37 dan Nomor 38 tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Paluta dan Palas.
“Pembangunan kantor ini tanggung jawab bersama kita
pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Prosesnya
akan berjalan panjang dan lama, jadi tolong Pemkab dan
DPRD Tapsel tidak melupakan keseimbangan alokasi
keuangan daerah di APBD,” katanya.
Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu dalam sambutannya
di hadapan seribuan undangan menyatakan, pemancangan
pondasi gedung kantor pemerintahan tersebut tepat
dua hari sebelum genap dua tahun kepemimpinannya
bersama Aldinz Rapolo Siregar.
“Kami dilantik 12 Agustus 2010, bertepatan di bulan suci
ramadan. Pemancangan pondasi ini tepat dua hari sebelum
genap dua tahun kami memimpin Tapsel. Semoga semua kantor
pemerintah daerah dan instansi vertikal sudah terbangun di
lokasi ini pada akhir periode kami nanti,” harapnya.
Dijelaskan Syahrul, penetapan lokasi dan pembangunan
perkantoran ini terlaksana berkat kekompakan dan hubungan
harmonis yang selama ini terbina antara Pemkab Tapsel dengan
DPRD dan muspida plus, Pemprovsu dan DPRDSU, pemerintah
pusat dan DPR-RI, dan juga dengan masyarakat Tapsel.
Dikatakannya, adanya perbedaan pendapat soal tata letak
pertapakan tersebut merupakan sebuah dinamika dan bagian
dari demokrasi, sebagai pendorong semangat pembangunan
Tapsel ke depan. Sebelum membebaskan sekitar 271 hektare lahan
hutan tersebut, Pemkab Tapsel sudah menyiapkan lahan pengganti
seluas 275 hektare yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL)
di wilayah di Batang Toru diubah menjadi kawasan hutan.
Dari sekitar 271 hektare lahan pertapakan kantor Bupati dan
pusat Pemkab Tapsel, yang boleh dibuat bangunan fisik hanya
di atas sekitar 130 hektare, selainnya digunakan sebagai hutan
penyangga, konservasi dan lainnya. Kepada Kemendagri, Syahrul
berterimakasih besar karena tahun ini telah membantu anggaran
pembangunan kantor Pemkab Tapsel sebesar Rp6 miliar. Juga
terimakasih disampaikan kepada Pemprovsu, DPRDSU, DPR-RI,
DPD-RI, DPRD Tapsel, dan terkhusus kepada masyarakat Sipirok
yang sebelumnya memiliki tanaman di atas pertapakan tersebut.
Acara tersebut juga dirangkai dengan penyantunan anak yatim.
Turut memberikan kata sambutan tokoh masyarakat setempat,
mewakili Plt Gubsu. Turut hadir di acara tersebut, pejabat
Kemendagri seperti Kasubdit Otonomi Khusus pada Dirjen Otonomi
Daerah, Budi Santoso dan Kasubdit Keuangan Daerah, Budi Harsono.
Kemudian, anggota DPD-RI asal Dapil Sumut, DR Rahmat Shah dan
Prof Hj Damayanti Lubis, Plt Gubsu diwakili Asisten I, Hasiolan
Silaen, Kepala Bappedasu, Riadil Akhir, Kabiro Otonomi Daerah
Provsu, Jimmy Pasaribu, sejumlah anggota DPRDSU seperti Isma
Fadli Pulungan, Mustofawiyah dan Rahmianna Pulungan.
Di kesempatan itu juga hadir putra Sipirok yang merupakan mantan
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Prof Anwar Nasution,
Wakil Ketua DPRD Tapsel, Abdur Rasyid Lubis SH dan Tongku Makbul
Siregar dan sejumlah anggota DPRD Tapsel, Wakil Walikota Psp,
H Mara Gunung Harahap SE MM, Kapolres Tapsel, AKBP Subandriya
SH MH, Kaden C Brimobdasu, AKBP Antoni Surbakti, Dandim 0212/TS,
Letkol Inf Edi Hartono, Kejari Psp, Ketua PN Psp, Ketua PA Tapsel,
Danyon 123/RW, Wakil Bupati Tapsel, Aldinz Rapolo Siregar, Sekda
Tapsel, Aswin Efendi Siregar, mewakili sejumlah KDH di Tabagsel,
para pimpinan SKPD, tokoh masyarakat, KNPI Tapsel, tokoh pemuda,
veteran, PKK Tapsel, sejumlah pengusaha dan lainnya. (neo)
Tanggapan penulis :
Jika kita menyimak berita di atas maka :
Jelas sudah, Pembangunan Perkantoran Pemkab Tapsel yang
sebelumnya diinginkan oleh masyarakat Sipirok berada di Sipirok / Pasar
Sipirok sesuai UU 37 dan 38 itu tidak jadi dilaksanakan.
Meski tidak jadi dilaksanakan, bukan berarti Bupati Tapanuli Selatan
itu melanggar UU 37 dan 38 itu. Tapi justru sebaliknya. Mereka juga
membangunnya sudah sesuai dengan UU tersebut. Hebat bukan...?
Hebat...hebat...hebat...! Bagaimana tidak hebat, menurut awa mereka
tidak melaksankan isi UU tersebut. Justru mereka mengira, mereka
sudah melaksankannya. Ah....hhh...narittikma namar negaraon.
Hebatnya lagi, "Terjadinya perbedaan pendapat mengenai peletakan
pertapakan kantor Bupati Tapsel merupakan dinamika dan bagian
dari demograsi itu" tulis Metro Siantar ini pula.
Jika saya pribadi yang harus menjawab tulisan ini, saya ingin berkata
perbedaan memang bagian dari demograsi. Tapi perbedaan itu sendiri
sepertinya sudah tidak mencermikan nengara demograsi, Karena
dinamika itu diciptakan oleh para pejabat.
Selamat borngin...!
_________________________________________
Cat sumber :
http://www.metrosiantar.com/2012/perkantoran-pemkab-tapsel-mulai-dibangun/
No comments:
Post a Comment