Wednesday, April 8, 2015

Pilkada Serentak 2015 : Pilkada Nusantara, Sumatra Utara dan Tapanuli Selatan



#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak Info Umum sekitar Pilkada Nusantara dan Pilkada Sumatra
Utara dan info Khsus seputar Pilkada Tapanuli Selatan lewat ilustasi
tanya jawab antara macam marga di Tapanuli Selatan)
_______________________________________________________________











_________________

Kata Pengantar
_________________

Ue...ee....ee....eeee........kurang mantap ba...!

Ue...ee....ee....eeee........lu...uuuu...uuu......
apa-nya lu...!

Lu....uuuuuuu...ga.....aaaa.....aaa.......hon...!

Musik...!

Ue.....eee......lugahon au da parahu....uuuu.....
ombus kon au da a.....logo......
manang tu dia pe taho..ooo....

Sotung manimbil roham da hasian
paima tontong sirokkap ni tondi
tiur do tontong lakka ni bao adi

Tar......so.......ngonnnn....nnnnnnnnnnnn....nnnnnnnnn
parbitcar ni mataniari da...ue...eeeeeeeeee......eeee.......

Lugahon au da parahu...uuuu....
ombuskon au da alago...

Manang tudia pe taho....ooooo...

Para kawan diluat dan laut manapun berada...!

Menurut hemat penulis, seperti gambaran lagu diatas-lah perasaaan
sebagian besar masyarakat Indonesia ini pada Pilkada bikinan
Pemerintah Republik Indonesia ini.

Ada kepasrahan pada diri mereka atas tindakan apapun yang di
kehendaki negara pada mereka :

- Negara bilang, rumah rakyat harus di gusur maka tergusurlah
- Negara bilang, pasar rakyat harus pindah, maka pindahlah
- Harga beras harus naik maka naiklah
- Harga bensin juga naik, maka naik jugalah.

...dan...

"Pilkada Langsung" kata negara "Pilkada langsung-pun jadi,
Pilkada tidak Langsung kata Negara, tidak langsung pun jadi".

Mengapa demikian...!

Karena Pilkada langsung atau Tidak Langsung, sama saja bagi
dia. Dia Pak Tua itu yang mungkin anda panggil, oppung, Nenak,
Uda atau Nanguda.

"Hidup-nya tetap begitu-gitu saja, meskipun Kepala Daerah-nya
sudah puluhan, ratusan, ribuan dan bahkan sudah jutaan kali
ganti. Tetap begitu-begitu juga.

"Jalan setapak ke Kampung halaman-nya di luat harangan yang
sudah dilaluinya saat dia masih kecil, masih tetap setapak sampai
hari ini, meski usianya sudah tinggal menunggu detik.

Baginya...!

Negara dengan Sistim Demograsi hanyalah suatu ilusi yang mencoba
menentramkan pemberontakan hati, jiwa dan raga  rakyatnya lewat
slogan dari Rakyat oleh Rakyat untuk Rakyat.

Beliau begitu muak dengan berbagai macam bentuk Perundang-
undangan yang dengan sedemikian mudahnya dibuat dirobah,
dibatalkan, di undangkan dan di langgar oleh pembuat UU itu
sendiri dan pelaksana UU itu juga.

"Lugahon au da parahu...ombuskon au da alogo...manang tudia
pe tahoo....oooo..." kata hati bathin-nya sang Pak Tua itu untuk
kemudian mengambil cangkul yang tersandar di pintu rumahnya
lalu berangkat kesawah guna tetap bekerja, menghasilkan padi
dan beras untuk kemudian menjadi makanan pokok bagi sang
pembuat dan pelaksana perundang-undangan itu. Bagi Kepla
daerah yang terpilih itu.

Para kawan...!

Mari sama kita lupakan sejenak Pak Tua yang tinggal menunggu
detik kematian itu. Kita belajar tentang apa itu Pilkada, hingga
kita lebih selektif dalam memilih calon Kepala Daerah kita
masing-masing.

