"SELAMAT MALAM TAPANULI SELATAN"
(Menyimak macam alasan mengapa Kantor Bupati Tapanuli Selatan
di bagun di Tolang)
_____________________________________________________________
Kutipan ma langsung ate :
SESUAI amanat UU 37 dan 38 Tahun 2007, Pemda Tapsel akan memindahkan
ibu kota kabupaten dari Kota Padangsidempuan ke Kota Sipirok. Tapi,
kota tua ini tak memadai sebagai ibu kota karena sarana dan prasarana
tak mendukung. Selain itu, tak ada lokasinya yang representif untuk
membangun sebuah kawasan perkantoran Bupati dan satuan kerja
pemerintah daerah (SKPD). Itu sebabnya, Bupati Tapsel Syahrul
M. Pasaribu memutuskan membangun pertapakan di Desa Tolang.
Sebetulnya Bupati Tapsel bisa saja memutuskan membangun perkantoran
sementara di Kelurahan Pasar Sipirok, memakai fasilitas yang ada
atau menyewa rumah-rumah penduduk untuk perkantoran Bupati dan
satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Tapi pilihan itu tak dilakukan
karena terkendala dana mengingat APBD 2010 mengalami defisit sebesar
Rp63 miliar. Akibatnya, rencana pemindahan ibu kota melanggar konstitusi
yang ada. Kemungkinan besar, realisasi Kota Sipirok sebagai pusat
pemerintahan Tapsel akan tertunda sampai pembangunan perkantoran
di Desa Tolang selesai dilaksanakan.
Para kawan...!
Uraian di atas bagi penulis sama artinya dengan, UU No.37 dan 38
Tahun 2007 itu tola do dilanggar/nangkon dilaksanahon harana,
halak Sipirok inda bisa manyadiahon, tano, aek, angin dohot langit
sebagai tempatni Kantor Bupati Tapsel (masuk tu sarana maon narohakku).
Songoni muse, karosi, meja, pulpen, partolot, amak sumbayang,
sapu lidi, sapu ijuk, batu, horsik dohot tukang halak Sipirok
inda mampu manyadiahon. (masuk tu prasarana ma on narohakku).
Hal lainnya, sebagai alasan UU No.37 dohot 38 on inda ilaksanahon
harana APBD 2010 mengalami defisit. Defisit dison narohakku sarupo
maon dohot "Tekorba" harana pandapotan nai targetkon inda tarcapai.
Sangape, godangan pangaluaran di taon 2010-i dari pada pemasukanna.
"Ise rupa manetapkon pandapotan dohot pangaluaran ni sada Kabupaten"
tottu ninna muse. "Rakyatde sanga pamarenta...?" bisa jadi kelanjutan
dari sapa-sapa ni sebagian halak.
Moloma hal on disapai tu Katuai di Sirpang Paranjulu, bukan tidak
mungkin idokkon ia, "Na lenong do hamu, tai nasetoran do iba tu
kabupaten on. Tu aek namenek sajo iba mabayar 1000, apalagi tu
aek nagodang 1500. Jadi molo tu aek nagodang iba dan secara
sengaja tu aek namenek muse. Tottu 2500 mambayar. Ulangbe tu hal
na lain, pajak di jae, pajak di julu nagot bayaron di negaraon.
Homin tarik napas dohot buang napas ma narohakku naso mambayar
di negara on.
"Jadi ima alasanna. Molo tano nai Tolangi, gratis dei sanga ibayar.
Tano nise doi...?" bisa jadi kelanjutan ni parsapaani.
Para kawan...!
Namantap sabotulna manjawab on akkon langsung Bupati-i doi. Tai
naso adongdo huida jawaban nia langsung tu hal on. (Najobuma na
mar Bupation, sude tulisan na adongdi dunia mayaon, namarhubungan
dohot penempatan Kabupaten, naso adongdo ijawab pak Bupation
langsung. Misalna kutipani attong adang mandokkon, "kata Bupati
Tapsel, sahut parmarga Pasaribu ini, bantah pak Buapati yang
suka akan kekompakan ini, dll-pen).
