Monday, December 15, 2014

Kiamat Dunia : Cigna dan Alasan Tidak Mengembalikan Uang Premi Parlindungan Siregar


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar alasan Asuransi Cigna tidak dapat mengembalikan
uang pemegang polisnya a.n Parlindungan Siregar dan mencoba menghubungkannya
dengan "Data Polis-nya" dalam bentuk Tanya Jawab pun memberikan masukan pada
Lembaga-Lembaga yang berhubungan dengan disetujuinya Suatu Asuransi beroperasi
termasuk yang mengendalikan operasional asuransi itu sendiri/lembaga pengaduan)
* Tulisan Ke-3 Mengenai Asuransi Cigna
_____________________________________________________________________











____________________

Kata Pengantar
____________________

Seru juga hidup ini ba....!

Satu-satunya alasan mengapa saya masuk Asuransi Cigna, "Karena tak pernahnya
terpikir olehku bahwa uang premi yang mereka debet dari rekeningku jika saya
membutuhkannya dapat mereka kembalikan setelah dikurangi biaya adminsistrasi".


Jika saya mendapat atau memahami informasi baik lewat "data Polis" maupun
pembicaraan "via telepon yang di rekam" dan mengatakan, "Uang saya akan
Hangus jika saya berhenti jadi pemegang polis di bulan 4 - dst apakah berhenti
karena sudah tak mampu melanjutkannya atau karena saya mengundurkan diri,
maka saya jelas, "Tidak Mau Ikut Asuransi ini".

Kenyataannya, "Uang saya mereka bilang hangus, karena asuransi cigna
"Sifatnya perlindungan". Dan mereka tidak mengeluarkan suatu bukti atau
surat yang mengatakan, "Bahwa uang saya hangus dengan alasan yang dengan
sendirinya ada di Pasal dan ayat-ayat Data Polis tersebut".

Berikut ilustrasi jawaban dan pemikiran masa depan saya mengenai keinginan
menuntut Asuransi Cigna ini.

Semoga dapat menjadi bahan masukan bagi para
pembaca angkolafacebook.blogspot.com.

Selamat menyimak...!

_____________________________________________________________________

Ilustrasi Tanya Jawab  sekitar alasan Asuransi Cigna tidak dapat mengembalikan
uang pemegang polisnya a.n Parlindungan Siregar dari macam nama umum warga
Negara Indonesia

______________________________________________________________________

JA UJANG :

Saya sudah baca Ja Parlindungan tilisanmu mengenai Cigna dan BNI itu
di link :

http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/bni-dan-cigna-dalam-etika-kerja.html
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/12/cigna-pro-maxima-pro-medika-asuransi.html

Bagaimana jadinya...! Apakah uang asuransi mu itu, baik asuransi Promaxima
dan promedika dapat dikembalikan oleh ASURANSI cIGNA...?

JA PARLINDUNGAN :

Ala Ja Ujang, sama sekali tidak dapat dikembalikan oleh Asuransi Cigna.
Mereka telah menelepon saya kemarin Rabu 10 Desember 2014. Sales girls-nya
bilang tidak dapat dikembalikan karena uang yang diserahkan tersebut
"Sifatnya Perlindungan".

























JA BAMBANG :

Kalau begitu Parlindungan...! Apa arti dar Pasal 7 ayat 5 yang mengatakan
jika pemegang polis membatalkan polisnya, maka uang yang telah di debet 
tersebut dapat di kreditkan kembali atau uang dikembalikan setelah dikurangi
biaya administrasi....?

JA PARLINDUNGAN :

Maksudnya itu Ja Bambang, pertegasan pada Pasal 7 ayat 1 yang mengatakan
jika "Polis dibatalkan setelah disetujui sampai berjalan 3 bulan.
JA UDIN :


Kalau begitu...! Pasal dan ayat berapa di "Data Polis" Asuransi Cigna yang
mengatur "Pembatalan polis di bulan ke 4, 5,7,20, 400, 750 bulan, dst...?
JA PARLINDUNGAN :

Tidak ada di Data Polis Asuransi Cigna yang memberitahu pembatalan polis di
bulan ke 4, 5,7,20, 400, 750 bulan, dst...?. Bagi mereka itu tidak mungkin
terjadi, padahal itu sudah pasti dapat terjadi.

