Wednesday, December 17, 2014

ARBITRASE : Penyelesaian Perkara Menurut Kebijaksanaan


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak Pengertian Dan Dasar Hukum "ARBITRASE" dalam Hubungannya
dengan Pasal 13 ayat 8a data Polis Asuransi Cigna" dan kasus
a.n Parlindungan Siregar, pun memberikan pendapat mengenai arbitrase)
* Tulisan ke-5 Mengenai Asuransi Cigna
___________________________________________________________________











__________________

Kata Pengantar
__________________

Pada pasal 13 ayat 8a, "Data Polis" Asuransi Cigna mengatakan :










Sehubungan dengan pasal tersebut, penulis ingin mengetahui apa
sebenarnya pengetian "Arbitrase" dan "Apa dasar Hukum" dari
Arbitrase ini, serta bagaimana hubungannya dengan Data Polis
Asuransi Cigna.

Selamat menyimak...!
___________________________________________________

Sekilas Pengertian dan Dasar Hukum Arbitrase
___________________________________________________

1. Pengertian Arbitrase

Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin)
yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut
kebijaksanaan”.


















A. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945

Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “semua peraturan yang
ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.”
Demikian pula halnya dengan HIR yang diundang pada zaman Koloneal Hindia
Belanda masih tetap berlaku, karena hingga saat ini belum diadakan
pengantinya yang baru sesuai dengan Peraturan Peralihan UUD 1945 tersebut.

B. Pasal 377 HIR

Ketentuan mengenai arbitrase dalam HIR tercantum dalam Pasal 377
HIR atau Pasal 705 RBG yang menyatakan bahwa :

“Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan
mereka diputus oleh juru pisah atau arbitrase maka mereka wajib memenuhi
peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang Eropah”. Sebagaimana
dijelaskan di atas, peraturan pengadilan yang berlaku bagi Bangsa Eropah
yang dimaksud Pasal 377 HIR ini adalah semua ketentuan tentang Acara
Perdata yang diatur dalam RV.

C. Pasal 615 s/d 651 RV

Peraturan mengenai arbitrase dalam RV tercantum dalam Buku ke Tiga Bab

Pertama Pasal 615 s/d 651 RV, yang meliputi :

- Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV)

- Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)

- Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)

- Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV)

- Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)

D. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 /1970

Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas memuat pengaturan
lembaga arbitrase dapat kita temukan dalam memori penjelasan Pasal
3 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “ Penyelesaian perkara diluar
pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit atau arbitrase
tetap diperbolehkan”.

E. Pasal 80 UU NO. 14/1985

Satu-satunya undang-undang tentang Mahkamah Agung yang berlaku di
Indonesia yaitu UU No. 14/1985, sama sekali tidak mengatur mengenai
arbitrase. Ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 80 UU No.
14/1985, menentukan bahwa semua peraturan pelaksana yang telah ada
mengenai Mahkamah Agung, dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan
tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung ini.
Dalam hal ini kita perlu merujuk kembali UU No. 1/1950 tentang
Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.
UU No. 1/1950 menunjuk Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang memutus
dalam tingkat yang kedua atas putusan arbitrase mengenai sengketa
yang melibatkan sejumlah uang lebih dari Rp. 25.000,-
(Pasal 15 Jo. Pasal 108 UU No. 1/1950).

F. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU No. 1/1967 
    tentang Penanaman Modal Asing

Dalam hal ini Pasal 22 ayat (2) UU No. 1/1967 menyatakan:

“Jikalau di antara kedua belah pihak tercapai persetujuan mengenai
jumlah, macam,dan cara pembayaran kompensasi tersebut, maka akan
diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak”.

Pasal 22 ayat (3) UU No. 1/1967 :

“Badan arbitrase terdiri atas tiga orang yang dipilih oleh pemerintah
dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai
ketuanya dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal”.

G. UU No. 5/1968

yaitu mengenai persetujuan atas “Konvensi Tentang Penyelesaian
Perselisihan Antara Negara dan Warga Asing Mengenai Penanaman
Modal” atau sebagai ratifikasi atas “International Convention On
the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals
of Other States”.

