Tuesday, February 3, 2015

Oplosan Batak (Tuak) : Tinjauan Agama Islam, Hukum / UU, Budaya Batak


#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimak info sekitar "Oplosan Batak" dalam tinjauan Islam
Hukum / Undang-Undang RI dan Budaya Batak)
________________________________________________________________










________________

Kata Pengantar
________________

Postingan ini adalah pendalaman dari link :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2015/01/oplosan-oplosan-batak-dalam-sinonim.html
yang mana penulis mengulas sedikit banyak mengenai "Oplosan dan
selukbeluknya" khsusnya mengenai"Oplosan Batak". termasuk analisis
isi pesan musiknya.

"Bagaimana sebenarnya Oplosan yang dalam tulisan ini penulis masukkan
dalam istilah  "khamr" dalam agama Islam. Minuman Keras dalam istilah
Hukum / UU atau tuak dalam istilah budaya".

Karena...!

Tulisan ini mempertanyakan "Bagaimana" tentu akan mencari jawaban-nya
"Begini". Nah...! Jikan pembaca ingin tahu bagaimana "Begininya" maka
tetaplah di jalur postingan ini. Silakan anda telusuri pelan-pelan
barisperbaris jawaban "Begininya".

Dan jika sudah memperoleh jawaban, maka silahkan pula "Cabut dari
postingan" ini untuk kemudian mengamalkannya di manapun anda berada.

Oya...!

Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh...!

Selamat menyimak...!
_______________________________________________________________

"Begini" Tinjauan Islam menganai Oplosan Batak yang penulis 
sinonimkan dengan "khamr" (Minuman memabukkan) 
_______________________________________________________________


Daulahislam.com : Kita berkali-kali di gemparkan dengan berita
tentang kematian setelah mengikuti pesta pernikahan maupun hajatan
dimana disisipi dengan kegiatan minum-minuman keras. Tidak tanggung-
tanggung, kematian ini disebabkan karena tuak di campur dengan obat
kuat atau yg biasa disebut “Minuman Oplosan.”

Kematian dalam keadaan bermaksiat & sangat di murkai oleh Allah Ta’ala..
Naudzubillahi. Berikut ini hukum islam tentang minuman keras, semoga
anda yg telah membacanya, sadar.. se sadar-sadarnya ;

1. Larangan Minum Khamr

Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur.
Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat
dari bahan apasaja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu
memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum.

Larangan minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum
khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah
daging semenjak zaman jahiliyah.

Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya,
kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang
terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk
perbuatan syetan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman
berhenti dari minum khamr.

Begitulah, akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas.
Adapun firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr adalah :

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah,
“Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah,
“Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu agar kamu berfikir. [QS. Al-Baqarah : 219]

Di dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab
turunnya ayat tersebut sebagai berikut :

Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya orang-orang minum
khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak
dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada Rasulullah
SAW tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut.

Mereka memahami dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu
tidak diharamkan, tetapi hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat
dosa yang besar, sehingga mereka masih terus minum khamr. Ketika waktu
shalat Maghrib, tampillah seorang Muhajirin menjadi imam, lalu dalam
shalat tersebut bacaannya banyak yang salah, karena sedang mabuk setelah
minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih keras dari sebelumnya,
yaitu :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal
kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa43]

Kemudian orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan
shalat apabila sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang
lebih tegas lagi dari ayat yang terdahulu :

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaithan.

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]

Setelah turun ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, “Ya Tuhan kami,
kami berhenti (dari minum khamr dan berjudi)”. [HR. Ahmad]

Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya
dikenai hukuman had.

Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan
Khalifah Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman
dera 80 kali bagi peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para
shahabat lainnya, yang Isnya Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan
di belakang nanti.

Adapun hadits-hadits tentang haramnya khamr diantaranya sebagai berikut :
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Peminum khamr
itu bagaikan penyembah berhala”. [HR. Ibnu Majah]

Dari Ibnu Umar RA, ia berkata : Ada tiga ayat yang turun tentang khamr,
yaitu pertama yang artinya (Mereka akan bertanya kepadamu tentang khamr
dan judi  ….. dst). Lalu dikatakan (oleh orang-orang) bahwa khamr telah
diharamkan. Kemudian ditanyakan, “Ya Rasulullah, bolehkah kami
memanfaatkannya sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ‘azza wa jalla ?”.
Nabi SAW terdiam dari pertanyaan mereka, kemudian turunlah ayat (Jangan
kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk). Lalu dikatakan (oleh
orang-orang), “Khamr betul-betul telah diharamkan”. Lalu mereka (para
shahabat) bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami tidak meminumnya
menjelang shalat”. Nabi SAW terdiam dari mereka, kemudian turunlah ayat
(Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi sembelihan untuk
berhala, dan mengundi nasib itu tidak lain (dari perkara) kotor dari
perbuatan syaithan…. dst). Ibnu Umar berkata, Lalu Rasulullah SAW bersabda,
“Khamr itu telah diharamkan”. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi, di dalam musnadnya].

Dari Ali, ia berkata : ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah membuat makanan
untuk kami, lalu ia mengundang kami dan menuangkan khamr untuk kami,
lalu diantara kami ada yang mabuk, padahal (ketika itu) waktu shalat
telah tiba, lalu mereka menunjukku menjadi imam, lalu aku baca Qul
yaa-ayyuhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu
maa ta’buduun (Katakanlah : Hai orang-orang kafir, aku tidak menyembah
apa yang kamu sembah, dan kami menyembah apa yang kamu sembah)”.

Ali berkata, “Lalu Allah menurunkan firman-Nya Yaa ayyuhalladziina
aamanuu, laa taqrobushsholaata wa antum sukaaroo hattaa ta’lamuu maa
taquuluun. (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati
shalat, padahal kamu (sedang) mabuk, hingga kamu mengerti apa yang kamu
katakan)”. [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya]

Dari Abu Sa’id, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“Hai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamr, dan mudah-mudahan
Ia akan menurunkan suatu ketentuan padanya. Oleh karena itu barang
siapa masih mempunyai sedikit dari padanya, maka hendaklah ia
menjualnya dan memanfaatkannya”. Abu Sa’id berkata : Maka tidak
lama kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah (telah)
mengharamkan khamr, maka barangsiapa sampai kepadanya ayat ini
[QS. Al-Maidah : 90], padahal ia masih mempunyai sedikit dari
padanya, maka ia tidak boleh meminumnya, dan tidak boleh menjualnya”.