Begitupun, Budi Hutasuhut dalam tulisannya, "Kota Baru Sipirok"
memberikan jawaban :
SELAMA ini Kota Sipirok dimaknai sebagai ibu kota Kecamatan Sipirok,
yakni wilayah Kelurahan Pasar Sipirok, tempat perkantoran Camat
Kecamatan Sipirok beserta stakeholders-nya. Dengan adanya UU 37
dan 38 Tahun 2007 yang menyebut Sipirok sebagai ibu kota Kabupaten
Tapsel, seharusnya penetapan itu diikuti dengan penetapan wilayah
baru dari Kota Sipirok. Artinya, konsep Kota Sipirok lama hanya
cocok untuk ibu kota kecamatan, sama sekali tidak refresentatif
untuk menjadi ibu kota kabupaten.
Makanya, sebagai solusinya Bupati Ongku P. Hasibuan menawarkan
pengembangan Kota Sipirok ke wilayah Desa Tolang, sekitar 40 km
ke arah Selatan, bertepatan di areal kawasan hutan negara. Namun,
konsep pengembangan Kota Baru Sipirok bukan untuk pembangunan
kawasan guna mengatasi problem-problem perkotaan. Pengembangan
Kota Baru Sipirok lebih diarahkan sebagai pusat pemerintahan
berupa perkantoran Kepala Daerah, SKPD, dan perkantoran para
stakeholders pemerintahan daerah.
Mengacu pada rencana umum tata ruang (RUTR) Kota Sipirok,
pemerintah daerah berusaha mewujudkan Kota Baru Sipirok yang
tak ada kaitannya dengan Kota Sipirok saat ini. Kota Baru
Sipirok lebih ditekankan sebagai sebuah kota pusat pemerintah
dimana seluruh gedung perkantoran terkonsentrasi di sini. Di
dalam Kota Baru Sipirok ini tidak ditemukan kawasan untuk
pemukiman penduduk, meskipun ada fasilitas untuk perumahan
dinas para elite eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta
ruang-ruang publik berupa taman-taman kota.
Kota Baru Sipirok bukanlah sebuah kota dalam pemahaman masyarakat
umum sebagai kawasan pemukiman baru sebagaimana kota-kota baru
di kawasan DKI Jakarta. Karena itu, tidak relevan diterapkan
berbagai alasan logis yang acap dipakai para ahli dalam membangun
sebuah kota baru seperti menahan laju urbanisasi, mengatasi
kemacetan lalu-lintas di kota lama, mengurangi kepadatan penduduk,
membangun magnet baru bagi perekonomian masyarakat, dan merangsang
keikutsertaan pihak swasta.
Kota Baru Sipirok ini dirancang dan dibangun hanya untuk satu tujuan
yang sangat politis yakni merealisasikan amanat UU 37 dan 38 Tahun 2007,
atau berbagai alasan yang mendorong pemerintah pusat menetapkan Kota
Sipirok sebagai Ibu Kota Kabupaten Tapanuli Selatan.
Para kawan...!
Jadi, alasan "politis" merupakan alasan lainnya. Dan apa yang dimaksud
politis tentunya sangat subjektif. Begitupun alasan ini memberi kesan
lebih kearah kepentingan pejabat dari pada kepentingan rakyat.
(Dalam pelaksanaan, alasan politis sering mengatas namakan rakyat tapi
rakyat tidak pernah mengatasnamakan pejabat karena rakyat tidak
punya alasan politis/tidak berpolitik-pen).
