Monday, March 10, 2014

BPJS Kesehatan : Baginabiama 15,9 triliun majo patujolona dan mohon rakyat tetap tenang, Alagle...!

#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
Menyimak info sekitar BPJS atau Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dibidang Kesehatan dan Ketenagaan
Kerjaan sekaligus menyikapi BPJS tersebut
__________________________________________________________








___________

Pengantar
___________

Adaboruna :

Namuhua deho haklahikku, songon nateleng huida
pardalanmu, okke adong sikurupmu nahurang putar...?

Haklahina :

Inda mangarti au da adaborukku, ro songon na pelnat hurasa
butuhakkon, padahal saleleng naon maidaho, lek natong do
gombung.

Adaboruna :

Anggo songoni panganma ubatmi natuarian. Ne adong dope...?

Haklahina :

Nadongbe adaborukku...! Lupa au pamusokkonnna tu bupeti
napotangin, Ipangan motci jadina...!

Adaboruna :

Anggosongoni, pangan mada motci ubatmu haklahikku...!

Haklahikna :

&&&&!!!!!++++?????$$$$####@@@@...!!!


Alagle...namangoluon ate...!
Daripada mangan motci anggia, bagus kita simak postingan ini.

Diakhir tahun 2013, media TV lewat macam stasiunnya menayangkan
salah satu iklan yang bermaterikan, suatu pesan pemberitahuan
bahwa masyarakat Indonesia diawal tahun 2014 akan dimasukkan
menjadi anggota dari BPJS yaitu Suatu Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial yang bergerak dibidang asuransi kesehatan dan asuransi
ketanaga kerjaan.

Iklan itupun pada akhirnya habis, seiring dengan habisnya tahun
2013 tersebut. Dan sekarang ini telah tahun 2014, tepatnya
bulan Maret 2014.

Bagaimana sebenarnya kelanjutan dari Iklan yang mengatas namakan
BPJS tersebut adalah isi dari postingan ini disamping isi lainnya
yang berhubungan dengan perlu tidaknya masyarakat jadi anggota
BPJS tersebut.

Selamat menyimak...!

Tunggu dulula...!

Untuk kemudahan pemahaman postingan ini disusun berdasarkan
sub bab :

1. Sekilas Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan
   oleh Swasta dan Pemerintah
2. Sekilas asuransi Pemeritah dalam sejarah
3. Asuransi Pemerintah ; BPJS I (Kesehatan)
4. Asuransi Pemerintah BPJS II (Ketenagakerjaan)
5. Pendapat penulis pada BPJS
6. Macam logo Asuransi Pemerintah
7. Cara Daftar jadi anggota BPJS
8. Penutup

Selamat menyimak muse...!
_________________________________________________

1. Sekilas Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan 
   oleh Swasta dan Pemerintah
_________________________________________________

Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang
secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para
anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami
kecelakaan.

Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan
perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient
treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).

Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan
asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan
asuransi umum.

Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan
asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada
para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik
sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai
dengan usia 21 tahun.

Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur
hidup. Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan
program asuransi kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah,
kini disebut Jamkesmas, jaminan kesehatan masyarakat, di
samping program itu yang dibiayai oleh APBN, sejumlah
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga punya
program serupa yaitu Jamkesda dan Jamkesos seperti, antara lain,
di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002, Jembrana sejakdi DIY sejak
2003 dan provinsi Sumatera Selatan, di sana disebut Jamsoskes, sejak
awal januari 2009 walaupun pada awal maret 2010 pemerintah
mengkaji kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan
lewat APBD

Pada tahun 2010,120,2 juta dari sekitar 237 juta penduduk Indonesia
memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia,
PT Jamsostek, PT Asabri maupun lewat program Jamkesmas atau asuransi
lain, seperti Sinar MasAviva Indonesia.

Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah
memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai
macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang
menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan
provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi
perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_kesehatan
___________________________________________________________

2. Sekilas asuransi Pemeritah dalam sejarah
___________________________________________________________

1968

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara
jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan
Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri
Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen
Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan
Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada
waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai
cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.