Abu Sa’id berkata, “Lalu orang-orang sama pergi menuju ke jalan-jalan
Madinah sambil membawa sisa khamr yang ada pada mereka, lalu mereka
menuangkannya”. [HR. Muslim]

Dari Anas, ia berkata : Saya pernah menuangkan (minuman) kepada Abu
‘Ubaidah dan Ubay bin Ka’ab, (yang dibikin) dari perasan kurma segar
dan kurma kering, lalu ada seseorang datang kepada mereka, kemudian
berkata, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan”. Lalu Abu Thalhah
berkata, “Berdirilah hai Anas, lalu buanglah”. Kemudian saya pun
menuangkan (membuang) minuman tersebut”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

2. Segala Yang Memabukkan Hukumnya Haram

Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,
“Khamr itu (dibuat) dari dua pohon ini : kurma dan anggur”.
[HR. Jama'ah, kecuali Tirmidzi]

Dari Anas, ia berkata, “Sesungguhnya khamr itu (telah) diharamkan,
dan pada saat itu khamr (dibuat dari) kurma segar dan kurma kering”.
[HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

Dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Umar RA berkata (berkhutbah) di mimbar Nabi SAW,
“Amma ba’du, hai manusia, sesungguhnya telah turun ketetapan haramnya
khamr, dan khamr itu (terdiri) dari lima macam, yaitu dari anggur,
kurma kering, madu gandum, sya’ir (gandum Belanda), dan khamr itu
suatu minuman yang menutupi akal”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya khamr itu (ada yang dibuat) dari gandum, ada yang
dari sya’ir, ada yang dari kismis (anggur kering), ada yang dari
kurma, dan ada (pula) yang dari madu”. [HR. Khamsah, kecuali Nasai]

Imam Ahmad dan Abu Dawud menambah : Rasulullah SAW bersabda,
“Dan aku melarang segala minuman yang memabukkan”.

Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, “Setiap (minuman)
yang memabukkan itu khamr, dan setiap (minuman) yang memabukkan
itu haram”. [HR. Jama'ah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah]

Dan dalam lafadh yang lain (dikatakan), “Setiap (minuman) yang
memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram”.
[HR. Muslim dan Daruquthni]

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang
bit’i, yaitu minuman keras yang terbuat dari madu, dan penduduk
Yaman biasa meminumnya. Lalu Nabi SAW menjawab,

“Setiap minuman yang memabukkan, maka minuman itu haram”.
[HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

Dari Abu Musa RA, ia berkata : Saya berkata, “Ya Rasulullah, berilah
kami fatwa tentang dua minuman yang biasa kami membuatnya di Yaman,
yaitu bit’i, minuman dari madu yang dilarutkan (dibiarkan) sehingga
menjadi keras dan mizr, minuman dari gandum dan sya’ir yang
dilarutkan sehingga menjadi keras.

Abu Musa berkata : Lalu Rasulullah SAW memberi jawaban singkat
yang mencakup, pada akhir-akhir jawabannya. Beliau bersabda,
“Setiap minuman yang memabukkan itu haram”.
[HR Ahmad, Bukhari dan Muslim]

Dari Ibnu ‘Abbas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda,
“Setiap minuman yang menutupi (akal) itu khamr, dan setiap
minuman yang memabukkan itu haram”. [HR. Abu Dawud]

3.  Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman
yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga
haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia
menshahihkannya]

Dan Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi meriwayatkan
seperti itu dari Jabir.

Dari Sa’ad bin Abu Waqqash, bahwa Nabi SAW melarang meminum
meskipun sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya
memabukkan”. [HR. Nasai dan Daruquthni]

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW
didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata, “Ya Rasulullah,
sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami
meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda,
“Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram”.

Kemudian mereka berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami
mencampurnya dengan air”. Nabi SAW menjawab, “Haram (walaupun)
sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan”.
[HR. Daruquthni]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Setiap
minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam
jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram”.
[HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata,
"Hadits ini hasan"]

4. Ada segolongan orang yang merubah nama khamr dengan nama 
yang lain sehingga mereka menganggap halal dan meminumnya.

Dari ‘Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda,
“Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang menghalalkan
khamr dengan menggunakan nama lain”. [HR. Ahmad]

Dari ‘Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda,
“Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang meminum khamr
dengan menamakannya dengan nama lain”. [HR. Ibnu Majah]

Dari Abu Umamah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda,
“Tidak lewat beberapa malam dan hari (Tidak lama sepeninggalku)
sehingga segolongan dari ummatku minum khamr dengan memberi
nama yang bukan namanya”. [HR. Ibnu Majah]

Dari Ibnu Muhairiz dari salah seorang shahabat Nabi SAW beliau
bersabda, “(Akan) ada sekelompok  manusia dari ummatku yang
minum khamr, dan mereka menamakannya dengan nama lain”. [HR. Nasai]

Dari Abu Malik Al-Asy’ariy, bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda,
“Sungguh akan ada sekelompok manusia dari ummatku yang minum khamr,
dan mereka menamakannya dengan nama lain”. [HR. Ahmad dan Abu Dawud]

5.  Khamr yang telah diharamkan oleh Allah tidak boleh 
dijual ataupun dihadiahkan.

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata : Rasulullah SAW pernah mempunyai seorang
kawan dari Tsaqif dan Daus, lalu ia menemui beliau pada hari
penaklukan kota Makkah dengan membawa satu angkatan atau seguci
khamr untuk dihadiahkan kepada beliau, lalu Nabi SAW bersabda,
“Ya Fulan, apakah engkau tidak tahu bahwa Allah telah mengharamkannya ?”.
Lalu orang tersebut memandang pelayannya sambil berkata, “Pergi dan
juallah khamr itu”. Lalu Rasulullah SAW pun bersabda, “Sesungguhnya
minuman yang telah diharamkan meminumnya, juga diharamkan
menjualnya”. Lalu Rasulullah SAW menyuruh (agar ia membuang)nya,
lalu khamr itu pun dibuang dibathha’. [HR. Ahmad, Muslim dan Nasai]

Dan dalam satu riwayat bagi Ahmad, dinyatakan bahwa ada seorang
laki-laki keluar, sedang khamr pada saat itu masih dihalalkan,
lalu ia menghadiahkan kepada Rasulullah SAW seguci khamr.
(Selanjutnya ia menuturkan seperti hadits tersebut diatas).