...dan...

dengan kepandaian kita memilih pimpinan Kepala Daerah yang
selektif itu, kiranya orang-orang yang digambarkan seperti pak
tua diatas lebih mendpat perhatian Kepala Daerah terpilih-nya
suatu saat.

Selamat menyimak...!

Oya...!

Untuk ke-variatifan penulisan, maka postingan ini di susun
dalam bentuk tanya jawab.
_______________________________________________________

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Seluk Beluknya
_______________________________________________________

* Hal Pengertian

Tanya (Regar):

Apa-nya sebenarnya yang dimaksud dengan "Pilkada" Regar...?
Jelaskan duluba sejelas-jelasnya

Jawab (Pasaribu) :

Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah yang mana
masyarakat yang telah memenuhi syarat memilih Kepala Daerahnya
dan wakil Kepala Daerahnya secara langsung.

* Hal yang di pilih

Tanya (Regar) :

Apakah yang dimaksud Kepala Daerah dalam hal ini hanya Bupati...?

Jawab (Pasaribu) :

Tidak...!
Tapi termasuk wakilnya. Begitu juga dengan pemilihan Walikota, termasuk
wakil-nya dan Gubernur juga termasuk wakilnya. Jadi...! Dalam arti
luas Pilkada itu mencakup pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Dan ii telah di jelaskan di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011

* Hal Pilkada Pertama di Indonesia

Tanya (Regar) :

Sejak kapan atau kapan pertama kali dilaksanakan Pilkada langsung
di Indonesia ini Pasaribu...?

Jawab (Pasaribu) :

Pilkada pertama di  Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai
Kartanegara pada 1 Juni 2005. Sedangkan di Jakarta tahun 2007

* Hal Dasar Pelaksanaan Pilkada

Tanya (Regar) :

Apa yang menjadi dasar atau UU dari dilaksanakan-nya Pilkada ini
Pasaribu...?

Jawab (Pasaribu) :

Dasanya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum

* Hal Pilkada Tidak Langsung

Tanya Regar) :

Apa pula yang dimaksud dengan Pilkada tidak langsung ini Pasaribu...?

Jawab (Pasaribu) :

Adalah Pilkada yang mana Kepala daerah yang bisa saja Bupati, Walikota
atau Gubernur tidak dipilih oleh masyarakat secara langsung, tapi di
tetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Dan inilah yang
kita laksanakan sampai keluar UU No.32 Tahun 2004

* Hal Issu Pilkada Tidak Langsung di Tahun 2014













Tanya (Regar) :

Bagaimana dengan issu Pilkada Tidak Langsung yang pernah di sidang
Paripurnakan oleh oleh DPR RI itu Pasaribu...?

Jawab (Pasaribu) :

Sidang itu tepanya dilaksanakan di Tanggal 24 September 2014. Dan didukung
oleh 226 anggota DPR RI dengan perincian, sbb :

Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang,
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan
Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.

Dan terhadap dilaksanakannya sidang ini, banyak pihak merasa kecewa.

* Hal Gambaran Perbedaan Pilkada Langsung dan Tidak langung

Tanya (Regar) :

Apa hal yang paling prinsifil dari perbedaan Pilkada ini Pasaribu...?

Jawab  (Pasaribu) :

Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang.
Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua
hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi. Padahal jika Pemilukada
secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga
negara) hak pilihnya tetap ada.

* Hal Asas

Tanya (Regar) :

Teringatnya Pasaribu, apa yang menjadi asas landasan atau pedoman
umum dalam pelaksanakan Pilkada ini.

Jawab (Pasaribu) :

Sepengetahuan saya ada 2 hal yang menjadi asas dalam pelaksanan
Pilkada ini yaitu 1. Asas Luber 2. Asas Jurdil.

Tanya (Regar) :

Bisa kau berikan penjelasan sedikit dulu Pasaribu, agar lebih dapat
saya pahami. Maklumlah kawan umur matobang dan belajar di waktu
motobang ini katanya "seperti mengukir di air".

Jawab (Pasaribu) :

Oh...jadi, dengarkan dan simak baik-baiklah kalau begitu :
Luber adalah singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia".

