Wednesday, August 5, 2015

MOS : Masa Orientasi Sekolah dan Seluk Beluknya

#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Masa Orientasi Siswa atau MOS dalam Hubungannya
dengan Pengertian, Cara Peksanaan, Pengawasan dan Perundang_Undangannya)
__________________________________________________________________






_________________

Kata Pengantar
_________________

Seperti kita ketahui di Bulan ini Para Pelajar Nusantara dapat dikatakan
sedang melaksanakan Masa Orientasi Siswa. Dan bukan tidak mungkin para
orang tua banyak yang ketakutan akan MOS ini mengingat adanya peristiwa-
peristiwa tahun-tahun sebelumnya yang "tidak Mengenakkan".

- Apa dan bagaimana sebenarnya MOS ini
- Apakah Mos itu harus seperti apa yangterjadi pada tahun-tahun
  sebelumnya
- Bagaimana peran pemerintah dalam hal ini
- Apakah MOS tersebut memberi manfaat dalam penciptaan Ketahanan
  mental para siswa
- Apakah kegiatan MOS seperti tahun-tahun sebelumnya yang terjadi
  di Nusanara ini cukup beritika, dll

Adalah hal yang mau penulis jawab dan gambarkan lewat postingan
ini dengan maksud untuk perluasan wawasan sekaligus sebagai
landasan lewat PP tentang bagaimana seharusnya MOS itu dilaksanakan

Selamt menyimak...!
________________

Pengertian
________________









Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD), sebelumnya disebut Masa Orientasi
Siswa (MOS) atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), merupakan
sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah guna menyambut
kedatangan siswa baru.

Masa orientasi lazim kita jumpai hampir di tiap sekolah, mulai dari tingkat
SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Tak pandang itu sekolah negeri maupun
swasta, semua menggunakan cara itu untuk mengenalkan almamater pada
siswa barunya.

MOPD dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin,
dan mempererat tali persaudaraan. MOPD juga sering dipakai sebagai sarana
perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu
perkenalan dengan sesama siswa baru, kakak kelas, guru, hingga karyawan
lainnya di sekolah itu. Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan
yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Tujuan MOPD

1. Memperkenalkan siswa pada lingkungan fisik sekolah yang baru mereka masuki
2. Memperkenalkan siswa pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma,
   budaya, dan tata tertib yang berlaku di dalamnya.
3. Memperkenalkan siswa pada keorganisasian

4. Memperkenalkan siswa untuk dapat menyanyikan lagu hymne dan mars sekolah
5. Memperkenalkan siswa pada seluruh kegiatan yang ada di sekolah
6. Mengarahkan siswa dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai
   dengan bakat mereka

7. Menanamkan sikap mental, spiritual, budi pekerti yang baik, tanggung jawab,
   toleransi, dan berbagai nilai positif lain pada diri siswa sebagai
   implementasi penanaman konsep iman, ilmu, dan amal

7. Menanamkan berbagai wawasan dasar pada siswa sebelum memasuki kegiatan
   pembelajaran secara formal di kelas.
_______________________________________________________________

Sekilas Tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 55 Thn. 2014
______________________________________________________________

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2014
TENTANG
MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangk a pengenalan program sekolah,
lingkunga n sekolah, cara belajar, da n konsep pengenalan diri
terhadap peserta didi k bar u perl u dilaksanaka n masa
orientasi peserta didi k baru ;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huru f a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Masa Orientasi Peserta
Didik Baru di Sekolah;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidika n Nasional (Lembaran Negara Republi k Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahu n 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu n 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5157);

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahu n 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 ;

4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan , Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahu n 2014;

5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahu n 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahu n 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK DI SEKOLAH.

Pasal 1
Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik
baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3
(tiga) sampai dengan 5 (lima) hari .

Pasal 2
Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah,
lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik ,
dan kepramukaa n sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah
yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.

Pasal 3
(1) Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah
kepada tindaka n kekerasan, pelecehan dan/ata u tindakan destruktif lainnya
yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di
dalam maupun d i luar sekolah.

(2) Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik
dalam bentuk apapun .

Pasal 4
Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan
wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Dinas pendidika n provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta
didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan
mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang
merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.

Pasal 6
Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 112/U/200 1 tentang Masa Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakart a
pada tanggal 4 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
________________________________________________________

Sekilas Tentang Surat Edaran Mendikbubud tentang MOS
________________________________________________________

















Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),
Anies Baswedan, mengeluarkan surat edaran untuk mencegah praktik
perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada Masa Orientasi Siswa (MOS)
peserta didik baru di sekolah.

Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 yang dikeluarkan
pada 24 Juli 2015 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan
walikota seluruh Indonesia.

Mengutip laman Kemendikbud, Senin (27/7/2015) ada dua poin penting
yang disebutkan dalam surat edaran ini. Pertama, para kepala daerah
diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk
mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi
peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik
perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik
secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.

Dalam melakukan masa orientasi peserta didik baru (MOPD), tugas penting
sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara
belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan,
dan kegiatan lainnya. Kakak kelas atau alumni, dilarang untuk
mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau
kekerasan terhadap adik kelas.

Selama MOPD, sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orang
tua/wali dalam bentuk apapun. Kepala sekolah juga harus mengetahui isi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di
sekolah, dan wajib menginformasikannya kepada para pelaksana di
sekolah masing-masing.

Dalam surat edaran itu pula tertulis, dinas pendidikan harus memastikan
kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah
pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan
kegiatan orientasi peserta didik baru. Jika tindak kekerasan,
perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan
dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.

Poin kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua
atau wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi
peserta didik baru. Orangtua atau wali diminta melaporkan ke dinas
pendidikan setempat.