Para kawan Selamat malam...! Bagi yang ingin melihat bagaimana
peresmian pembukaan kantor Bupati ini di tolang / kilang papan dapat
melihat lewat link :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2013/03/ peresmian-
pembangunan-perkantoran.html
________________________________________________________
Cat sumber :
http://apakabarsidimpuan.com/2011/08/kota-baru-sipirok/
(Menyimak macam alasan mengapa Kantor Bupati Tapanuli Selatan
di bagun di Tolang)
_____________________________________________________________
Kutipan ma langsung ate :
SESUAI amanat UU 37 dan 38 Tahun 2007, Pemda Tapsel akan memindahkan
ibu kota kabupaten dari Kota Padangsidempuan ke Kota Sipirok. Tapi,
kota tua ini tak memadai sebagai ibu kota karena sarana dan prasarana
tak mendukung. Selain itu, tak ada lokasinya yang representif untuk
membangun sebuah kawasan perkantoran Bupati dan satuan kerja
pemerintah daerah (SKPD). Itu sebabnya, Bupati Tapsel Syahrul
M. Pasaribu memutuskan membangun pertapakan di Desa Tolang.
Sebetulnya Bupati Tapsel bisa saja memutuskan membangun perkantoran
sementara di Kelurahan Pasar Sipirok, memakai fasilitas yang ada
atau menyewa rumah-rumah penduduk untuk perkantoran Bupati dan
satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Tapi pilihan itu tak dilakukan
karena terkendala dana mengingat APBD 2010 mengalami defisit sebesar
Rp63 miliar. Akibatnya, rencana pemindahan ibu kota melanggar konstitusi
yang ada. Kemungkinan besar, realisasi Kota Sipirok sebagai pusat
pemerintahan Tapsel akan tertunda sampai pembangunan perkantoran
di Desa Tolang selesai dilaksanakan.
Para kawan...!
Uraian di atas bagi penulis sama artinya dengan, UU No.37 dan 38
Tahun 2007 itu tola do dilanggar/nangkon dilaksanahon harana,
halak Sipirok inda bisa manyadiahon, tano, aek, angin dohot langit
sebagai tempatni Kantor Bupati Tapsel (masuk tu sarana maon narohakku).
Songoni muse, karosi, meja, pulpen, partolot, amak sumbayang,
sapu lidi, sapu ijuk, batu, horsik dohot tukang halak Sipirok
inda mampu manyadiahon. (masuk tu prasarana ma on narohakku).
Hal lainnya, sebagai alasan UU No.37 dohot 38 on inda ilaksanahon
harana APBD 2010 mengalami defisit. Defisit dison narohakku sarupo
maon dohot "Tekorba" harana pandapotan nai targetkon inda tarcapai.
Sangape, godangan pangaluaran di taon 2010-i dari pada pemasukanna.
"Ise rupa manetapkon pandapotan dohot pangaluaran ni sada Kabupaten"
tottu ninna muse. "Rakyatde sanga pamarenta...?" bisa jadi kelanjutan
dari sapa-sapa ni sebagian halak.
Moloma hal on disapai tu Katuai di Sirpang Paranjulu, bukan tidak
mungkin idokkon ia, "Na lenong do hamu, tai nasetoran do iba tu
kabupaten on. Tu aek namenek sajo iba mabayar 1000, apalagi tu
aek nagodang 1500. Jadi molo tu aek nagodang iba dan secara
sengaja tu aek namenek muse. Tottu 2500 mambayar. Ulangbe tu hal
na lain, pajak di jae, pajak di julu nagot bayaron di negaraon.
Homin tarik napas dohot buang napas ma narohakku naso mambayar
di negara on.
"Jadi ima alasanna. Molo tano nai Tolangi, gratis dei sanga ibayar.
Tano nise doi...?" bisa jadi kelanjutan ni parsapaani.
Para kawan...!
Namantap sabotulna manjawab on akkon langsung Bupati-i doi. Tai
naso adongdo huida jawaban nia langsung tu hal on. (Najobuma na
mar Bupation, sude tulisan na adongdi dunia mayaon, namarhubungan
dohot penempatan Kabupaten, naso adongdo ijawab pak Bupation
langsung. Misalna kutipani attong adang mandokkon, "kata Bupati
Tapsel, sahut parmarga Pasaribu ini, bantah pak Buapati yang
suka akan kekompakan ini, dll-pen).