Dengan undang-undang ini dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai
wewenang untuk memberikan persetujuan agar suatu perselisihan
mengenai penanaman modal asing diputus oleh International Centre
for the Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Washington.

H. Kepres. No. 34/1981

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan “Convention On the Recognition
and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” disingkat New York Convention
(1958), yaitu Konvensi Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan
Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10 Juni 1958 di
Nww York, yang diprakarsaioleh PBB.

I. Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1990

Selanjutnya dengan disahkannya Konvensi New York dengan Kepres No.
34/1958 , oleh Mahkamah Agung di keluarkan PERMA No. 1/1990 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, pada tanggal 1 maret
1990 yang berlaku sejak tanggal di keluarkan.

J. UU No. 30/1999

Sebagai ketentuan yang terbaru yang mengatur lembaga arbitrase, maka
pemerintah mengeluarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan
untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak
sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan
internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai arbitrase
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 s/d 651 RV, Pasal 377 HIR,
dan Pasal 705 RBG, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan demikian ketentuan hukum acara dari lembaga arbitrase
saat ini telah mempergunakan ketentuan yang terdapat dalam
UU NO. 30/1999.




















___________________________________

Keuntungan Arbitrase
___________________________________

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dinilai menguntungkan
karena beberapa alasan sebagai berikut:

a. Kecepatan dalam proses 

Suatu persetujuan arbitrase harus menetapkan jangka waktu, yaitu
berapa lama perselisihan atau sengketa yang diajukan kepada
arbitrase harus diputuskan. Apabila para pihak tidak menentukan
jangka waktu tertentu, lamanya waktu penyelesaian akan ditentukan
oleh majelis arbitrase berdasarkan aturan-aturan arbitrase yang
dipilih. [Pasal 31 ayat (3) menyebutkan:

“Dalam hal para pihak telah memilih acara arbitrase … harus ada
kesepakatan mengenai ketentuan jangka waktu dan tempat diseleng
garakan arbitrase dan apabila jangka waktu dan tempat arbitrase
tidak ditentukan, arbiter atau majelis arbitrase yang akan menentukan.”)
Demikian pula, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para
pihak, sehingga tidak dimungkinkan upaya hukum banding atau kasasi.
Dalam Pasal 53 UU No. 30/1999 disebutkan bahwa terhadap putusan
arbitrase tidak dapat dilakukan perlawanan atau upaya hukum apa pun.
Sedangkan dalam Pasal 60 secara tegas disebutkan: “Putusan arbitrase
bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat
para pihak.”

Catatan: 

Sebelum berlakunya UU No. 30/1999, pihak yang kalah berhak mengajukan
banding atas putusan arbitrase kepada Mahkamah Agung, yang memeriksa
fakta-fakta dan penerapan hukumnya. Dengan demikian, putusan arbitrase
tidak bersifat final dan mengikat para pihak sampai permohonan banding
tersebut ditolak. (Lihat Pasal 641 Rv juncto Pasal 15 dan 108 Undang-
Undang No. 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung.)

Selain itu, dalam pengaturan internasional, Pasal 35 ayat (1)
Ketentuan-ketentuan Arbitrase UNCITRAL menyebutkan bahwa: An
arbitral award, irrespective of the country in which it was made,
shall be recognized as binding and,… shall be enforced. Jadi,
putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum
tetap dan mengikat para pihak, tidak peduli di negara mana pun
ia dijatuhkan.

b. Pemeriksaan ahli di bidangnya

Untuk memeriksa dan memutus perkara melalui arbitrase, para pihak
diberi kesempatan untuk memilih ahli yang memiliki pengetahuan
yang mendalam dan sangat menguasai hal-hal yang disengketakan.
Dengan demikian, pertimbangan-pertimbangan yang diberikan dan
putusan yang dijatuhkan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena selain ahli hukum, di dalam badan
arbitrase juga terdapat ahli-ahli lain dalam berbagai bidang
misalnya ahli perbankan, ahli leasing, ahli pemborongan, ahli
pengangkutan udara, laut, dan lain-lain.