1984

Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan
bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional,
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984
tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,
Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota
keluarganya.

1991

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan
program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada
Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta
anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas
jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai
peserta sukarela.

1992

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum
diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan
fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah
dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan
manajemen lebih mandiri.

2005

PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen
Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/
MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).

2014

Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah
nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun
2011 tentang BPJS.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan
___________________________________________________

3. Asuransi Pemerintah ; BPJS I (Kesehatan)
____________________________________________________

* Hal Pengertian / Pemahaman awal

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di
Indonesia.

* Hal Dasar / Landasan Hukum / UU

Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24
Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba
(Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52).

* Hal ASKES dan JAMSOSTEK di ganti jadi BPJS

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan meng
gantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia
yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia
menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga
kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan
secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS
Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi
BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan),
yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah
menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

* Hal Pertanggungjawaban dan Alamat




















Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor
pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat
provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.

KANTOR PUSAT
Gedung Askes kantor pusat-baru
JL. Let.Jend. Suprapto
Cempaka Putih Kotak Pos 1391/JKT
Telp. 4212938, Fax. 4212940

* Hal Kewajiban kepesertaan BPJS

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah
berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi
anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS.
Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan
wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS.

* Hal jumlah Iuran peserta BPJS 

Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan
kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung
pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor
formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib
menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan
dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang
diinginkan.

* Iuran bagi Penduduk Miskin

Pemerintah tetap ngotot untuk mewajibkan seluruh penduduk
Indonesia pada tahun 2014 harus memiliki asuransi kesehatan
(Jaminan Sosial).

Bagi penduduk miskin akan dibayarkan oleh pemerintah sedangkan
bagi yang kaya wajib memiliki asuransi dengan membayar melalui
kantongnya sendiri.

* Hal Iuran dengan macam masalahnya

Pada September 2012, pemerintah menyebutkan besaran iuran BPJS
Kesehatan sebesar Rp. 22 ribu per orang per bulan. Setiap peserta
BPJS nanti harus membayar iuran tersebut, kecuali warga miskin
yang akan ditanggung oleh pemerinta.

Namun pada Maret 2013, Kementerian Keuangan dikabarkan memotong
besaran iuran BPJS menjadi Rp. 15,500, dengan alasan mempertim
bangkan kondisi fiskal negara.

Pemangkasan anggaran iuran BPJS itu mendapat protes dari pemerintah
DKI Jakarta. DKI Jakarta menganggap iuran Rp. 15 ribu per bulan
per orang tidak cukup untuk membiayai pengobatan warga miskin.
Apalagi DKI Jakarta sempat mengalami kekisruhan saat melaksanakan
program Kartu Jakarta Sehat.

DKI menginginkan agar iuran BPJS dinaikkan menjadi Rp. 23 ribu
rupiah per orang per bulan. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Dr. Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk Penerima Bantuan Iuran
(PBI) sebesar Rp. 15.500 yang akan dibayarkan pemerintah itu
belumlah angka yang ideal untuk mewujudkan pelayanan kesehatan
yang layak.

IDI telah mengkaji besaran iuran yang ideal berdasarkan pengalaman
praktis dari PT Askes, dimana untuk golongan satu sebesar Rp. 38.000.
Sementara itu kalangan anggota DPR mendesak pemerintah agar
menaikkan pagu iuran BPJS menjadi sekitar Rp. 27 ribu per orang
per bulan.

* Hal dimulainya program BPJS

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara
bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia
sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan
diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan
melakukan upaya efisiensi.

* Hal Dana yang dikeluarkan pemerintah untuk program BPJS

Di tahap awal program BPJS kesehatan, pemerintah akan menggelontorkan
dana Rp 15,9 triliun dari APBN untuk menyubsidi asuransi kesehatan
86 juta warga miskin.