Begitupun, Budi Hutasuhut dalam tulisannya, "Kota Baru Sipirok"
memberikan jawaban :
SELAMA ini Kota Sipirok dimaknai sebagai ibu kota Kecamatan Sipirok,
yakni wilayah Kelurahan Pasar Sipirok, tempat perkantoran Camat
Kecamatan Sipirok beserta stakeholders-nya. Dengan adanya UU 37
dan 38 Tahun 2007 yang menyebut Sipirok sebagai ibu kota Kabupaten
Tapsel, seharusnya penetapan itu diikuti dengan penetapan wilayah
baru dari Kota Sipirok. Artinya, konsep Kota Sipirok lama hanya
cocok untuk ibu kota kecamatan, sama sekali tidak refresentatif
untuk menjadi ibu kota kabupaten.
Makanya, sebagai solusinya Bupati Ongku P. Hasibuan menawarkan
pengembangan Kota Sipirok ke wilayah Desa Tolang, sekitar 40 km
ke arah Selatan, bertepatan di areal kawasan hutan negara. Namun,
konsep pengembangan Kota Baru Sipirok bukan untuk pembangunan
kawasan guna mengatasi problem-problem perkotaan. Pengembangan
Kota Baru Sipirok lebih diarahkan sebagai pusat pemerintahan
berupa perkantoran Kepala Daerah, SKPD, dan perkantoran para
stakeholders pemerintahan daerah.
Mengacu pada rencana umum tata ruang (RUTR) Kota Sipirok,
pemerintah daerah berusaha mewujudkan Kota Baru Sipirok yang
tak ada kaitannya dengan Kota Sipirok saat ini. Kota Baru
Sipirok lebih ditekankan sebagai sebuah kota pusat pemerintah
dimana seluruh gedung perkantoran terkonsentrasi di sini. Di
dalam Kota Baru Sipirok ini tidak ditemukan kawasan untuk
pemukiman penduduk, meskipun ada fasilitas untuk perumahan
dinas para elite eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta
ruang-ruang publik berupa taman-taman kota.
Kota Baru Sipirok bukanlah sebuah kota dalam pemahaman masyarakat
umum sebagai kawasan pemukiman baru sebagaimana kota-kota baru
di kawasan DKI Jakarta. Karena itu, tidak relevan diterapkan
berbagai alasan logis yang acap dipakai para ahli dalam membangun
sebuah kota baru seperti menahan laju urbanisasi, mengatasi
kemacetan lalu-lintas di kota lama, mengurangi kepadatan penduduk,
membangun magnet baru bagi perekonomian masyarakat, dan merangsang
keikutsertaan pihak swasta.
Kota Baru Sipirok ini dirancang dan dibangun hanya untuk satu tujuan
yang sangat politis yakni merealisasikan amanat UU 37 dan 38 Tahun 2007,
atau berbagai alasan yang mendorong pemerintah pusat menetapkan Kota
Sipirok sebagai Ibu Kota Kabupaten Tapanuli Selatan.
Para kawan...!
Jadi, alasan "politis" merupakan alasan lainnya. Dan apa yang dimaksud
politis tentunya sangat subjektif. Begitupun alasan ini memberi kesan
lebih kearah kepentingan pejabat dari pada kepentingan rakyat.
(Dalam pelaksanaan, alasan politis sering mengatas namakan rakyat tapi
rakyat tidak pernah mengatasnamakan pejabat karena rakyat tidak
punya alasan politis/tidak berpolitik-pen).
Para kawan Selamat malam...! Bagi yang ingin melihat bagaimana
peresmian pembukaan kantor Bupati ini di tolang / kilang papan dapat
melihat lewat link :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2013/03/ peresmian-
pembangunan-perkantoran.html
________________________________________________________
Cat sumber :
http://apakabarsidimpuan.com/2011/08/kota-baru-sipirok/
No comments:
Post a Comment