Artinya attong...!

"Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara l
angsung dan tidak boleh diwakilkan.

"Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang
sudah memiliki hak menggunakan suara.

"Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.

"Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia
hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Dan asas ini sebenarnya Regar asas jaman dahulu-nya ini, tapi sampai
sekarang tetap berlaku.

Tanya (Regar) :

Maksudmu Pasaribu, asas di masa Orde lama dan orde baru  kan...?
Apakah ada asas lainnya di zaman Demograsi Reformasi ini Pasaribu...?

Jawab (Pasaribu) :

Yah...yang tadi saya bilang yaitu asas "Jurdil". atau asas "Jujur dan
Adil". Nah...! "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus
dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga
negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan
setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat
yang akan terpilih.

Sedangkan "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan
pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta
atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada
pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

* Hal Penyelenggara Pilkada

Tanya (Regar) :

Kepada siapa wewenang penyelenggaraan Pilkada ini di berikan Pasaribu
sesuai dengan UU-nya...?

Jawab (Pasaribu) :

Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

* Hal Panwaslu

Tanya (Regar) :

Menurut hemat saya Pasaribu, masalah paling rawan dalam Pilkada ini
adalah masalah pengawasan atau Panwaslu itu sendiri. Apa saja sebenarnya
yang menjadi tugas atau wewnang dari Panwaslu ini...?

Jawab (Pasaribu) :

Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pilkada diatur dalam pasal 66 ayat (4)
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 tahun 2005 :

Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;

Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada
Instansi yang berwenang; dan

Mengatur hubungan koordinasi antar Panitia Pengawas pada semua tingkatan.

* Hal temuan ketidak beresan pada Pilkada

Tanya (Regar) :

Kalaulah ada sesuatu ketidak beresan yang dilihat atau ditemukan oleh
peserta Pimilu untukkemudian disampaikan pada Panwaslu. Bagaimana
selanjutnya hal ini di tindak lanjuti Pasaribu...?

Jawab (Pasaribu) :

Begini Regar...!
Dalam hal meneruskan temuan dan laporan yang termaktum dalam tugas
dan wewenang Panwas Pilkada pada poin 4 kemudian dapat dibagi menjadi
3 kategori yakni :

Temuan dan laporan yang mengandung unsur pidana, diteruskan kepada penyidik;

Temuan dan laporan yang mengandung pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPUD

Temuan dan laporan yang bukan mengandung unsur pidana dan bukan pelanggaran
administrasi, diteruskan kepada Instansi yang berwenang.

Dan jangan lupa...!

Setiap Panwaslu punya Pedoman dalam pengawan-nya.

Tanya (Regar) :

Bagaimana gambaran Panwaslu ini jika disusun dalam bentuk struktur Pasaribu

Jawab (Pasaribu) :

Struktur Organisasi Panitia Pengawas Pilkada terdiri dari :

- Seorang Ketua merangkap Anggota,
- Seorang Wakil Ketua merangkap Anggota
- Tiga orang Anggota yang membidangi Bidang Pengawasan,
  Bidang Penerimaan dan Tindak Lanjut Laporan dan Bidang
  Penyelesaian Sengketa.

Dalam pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
Ketua dan Wakil dipilih dari dan oleh Anggota melalui Rapat Pleno Panitia
Pengawas Pilkada

* Hal Calon Kepala Daerah

Tanya (Regar) :

Apakah setiap warga Negara berhak untuk mencalonkan dirinya jadi
Kepala Daerah Pasaribu...?

Jawab (Pasaribu) :

Yah berhak...! Dengan ketentuan harus masuk Partai Politik Dulu.
Karena memang seperti itulah aturan mainnya. Dan...! Setelah masuk
salah satu Partai Politik bukan pula diri kita yang mencalonkan kita
jadi Kepala Daerah, tapi Partai Politik itu sendiri. Dan aturan
main-nya dituangkan dalam UU No. 32 Tahun 2004.

Begitupun...!