Catatan: 

Sebagaimana diketahui dalam pemeriksaan persidangan di pengadilan
ada kemungkinan hakim tidak menguasai suatu perkara yang sifatnya
sangat teknis. Hal ini disebabkan sebagian besar hakim di pengadilan
memiliki latar belakang yang sama, yakni berasal dari bidang hukum,
sehingga mereka hanya memiliki pengetahuan yang bersifat umum
(general knowledge) di bidang lainnya dan sulit bagi mereka untuk
memahami hal-hal teknis yang rumit lainnya.

c. Sifat konfidensialitas

Pemeriksaan sengketa oleh majelis arbitrase selalu dilakukan
dalam persidangan tertutup, dalam arti tidak terbuka untuk umum,
dan putusan yang dijatuhkan dalam sidang tertutup tersebut hampir
tidak pernah dipublikasikan. Dengan demikian, penyelesaian melalui
arbitrase diharapkan dapat menjaga kerahasiaan para pihak yang
bersengketa. Dalam Pasal 27 UU No. 30/1999 disebutkan bahwa:
“Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase
dilakukan secara tertutup.”

Catatan: 

Berbeda dari arbitrase, proses pemeriksaan dan putusan di pengadilan
harus dilakukan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Proses
yang bersifat terbuka dapat merugikan para pihak yang bersengketa
karena rahasia (bisnis) mereka yang seharusnya tertutup rapat
diketahui oleh masyarakat luas.

Sebagai perbandingan dapat dilihat Penjelasan UU No. 30/1999,
yang menyebutkan bahwa pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai
kelebihan dibandingkan lembaga peradilan. Kelebihan tersebut
antara lain adalah sebagai berikut:

a. kerahasiaan sengketa para pihak dijamin;
b. keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan
   administratif dapat dihindari;
c. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya
   mempunyai pengetahuan, pengalaman, serta latar belakang yang
   cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur, dan adil;
d. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan
   masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
e. putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan
   dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun
   langsung dapat dilaksanakan.

Penjelasan UU No. 30/1999 menegaskan bahwa pada kenyataannya apa
yang disebutkan di atas tidak semuanya benar, sebab di negara-negara
tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase.
Satu satunya kelebihan arbitrase dibandingkan pengadilan adalah
sifat kerahasiaannya karena putusannya tidak dipublikasikan.
Selanjutnya, di dalam Penjelasan disebutkan bahwa penyelesaian
sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi,
terutama untuk kontrak bisnis yang bersifat internasional.

Berdasarkan penelitian penulis tentang keefektifan penggunaan
arbitrase dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa melalui
arbitrase selalu didasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

a. lebih cepat, karena putusannya bersifat final dan mengikat,
    sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga;
b. dilakukan oleh ahli di bidangnya, karena arbitrase menyediakan
   para pakar dalam bidang tertentu yang menguasai persoalan yang
   disengketakan, sehingga hasilnya (putusan arbitrase) dapat
   lebih dipertanggungjawabkan; dan
c. kerahasiaan terjamin karena proses pemeriksaan dan putusannya
   tidak terbuka untuk umum, sehingga kegiatan usaha tidak terpengaruh.

Dengan beberapa alasan tersebut, arbitrase lebih disukai dan dinilai
lebih efektif daripada penyelesaian sengketa di pengadilan.
Namun demikian, selain beberapa keuntungan atas pilihan penggunaan
arbitrase tersebut, arbitrase memiliki beberapa kelemahan yang perlu
mendapat perhatian dari para pihak yang bersengketa dan penasehat
hukumnya, para praktisi hukum lainnya, dan dari kalangan akademisi,
termasuk ahli arbitrase. Jika beberapa kelemahan tersebut (lihat
uraian kelemahan arbitrase) tidak diantisipasi, maka hal itu dapat
membuat arbitrase kehilangan baik daya guna (keefektifan) maupun
hasil guna (efisiensi)-nya.

