Wednesday, December 17, 2014

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Asuransi Cigna


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau
BANI dalam hubungannya dengan "Data Polis Asuransi Cigna")
* Tulisan ke-6 Mengenai Asuransi Cigna
_____________________________________________________________










__________________

Kata Pengantar
__________________

Pada pasal 13 ayat 8, "Data Polis" Asuransi Cigna mengatakan :

























Selanjutnya dikatakan pada ayat 8 (a) dikatakan :





















Sehubungan dengan pernyataan tersebut, penulis ingin mengetahui
apa dan bagaimana sebenarnya "Badan Arbitrase Nasional Indonesia"
atau BANI ini.

"Apakah penulis "punya Hak" untuk mengadukan, Asuransi Cigna ini,
ke Badan tersebut dan bagaimana prosesnya" adalah hal lainnya yang
mau penulis jawab lewat postingan ini.

Selamat menyimak...!
_______________________________________________

Sekilas Badan Arbitrase Nasional Indonesia
_______________________________________________

* Pengertian Umum

Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan
yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum
di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat
yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan,
melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian
sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi,
lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi,
waralaba, konstruksi, pelayaran / maritim, lingkungan hidup,
penginderaan jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan
perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini
bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan
hukum dan keadilan.

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa 
para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.




















Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah suatu cara
untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata oleh
para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang
didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan 
penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.

* Lingkup jasa BANI

BANI : menyediakan jasa-jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian
sengketa melalui arbitrase atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian
sengketa lainnya, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan
pemberian pendapat yang mengikat sesuai dengan peraturan prosedur
BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para
pihak yang berkepentingan.

* Klausula arbitrase

Klausula arbitrase adalah suatu klausula dalam perjanjian antara
para pihak yang mencantumkan adanya kesepakatan untuk menyelesaiakan
sengketa yang timbul antara para pihak melalui proses arbitrase.

Klausula arbitrase sebagaimana yang disarankan oleh BANI isinya
adalah sebagai berikut : Semua sengketa yang timbul dari perjanjian
ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan
peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya
mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan
tingkat pertama dan terakhir.

* Prosedur arbitrase

Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis
secara tertulis mencantumkan klausula arbitrase yaitu kesepakatan
untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara mereka sehubungan
dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke
arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
atau menggunakan peraturan prosedur BANI, maka sengketa tersebut 
akan diselesaikan dibawah penyeleng­garaan BANI berdasarkan
peraturan tersebut, dengan mem­perhatikan ketentuan-ketentuan
khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat
memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai 
melalui arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan 
berlandasan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif.

* Perwakilan para pihak

Para Pihak dapat menunjuk wakilnya / kuasanya dalam penyelesaian
sengketa yang diajukan ke BANI dengan suatu surat kuasa khusus

Namun apabila yang menjadi wakil adalah seorang penasehat asing
atau penasehat hukum asing dan perkara arbitrase tersebut adalah
mengenai seng­keta yang tunduk kepada hukum Indonesia, maka penasehat
asing atau penasehat hukum asing hanya dapat hadir apabila didam­pingi
penasehat atau penasehat hukum Indonesia.

* Permohonan arbitrase

Pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase diajukan oleh
pihak yang memulai proses arbitrase ("pemohon") pada
sekretariat BANI.

* Arbiter

Dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan dalam Jawaban Termohon atas
Permohonan tersebut Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau
menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI.

Yang dapat dipilih oleh para pihak sebai arbiter hanyalah mereka
yang diakui termasuk dalam daftar arbiter yang disediakan oleh BANI
dan/atau memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI
dapat bertindak selaku arbiter berdasarkan peraturan prosedur BANI
yang dapat dipilih oleh para pihak.

Arbiter harus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang arbiter
( arbiter tunggal ) atau tiga orang arbiter tergantung pada kesepakatan
para pihak yang diatur sebelumnya dalam perjanjian antara mereka.

* Pendapat yang mengikat

Walau tanpa adanya suatu sengketa, BANI dapat menerima permintaan 
yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, untuk memberikan
suatu pendapat yang mengikat mengenai penafsiran ketentuan-ketentuan
yang kurang jelas, dalam kontrak penambahan atau perubahan pada
ketentuan-ketentuan berhubungan dengan timbulnya keadaan-keadaan
baru, dan lain-lain.

Dengan diberikannya pendapat oleh BANI tersebut, maka kedua belah
pihak terikat padanya dan siapa saja dari mereka yang bertindak
bertentangan dengan pendapat itu, akan dianggap melanggar perjanjian.

* Kerjasama BANI

Dalam rangka mengembangkan arbitrase internasional dan berbagai
bentuk alternatif penyelesaian sengketa di bidang komersial antara
para pengusaha di negara-negara yang bersangkutan, maka BANI telah
mengadakan kesepakatan kerjasama dengan berbagai lembaga di negara-
negara, antara lain dengan :

The Japan Commercial Arbitration Association (JCAA)[3];
The Netherlands Arbitration Institute ( NAI)[4];
The Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) [5];
Australian Centre for International Commercial Arbitration (ACICA) [6];
The Philippines Dispute Resolution Centre Inc (PDRCI)[7];
Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC)[8] ;
The Foundation for International Commercial Arbitration dan Alternative
Dispute Resolution (SICA-FICA)[9]
_____________________________________________________________

Analisa penulis pada kasus, Penulis dengan Asuransi Cigna"
_____________________________________________________________

Mengacu pada uraian di atas maka penulis berpendapat, "Untuk dapat
menyelesaikan kasus penulis dengan Asuransi Cigna, maka yang harus
penulis lakukan terlebih dahulu adalah :

1.  Membuat Surat Permohonan Arbiter pada BANI
2.  Membuat Surat Kuasa pada Arbiter dari BANI

Tentang siapakah orangnya (arbiter) yang ahli dibidang Kasus Asuransi ini,
mungkin akan diketahui seiring dengan berjalanya waktu. Semoga
para Arbiter BANI mengerti akan kesulitan penulis.

Oya...!

Hasil dari kasus ini mungkin akan diketahui 2 bulan ke depan.
Dan apapun hasilnya, "Sesungguhnya pembaca angkolafacebook.
blogspot.com tak dapat mengetahuinya, karena apapun hasil
dari suatu arbitrase tak boleh dipublikasikan. Demikian
aturan mainnya.

_________

Penutup
_________

Demikian infonya para kawan...!

Semoga sajian diatas membukakann jalan bagi kita semua untuk dapat
lebih menegakkan keadilan di Negeri ini meski tanpa melau pengadilan
sekalipun, karena kita masih punya yang namanya "Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan / Perwakilan".

Selamat malam...!

Kebyar-kebyar untuk anda :

__________________________________________________________________
Cat :
Postingan ini bagian dari Link :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/cigna-pro-maxima-pro-medika-asuransi.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/cigna-pro-maxima-pro-medika-asuransi.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/bni-dan-cigna-dalam-etika-kerja.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/cigna-pro-maxima-pro-medika-asuransi.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/kiamat-dunia-cigna-dan-alasan-tidak.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/badan-arbitrase-nasional-indonesia-bani.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/arbitrase-penyelesaian-perkara-menurut.html


PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork


No comments:

Post a Comment