Dari Abu Hurairah RA, bahwa pernah ada seorang laki-laki
menghadiahkan kepada Rasulullah SAW seguci khamr, ia
menghadiahkannya kepada beliau pada tahun diharamkannya khamr,
lalu Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan”.

Lalu orang itu bertanya, “Apa tidak boleh aku menjualnya ?”.
Jawab Nabi SAW, “Sesungguhnya minuman yang diharamkan meminumnya,
juga diharamkan menjualnya”. Orang itu bertanya (lagi), “Apakah
tidak boleh aku pergunakan untuk mengungguli kedermawanan orang
Yahudi ?”. Nabi SAW menjawab, “Sesungguhnya sesuatu yang
diharamkan, maka haram (pula) untuk dipergunakan mengungguli
kedermawanan orang Yahudi”.

Orang itu bertanya (lagi), “Lalu harus aku gunakan untuk apa ?”.
Nabi SAW bersabda, “Tuangkan saja di Bathha’ “.
[HR. Al-Humaidi di dalam musnadnya - dalam Nailul Authar
juz 8, hal 191]

Dari Anas ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat tentang khamr
sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. pemiliknya
(produsennya), 3. yang meminumnya, 4. yang membawanya (pengedar),
5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya,
7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang
membelinya, 10. yang minta dibelikannya”.
[HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]

Dari Ibnu ‘Umar ia berkata, “Telah dilaknat khamr atas sepuluh
hal : 1. khamr itu sendiri, 2. peminumnya, 3. yang menuangkannya,
4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. yang memerasnya, 7. pemilik
(produsennya), 8. yang membawanya, 9. yang minta
diantarinya, 10. yang memakan harganya”. [HR. Ahmad dan Ibnu
 Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]

6.  Khamr tidak boleh dijadikan cuka.

Dari Anas, bahwa Nabi SAW ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka,
lalu beliau menjawab, “Tidak boleh”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud
dan Tirmidzi, dan ia menshahihkannya]

Dari Anas, bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi SAW tentang
beberapa anak yatim yang mewarisi khamr, beliau SAW menjawab,
“Tuangkanlah !”. (Abu Thalhah) bertanya, “Apakah tidak boleh
kami jadikan cuka ?”. Jawab beliau, “Tidak”.
[HR. Ahmad dan Abu Dawud]

Dari Anas bahwa seorang anak yatim berada (dalam asuhan) Abu
Thalhah, lalu ia (Abu Thalhah) membelikan khamr untuknya. Ketika
khamr telah diharamkan, Nabi SAW ditanya, “Bolehkah khamr itu
dijadikan cuka ?”. Nabi SAW menjawab, “Tidak”.
[HR. Ahmad, dan Daruquthni]

7.  Boleh minum perasan kurma atau anggur selama tidak 
menjadi khamr    (belum rusak).

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Kami pernah membuatkan minuman
Rasulullah SAW dalam suatu wadah, kami mengambil segenggam kurma
dan segenggam anggur lalu kami tuangkan air. Kami membuatnya
pada pagi hari kemudian diminum pada sore hari dan (jika) kami
membuatnya pada sore hari lalu diminum pada pagi hari.
[HR. Ibnu Majah]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Kami (biasa) membuat minuman untuk
Rasulullah SAW di wadah (minuman) yang tertutup (bagian) atasnya
dan mempunyai pelepas (untuk membuka). Kami membuatnya di pagi
hari lalu beliau (Nabi SAW) meminumnya di sore hari dan (jika)
kami membuat di sore hari maka (Nabi SAW) meminumnya di pagi
hari”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi]

Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, “Adalah Rasulullah SAW dibuatkan
minuman pada malam (hari yang) pertama, lalu beliau meminumnya
ketika pagi harinya, dan malam berikutnya dan pagi harinya (hari
kedua), dan malam berikutnya lagi serta pagi harinya sampai waktu
‘ashar (hari ketiga). Lalu apabila masih ada sisanya diberikan
kepada pelayan atau beliau menyuruh (membuangnya), lalu dibuang”.
[HR. Ahmad dan Muslim]

Dan dalam lafadh lain dikatakan, “Suatu ketika dipersiapkan untuk
(Rasulullah SAW minuman) anggur, lalu beliau meminumnya hari itu,
esok paginya dan lusa, sampai sore hari ketiga, kemudian beliau
menyuruh diberikan kepada pelayan atau dibuang”.
[HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud]

Dan dalam riwayat lain dikatakan, “Adalah (biasa) Rasulullah SAW
dibuatkan minuman, lalu beliau meminumnya pada hari itu, pada esok
paginya, dan hari ketiganya. Kalau (masih) ada sisa, beliau
membuangnya atau menyuruh untuk membuangnya, lalu dib

8.  Hukuman Peminum Khamr

Dari Anas RA, sesungguhnya Nabi SAW pernah dihadapkan kepada
beliau seorang laki-laki yang telah minum khamr. Lalu orang
tersebut dipukul dengan dua pelepah kurma (pemukul) sebanyak
40 kali. Anas berkata, “Cara seperti itu dilakukan juga oleh
Abu Bakar”. Tetapi (di zaman ‘Umar) setelah ‘Umar minta pendapat
para shahabat yang lain, maka ‘Abdur Rahman bin ‘Auf berkata,
“Hukuman yang paling ringan ialah 80 kali. Lalu ‘Umar pun
menyuruh supaya didera 80 kali”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud
dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya]

Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW pernah memukul (orang)
karena minum khamr dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu
Bakar mendera 40 kali. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

Dari ‘Uqbah bin Al-Harits, ia berkata, “Nu’man atau anaknya Nu’man
pernah dihadapkan (kepada Nabi SAW) karena minum khamr, lalu
Rasulullah SAW menyuruh orang-orang yang di rumah itu supaya
memukulnya, maka aku (‘Uqbah) termasuk salah seorang yang
memukulnya. Kami pukul dia dengan sandal dan pelepah kurma”.
[HR. Ahmad dan Bukhari]

Dari Saib bin Yazid, ia berkata, “Pernah dihadapan seorang
peminum khamr kepada kami di zaman Rasulullah SAW, juga di
zaman pemerintahan Abu Bakar dan di permulaan pemerintahan
‘Umar, lalu kami berdiri menghampiri dia (peminum khamr itu),
maka kami pukul dia dengan tangan-tangan kami, dengan sandal-
sandal kami dan dengan selendang-selendang kami sehingga pada
permulaan pemerintahan ‘Umar RA, ia memukul peminum khamr itu
sebanyak 40 kali, sehingga apabila mereka melampaui batas dalam
minum khamr itu dan durhaka (mengulangi lagi), ia dera sebanyak
80 kali”. [HR. Ahmad dan Bukhari]

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Pernah dihadapkan seorang laki-laki
yang telah minum khamr kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda,
“Pukullah dia”. Abu Hurairah berkata, “Maka diantara kami ada yang
memukulnya dengan tangannya, ada yang memukulnya dengan sandal dan
ada pula yang memukul dengan pakaiannya”. Kemudian setelah selesai
sebagian kaum itu ada yang berkata, “Semoga Allah menjadikan engkau
hina (hai peminum khamr)”. Maka sabda Nabi SAW, “Jangan kalian berkata
begitu, jangan kalian minta bantuan syaithan untuk menghukum dia”.
[HR. Ahmad, Bukhari dan Abu Dawud]

Dari Abu Sa’id, ia berkata, “Peminum khamr di zaman Rasulullah SAW
didera dengan dua sandal sebanyak 40 kali. Kemudian di zaman
pemerintahan ‘Umar, masing-masing sandal itu diganti dengan
cambuk”. [HR. Ahmad]

Dari Hudlain bi Mundzir, ia berkata, “Aku pernah menyaksikan Walid
dihadapkan kepada ‘Utsman bin ‘Affan, setelah selesai shalat Shubuh
dua rekaat. Kemudian ‘Utsman bertanya, “Apakah aku akan menambah
kalian ?”. Lalu ada dua orang yang menjadi saksi atas Walid, salah
satu diantara keduanya itu adalah Humran, (ia berkata) bahwa Walid
benar-benar telah minum khamr, sedang yang satu lagi menyaksikan,
bahwa ia melihat Walid muntah khamr. Lalu ‘Utsman berkata,
“Sesungguhnya dia tidak akan muntah khamr jika dia tidak
meminumnya”. Lalu ‘Utsman berkata, “Hai ‘Ali, berdirilah,
deralah dia”. Maka ‘Ali pun berkata, “Hai Hasan, berdirilah,
deralah dia”. Lalu Hasan berkata, “Serahkanlah pekerjaan yang
berat kepada orang yang dapat menguasainya dengan tidak berat”.

Seolah-olah ia pun merasakan keberatan itu. Lalu ia berkata,
“Hai ‘Abdullah bin Ja’far, berdirilah, deralah dia”. Lalu ia
pun menderanya, sedang ‘Ali sendiri menghitung, hingga sampai
40 kali. Lalu ia berkata, “Berhenti”, lalu ia berkata, “Nabi SAW
mendera sebanyak 40 kali, Abu Bakar juga 40 kali, sedang ‘Umar
mendera 80 kali. Namun semuanya itu adalah sesuai dengan sunnah
(Rasul). Dan inilah yang paling saya senangi”. [HR. Muslim]

Dari ‘Abdullah bin ‘Adi bin Khiyar, sesungguhnya dia pernah berkata
kepada ‘Utsman, “Banyak orang yang keberatan tentang masalah Walid
itu”. Lalu ‘Utsman berkata, “Baiklah, kami akan mengambil darinya
dengan benar, insya Allah”. Kemudian ia memanggil ‘Ali seraya
menyuruhnya untuk mendera Walid, maka ‘Ali mendera Walid sebanyak
80 kali. [Diringkas dari Bukhari]. Dan dalam satu riwayat lain
oleh Bukhari juga, “Ali mendera 40 kali”. Dan dapat dikompromikan
antara kedua riwayat itu dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Ja’far Muhammad bin ‘Ali, sesungguhnya ‘Ali bin Abu Thalib mendera
Walid dengan satu cemeti berujung dua. [HR. Syafi'i dalam musnadnya]

Dari Ali RA tentang orang yang minum khamr, ia berkata, “Sesungguhnya
jika dia minum khamr, maka ia mabuk. Dan jika mabuk, ia berkata
tidak karuan. Dan jika berkata-kata tidak karuan, ia berdusta. Sedang
orang yang berdusta harus didera sebanyak 80 kali”.
[HR. Daruquthni dan juga Malik semakna dengan itu]

Dari Saib bin Yazid, sesungguhnya ‘Umar keluar ke tengah-tengah
orang banyak, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku mencium dari
fulan bau minuman khamr”. Lalu ia yaqin bahwa dia itu telah minum
thila’ (khamr yang paling lezat). Dan aku sendiri yang bertanya
tentang apa yang ia minum. Jika dia mabuk, maka akan kudera dia.
Lalu ia didera oleh ‘Umar sebagai hukuman dengan sempurna.
[HR. Nasai dan Daruquthni]

Dari Abu Sa’id, ia berkata, “Pernah terjadi seorang laki-laki
yang sedang mabuk dibawa ke tempat Rasulullah SAW lalu ia berkata,
“Sesungguhnya aku tidak minum khamr, tetapi aku hanya minum anggur
kering yang dicampur kurma dalam sebuah dubba’ (wadah minuman keras
yang terbuat dari waluh yang sudah dibuang isinya)”.