______________________________

Kelemahan Arbitrase
______________________________

Beberapa faktor yang merupakan kelemahan arbitrase adalah
sebagai berikut:

a. Hanya untuk para pihak bona fide

Arbitrase hanya bermanfaat untuk para pihak atau pengusaha yang
bona fide (bonafid) atau jujur dan dapat dipercaya. Para pihak
yang bonafid adalah mereka yang memiliki kredibilitas dan integritas,
artinya patuh terhadap kesepakatan, pihak yang dikalahkan harus
secara suka rela melaksanakan putusan arbitrase. Sebaliknya, jika
ia selalu mencari-cari peluang untuk menolak melaksanakan putusan
arbitrase, perkara melalui arbitrase justru akan memakan lebih
banyak biaya, bahkan lebih lama daripada proses di pengadilan.

Misalnya, pengusaha yang dikalahkan tidak setuju dengan suatu
putusan arbitrase, maka ia dapat melakukan berbagai cara untuk
mendapatkan stay of execution (penundaan pelaksanaan putusan)
dengan membawa perkaranya ke pengadilan.

Catatan:
Sering ditemui di dalam praktik bahwa para pihak, walaupun mereka
telah memuat klausul arbitrase dalam perjanjian bisnisnya, tetap
saja mereka mengajukan perkaranya ke pengadilan. Anehnya, meskipun
telah terdapat klausul arbitrase di dalam perjanjian, masih ada
pengadilan negeri yang menerima gugatan perkara tersebut. (Padahal,
dalam Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa: “Pengadilan Negeri wajib
menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian
sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase…”)

b. Ketergantungan mutlak pada arbiter

Putusan arbitrase selalu tergantung pada kemampuan teknis arbiter
untuk memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan rasa keadilan
para pihak. Meskipun arbiter memiliki keahlian teknis yang tinggi,
bukanlah hal yang mudah bagi majelis arbitrase untuk memuaskan dan
memenuhi kehendak para pihak yang bersengketa. Pihak yang kalah
akan mengatakan bahwa putusan arbitrase tidak adil, demikian pula
sebaliknya (pihak yang menang akan mengatakan putusan tersebut adil).

Ketergantungan secara mutlak terhadap para arbiter dapat merupakan
suatu kelemahan karena substansi perkara dalam arbitrase tidak dapat
diuji kembali (melalui proses banding).

Catatan: 

Meskipun semakin banyak ahli arbitrase yang mempertanyakan kewenangan
mutlak arbiter serta putusannya yang bersifat final dan mengikat,
penulis tidak sependapat; dan tidak melihat hal itu sebagai suatu
kelemahan. Artinya, itu merupakan risiko yang seharusnya telah
diantisipasi oleh para pihak, dan risiko tersebut harus diterima
sejak awal ketika mereka memilih lembaga arbitrase. Oleh karena
itulah para pihak diperkenankan untuk memilih sendiri arbiter
(yang terbaik dan paling menguntungkan dirinya) yang akan menangani
sengketa mereka.

c. Tidak ada preseden putusan terdahulu

Putusan arbitrase dan seluruh pertimbangan di dalamnya bersifat
rahasia dan tidak dipublikasikan. Akibatnya, putusan tersebut
bersifat mandiri dan terpisah dengan lainnya, sehingga tidak ada
legal precedence atau keterikatan terhadap putusan-putusan arbitrase
sebelumnya. Artinya, putusan-putusan arbitrase atas suatu sengketa
terbuang tanpa manfaat, meskipun di dalamnya mengandung argumentasi-
argumentasi berbobot dari para arbiter terkenal di bidangnya.

















