Wednesday, July 8, 2015

Sejarah Warga Tionghoa (Cina) dari Masa ke Masa di Indonesia (Bab 2)

#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar keberadaan warga Tionghoa pada masa
Laksamana Cheng Ho sampai Masa Reformasi)
____________________________________________________________


__________________

Kata Pengantar
__________________











  



Ket :
Laksamana Chengho

Postingan ini adalah pendalaman atau kelanjutan dari Link :

Bab 1 :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2015/07/tionghoacina-dalam-8-bab-pengertian.html

Adapun yang diharapkan dapat diketahui dari postigan Bab 2 ini adalah
"Adanya suatu gambaran bagi kita tentang bagaimana Sejarah Warga
Tionghoa yang ada di Indonesia ini dari sejak awal sampai masa
sekarang.

Selamat menyimak...!
___________________________________________________________________

Sejarah Tionghoa : Dari sejak Masa Ekspedisi Laksamana Cheng Ho,
sampai Masa Reformasi  (Bab 2)
___________________________________________________________________

* Masa-masa awal (Ekspedisi Laksamana Cheng Ho)


















Ket :
Seorang pedagang jalanan Tionghoa pada tahun 1854
(litografi berdasarkan lukisan Auguste van Pers)



















Ket :
Seorang pria Tionghoa berkuncir (toucang) di jalanan Batavia
pertengahan tahun 1910-an.

Orang dari Tiongkok daratan telah ribuan tahun mengunjungi dan
mendiami kepulauan Nusantara.

Beberapa catatan tertua ditulis oleh para agamawan, seperti Fa Hien
pada abad ke-4 dan I Ching pada abad ke-7. Fa Hien melaporkan suatu
kerajaan di Jawa ("To lo mo") dan I Ching ingin datang ke India
untuk mempelajari agama Buddha dan singgah dulu di Nusantara untuk
belajar bahasa Sanskerta. Di Jawa ia berguru pada seseorang bernama
Jñânabhadra.

Dengan berkembangnya kerajaan-kerajaan di Nusantara, para imigran
Tiongkok pun mulai berdatangan, terutama untuk kepentingan perdagangan.
Pada prasasti-prasasti dari Jawa orang Tionghoa disebut-sebut sebagai
warga asing yang menetap di samping nama-nama sukubangsa dari Nusantara,
daratan Asia Tenggara dan anakbenua India.

Dalam suatu prasasti perunggu bertahun 860 dari Jawa Timur disebut
suatu istilah, Juru Cina, yang berkait dengan jabatan pengurus
orang-orang Tionghoa yang tinggal di sana. Beberapa motif relief
di Candi Sewu diduga juga mendapat pengaruh dari motif-motif kain
sutera Tiongkok.

Catatan Ma Huan, ketika turut serta dalam ekspedisi Cheng Ho, menyebut
secara jelas bahwa pedagang Tionghoa muslim menghuni ibukota dan
kota-kota bandar Majapahit (abad ke-15) dan membentuk satu dari
tiga komponen penduduk kerajaan itu.

Ekspedisi Cheng Ho juga meninggalkan jejak di Semarang, ketika
orang keduanya, Wang Jinghong, sakit dan memaksa rombongan melepas
sauh di Simongan (sekarang bagian dari Kota Semarang). Wang kemudian
menetap karena tidak mampu mengikuti ekspedisi selanjutnya. Ia dan
pengikutnya menjadi salah satu cikal-bakal warga Tionghoa Semarang.

Wang mengabadikan Cheng Ho menjadi sebuah patung (disebut "Mbah Ledakar
Juragan Dampo Awang Sam Po Kong"), serta membangun kelenteng Sam
Po Kong atau Gedung Batu.[Di komplek ini Wang juga dikuburkan dan
dijuluki "Mbah Jurumudi Dampo Awang"

Sejumlah sejarawan juga menunjukkan bahwa Raden Patah, pendiri
Kesultanan Demak, memiliki darah Tiongkok selain keturunan Majapahit.
Beberapa wali penyebar agama Islam di Jawa juga memiliki darah
Tiongkok, meskipun mereka memeluk Islam dan tidak lagi secara aktif
mempraktekkan kultur Tionghoa.[12]

Kitab Sunda Tina Layang Parahyang menyebutkan kedatangan rombongan
Tionghoa ke muara Ci Sadane (sekarang Teluknaga) pada tahun 1407,
pada masa daerah itu masih di bawah kekuasaan Kerajaan Sunda
(Pajajaran). Pemimpinnya adalah Halung dan mereka terdampar
sebelum mencapai tujuan di Kalapa.