* Hal Pelaksanaan BPJS dalam hubungannya dengan Rumah Sakit

Kementerian Sosial mengklaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan yang berlaku pada awal 2014 akan menjadi program jaminan
sosial terbaik dan terbesar di Asia.

Namun pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS pada 2014
diperkirakan terkendala persiapan dan infrastruktur. Misalnya, jumlah
kamar rumah sakit kelas III yang masih kurang 123 ribu unit. Jumlah
kamar rumah sakit kelas III saat ini tidak bisa menampung 29 juta
orang miskin. Kalangan DPR menilai BPJS Kesehatan belum siap beroperasi
pada 2014 mendatang.

* Hal Jumlah Penduduk Penduduk Indonesia yang sudah punya
  Asuransi Kesehatan 

"Selama 5 tahun seluruh penduduk Indonesia ter-cover asuransi kesehatan,
yang miskin oleh pemerintah, yang tidak miskin bayar sendiri. Sampai
2014 seluruh harus memiliki jaminan kesehatan," kata Deputi Menko
Kesejahteraan Rakyat  Bidang Sosial dan Perumahan Rakyat Adang Setiana
saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (12/10/2009).

Ia menjelaskan  dari 230 juta penduduk Indonesia, saat ini yang
sudah memiliki asuransi kesehatan baru mencapai 95 juta orang.

Diantaranya 61 juta orang miskin yang ditanggung oleh program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), sedangkan sisanya sebanyak 4 juta
orang melalui Jamsostek, 3 juta dari asuransi kesehatan pribadi dan
sisanya merupakan PNS/TNI/Polri.

"Pada tahun 2014 harus seluruhanya ter-cover ," tegasnya.

Saat ini kata dia, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Perundangan,
bentuk kelembangaannya dan pelaksanaannya di daerah dalam rangka
mensukseskan program tersebut. Hal ini  karena tidak semuanya bisa
dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Sumber :
http://idsaham.com/news-saham-Tahun-2014-Semua-Penduduk-Wajib-Miliki-Asuransi-Kesehatan-14498.html
__________________________________________________________

4. Asuransi Pemerintah BPJS II (Ketenagakerjaan)
__________________________________________________________

Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS II
(BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan
2016. Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya disepakati jalan tengah,
BPJS II berlaku mulai Juli 2015.

Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR
pada 28 Oktober 2011. Menteri Keuangan (saat itu) Agus Martowardojo
mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu
memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan
dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi
tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)
merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi
seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil,
Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan
beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama Jamsostek
merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS
Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan
BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
___________________________________

5. Pendapat penulis pada BPJS
___________________________________

* Hal sejarah

Kalau kita menyimak sejarah Asuransi Pemerintah diatas, tergambar
sekali Penyelenggara Pemerintah kita ini tidak beres. Masyarakat
ditahun 1968 sampai sekakarang ini masalah kesehatannya tetapnya
sama, baik mereka pekerja swasta maupun pekerja Pemerintahan.
Tapi dari tahun 1968 sampai 2014 ini 6 kali mengeluarkan UU
mengenai kesehatan.

"Hebatnya setiap UU yang dikeluarkan tersebut tak pernah hebat,
hingga masyarakat punya gambaran suransi yang dikeluarkan itu
akan berjalan sukses untuk jangka 1 abad ke depan"

* Hal BPJS Kesehatan

Mengacu pada sejarah tersebut, bisakah Pemerintah RI mengatakan
BPJS ini sesuatu yang hebat, sesuatu yang benar-benar di inginkan
masyarakat. Secara pribadi penulis tidak yakin. Tapi penulis
yakin 5 tahun kedepan akan keluarlagi UU untuk mengatasi BPJS
ini, yah...begitu-gitu jasalah Pemeritahan RI ini makanya susah
maju. Alasannya macam-macam itu nanti, sementara pada saat yang
sama asuransi di Negara lain sudah berkembang pesat.

Aneh penulis rasa...!