Perseorangan juga (Tanpa Partau Politik) dapat juga mencalon jadi
Kepala Daerah jika beliau mendapat dukungan dari sejumlah orang.
Dan aturan mainnya di tetapkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Dan UU ini adalah tindak lanjut dari UU No.32 Tahun 2004 di atas.

Cat. Sumber :
Pengetahuan sendiri + info wikipedia Indonesia

* Hal Spesial Undang-Undang (UU) No.8/2015 (Baru Disahkan)

Tanya (Regar) :

Apa pula yang perlu di ketahui tentang Undang-Undang (UU) No.8/2015
yang baru disahkan oleh Presdiden Jokowi ini Pasaribu...?

Jawab (pasaribu) :

Jakarta - Presiden Jokowi mengesahkan dua Undang-Undang (UU)
terkait pilkada serentak pada 18 Maret 2015. Pengesahan itu
tercantum dalam UU nomor 8/2015 dan UU nomor 9/2015.

UU Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1/2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang. Sedangkan UU Nomor 9/2015 tentang
Pemerintahan Daerah.

Kedua UU itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi dalam
Rapat Paripurna DPR, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta,
pada Selasa (17/2), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Tahapan persiapan meliputi:

a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata
   cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;

e. pembentukan panwas kabupaten/kota, panwas kecamatan,
   PPL, dan pengawas TPS;

f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

g. penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan

h. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.Next

Adapun tahapan penyelenggaraan meliputi:

a. pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil
gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta
pasangan calon walikota dan calon wakil walikota;

b. pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur,
pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan
calon walikota dan calon wakil walikota;

c. penetapan persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur,
calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan
calon wakil walikota;

d. penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur,
pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan
calon walikota dan calon wakil walikota.

Selain itu:

e. pelaksanaan kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Menurut UU itu, WNI yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil
gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota
dan calon wakil walikota adalah yang memenuhi persyaratan di
antaranya:

a. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
   sederajat;

b. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan
calon wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon
wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota;

c. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara; dan

d. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati,
dan penjabat walikota.

"Peserta pemilihan adalah pasangan calon gubernur dan calon wakil
gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta
pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik; dan/atau
pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang,
"bunyi pasal 39 ayat (a,b) UU itu.

Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan calon
gubernur dan calon wakil gubernur setelah ditetapkan oleh
KPU provinsi atau pasangan pasangan calon bupati dan calon
wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil
walikota setelah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dikenai
sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20 miliar untuk
pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, dan Rp 10
miliar untuk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati,
serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota.

(photo jika 1 dan 2...............)



















UU ini juga menegaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir
pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016
dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember
tahun 2015.










Adapun pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan
wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli
sampai dengan bulan Desember 2016 dan yang masa jabatannya
berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan
yang sama pada bulan Februari 2017.

Pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan
tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada
bulan Juni tahun 2018.


Pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2010.

Adapun pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan
wakil walikota hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan tahun 2022,
dan pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota hasil pemilihan 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Pasal 201 ayat 7 UU tersebut menegaskan bahwa pemungutan suara
serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di
seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang
sama tahun 2027.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,"
bunyi Pasal II UU itu yang diundangkan oleh Menkum HAM
Yasonna H Laoly pada 18 Maret 2015 itu.
________________________________________________

Pilkada Sumatra Utara dan Seluk Beluknya
________________________________________________

* Hal Jumlah Daerah yang melaksanakan Pilkada 2015

Tanya (pakpahan) :

Saya dengar Pohan, Sumatra Utara di Tahun 2015 ini banyak
yang akan mengadakan Pilkada. Apa betul...?

Jawab (Pohan) :

Betul Pakpahan, jumlahnya sebanyak 13 Daerah Kab/Kota

Tanya (Pakpahan) :

Kab / Kota apa saja itu Pohan...?