Lalu beliau menyuruh supaya ia dipukul, lalu ia dipukul dengan
tangan dan dipukul dengan sandal, dan beliau melarang mempergunakan
dubba’ dan melarang juga minum anggur kering yang dicampur dengan
kurma”. [HR. Ahmad]

Dari Abu Syihab, sesungguhnya ia pernah ditanya tentang hukuman
seorang budak yang (mabuk) karena minum khamr, maka jawabnya,
“Telah sampai berita kepadaku, bahwa dia itu dihukum separuh
hukuman orang merdeka yang mabuk karena minum khamr. Dan
sesungguhnya ‘Umar, ‘Utsman, ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mendera
budak-budak mereka dengan separuh hukuman minum khamr”.
[HR. Malik dalam Muwatha']

Keterangan :

Hadits-hadits tersebut menunjukkan ditetapkannya hukuman minum
khamr. Dan hukuman dera itu tidak kurang dari 40 kali. Dan
tidak ada riwayat yang menerangkan, bahwa Nabi SAW membatasi
40 kali. Dan kadang-kadang beliau mendera dengan pelepah kurma,
kadang-kadang dengan sandal, kadang-kadang dengan pelepah kurma
dan sandal, kadang-kadang dengan pelepah kurma dan sandal serta
pakaian dan kadang-kadang dengan tangan dan sandal. Oleh karena
itu bisa dipahami, alat apa yang akan digunakan terserah
kepada Hakim.

9.  Tentang dihapuskannya hukuman bunuh bagi peminum
khamr yang mengulang hingga 4 kali.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa minum khamr maka deralah ia, kemudian jika kembali
minum lagi, maka deralah dia, kemudian jika kembali lagi maka
deralah dia, dan jika kembali minum lagi maka bunuhlah dia”.

‘Abdullah berkata, “Bawalah kemari seseorang dari kalian yang
minum khamr yang keempat kalinya, maka aku akan bunuh dia”.
[HR. Ahmad]

\Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Jika
(seseorang) mabuk, maka deralah dia, kemudian jika ia mabuk lagi,
maka deralah dia kemudian jika ia kembali lagi yang keempat kalinya,
maka penggallah lehernya”. [HR. Khamsah kecuali Tirmidzi]

Dari Mu’awiyah, sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda, “Apabila
mereka minum khamr, maka deralah mereka, kemudian jika mereka
minum lagi, deralah mereka, kemudian jika mereka minum untuk
keempat kalinya, maka bunuhlah mereka”.
[HR. Khamsah kecuali Nasai].

Tirmidzi berkata, “Ini hanya terjadi di zaman permulaan, kemudian
sesudah itu hukuman tersebut dihapus”.

Dari Jabir, dari Nabi SAW, beliau telah bersabda, “Jika (seseorang)
minum khamr, maka deralah dia, kemudian jika mengulang lagi yang
keempat kalinya, maka bunuhlah dia”. Jabir berkata, “Kemudian
setelah itu dihadapkan seorang laki-laki yang telah minum khamr
keempat kalinya kepada Nabi SAW, tetapi beliau hanya menderanya
dan tidak membunuhnya”. [HR. Muhammad bin Ishaq dalam Nailul
Authar 7, hal 166]

Keterangan :

Orang yang telah berulang kali mendapat hukuman dera karena minum
khamr tetapi tidak jera, orang seperti itu jelas orang yang nekad
dan sangat jahat, dan dia pantas mendapat hukuman yang lebih berat.
Namun karena hukuman bunuh bagi peminum khamr yang keempat kalinya
itu telah dihapus, maka bagaimanapun juga hakim tidak boleh menjatuhkan
hukuman bunuh bagi peminum khamr, walaupun dia sudah minum yang
keempat kali atau lebih.

10.  Khamr Tidak Boleh Dijadikan Sebagai Obat.

Tentang menggunakan khamr sebagai obat itu, diterangkan dalam
hadits sebagai berikut :

Allah tidak menurunkan penyakit, melainkan Dia menurunkan penawar
baginya. [HSR. Bukhari]

Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obat(nya).
Dan Dia telah mengadakan obat bagi tiap-tiap penyakit. Maka
berobatlah, dan jangan berobat dengan (barang) yang haram.
[HSR Abu Dawud]

Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit, melainkan Dia
menurunkan penawar baginya, yang diketahui oleh orang yang
pandai dan tidak diketahui oleh orang yang bodoh. [HR. Ahmad]

Abu Hurairah RA berkata, “Rasulullah SAW melarang berobat
dengan obat yang jelek”. [HSR. Muslim]

Di dalam perkataan jelek itu, termasuk juga barang yang
diharamkan seperti : khamr, babi, dan lain-lainnya.

Dengan keterangan-keterangan hadits, nyatalah bagi kita,
bahwa tiap-tiap penyakit itu, ada obatnya. Tetapi kebanyakan
dari kita tidak mempedulikan hal itu, hingga menyebabkan kita
berobat dengan barang-barang yang diharamkan Allah.

Dari keterangan-keterangan itu, kita dapat mengerti, bahwa berobat
dengan barang yang telah diharamkan oleh syara’ itu haram
pula hukumnya. Dan larangan berobat dengan arak itu, dengan
terang dan tegas disebut dalam hadits sebagai berikut :

Wail bin Hujr telah berkata, bahwasanya Thariq bin Suwaid pernah
bertanya kepada Nabi SAW tentang khamr, maka Nabi melarang hal itu.
Lalu ia berkata, “Saya membuatnya untuk dijadikan obat”. Maka
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya khamr itu bukan obat,
tetapi penyakit”. [HSR. Muslim dan Tirmidzi]

Ibnu Mas’ud telah berkata tentang barang yang memabukkan,
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada barang
yang Dia telah mengharamkan padanya”. [HSR. Bukhari]

Dua keterangan yang baru tersebut ini menegaskan bahwa khamr
itu bukan obat, tetapi penyakit, yakni bisa menimbulkan penyakit,
walaupun orang menggunakan sebagai obat. Dan kita dilarang
menjadikan khamr sebagai obat.