Pemerintah RI berarti telah menyelenggarakan asuransi selama
46 tahun, Ini sama artinya pemerintah telah mengeluarkan uang
untuk asuransi kesehatan dari para anggota asuransi, juga telah
menerima uang dari anggota asuransi selama 46 tahun.

Terus...!

Selama 46 tahun itu, mana lebih banyak uang yang dikeluarkan
oleh pemerintahkah atau yang ditarik pemerintah....?

Bingung rakyatba...!

* Hal BPJS Ketenagakerjaan

Katanya sih ancang-ancang sudah ditetapkan dari sekarang, mulai
berlaku 1 Juli 2015. Kalau kita menyimak cara berpikir yang
rasional, berlakunya BPJS ketenagakerjaan belum bisanya itu
ditetapkan, kecuali BPJS tersebut telah dapat dipastikan
memberi manfaat atau memberi untung. Bagaimana jika BPJS
Kesehatan ini bermasalah, hingga tidak memungkinkan untuk
dilanjutkan, apakah BPJS ketenaga kerjaan akan tetap di
lanjutkan...?

Dari sini tergambarlah bahwa memang lobang-lobang pangkuntoan
itu diciptakan, bukan karena adanya kesempatan. Waspadalah...!
waspadalah...!

"Rajin kalian belajar rakyat Idonesia, biar pintar-pintar kalian,
tidak ditoko-tokoi oleh pemerintah  sendiri, "Dikasihnya duit
1000 perak untuk bantuan agar terkesan baik dan peduli, ngak
taunya duitmu uda diambilnya 7 ribu tanpa kau sadari".

* Hal gedung Askes

Kalau saya melihat gedung Askes tersebut tergambarlah sama
saya, bahwa di gedung itu telah banyak duit tersimpan dari
hasil sisa biaya yang dikeluarkan pemerintah yang lebih
sedikit dari pada uang yang ditarik pemerintah. Artinya
ASKES beruntung dalam pengelolaannya, sehingga logis pulala
ASKES ini lebih berkembang hingga merencanakan untuk membuat
semua rakyat Indonesia jadi mengikuti asuransi kesehatan
lewat badan bentukannya yaitu BPJS.

Tapi apa kenyataannya...!

"Anggaran APBN-nya yang dipake untuk melaksanakan BPJS ini
bukannya keuntungan dari PT. Askes yang dibentuk pemerintah
RI itu". Kalau begitu, "Anak kecil juga bisa...!"

Ampun ma au Tuhan namar negara on...!

* Hal gambaran proses BPJS

Ehem...!

Kira-kira bagaimanala BPJS ini dijalankan oleh Pemerintah ya,
begitu tanya-tanya dalam hati penulis. Dan tanya-tanya ini
pula penulis proses dalam pikiran kira-kira :

- Alkisah dikeluarkanlah uang dari APBN tersebut 15,9 triliun
  entah seberapa banyaklah jumlahnya ini jika seribuan semua
  udah ngak tau aku. Dibawa la pula ke gedung Askes atau ke
  gedung BPJS untuk di kelola

  Maka dikelolala untuk keperluan fhotocopi, buat brosur,
  spanduk, stempel dll. Kong kalikong pun terjadila diantara
  pengelola ini, ada yang photo copy Rp. 5000, ditulis aja
  kayanya Rp. 15.000. Ada yang ketinggalan data, minta duit
  untuk menjemputnya lagi. Ada yang minta uang makan dan
  segala macam.

  "Dan saking macam-macamnya hingga tak tahu lagi mana duit
  kantor mana duit pribadi, mana kwitasi asli, mana kwitasi
  palsu. Alhasil di adakan rapat untuk mengatasi masalah ini,
  dipake lagi duit APBN tersebut. Pokoknya begitulah berputar
  putar duit tersebut di gedung askes sana.

- Pada saat yang sama, Askes menerima duit pula dari anggota
  masyarakat 15. 000 ribu, 25.000 ribu, 28.000 ribu 38 ribu atau
  berapalah tak jelas pula pemberitahuannya sebagai anggota BPJS.