Jawab (Pohan) :

Ke-13 kabupaten/kota itu antara lain Pakpahan :

- Medan (berakhir Juli 2015),
- Binjai (berakhir Agustus 2015),
- Serdang Bedagai (berakhir 8 Agustus 2015),
- Tapanuli Selatan (berakhir 12 Agustus 2015),
- Asahan (berakhir 2015),
- Toba Samosir (berakhir 12 Agustus 2015),
- Sibolga (berakhir 26 Agustus 2015).
- Kemudian, Pakpak Bharat (berakhir 26 Agustus 2015),
- Samosir (berakhir 13 September 2015),
- Humbang Hasundutan (berakhir 26 Agustus 2015),
- Pematang Siantar (berakhir 23 September 2015),
- Labuhan Batu (berakhir 19 Agustus 2015),
- Simalungun (berakhir 28 Oktober).

* Hal jumlah daerah yang melaksanakan Pilkada 2016, tapi
  persiapan telah dimulai tahun 2015

Tanya (Pakpahan) :

Daerah mana berikutnya Pohan, yang mungkin akan berakhir di
tahun 2016, tapi di tahun ini telah mengadakan persiapan,
soalnya ini penting juga diketahuai, sebagai persiapan
pencalonan.

Jawab (Pohan) :

Oke Pakpahan, antara lain :

- Tebing Tinggi (berakhir 15 Agustus 2016),
- Mandailing Natal (berakhir 28 Juni 2016),
- Tanjung Balai (berakhir 2016),
- Labuhan Batu Selatan (berakhir 11 Februari 2016),
- Labuhan Batu Utara (berakhir 12 Februari 2016), dan
- Karo (berakhir 23 Maret 2016).
- Nias Selatan (berakhir 12 April 2016),
- Nias (berakhir 9 Juni 2016),
- Gunung Sitolo (berakhir 13 April 2016),
- Nias Barat (berakhir 14 April 2016),
- Nias Utara (berakhir 12 April 2016),
- Tapanuli Tengah (berakhir 12 Agustus 2016).

Tanya (Pakpahan) :

Kalau sedemikian banyaknya, daerah yang melaksanakan Pilkada
di Sumatra Utara dalam jang dekat ini, berarti banyaklah
duit berputar di Sumut tahun 2015 dan 2016 ate Pohan.
Darimana sebenarnya anggaran Pilkada ini peroleh Pohan...?

Jawab (Pohan) :

Anggaran Pilkada dengan sendirinya diperoleh dari anggaran
Daerah pelaksana Pilkada tersebut. Dan ini diatur pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 44/2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Pilkada,
_______________________________________________

Pilkada Tapanuli Selatan dan Seluk Beluknya
______________________________________________


























* Hal Habis "Masa Jabatan" dan "Tambu Tambana"

Tanya (Harahap) :

Habis...habis...habis...! Habis do palang.

Jawab (Regar) :

Apa-nya yang habis itu Harahap, yang jelas kau ba. Kalau habis, ya
tamba, kalau masih kurang kau rasa, ya tambu...! Tambu tambana
biasanya bagi halak hita, apalagi bagi yang masih lapar dan
semangat makan-nya masih menggebu-gebu, bahkan ada yang martamba-
tamba, sampai 'sepen' kali tamba baru so, itupun kare tarngok-nya.

Tanya (Harahap) :

Bukan...bukan...bukan...! Bukan itu maksud saya Regar, Maksud saya
Komadan Pasaribu itu orang nomor sada Tapsel itu minta tambah dia
satu periode lagi. Bagaimana pendapat mu Regar...?

Jawab (Regar) :

Ooo....itu-nya...! Biasanya itu dan di ijinkan sama UU Pengatur
Pilkada itu. Asal tidak minta dua kali tamba, itu baru tidak
boleh. Karena dua kali tambah berarti tiga kali periode-nya,
sedangkan kalau sekali tambah cuma dua-nya periode-nya. Paham
kau Harahap...?

Tanya (Harahap) :

Yah...! Paham. Tapi kapan persisnya komandan ini berakhir masa
jabatan-nya, soalnya saya cuma tahu berakhir di tahun 2015 ini.

Jawab (Regar) :

Persis tanggalnya, 12 Agstus 2015 ini. Oke Harahap...?