11.  Larangan Duduk Pada Jamuan Makan yang di situ Disuguhkan/ 
Diedarkan Khamr.

Berdasar sunnah Nabi SAW, orang Islam diharuskan meninggalkan
tempat jamuan yang ada khamrnya, termasuk duduk-duduk dengan
orang yang sedang minum khamr.

Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab RA, bahwa dia pernah
mendengar Rasulullah SAW bersabda :

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan
sekali-kali ia duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan
khamr. [HR. Ahmad]

Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia
duduk pada jamuan makan yang  ada minum khamr padanya”.
[HR. Ad-Darimiy]

Setiap muslim diperintah untuk menghentikan kemungkaran jika
menyaksikan-nya. Tetapi jika tidak mampu, dia  harus menyingkir
atau meninggalkannya.

Dalam salah satu kisah diceritakan, bahwa Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul
‘Aziz pernah mendera orang-orang yang minum khamr dan yang ikut
menyaksikan jamuan mereka itu, sekalipun orang yang menyaksikan
itu tidak turut minum bersama mereka.

Dan diriwayatkan pula, bahwa pernah ada suatu qaum yang diadukan
kepadanya karena minum khamr, kemudian beliau memerintahkan agar
semuanya didera. Lalu ada orang yang berkata, bahwa diantara
mereka itu ada yang berpuasa. Maka jawab ‘Umar, “Dera dulu, dia !”.
Apakah kamu tidak mendengar firman Allah :

Sungguh Allah telah menurunkan kepadamu dalam Al-Qur’an, bahwa
apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah ditentang dan diejeknya.
Maka itu janganlah kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka
itu memasuki dalam pembicaraanan yang lain. Sebab sesungguhnya
jika kamu berbuat demikian adalah sama dengan mereka.
[QS. An-Nisaa' : 140]

12.  Nabi SAW pernah melarang wadah yang biasa digunakan membuat/ 
menyimpan khamr, kemudian membolehkannya.

Dari ‘Aisyah RA, bahwa utusan Abdul Qais menghadap Nabi SAW,
lalu mereka bertanya kepada beliau tentang (membuat) minuman.
Lalu Nabi SAW melarang mereka membuat minuman di tempat (wadah)
dari dubba’, naqir, muzaffat dan guci. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim].

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada utusan
Abdul Qais : “Aku melarang kamu (minum) minuman yang dibuat
pada dubba’, pada naqir, pada guci dan di wadah yang dicat”.
[HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

Dari Maimunah RA, dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda,
“Jangan kamu membuat minuman pada dubba’, jangan pada wadah
yang dicat, jangan pada lubang kayu, dan jangan di guci”. Dan
beliau bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan itu haram”. [HR. Ahmad].

Dari Ibnu Abi Aufa RA ia berkata, “Nabi SAW melarang minuman
(yang dibuat pada) guci hijau”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim].

Dari Ali RA. ia berkata, “Rasulullah SAW melarang kamu membuat
minuman pada dubba’ dan pada wadah yang dicat”. [HR. Ahmad,
Bukhari dan Muslim].

Dan dalam riwayat lain dikatakan, bahwa Nabi SAW melarang (membuat
minuman pada) wadah yang dicat, pada hantam dan pada lubang kayu.
Abu Hurairah ditanya, “Apa Hantam itu ?”. Ia menjawab, “Guci yang
hijau”. [HR. Ahmad dan Muslim].

Dari Abu Sa’id, bahwa utusan Abdul Qais bertanya, “Ya Rasulullah,
apa yang boleh bagi kami dari berbagai minuman ? Nabi SAW menjawab,
“Jangan kamu minum di wadah naqir”. Lalu mereka bertanya, “Semoga
Allah menjadikan kami tebusanmu. Apa naqir itu ?” Nabi menjawab,
“Yaitu batang kurma yang dilubangi pada tengah-tengahnya. Jangan
kamu (minum) pada dubba’, jangan (pula) pada guci, dan hendaklah
kamu (minum) pada bejana yang tertutup”. [HR. Ahmad dan Muslim]

Dan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW
melarang memakai wadah dubba’, guci dan wadah yang dicat.
[HR. Muslim, Nasai dan Abu Dawud].

Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, mereka berkata, “Rasulullah SAW
mengharamkan (minuman) dalam guci”. [HR. Ahmad, Muslim, Nasai
dan Abu Dawud].

Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang (minuman pada)
hantam, yaitu guci, dan beliau melarang dari dubba’ yaitu labu
(waloh yang dihilangkan isinya), melarang (minuman pada) naqir,
yaitu batang kurma yang dilubangi atau dikerat, melarang (minum
pada) muzaffat, yaitu wadah yang diberi tir, dan (Nabi) menyuruh
membuat minuman pada tempat-tempat minuman (biasa). [HR. Ahmad, Muslim,
Nasai dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mengesahkannya].

Dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda : “Aku
pernah melarang kamu beberapa minuman kecuali (minuman yang) di
kantong-kantong kulit yang disamak. Sekarang minumlah (minuman) di
semua tempat minuman, tapi jangan kamu minum (minuman yang)
memabukkan”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Nasai]

Dan dalam riwayat lain dikatakan, “Aku pernah melarang kamu
beberapa wadah (minuman), namun (ketahuilah) sesungguhnya wadah
(itu sendiri) tidak bisa menghalalkan sesuatu dan mengharamkannya
dan setiap minuman yang memabukkan itulah yang haram”.
[HR. Jama'ah, kecuali Bukhari dan Abu Dawud].