Catatan:

Secara teori hilangnya precedence tersebut juga dapat berakibat
timbulnya putusan-putusan yang saling berlawanan atas penyelesaian
sengketa serupa di masa yang akan datang. Hal itu akan mengurangi
kepastian hukum dan bertentangan dengan asas similia similibus,
yaitu untuk perkara serupa diputuskan sama.

d. Masalah putusan arbitrase asing

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional memiliki
hambatan sehubungan dengan pengakuan dan pelaksanaan putusannya.
Kesulitan itu menjadi masalah yang sangat penting karena biasanya
di negara pihak yang kalah terdapat harta yang harus dieksekusi.
Oleh karena itu, berhasil tidaknya penyelesaian sengketa melalui
arbitrase berkaitan erat dengan dapat tidaknya putusan arbitrase
tersebut dilaksanakan di negara dari pihak yang dikalahkan.

Copyright © 2010. Posted by Teddy Indra M .

Pengaturan Arbitrase Sebelum UU No. 30/1999

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebelum berlakunya
UU No. 30/1999, ketentuan-ketentuan tentang arbitrase tercantum dalam
Pasal 615 s.d. Pasal 651 dari Reglement op de Rechtsvordering (Rv),
yang merupakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (selanjutnya
disingkat KUHA Perdata) untuk penduduk Indonesia yang berasal dari
Golongan Eropa atau yang disamakan dengan mereka.

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda dikenal pembagian tiga kelompok
penduduk dengan sistem hukum dan lingkungan peradilan yang berbeda,
yaitu untuk Golongan Bumiputera (penduduk pribumi) berlaku hukum Adat
dengan pengadilan Landraad dan hukum acaranya Reglemen Indonesia
yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesich Reglement yang disingkat HIR),
dan untuk Golongan Timur Asing dan Eropa berlaku Burgerlijke Wetboek
atau BW (KUH Perdata), dan Wetboek van Koophandel atau WvK (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang) dengan hukum acaranya Rv.

Sejak kemerdekaan 1945 sampai saat ini, Indonesia masih menggunakan
BW dan WvK dalam hukum positifnya. Sehubungan dengan hal itu pendapat
Peter J. Burns (di dalam Abstract bukunya) yang mempertanyakan pembedaan
konvensional antara Timur dan Barat sangat menarik untuk dikaji.
Menurutnya telah terjadi ironi dalam perjuangan panjang bangsa Indonesia
untuk memisahkan diri dari Belanda karena setelah merdeka identitas
bangsa Indonesia justru dibentuk oleh ide-ide Belanda, secara asli,
daripada oleh kepribumiannya sendiri. Identitas tersebut (termasuk
dalam sistem hukum) berakar dari Eropa daratan.

Catatan: 

Walaupun aturan-aturan hukum acara perdata yang terdapat dalam Rv
tidak dijumpai dalam HIR, ia kemudian menjadi bagian dari peraturan
perundang-undangan tentang hukum acara perdata setelah Indonesia merdeka.

Selanjutnya, ketentuan arbitrase juga (secara implisit) terdapat dalam
Pasal 377 HIR dan Pasal 705 Reglemen Acara untuk Daerah Luar Jawa dan
Madura (Rechtsreglement Buitengewesten yang disingkat RBg). Dalam
Pasal 377 HIR dan Pasal 705 RBg disebutkan bahwa:

“Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan
mereka diputus oleh juru pisah maka mereka wajib memenuhi peraturan
pengadilan yang berlaku bagi orang Eropa.”

Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. para pihak yang bersengketa berhak menyelesaikan sengketa mereka
   melalui juru pisah atau arbitrase;
b. juru pisah atau arbitrase diberi kewenangan hukum untuk menjatuhkan
   putusan atas perselisihan (sengketa) yang timbul; dan
c. arbiter dan para pihak memiliki kewajiban untuk menggunakan
   ketentuan pengadilan bagi golongan Eropa.

Pasal 377 HIR dan 705 RBg memberi peluang bagi para pihak membawa
sengketa mereka di luar pengadilan untuk diselesaikan. Mengingat HIR
dan RBg tidak mengatur arbitrase lebih jauh lagi, Pasal 377 HIR dan
705 RBg menunjuk ketentuan-ketentuan dalam Rv yang berlaku bagi
golongan Eropa dengan tujuan untuk menghindari rechts vacuum
(kekosongan hukum). Peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang
Eropa sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut adalah semua
ketentuan acara perdata yang diatur dalam Rv, yaitu dalam Buku
Ketiga Bab I (dari Pasal 615 s.d. Pasal 651).