* Era kolonial



















Ket :
Sepasang mempelai Tionghoa di Salatiga, circa 1918

Pemerintah kolonial Belanda makin kuatir karena Sun Yat Sen memproklamasikan
Republik Tiongkok, Januari 1912. Organisasi Tionghoa yang pada mulanya
berkecimpung dalam bidang sosial-budaya mulai mengarah kepada politik.

Tujuannya menghapuskan perlakukan diskriminatif terhadap orang-orang
Tionghoa di Hindia Belanda dalam bidang pendidikan, hukum/peradilan,
status sipil, beban pajak, hambatan bergerak dan bertempat tinggal.

Dalam rangka pelaksanaan Politik Etis, pemerintah kolonial berusaha
memajukan pendidikan, namun warga Tionghoa tidak diikutkan dalam
program tersebut. Padahal orang Tionghoa membayar pajak ganda (pajak
penghasilan dan pajak kekayaan).

Pajak penghasilan diwajibkan kepada warga pribumi yang bukan petani.
Pajak kekayaan (rumah, kuda, kereta, kendaraan bermotor dan peralatan
rumah tangga) dikenakan hanya bagi Orang Eropa dan Timur Asing
(termasuk orang etnis Tionghoa). Hambatan untuk bergerak dikenakan
bagi warga Tionghoa dengan adanya passenstelsel.

Pada waktu terjadinya Sumpah Pemuda, ada beberapa nama dari kelompok
Tionghoa sempat hadir, antara lain Kwee Tiam Hong dan tiga pemuda
Tionghoa lainnya. Sin Po sebagai koran Melayu Tionghoa juga sangat
banyak memberikan sumbangan dalam menyebarkan informasi yang bersifat
nasionalis. Pada 1920-an itu, harian Sin Po memelopori penggunaan kata
Indonesia bumiputera sebagai pengganti kata Belanda inlander di semua
penerbitannya.

Langkah ini kemudian diikuti oleh banyak harian lain. Sebagai balas
budi, semua pers lokal kemudian mengganti kata "Tjina" dengan kata
Tionghoa. Pada 1931 Liem Koen Hian mendirikan PTI, Partai Tionghoa
Indonesia (dan bukan Partai Tjina Indonesia).

* Masa Revolusi dan Pra Kemerdekaan RI

Pada masa revolusi tahun 1945-an, Mayor John Lie yang menyelundupkan
barang-barang ke Singapura untuk kepentingan pembiayaan Republik.
Rumah Djiaw Kie Siong di Rengasdengklok, dekat Karawang, diambil-alih
oleh Tentara Pembela Tanah Air (PETA), kemudian penghuninya dipindahkan
agar Bung Karno dan Bung Hatta dapat beristirahat setelah "disingkirkan"
dari Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1945.

Di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang
merumuskan UUD'45 terdapat 4 orang Tionghoa yaitu; Liem Koen Hian,
Tan Eng Hoa, Oey Tiang Tjoe, Oey Tjong Hauw, dan di Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) terdapat 1 orang Tionghoa yaitu
Drs.Yap Tjwan Bing. Liem Koen Hian yang meninggal dalam status sebagai
warganegara asing, sesungguhnya ikut merancang UUD 1945. Lagu Indonesia
Raya yang diciptakan oleh W.R. Supratman, pun pertama kali dipublikasikan
oleh Koran Sin Po.

Dalam perjuangan fisik ada beberapa pejuang dari kalangan Tionghoa,
namun nama mereka tidak banyak dicatat dan diberitakan. Salah seorang
yang dikenali ialah Tony Wen, yaitu orang yang terlibat dalam penurunan
bendera Belanda di Hotel Oranye Surabaya.

* Orde Lama


















Pada Orde Lama, terdapat beberapa menteri Republik Indonesia dari
keturunan Tionghoa seperti Oei Tjoe Tat, Ong Eng Die, Siauw Giok
Tjhan, dll. Bahkan Oei Tjoe Tat pernah diangkat sebagai salah
satu Tangan Kanan Ir. Soekarno pada masa Kabinet Dwikora.

























Ket :
Penerbang angkatan udara Tionghoa-Indonesia pada tahun 1950

Pada masa ini hubungan Ir. Soekarno dengan beberapa tokoh dari
kalangan Tionghoa dapat dikatakan sangat baik. Walau pada Orde
Lama terdapat beberapa kebijakan politik yang diskriminatif
seperti Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959 yang melarang WNA
Tionghoa untuk berdagang eceran di daerah di luar ibukota provinsi
dan kabupaten.
















Hal ini menimbulkan dampak yang luas terhadap distribusi barang
dan pada akhirnya menjadi salah satu sebab keterpurukan ekonomi
menjelang tahun 1965 dan lainnya.

* Orde Baru
















Selama Orde Baru dilakukan penerapan ketentuan tentang Surat Bukti
Kewarganegaraan Republik Indonesia, atau yang lebih populer disebut
SBKRI, yang utamanya ditujukan kepada warga negara Indonesia (WNI)
etnis Tionghoa beserta keturunan-keturunannya.