Tanya (Harahap) :

Oke Regar...! Tapi udah tahu belum, sang Bupati pemilik KTP Tapsel
ini, habis masa jabatannya di tahun ini. Jangan-jangan tak tahu pula
Katua Kapala ini, karena sibuk-nya mondar mandir antara Batang Toru
Sipirok via Sidippuan untuk kemudian ke Medan mengikuti segala macam
rapat baru kemudian pulang lagi ke Kantor Pusat Tapsel dengan oleh-
oeh kue dan lapis lontong Medan.

Jawab (Regar) :

Apanya kau ini Harahap, "Sudah pasti tahu la". Bahkan ibarat perang,
Biliau sudah menyiapkan rencana "B" jika rencana "A" gagal dalam
perang tanding-nya di ronde-nya kedua-nya nanti-nya.

Metro Siantar mandokkkon :
Isu sejumlah bakal calon mulai menjadi pembahasan di kalangan penggiat
politik, di antaranya sosok Sahrul Pasaribu (Bupati Kabupaten Tapanuli
Selatan) ini sudah menyatakan sikap akan maju pada periode kedua ini.

* Hal Issu Calon Bupati Tapsel Periode 

Tanya (Harahap) :

O..oooo....! Berarti betul-nya, sang Bupati ini "Tambu Tambana" ate
Regar...? Selain beliau, siapa lagi Regar yang sudah mengambil
ancang-ancang untuk mengambil alih posisi-nya sang Bupati yang masih
menginginkan posisi-nya ini...?

Jawab (Regar) :

Bung Regar itu la pula Harahap...! Yang dari Luat ni Harajaon itu,
"Peresiden Siregar Sedunia" itu. Kenapa rupanya...?

Tanya (Harahap) :

Loh...! Macam mana pula bung Regar yang satu ini, "Posisi-nya kau
bilang Regar Presiden, tapi yang mau diambil alih posisi Bupati".
Berartikan bung Regar ini turun jabatan dong...?

Jawab (Regar) :

Yah...! Begitulah Harahap, "Untuk turun jabatan saja-pun bung Regar
itu bersedia berjuang keras, sementara untuk naik jabatan banyak
yang santai-santai saja". Saya juga heran itu Harahap ba...!

Tanya (Harahap) :

Lainnya Regar...! Masihkah ada orang Tapsel ini yang meninginkan
jabatan jadi orang nomor 1 Tapsel ini...!

Jawab (Regar) :

Ada...! Yaitu calon sang Jenderal masa Depan dan sekarang ini
masih Kapolres di Tapsel yaitu Parluatan Siregar. Begitupun...!
kalau situs Medan Bisnis itu bilang masih malu-malu dan bingung
bung Regar yang satu itu. Dan itu, biasa-nya itu dan seni-nya nya itu...!

Ibarat lagu, "Pak katipang katipung, suara gendang bertalu-talu
pura-pura bingung hati di dalam siapa tahu".

Darimana dek... datang-nya calon...
abang mencalon... mencalon-calon...
mengapa dek... abang mencalon...
karena abang... ingin mencalon..

Begitu syair musik yang disesuaikan dengan sikon itu Harahap.
Bermusik la dulu kita ya, sebelum kita lanjut diskusi tertutup
ini. Musik...!

Musik...kkk...kkk...!
Ngak usahlah, tambah pusing pula nanti kepala saya.

Tanya (Harahap) :

Kalau pendapat saya Regar, Kapolres Tapsel ini kalau mencalon
termasuk kemunduran-nya itu, tak obahnya seperti Presiden jadi
Bupati, sedangkan Kapolres Tapsel yang sebelumnya membawahi
3 Kabupaten (Tapsel-Paluta-Palas) kalau dia terpilih maka akan
hanya membawahi Tapsel saja. Iyakan...?

Tanya (Harahap) :

Lainnya Regar yang sudah mencalon, siapa...?

Jawab (Regar) :

Ngak tahu aku ba, tapi mungkin masih dalam proses. Yang pasti...!
saya setuju dengan apa yang dikatakan pengamat Politik Tabagsel
Ibrahimsyah Nasution.