Ketentuan Pasal 615 s.d. Pasal 651 Rv mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 615 s.d. 623 Rv: Perjanjian arbitrase dan pengangkatan para arbiter.
2. Pasal 624 s.d. 630 Rv: Pemeriksaan di muka arbitrase.
3. Pasal 631 s.d. 640 Rv: Putusan arbitrase.
4. Pasal 641 s.d. 647 Rv: Upaya-upaya atas putusan arbitrase.
5. Pasal 648 s.d. 651 Rv: Berakhirnya acara arbitrase.

Mengingat pesatnya perkembangan dunia usaha dan lalu lintas perdagangan
nasional dan internasional serta perkembangan hukum pada umumnya,
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Rv sebagai pedoman arbitrase
dinilai sudah tidak sesuai lagi. Misalnya, dalam Rv tidak diatur tentang
pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing yang saat ini telah
menjadi kebutuhan ”sehari-hari” dalam kegiatan bisnis internasional.

Masalah-masalah lain yang dinilai tidak sesuai lagi dalam Rv contohnya
adalah perjanjian arbitrase tidak harus tertulis (Pasal 615 ayat 3),
diizinkannya banding ke Mahkamah Agung atas putusan arbitrase
(Pasal 641 ayat 1), larangan bagi wanita untuk menjadi arbiter
(Pasal 617 ayat 2), dan lain-lain. Semua itu bertentangan dengan
kecenderungan dalam perkembangan hukum modern saat ini.

Dengan demikian, perubahan yang bersifat filosofis dan substantif
merupakan suatu conditio sine qua non.

_________________________________________________________________

Hubungan Arbitrase dengan Asuransi Cigna dan Pemegang Polisnya
khsusnya a.n Parlindungan Siregar
_________________________________________________________________

Dari uraian-uraian diatas dapat diketahui, bahwa :

1. Asuransi Cigna setuju dengan "Arbitrase" sebagai Badan yang membantu
   jika terjadi perselisihan pendapat dengan pemegang polisnya..

2. Pemegang polisnya yang mengajukan menyelesaian masalahnya dengan cara
   Arbitrase puas atau tidak puas dengan keputusan kebijaksaan, maka
   banding tetap tidak ada.

Lebih jelasnya dikatakan :




















________________________________________________________________

Sekilas Pendapat Penulis mengenai Arbitrase dalam hubungannya
dengan Sumpah dan Keadilan Arbitrase dan kebijaksanaan
________________________________________________________________

Para kawan...!

Setelah membaca uraian di atas penulis ingin berkata :

"Setuju akan adanya Badan "Arbitrase" di Dunia ini, khususnya
di Nusantara Indonesia ini".

Mengapa tidak...!
Mari kita lihat "Penilaian Keadilan" di mata manusia lewat
ilustrasi Gambar dibawah ini :




















Dengan demikian tergambar :

- Keadilan dimata manusia sesungguhnya suatu hal yang relatif atau
  tidak mutlak, karena penilaian keadilan itu sendiri lebih dipengaruhi
  oleh cara berpikir manusia dari pada cara merasa yang dilakukan hati.

- Dan hal ini disetujui oleh manusia itu sendiri, karena itu manusiapun
  menciptakan macam lembaga keadilan dengan macam tingkatannya pula
  untuk dapat memperoleh keadilan lewat kali-kali banding.

- Kali-kali bandingpun berlangsung, tapi penilaian logika manusia
  tetap menyatakan tidak adil.

- Manusia memang tidak populer dengan istilah "Maha Adil" sekalipun
  beliau "Hakim di Pengadilan". 

Tapi...!

- Tuhan (Allah Swt) sudah jelas "Maha Adil" hingga "Hakimpun" tetap
  akan diadiliNya juga jika sudah tiba masanya.