Walaupun ketentuan ini bersifat administratif, secara esensi penerapan
SBKRI sama artinya dengan upaya yang menempatkan WNI Tionghoa pada
posisi status hukum WNI yang "masih dipertanyakan".

Pada Orde Baru Warga keturunan Tionghoa juga dilarang berekspresi.
Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara
asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi,
yang secara tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka.

Kesenian barongsai secara terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan
pemakaian Bahasa Mandarin dilarang, meski kemudian hal ini
diperjuangkan oleh komunitas Tionghoa Indonesia terutama dari
komunitas pengobatan Tionghoa tradisional karena pelarangan sama
sekali akan berdampak pada resep obat yang mereka buat yang hanya
bisa ditulis dengan bahasa Mandarin.

Mereka pergi hingga ke Mahkamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung
Indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan bahwa Tionghoa
Indonesia berjanji tidak menghimpun kekuatan untuk memberontak dan
menggulingkan pemerintahan Indonesia.

Satu-satunya surat kabar berbahasa Mandarin yang diizinkan terbit
adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya ditulis dalam bahasa
Indonesia. Harian ini dikelola dan diawasi oleh militer Indonesia
dalam hal ini adalah ABRI meski beberapa orang Tionghoa Indonesia
bekerja juga di sana. Agama tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya
agama Konghucu kehilangan pengakuan pemerintah.

Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya
ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat
Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di
Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka
berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa
yang diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan
dilakukan.

Orang Tionghoa dijauhkan dari kehidupan politik praktis. Sebagian
lagi memilih untuk menghindari dunia politik karena khawatir akan
keselamatan dirinya.

Pada masa akhir dari Orde Baru, terdapat peristiwa kerusuhan rasial
yang merupakan peristiwa terkelam bagi masyarakat Indonesia terutama
warga Tionghoa karena kerusuhan tersebut menyebabkan jatuhnya banyak
korban bahkan banyak di antara mereka mengalami pelecehan seksual,
penjarahan, kekerasan, dan lainnya.

* Reformasi















Reformasi yang digulirkan pada 1998 telah banyak menyebabkan perubahan
bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia. Walau belum 100% perubahan
tersebut terjadi, namun hal ini sudah menunjukkan adanya tren perubahan
pandangan pemerintah dan warga pribumi terhadap masyarakat Tionghoa.

Bila pada masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun atraksi Tionghoa
dilarang dipertontonkan di depan publik, saat ini telah menjadi
pemandangan umum hal tersebut dilakukan.

Di Medan, Sumatera Utara, misalnya, adalah hal yang biasa ketika
warga Tionghoa menggunakan bahasa Hokkien ataupun memajang aksara
Tionghoa di toko atau rumahnya. Selain itu, pada Pemilu 2004 lalu,
kandidat presiden dan wakil presiden Megawati-Hasyim Muzadi menggunakan
aksara Tionghoa dalam selebaran kampanyenya untuk menarik minat
warga Tionghoa.
____________________________

Penutup dan Renungan
____________________________

Demikian yang dapat penulis sampaikan lewat postingan ini para pembaca
angkolafacebook.blogspot sekalian. Semoga dapat menjadi bahan renungan
kita bersama untuk dapat lebih bersikap bijak dalam berurusan dengan
warga Tionghoa ini di tempat manapun kita berada.

Adapun stimuli atau pemancing renungannya sebagai berikut :

1. Jelas tergambar bahwa warga Tionghoa yang ada di Indoesia ini tidaklah
ada dengan sendirinya atau tidaklah ada karena di hembus angin dari
negeri nenek moyannya sana. Mereka ada setelah melalui tahpan yang
sedemikian rumit dan sulitnya.

2. Jelas tergambar bahwa keberadaan mereka di Indonesia ini bukanlah
ada dengan maksud untuk menjajah Indonesia tapi justru untuk berdagang
yang kemudian cara-cara bedagannya ditiru oleh sebagian warga pribumi.

3. Jelas tergambar bahwa di Bumi manapun warga dengan penduduk minoritas
akan mengalami kesulitan dalam hal beradaptasi. Keberadaan warga cina
atau Tionghoa di Inonesia ini adalah salah satu bukti bahwa warga
Tionghoa adalah warga yang pandai beradaftasi dengan macam kesulitan
yang harus mereka hadapi.

Apakah anda warga pribumi yang mungkin menyebut dirinya sebagai suku
Batak, Suku Ambon, Suku Jawa, Suku Padang dll, sepandai orang Cina
dalam beradaftasi di Indonesia ini....? Renungkanlah...!

Selamat malam...!
________________________________________________________________________
Cat :

No comments:

Post a Comment