JA JOKO :

Artinya Ja Parlindungan, "Pemegang polis tidak punya dasar/landasan hukum
untuk menuntut, "Asuransi Cigna" berdasarkan "Data Polis Mereka". Kecuali
mungkin berdasarkan Hukum Perdata lainnya yang berhubungan dengan Penipuan.

JA UJANG :

Kalau begitu Ja Parlindungan, botul-botullah Asuransi Cigna ini Asuransi
Penipu, "sesuatu yang seharus-nya dibikin jelas, hingga menghilangkan
salah tafsir atau meminimalisir tafsir ganda, tapi tidak mereka bikin.

JA PARLINDUNGAN :

Ya iya..."

Bisa saja mereka tulis di data polis tersebut kalimat seperti ini, Pasal
sekian ayat sekian misalnya berbunyi :

"Premi yang dapat kami kembalikan/di kreditkan adalah premi dari pemegang
polis yang membatalkan polisnya dari sejak bulan 1 dan bulan 3 setelah di
kurangi biaya adminstrasi 10 % dari dari uang yang kami debet/ambil.


Jika dalam masa tersebut tidak ada pemberitahuan pembatalan, maka uang
pemegang polis yang kami debet akan menjadi uang "Perlindungan" Pemegang
Polis yang sudah tidak dapat lagi kami kembalikan dengan alasan apapun,
termasuk pembatalan di bulan ke 4, 5,7,20, 400, 750 bulan, dst...?.


JA UDIN :

Tapi namanya "Asuransi Penipu" mana mau dia memberitahu seperti itu,
karena dapat menyebabkan orang tidak mau jadi pemegang polisnya. Bagi
mereka itu dapat diselesaikan melalui proses Hukum.

JA JOKO :

Ya...! Dan logika Hukumnya, "Merekalah yang tetap jadi pemenang, karena
lawan hukumnya dapat dipastikan adalah orang-orang yang tidak tahu hukum
dan diperkirakan tidak mampu membiayai proses Hukum, hingga prosespun
tersendat dan kasuspun menjadi mati atau di peti eskan, sama dengan
uang tetap tak kembali.

____________________________________________________________

Antara Kesadaran Hukum, Tuntutan Hukum dan Biaya Hukum
____________________________________________________________

Ja BAMBANG :

Dari hasil pengalamanmu, hasil pengetahuanmu, hasil pengamatamu, apa
yang ingin kau sampaikan Ja Parlindungan pada Asuransi yang ada di
nusantara tercinta ini :

JA PARLINDUNGAN :

1. Atas dasar kesadaran berbangsa dan bernegara, dimana saya sadari bahwa
   bangsa dan Negara Indonesia saat ini, khususnya macam Lembaga Peradilannya
   punya masalah hukum yang harus mereka selesaikan dengan adil maka saya
   tidak akan menambah masalah Asuransi Cigna ini ke meja peradilannya.


2. Juga atas dasar keyakinan, bahwa uang Rp.10.000.000,- yang dirampok
   oleh Asuransi Cigna bukanlah uang segala-galanya bagi penulis, karena
   penulis yakin, "Allah Swt mungkin telah menyediakan rezeki yang lebih
   dari itu bagi penulis.

"Maka Lembaga atau Perusahaan Asuransi Cigna tidak akan saya tuntut.
Biarlah uang tersebut mereka nikmati
jika telah menjadi gaji karyawannya
dan biarkan pula diberikan pada mereka yang mungkin mengalami kecelakaan.
Dan semoga uang tersebut barokah dapat cepat dapat menyembuhkan".

JA BAMBANG :

Kalau begitu caramu ja Parlindungan, berarti kau bukan orang yang "Sadar
Hukum" bukan termasuk Warga Negara yang cinta keadilan, yang ingin
menegakkan kebenaran, tapi kau adalah warga Negara yang "Menyerah pada
Hukum"
dan sepertinya kau "Takut pada Hukum", padahal hukum itu tidak
makan orang tapi menghukum / memberi sanksi orang jika terbukti bersalah.

Kaukan pernah "Belajar Hukum" di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jakarta (IISIP-Jakarta). Coba kau sebutkan dulu apa "Kunci Rahasia Hukum".