- Hakim bisa jadi mengeluarkan keputusan masuk penjara, tembak mati,
  Hukuman seumur Hidup, dll yang sesungguhnya hanya dapat dilaksnakan
  lewat bantuan manusia lainnya.

Tapi, Tuhan....!

Jika sudah mau mengeksekusi manusia, jika mau memberi keadilan pada
manusia, tanpa bantuan manusiapun tetap dapat dilaksanakaNya.

- Tsyunami, Longsor, Gempa Bumi, Puting Beliung, Banjir Bandang adalah
  nama-nama yang diberikan manusia pada kejadian Eksekusi keadilan
  Tuhan pada manusia, yang dalam bayak hal manusia itu sendiri adalah
  penyebabnya.

Memanglah...!

"Munusia ini sungguh terasa sombong, jika memutuskan suatu perkara
tanpa melibatkan sedikitpun, atau membandingkan sedikitpun bagaimana
Tuhan menciptakan keadilan di kehidupan Manusia".

Tuhan yang dipikiran penulis adalah Allah Swt, "Sesungguhnya telah
memberikan penilaian keadilan pada manusia lewat yang 
namanya hati.

Dikatakan :

"Hati kecil itu tak dapat mendustakan apa yang dilihatNya" yang
dalam tafsir penulis, "Tuhan memberitahu, bahwa "Adil tidaknya
suatu perkara yang diputuskan oleh manusia dapat juga di 
nilai dari hati seseorang".

"Penilaian Hati yang dipadukan dengan Penilaian Pikiran dalam
menilai suatu perkara untuk dapat dikatakan adil dan tidak adil"
adalah "suatu hal yang baik dan wajar". karena penilaian ini
dapat melahirkan yang namanya "Kebijaksanaan".

Dan "Kebijaksanaan" seiring pula dengan "Pancasila" 

1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusian yang Adil dan Beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
    permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Khusus mengenai sila ke-4 dijelaskan :

1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
   untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
   semangat kekeluargaan.
5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
   dan melaksanakan hasil musyawarah.
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
   dengan hati nurani yang luhur.
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung
   jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
   menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta
   nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Dan atas dasar rasa suka pada "Kebijaksanaan" penulis
ingin berkata :


















___________

Penutup
___________

Demikian infonya para kawan...!

Semoga dapat memperluas wawasan kita dalam Hukum. Dan jika dihubungkan
dengan "Kasus penulis dengan Asuransi Cigna, maka jelas penulis berhak
mengadukan masalah ini ke "Arbitrase" yang kalau di Indonesia lebih
kita kenal dengan nama, "Badan Arbitrase Nasional Indonesia" atau "BANI".

Karena...!

"Jangankan untuk kasus Rp. 10.000.000,- bahkan untuk kasus uang 25 ribu
sekalipun bisa diadukan pada Badan Arbitrase sesuai Pasal 80 UU NO. 14/1985
yang telah disempurnakan lewat UU No. 30/1999"

Selamat malam...!


______________________________________________________________
Cat :
* https://blackangelinhell.wordpress.com/2010/06/08/arbitrase-pengertian-dan-dasar-hukum/

Oya kawan...!

angkolafacebook.blogspot.com, mengucapkan :

"Turut Prihatin" atas terjadinya Bencana Longsor di Banjarnegara
pun "Turut berduka Cita" atas adanya korban jiwa dalam bencana
alam tersebut.

Semoga para almarhum atau almarhumah yang telah menjadi korban
mendapat tempat yang layak disisiNya. Amin ya Robbal Alamin.

* Postingan ini masih bagian dari :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/cigna-pro-maxima-pro-medika-asuransi.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/cigna-pro-maxima-pro-medika-asuransi.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/bni-dan-cigna-dalam-etika-kerja.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/cigna-pro-maxima-pro-medika-asuransi.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/kiamat-dunia-cigna-dan-alasan-tidak.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/badan-arbitrase-nasional-indonesia-bani.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/arbitrase-penyelesaian-perkara-menurut.html


No comments:

Post a Comment