Ningia...!

Semakin banyak tokoh-tokoh yang muncul pada Pilkada Tapsel, maka
akan semakin baik buat daerah tersebut. " Bila banyak calon
tentunya pilihan masyarakat akan lebih banyak pula, kompetisi
akan semakin hidup," ninna.
























* Hal Anggaran Pilkada Tapsel

Tanya (harahap) :

Berapa sebenarnya anggaran Pemilu Pilkada Tapsel ini regar...!

Jawab (Harahap) :









ApaKabarSidimpuan.com, mengatakan Harahap, "Sebesar Rp. 15 miliar
dengan rincian  Rp 13,5 miliar untuk KPU, Rp 1 miliar bagi Panitia
Pengawas (Panwas) dan Rp 500 juta untuk pengamanan. Anggaran
Rp. 15 miliar itu hanya untuk satu putaran. Dan ini telah di
tampung di ABBD Tapsel 2015.

tegasnya sembari menyebut pihaknya mengusulkan
Rp.16 miliar namun hanya ditampung Rp. 13,5 miliar.

Tanya (Harahap) :

Macam mana pendapatmu Regar tentang para pemilih
Tapsel di tahun 2015 ini...?

Jawab (Regar) : 

Kesalahan terbesar para pemilih Tapsel, jika mereka lebih
percaya pada kebohongan dari pada kejujuran, Sementara
fakta dari apa yang disampaikan belum dapat ternilai.

Dengan kata lain :

Nilailah calon pemimpin pilihan anda, bukan saja dari apa
yang akan direncanakannya untuk masa mendatang, tapi
dari apa yang telah diperbuatnya pada masa lalunya (=ke-
tahui otobigrafi-nya)









* Hal Waktu Pelaksanaan Pilkada Tapsel

Pertanyaan (Harahap) :

Jadi kapan jadinya Regar, Pilkada ini di laksanakan...?

Jawab (Regar) :

Sesuai Perpu No. 8 Tahun 2015, tentang Pilkada Serentak, maka
dengan sendirinya Pilkada Tapsel juga akan dilaksanakan tanggal
9 Desember 2015.

* Hal Niat dari Calon Para Kepala Daerah Tapsel

Tanya (Harahap) :

Kalau kita perhatikan Regar, niat seseorang dalam Pilkada ini
pada saat mencalonkan tidaklah diatur dalam Perpu Pilkada.
Bagaimana Pendapatmu mengenai hal ini...?

Jawab (Regar) :











* Hal Waktu Pencalonan Bupati Tapsel menurut UU No.8/2015

Tanya (harahap) :

Kapan waktu pelaksanaan pencolanan ini Regar...?

Jawab (Regar) :

Menurut peraturan KPU Pusat, proses pencalonan akan dilak­
sanakan pada tanggal 22-24 Juli 2015. Sedangkan Pilkada
serentak 2015 sendiri sudah ditetapkan pada 9 Desember.

* Hal Politik Uang

Tanya (Harahap) :

Ada yang ingin kau sampaikan Regar mengenai Politik uang ini...?

Jawab (Regar) :

Sebagai gambaran-nya saja, jika seorang calon terbukti menggunakan
politik uang, meskipub beliau terpilih. Maka keterpilihan tersebut
dapat dibatalkan. Juga dapat diberi sanksi berupa hukuman penjara.




_________________________________

Penutup (Kesimpulan dan saran)
_________________________________

Para kawan sekalian...!

Ini yang dapat saya simpulkan dari macam Ilustrasi tanya jawab di
atas :

- Pilkada...! Jelas merupakan bagian dari apa yang kita namakan
  Pemilihan Umum di Negara Tercinta ini.

- Karena Pilkada merupakan bagian dari Pemilihan Umum Indonesia
  maka di UU Pemilihan Umum Indonesia-pun hal Pilkada ini di
  singgung.