  (Apapun dalam kehidupan ini, sepertinya segala sesuatu yang
  dimulai dengan ketidak jelasan akan berakhir pula dengan
  ketidak jelasan-pen)

  Uang ini masuk pula ke BPJS, tempatnya bersebelahan pula
  dibuat sama duit APBN tersebut. Entah sengaja atau tidak,
  tersepak pula duit iuran tersebut, nyampur jadiya sama
  duit APBN, akibatnya bingung, mana duit ini mana duit itu
  sudah tak ketahuan.

- Masih pada saat yang sama, yang telah menyetorkan iuran
  tersebut menderita sakit, sementara pengelolanya masih
  sibuk memisah-misahkan duit APBN dan Iaran. Alhasil yang
  sakit tersebutpunpun mati.

  Ah dasar tikus jika memang hal ini bisa terjadi...!




- Mengetahui mati, timbul pula saling menyalahkan antara pihak
  pengelola BPJS dengan pihak rumah sakit. Astagfirullohulazim
  mudah-mudahan tidak terjadi...!

* Hal rakyat miskin

Kadang saya merasa heran melihat pemerintahan ini, suka sekali
mereka mengatasnamakan rakyat miskin. Padahal bukannya mereka
tanya langsung rakyat miskin tersebut.

Mohon maaf pada penyelenggara meperintahan RI yang memang pada
umumnya sudah kaya...! "Orang kalau sudah miskin berobat ke
rumah sakit bukanlah hal yang penting-penting lagi, berobat
kampung sajapun dia sudah puas, dan jika dia mati banyak pula
yang cukup rela.

Tapi...!

Rasa sakit susahnya mendapatkan makanan pada saat sehat,
jauh lebih menyakitkan apalagi untuk orang-orang miskin
yang masih punya tanggungan keluarga.

Karena itu...!

Janganlah kiranya kalian para penyelenggara pemerintahan
salah-salah niat dalam pengelolaan ABPN, "Jangan kalian
atas namakan rakyat miskin untuk mendapatkan apa yang
kalian inginkan dibalik kemiskinan penduduk Indonesia.
"Berdosa kalia semua...!.

"Sungguh sagat susah mencari penduduk Indonesia yang miskin
mau berucap terimakasih pada para penyelenggara negara RI,
karenamu saya senang dapat hidup di Indonesia ini".

Pendek kata...!

Mengingat penduduk Indonesia sudah sekian banyaknya dengan
macam persoalan kesehatan dan macam asuransi kesehatan, maka
penulis tidak terlalu yakin dengan BPJS ini.

Begitupun penulis tetap berharap agar BPJS ini dapat dijalankan
dengan baik, hingga pada suatu saat kita semua rakyat Indonesia
dapat berucap :

- Terimasih Presiden RI atas BPJS-nya
- Terimakasih Menkes atas BPJs-nya
- Terimaksih Askes atas BPJS9:54 AM 3/10/2014-nya
- Terimakasih Rumah sakit-rumah sakit
  pemerintah atas pertolongan BPJS-nya

Dan...

Terimakasih Tuhanku atas kesehatan yang kau berikan padaku,
hingga aku tak perlu mendapat pengurusan kesehatan dari
pemerintah kami dan iuran yang telah kuberikan kuikhlaskan
untuk negaraku.

______________________________________

6.  Macam logo Asuransi Pemerintah
______________________________________

Menurut hemat penulis, Salah satu nilai lebih para penyelenggara
Pmerintah RI adalah kemampuan mereka menciptakan nama-nama, logo
atau lambang pada suatu organisasi, lembaga atau badan yang baru
dibentuk.

Berikut nama-nama dan logo tersebut :

BPDPK  Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan - 1968

JAMSOSTEK :





















PT. Askes :











PJKMM (Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin)













ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Rakyat Miskin)














JAMKESMAS :


















BPJS Kesehatan :


























Analisa dikit :

Tahun 1968 sudahnya disebut pengeloloa Kesehatan itu sebagai
suatu Badan. Waktupun berlalu, ganti nama, ganti logo akhirnya
habis waktu 46 tahun dan kembalinya ke Badan juga.