Dari Anas, ia berkata : Rasulullah SAW melarang membuat minuman
di dubba’, di lubang kayu, di guci dan di wadah yang dicat.
Kemudian sesudah itu, beliau bersabda : “Benar aku pernah melarang
kamu membuat minuman di beberapa wadah, namun (sekarang) boleh
kamu minum di wadah mana saja yang kamu sukai, tapi janganlah
minum minuman yang memabukkan, barang siapa (tetap) menghendaki
(minuman yang memabukkan) berarti ia menutupi wadahnya itu dengan
dosa”. [HR. Ahmad].

Dari Abdullah bin Mughaffal RA ia berkata, saya menyaksikan
Rasulullah SAW ketika beliau melarang membuat minuman pada
guci dan saya pun menyaksikan ketika beliau memberi keringanan
padanya. Seraya bersabda, “Dan jauhilah setiap minuman yang
memabukkan”. [HR. Ahmad].

Keterangan :

Dubba’ ialah labu (waloh) yang dihilangkan isinya. Hantam atau
jarrah ialah guci (hijau). Naqir ialah batang (glugu) kurma
dilubangi tengahnya, dan muqayyar atau muzaffat ialah wadah
yang diberi tir atau yang diberi cat.

Wadah-wadah tersebut pada waktu itu biasa digunakan membuat/
menyimpan minuman keras. Oleh karena itu beliau melarangnya
menggunakan wadah-wadah tersebut.

Tetapi setelah orang-orang mengetahui dengan jelas tentang
haramnya khamr, maka beliau membolehkan minum pada wadah apa
saja, asalkan bukan minum minuman yang memabukkan.
http://daulahislam.com/belajar-islam/lengkap-hukum-islam-tentang-minuman-keras-atau-khamer.html
_____________________________________________________________

"Begini" Tinjauan Undang-Undang atau Hukum mengenai minuman
Keras (Oplosan Batak / minuman memabukkan)
__________________________________________________________




Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 1947

UNDANG-UNDANG CUKAI MINUMAN KERAS.

Pasal 1.

Jikalau dalam peraturan tentang cukai minuman keras ditulis
perkataan "Zaimubutyo" atau perkataan "Gunseikan", maka
perkataan-perkataan itu harus dibaca "Menteri Keuangan".

Pasal 2.

ATURAN HUKUMAN.

1. Barang siapa yang membuat minuman keras dengan tidak mendapat
izin perusahaan, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama
satu tahun, atau dengan hukuman denda paling banyak Rp. 20.000,-
(dua puluh ribu rupiah) sedang minuman keras yang dibuatnya
serta mesin-mesin, alat-alat dan bejana-bejana yang dipergunakan,
dirampas pula.

2. Cukai tidak dikenakan buat minuman keras yang dibuat dengan
tidak mendapat izin perusahaan itu, dipungut dengan segera. Pasal

3.Barang siapa dengan maksud untuk meluputkan diri dari pembayaran
cukai, memberikan keterangan yang palsu kepada Pejabatan Bea dan
Cukai sehingga dengan jalan yang curang itu ia mendapat salah satu
surat izin yang diharuskan dalam Osamu Seirei No. 32 tahun 1944,
dihukum dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau hukuman
denda paling banyak R. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Pasal 4.

1. Barang siapa yang termasuk dalam salah satu golongan yang
tersebut di bawah ini, dihukum dengan hukuman kurungan paling
lama 1 tahun atau dengan hukuman denda paling banyak Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) :

a. Orang yang mengubah maksud mempergunakan minuman keras untuk
dipakai sebagai bahan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 19 Osamu
Seirei No. 32-1944, yaitu dengan tidak mendapat pengesahan yang
dimaksud dalam ayat 2 pasal 19 Osamu Seirei No. 32-1944, atau orang
yang melakukan sesuatu tindakan tentang minuman keras, atau
mengeluarkannya dari tempat membuatnya;

b. Orang yang melakukan suatu tindakan tentang minuman keras atau
mengeluarkannya dari tempat membuatnya, berlawanan dengan aturan
pasal 23 Osamu Seirei No. 32-1944.

2. Cukai yang dikenakan buat minuman keras yang dimaksud pada
ayat (1) dipungut dengan segera.

Pasal 5.

Barang siapa yang termasuk dalam salah satu golongan yang tersebut
di bawah ini, dihukum dengan hukuman denda paling banyak
Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah):

a. Orang yang mengadakan perusahaan untuk menjual minuman keras
dengan tidak mendapat izin-perusahaan, berlawanan dengan aturan
pasal 8 Osamu Seirei No. 32-1944;

b. Orang yang melanggar perintah yang dimaksud dalam pasal 25
atau pasal 26 Osamu Seirei No. 32-1944.

Pasal 6.

Barang siapa yang termasuk dalam salah satu golongan yang tersebut
dibawah ini, dihukum dengan hukuman denda paling banyak
Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) :

a. Orang yang memindahkan tempat membuat atau tempat menjual minuman
keras dengan tidak mendapat izin yang dimaksud dalam pasal 10 Osamu
Seirei No. 32-1944;

b. Orang yang tidak memajukan permohonan yang dimaksud dalam
pasal 11 Osamu Seirei No. 32-1944;

c. Orang yang tidak mencatat dalam buku perusahannya hal-hal yang
dimaksud dalam aturan pasal 27 Osamu Seirei No. 32-1944; atau mencatat
hal-hal yang tidak benar, atau menyembunyikan buku perusahaan itu;

d. Orang yang tidak merapotkan, hal-hal yang dimaksud dalam pasal 29
Osamu Seirei No. 32-1944, atau menyampaikan rapotan bohong;

e. Orang yang mempergunakan mesin-mesin, alat-alat atau bejana-bejana
yang tidak diperiksa, berlawanan dengan aturan pasal 29 Osamu
Seirei No. 32-1944;

f. Orang yang melakukan hal-hal yang dimaksud dalam pasal 30 Osamu
Seirei No. 32-1944 dengan tidak diperiksa atau disahkan oleh kantor
Bea dan Cukai Daerah;

g. Orang yang tidak memberi keterangan yang diminta oleh pegawai
Pejabatan Bea dan Cukai, memberi keterangan bohong atau tidak
menyampaikan contoh minuman keras, atau menolak, merintangi, atau
menghindari pegawai itu melakukan kewajiban jabatannya berlawanan
dengan aturan pasal 31 Osamu Seirei No. 32-1944;

h. Orang yang mengangkut minuman keras 5 liter atau lebih, demikian
juga mengeluarkan dari tempat membuatnya atau memasukannya ke dalam
tempat membuatnya itu dengan tidak mendapat izin yang dimaksud dalam
pasal 32 Osamu Seirei No. 32-1944.