_____________________________________________________________________

Pendapat (Analisa) penulis dalam hubungannya dengan macam Photo-
Photo MOS yang menyebar di Internet
_____________________________________________________________________


* Photo Bahan Analisa :
























* Hasil Analisa :

1. Dalam hubungannya dengan disiplin ketahanan Mental










Memanglah salah satu tujuan dari pelaksanaan "MOS" itu untuk melatih
ketahanan mental.

Tapi....!

Apakah photo-photo diatas dapat menjadikan seorang siswa untuk memiliki
disiplin ketahan mental...?

Situs dengan alamat :
https://iqbalzonecoolz.wordpress.com/2014/09/06/teori-belajar-disiplin-mental-dan-behaviorisme/
mengatakan :

Teori belajar disiplin mental menjadi dasar untuk disusunnya strategi dan
model pembelajaran untuk diterapkan bagi siswa. Model pembelajaran yang
dimaksud adalah suatu perencanaan atau suatu pola yang menggunakan
pembelajaran di kelas atau pembelajaran dalam tutorial serta untuk
menentukan perangkat-perangkat pembelajaran.

Dalam kalangan anak-anak, baik di lingkungan keluarga ataupun di sekolah,
hampir semua aspek pembelajaran bisa dilakukan dengan cara disiplin,
seperti pembiasaan secara tetap akan suatu pekerjaan, Latihan tetap
terhadap suatu keterampilan, disiplin diri dalam bertindak, disiplin
mengendalikan diri, bekerja keras dengan disiplin tetap, serta adanya
arahan-arahan motivasi dari pihak lain.

Semua itu jika dilakukan akan menghasilkan manusia yang memiliki
kemampuan unggul di bidang yang dikerjakannya atau dilatihnya secara
disiplin tadi. Memang, pada asalnya disiplin dilakukan oleh adanya
aturan-aturan eksternal, namun secara tidak langsung, jika hal itu
dilakukan secara terus menerus dalam waktu yang lama, akan
menghasilkan perilaku disiplin internal.

Mengacu pada uraian diatas penulis punya gambaran bahwa ketahanan
mental memang sesuatu yang penting untuk seorang siswa karena akan
menjadi modalnya kelak setelah lebih dewasa.

Hanya sanya proses penciptaaan Ketahanan mental tidak mesti seperti
yang terlihat pada photo-photo di atas. Dengan kata lain ada banyak
cara untuk menciptakan ketahanan mental seorang siswa.

* Dalam Hubungannya dengan Etika











Situs dengan alamat :
http://natariadaeli.blogspot.com/2014/10/pengertian-dan-teori-etika.html
mengatakan :

Etika berasal dari kata ethos sebuah kata dari Yunani, yang diartikan
identik dengan moral atau moralitas. Kedua istilah ini dijadikan sebagai
pedoman atau ukuran bagi tindakan manusia dengan penilaian baik atau
buruk dan bener atau salah.

Etika melibatkan analisis kritis mengenai tindakan manusia untuk
menentukan suatu nilai benar dan salah dari segi kebenaran dan keadilan.
Jadi ukuran yang dipergunakan adalah norma, agama, nilai positif dan
unversalitas. Oleh karena itu, istilah etika sering dikonotasikan
dengan istilah-istilah: tata krama, sopan santun, pedoman moral,
norma susila, dan lain-lain yang berpijak pada norma-norma tata
hubungan antar unsur atau antar elemen didalam masyarakat dan
lingkungannya.

Mengacu pada uraian diatas, maka dapat penulis katakan macam photo
diatas kurang beritika. Dan kurang beritikanya suatu prilaku akan
akan sangat bertentangan dengan kedesiplinan Ketahan mental itu
sendiri.

* Dalam hubungannya dengan Peraturan Pemerintah















Maka jelas bukan kegiatan-kegiatan seperti Photo-Photo diatas yang
dimaksudkan pemerintah dalam pelaksanaan MOS itu sendiri, apalagi
dengan memberikan sanksi hukuman fisik bagi siswa.

* Dalam hubungannya dengan Orang Tua murid








Hampir semua orang tua siswa di zaman sekarang ini mengeluh pada
pemerintah, pada penyelenggara pendidikan mengeluh karena mahalnya
biaya yang harus dikeluarkan setiap tahun ajaran baru.

Dan tak jarang, para orang tua ini, lari terbirit-birit ke panggadaian
untuk menggadaikan masnya atau barang berharga lainnya guna
memenuhi keperluan sekolah.

Begitupun "Lembaga Utang Piutang Penyelenggara Pendidikan
Indonesia" Kebanjiran Photocopy KTP, BPKB, Sertifikat, Surat Nikah
dan Dagftar Gaji untuk dijaminkan guna memperoleh pinjaman untuk
biaya pendikan putar-putri tercinta.

Eh...:

Malah putra-putri tercintanya yang sudah sedemian banyaknya
mengeluarkan biaya disuruh pakai topi kaleng-kaleng,, belek-belek
ijuk,ember,  baskom dan kardus. Apa tidak kecewa orang tua itu.
Guru di Indonesia ini mendidik apa menghina...?

Itu bukan perintah gurunya tapi perintah seniornya, abang kelasnya"
Katanya (Guru) pula untuk meyakinkan orang-orang, bahwa di masa
MOS itu gurupun diperintah muridnya (Senioar kelas). Busyet...ttt...!
_____________

Penutup 
_____________

Demikian yang dapat penulis sampaikan lewat postingan ini. Kiranya
dapat memberikan pemahaman bagi para guru, anak didik dan para
orang tua yang memang di bulan ini kan banyak dilaksanakan Masa
Orientasi Sekolah.

Selamat malam... dan...Merdeka...!






___________________________________________________________________
Cat :


PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

No comments:

Post a Comment