Cobala kalian pikir para kawan...!

Apala bedanya BPDPK (Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan)
yang telah dibentuk 1968 dengan BPJS (Badan Penyelenggasra Jaminan
Sosial- Kesehatan) yang dibentuk 2014 ini.

Alagle...!

Berapa sudah habis hepeng negara untuk mengganti-ganti nama ini
dan tahukah anda apa nama berikutnya yang akan diciptakan...?

Ah...kadang penulis merasa kita ini bukan lagi hidup di Negara
Republik Indonesia, tapi hidup di negara Silawak-silawak alias
negara lucu-lucu.
________________________________

7. Cara Daftar jadi anggota BPJS
________________________________

















Daftar BPJS – Sperti kita ketahui beberapa hari yang lalu pemerintah
mengeluarkan meresmikan tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
dimana lembaga ini berperan dalam menjamin kesehatan warna negara indonesia,
dan terhitung tanggal 1 januari 2014 dimana 116,1 juta jiwa penduduk otomatis
menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Namun bagi yang belum mendaftarkan dirinya pada program pemerintah ini dapat
mendaftarkan dirinya secara perorangan atau Melalui perusahaan tempatnya
bekerja.

1. Untuk karyawan swasta

Bagi anda yang bekerja sebagai karyawan swasta anda dapat mencari informasi
di tempat kerja anda lalu mendaftarkan diri anda, nantinya perusahaan anda
yang akan mendaftarkan diri karyawannya ke PT. Askes yang telah berubah menjadi
BPJS.Setelah itu maka perusahaan akan membayar iuran melalui bank yang ditunjuk
Pemerintah seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI, lalu perusahaan akan diberikan
kartu BPJS untuk dibagikan ke karyawannya.

2. Pekerja non karyawan

Bagi anda yang bekerja non karyawan seperti pedagang, investor, wiraswasta
dan lain – lain maka cara mendaftar BPJS yaitu dengan langsung mendatangi
kantor BPJS kesehatan, disana anda akan disuruh mengisi formulir dan
menunjukkan salah satu kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.

Masyarakat juga bisa menghubungi call center di 500400. Bisa juga melalui
internet dan mobile dengan mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id. Masyarakat
juga bisa mendatangi BPJS Center atau posko BPJS 24 jam yang tersedia di
kantor perwakilan dan divisi regional.

Bagi anda yang belum sempat mendaftar sebaiknya mendaftarkan diri sesegera
mungkin, untuk pembuatan kartu akan selesai pada april 2014 sehingga masyarkat
masih dapat menggunakan kartu ASKES dan JAMSOSTEK yang lama.

Anda tidak perlu khawatir mengenai lamanya mendaftar karena hanya butuh waktu
15 menit anda sudah dapat mendapatkan kartu BPJS.

Itulah cara mendaftar BPJS, selamat menikmati program pemerintah yang baru ini.

Sumber :
___________

Penutup
___________

Demikian info sekitar BPJS-nya para kawan-kawan. Semoga memberi
manfaat dan jika ada diantara pembaca yang mungkin ingin tahu
lebih banyak atau mungkin ingin mendaftar untuk dapat membayar
iuran secepatnya, maka silakan menghubungi pihak-pihak yang
berkompeten.

"Negara punya wewenang untuk mengatur bagaimana anda hidup di
negara ini, tapi anda rakyat tidak punya wewenang untuk mengatur
bagaimana negara ini di jalankan, karena pengaturan anda telah
anda wakilkan pada wakil rakyat yang mungkin taunya tidur dan
tidak merakyat...!"

Horas...horas...horas....!

Wakil rakyat seharusnya merakyat
jangan tidur waktu sidang soal rakyat


_________________________________________________________
Cat :

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

No comments:

Post a Comment