- Pada awalnya sesuai dengan Sistem Demograsi yang kita anut,
  pilkada ini, kita laksanakan secara "Tidak Langsung" dengan
  kata lain DPRD setempatlah yang menentukan siapa Kepala Daerah-nya
  baik dalam tingkat ke Gubernuran, Ke-Walikotaan maupun ke-Bupatian.

Waktupun berlalu...! Perobahan dengan nama reformasi-pun terjadi :

- Pilkada "Tidak Langsung" pada akhirnya di ganti menjadi "Pilkada
  Langsung". di tahun 2005 dengan nama wilayah atau daerah pelaksana
  pertamanya yaitu :

- Setelah berjalan sekian tahun, maka di tahun 2014 yang lalu PIlkada
  Langsung ini di goyang sama DPR Pusat untuk di kembalikan ke Pilkada
  Tidak Langsung, tapi goyangan ini tidak berhasil. Dan banyak pihak
  merasa kecewa pada DPR Pusat ini.

- Dengan kata lain...! Pilkada Indonesia sampai saat ini tetap
  melaksanakan Pilkada Langsung.

Sehubungan dengan Pilkada tersebut...!

- Maka di tahun 2015 ini, sekitar 16 Kab.Kota di Sumatra utara akan
  mengadakan Pilkada Langsung.

- Pilkada Langsung ini akan dilaksanakan secara serentak, meskipun
  masa jabatan Kepala Daerah-nya berbeda-beda tanggal berakhirnya.

- Terhadap hal ini, Presiden RI telah mengeluarkan UU No.9 Tahun 2015
  mengenai Pelaksanaan Pilkada ini di bulang Desember 2015.

Khusus untuk Kab. Tapanuli Selatan...!

- Jelas merupakan salah satu Kab. yang akan melaksankan-nya di tahun
  2015 ini. Karena itu tahapan penyelenggarannya-pun telah di mulai.

- Begitupun para calon-calonya, telah mulai tergambar lewat macam
  memberitaan media baik cetak maupun internet ini.

- Kuarang lebih, telah ada 5 Calon yang menjadi issunya dan issunya
  Bupati yang sekarang ini masih aktif-pun akan mencalonkan juga.

...dan...

Terhadap hal ini, penulis angkolafacebook.blogspot.com yang lahirnya
di Tapanuli Selatan dan saat ini menjadi pemilik KTP Bogor, mengucapkan
pada para penyelenggara Pilkada Tapsel termasuk pada para masyarakatnya
atau para pemilihnya :










Judul : PILKADA LANGSUNG - JANGAN GOLPUT,
badan ekonomi kreatif,Gitaris Terbaik 2015
Voc.
Cipt.
Lirik Lagu :

Ayo..ayo...kita
ke TPS nunggu
menggunakan hak suara kita
hak suara kita menentukan
haluan pemerintahan baru

Jangan di lecehkan
jangan diabaikan
jangan juga sampai
memilih golput

coblos-coblos ayo
kita nyoblos pilih
sesuai kata hati

Luber langsung umum
bebas rahasia
jurdil jujur dan adil

Semangat perubahan
dan semangat pro rakyat
sesuai UUD 45

Sukseskanlah pemilu
yang paling demogratis

ciptakanlah Pemilu
yang paling aman dan damai

Ayo..ayo... kita
ke TPS nunggu menggunakan
hak suara kita
hak suara kita menentukan
haluan pemerintahan baru

Semangat perubahan
dan se-mangat pro rakyat
sesuai UUD 45

Para kawan...!

Selamat malam...!
_________________________________________________________________________
Cat. :
Postingan ini adalah hasil daur ulang dari macam situs :
http://www.metrosiantar.com/2014/12/05/169470/kpu-sumut-jadwalkan-pilkada-serentak-di-2015/
http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/read/2015/01/06/139037/sejumlah-nama-bermunculan-jelang-pilkada-tapsel/
http://www.antarasumut.com/berita-sumut/25-daerah-di-sumut-gelar-pilkada-2015/
http://news.detik.com/read/2015/03/26/111543/2870142/10/jokowi-sahkan-uu-pilkada-serentak



No comments:

Post a Comment