JA PARLINDUNGAN :

Kunci Rahasia Hukum Ja Bambang adalah "Tidak seorangpun dapat dikatakan
bersalah di Negara Republik Indonesia ini, kecuali telah terbutkti di
depan Hukum atau dipengadilan".


JA BAYU :

Kalau begitu...!
Wajib hukumnya bagimu Ja Parlindungan, Untuk menuntut Asuransi Cigna
atas perlakuan mereka kepadamu dan itulah tandanya bahwa kau orang
yang "Sadar Hukum,
bukan membiarkannya dengan berkata pasrah, sudah
nasib baya-e, Tuhan nomo napato-boto-on (Tuhanlah yang tahu).

Asal kau tahu aja Ja Parlindungan...!

Tuhan juga bisa marah pada hambanya, "Jika selalu pasrah pada perlakuan
sewenang-wenang dari orang lain, juga UUD 45 dan Pancasila, KUHP dan 

KUHAP tidak akan berguna jika keadilan tak dapat
ditegakkan di negara ini.


Ja Bakhri :

Ya betul itu...!

Lagi pula Ja Parlindungan, "Untuk apamu datang jauh-jauh ke Jakarta,
Bogor, Tangerang dan Sekitarnya jika yang mau di toko-tokoinnya/
di bodoh-bodohi-nya, di Sidimppuan sajapun kau tinggal banyak
orang yang mau membodoh-bodohimu jika kau mau.


Karena itu...!

"Tuntut Asuransi Cigna, laporkan Asuransi Cigna ke Lembaga apapun
yang bisa menagani persoalanmu ini". Jangan jadi pengecut,

tunjukkan prinsif "Siregar Partangga Sabolas" jika memang benar
kau adalah bung Regar.

JA PARLINDUNGAN :

Siap Komandan...!
Saya akan perjuangkan uang saya sampai tetes darah penghabisan,
"Rawe-rawe lantas malang-malang putung, bersatu kita teguh tak
bersatu kita hancur".



Ja Buyung :

Ala....!
Tak usahlah pake "Sampai tetes darah penghabisan". Mati pula kau
nanti gara-gara uang yang Rp. 10 juta itu.
Polan-polan-pun bikin
tapi menghanyutkan. Gunakan prinsif Ilmu Taichi itu, halus dan
lembut, tapi mematikan. Paham kau...?


JA PARLINDUNGAN :

Pusing aku ba...! !!!!!***&&&##@@@@(()))))&&&&&&....

Kalaulah dalam proses penuntutan Hukum ini saya berhasil mendapatkan
uang saya kembali sebesar Rp. 5.000.000,- dan saya mengengeluarkan
biaya-biaya pula sebesar Rp. 5.000.000,-. Berapakah uang yang saya
dapatkan....?

Kalaulah dan kalaulah...!

Pusing lagi aku ba...! !!!!!***&&&##@@@@(()))))&&&&&&....

_______________________________________________________________________

Masukan pada Macam Lembaga Asuransi yang sudah beroperasi saat ini
dan yang masih dalam proses pengurusan ijin operasi

_______________________________________________________________________

JA HASYIM :

Oke la...!

Itukan Ja Parlindungan dalam hubungannya dengan Asurasi Cigna. Bagaimana
dengan Asuransi-asuransi lainnya, khususnya yang perhubungan dengan
data polis, agar terhindar dari penuntutan-penuntutan pemegang polisnya...?

JA PARLINDUNGAN :


Susun kalianlah para pemilik Asuransi se- Indonesia, Data Polis Kalian
yang kalau bisa memenuhi kriteria sbb :


1. Gunakan Bahasa Indonesia yang memenuhi unsur S-P-O-K, sehingga data
   polis tersebut mudah dipahami.

2. Hindari kata atau kalimat bermakna ganda, sehingga siapapun yang menafsir
   data polis tersebut punya pengertian yang sama dengan si pembuat data
   polis.

3. Cantumkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada setiap data
   polis, sehingga pemegang polisnya punya gambaran yang jelas.

4. Jangan mencantumkan di Data Polis informasi tertulis sepotong dan
   sepotong lagi dalam informasi Lisan, karena yang menjadi dasar Hukum
   sesuatu dapat dituntut adalah, "Fakta".

5. Fakta yang tidak kuat dapat menjadi serangan balik untuk menuntut
   kembali orang yang menuntut (Saya juga dapat dituntut oleh Asuransi
   Cigna dengan alasan pencemaran nama baik perusahaannya-pen).

6. Jadi...! Jangan menyusun strategi polis yang justru dapat menuntut
   pemegang polis jika tidak memnuhi aturan main data polis (kebanyakan
   masyarakat Indonesia tidak mencari Asuransi, tapi orang Asuransilah
   yang mencari pemegang polisnya).


7. Jangan menggunakan istilah, "Instruksi Khusus" sebagai suatu bentuk
   persetujuan. Tidak semua orang mengerti dengan Instruksi sebagai
   suatu persetujuan, tapi semua orang tahu "Tanda Tangan" adalah bentuk
   persetujuan yang tak dapat dibantah.

8. Instruksi khusus pernyataan dalam bentuk "Persetujuan Rekaman Pembi
   caraan bukan sesuatu yang kuat sebagai bentuk persetujuan, karena
   rekaman dapat dimanipulasi / diolah sesuai kemauan dan salah satu
   programnya adalah "FL Studio 10". dan akan sangat susah mencari
   saksi dalam suatu pembicaraan telepon yang direkam.

JA MUCHLISH :

Lainnya...! Apa yang perlu dicatat dalam hubungannya dengan Asuransi ini
Ja Parlindungan. Soalnya saya juga ingin mau mendirikan perusahaan
Asuransi ini dengan sasaran pemegang polisnya, "Para Petani se-Angkola
Tapanuli Selatan Najolo...!

JA PARLINDUNGAN :

Keberhasilan, "Asuransi Jasa Raharja" pada masa lampau sebenarnya telah
menimbulkan Pendapat Umum, bahwa Asuransi adalah suatu lembaga Kebaikan/
lembaga sosial/lembaga kepedulian yang membantu masyarakatnya khususnya
dibidang perjalanan/transportasi.


Tapi...!

Banyaknya Asuransi-Asurasi belakang ini yang bermasalah, menyebabkan
pemahaman masyarakat pada Asuransi menjadi beralih.
Dari sebelumnya
yang ditafsir sebagai "Lembaga Kebaikan / Lembaga Penolong yang perduli
pada masyarakat, sekarang ini menjadi terkesan seperti, "Lembaga Mapia
yang tak lepas dari argumen kekerasan".


Lainnya...!

"Segala sesuatu itu tergantung niatnya".
Dan niat itu sendiri tak lepas dari, "Penerapannya" yang sekaligus
juga dasar penilaian suatu niat.

- Niat dan tindakan Perbuatan menolong orang yang sedang kecelakaan
  ditengah jalan untuk kemudian membawanya ke Ruamah sakit adalah
  hal yang bik.

Tapi...!

Masihkah dapat dikatakan baik, jika domppet orang yang celaka
tersebut kita ambil...????????























- Asuransi Cigna mengeluarkan, "Pro Medika" adalah hal yang baik
  karena membantu orang yang sakit menjadi sehat. Tapi atau jika
  Asuransi Cigna "membuat orang sakit" karena tindakan penipuan
  yang mereka buat atau karena susahnya mengurus keluarnya biaya
  pengobatan masih dapat dikatakan baik...!


Atau...!

- Masih kah dapat dikatakan baik, "Jika asuransi Cigna merampok
uang si Parlindungan Siregar untuk diberikan jadi biaya berobatnya
si Bambang, misalnya...?
___________

Penutup
___________

Ehemmm...ehem...ehem...!

"Kiamat Dunia", sampai saat postingan ini di postingkan, asuransi Cigna
belum mengkreditkan / mengembalikan ke rekening penulis se-sen-pun uang
polis tersebut dan tak ada surat atau pemberitahuan tertulis tentang
apa alasan Perusahaan tersebut.

Inilah mungkin "Oploson Asuransi Cigna" itu dalam arti konotatif yang
telah mereka berikan pada pemegang polisnya, khususnya Parlindungan
Siregar, hingga beliau bukan saja mabuk, tapi menjadi sakit dan hampir
mati.


Para kawan...!

Tolong jawab pertanyaan ini :






















Selamat malam....!

Al Fatiha .... ! Untuk ketenangan pikiran dan AL Qoriah Untuk
kebaikan bertindak :




________________________________________________________
Cat :

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork


No comments:

Post a Comment