Pasal 7.

Jika wakil, keluarga, isi rumah, pegawai atau pekerja yang lain
dari pembuat atau penjual minuman keras melanggar undang-undang ini,
berhubung dengan pekerjaan perusahannya, maka yang dihukum, ialah
orang yang melakukan pelanggaran itu atau pembuat atau penjual
minuman keras itu.

Pasal 8.

Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman dalam Undang-undang ini,
dipandang sebagai pelanggaran terkecuali perbuatan yang dimaksudkan
dalam pasal 3 yang dipandang sebagai kejahatan.

Pasal 9.

Perabot-perabot yang dipakai untuk melakukan pelanggaran atau yang
tidak dirapotkan dalam hal rapotan itu diharuskan, harus dirampas.

Pasal 10.

Menteri Keuangan atau pegawai Pejabatan Bea dan Cukai yang ditunjuk
olehnya, dapat mengadakan perdamaian untuk mencegah tuntutan dimuka
hakim, terkecuali kalau perbuatan yang dituntut merupakan kejahatan.

Pasal 11.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Agustus 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO.

Menteri Keuangan,

A.A. MARAMIS.


Diumumkan
pada tanggal 30 Agustus 1947.

Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO.

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_29_1947.htm
____________________________________________________________________

"Begini" Tinjauan Budaya Batak mengenai Tuak yang dengan sendirinya
termasuk minuman memabukkan - Pendapat pribadi
____________________________________________________________________



Sebelumnya...!
Mari sama kita sepakati dulu :

- Tuak Batak sesungguhnya bagian dari Budaya Batak juga yang mungkin
  sebagian besar orang batak itu sendiri tidak sepakat untuk dikatakan
  bagian dari budaya.

- Sepakatnya orang Batak untuk mengatakan bahwa tuak batak adalah bagian
  dari budaya itu sangat tergambar dari terbukanya lapo-lapo tuak di
  daerah Batak, khsusnya daerah Tapanuli Utara dengan tetap melihat ke
  Tapanuli Selatan.

  Juga...!

  Tergambarnya sebagai budaya, karena minuman tuak ini juga cukup sering
  disajikan di acara-aacara adat dengan sedikit tertutup dan dengan
  maksud pula tidak memberi kesan menodai adat batak itu sendiri.

- Tidak sepakatnya orang Batak untuk mengatakan ini bagian dari budaya
  karena cukup sering juga terlihat dan teralami bahwa mereka para
  pemabuk yang dalam istilah batak di sebut "Parmitu" memberi dampak
  negatif pada lingkungannya.

Postingan ini menyimpulkan, "Tauak adalah minuman yang dilarang di
budaya batak, karena orang batak dalam kehidupan sehari-harinya tidak
hidup hanya pberdoman pada budaya, juga berpedoman pada agama dan
Pemerintah RI.

Dengan demikian...!

Paling tidak, "Orang Batak Peminum Tuak apalagi yang di Oplos atau
oplosan batak jika ada" dapat dikatakan sebagai, "Orang yang menentang
falsafah Batak.

Dan inilah falasafah batak tersebut :

1. Dijolo raja sieahan, dipudi raja sipaimaon 
   (Hormatan do natua-tua dohot angka raja).

Ket :
Bagaimana mungkin seorang pemabuk atau parmitu menjadi "Raja Siehaon"
atau "Raja Sipaimaon" jika dalam tindak tanduknya selalu memberi
perintah yang memabukkan.

Bisa-bisa dia bilang, "Tak usah melaksanakan acara adat, karena itu
cuma buang-buang duit. Dan bagus kalau uangnya malah dipakai beli
tuak sambil marende-ende na suhuta".

2. Sada silompa gadong dua silompa ubi, 
   Sada pe namanghatahon Sudema dapotan Uli.

Ket :
Itu jika yang mangkatohonnya orang yang normal, jika yang mangkatahonnya
orang yang mabuk, bukan tidak mungkin dia bilang, "Sude di au, nangkon
si adong di hamu. au do bos dison" katanya. Namanya juga yang mabuk mana
la betul perkataannya.

3. Pitu batu martindi sada do sitaon nadokdok 
   (Unang maharaphu tu dongan).

Ket :
Orang yang suka mabuk justru dongan parmubuknyalah yang diharapkannya.
Jika sebaliknya mana bisa diharapnya, makanya banyak orang-orang baik
di tanah batak jadi korban dari parmabuk ini, baik sebagai pacar
maupun sebagai istri.

"Suami yang tidak pemabuk aja banyak membuat istrinya jadi korban,
apalagi jadi pemabuk.

4. Jujur do mula ni bada, bolus do mula ni dame 
   (Unang sai jujur-jujuri salani dongan, alai bolushon ma).

Ket :
Kalaulah parmitu atau parmabuk adalah orang-orang yang jujur, sudah
pasti mereka akan banyak yang jadi katua kepala adat di tanah batak.
Bahkan bisa jadi menjadi Camat dan Buapati.

Adakah Camat atau Bupati yang jadi Parmabuk atau Parmitu di tanah
Batak...?. Jika ada sebaiknya diturunkan saja sebelum terjadi sesuatu
keputusan yang memabukkan masyarakat batak lainnya.

5. Siboru buas siboru Bakkara, molo dung puas sae soada mara 
   (Dame ma).

Ket :
Manala ada puasnya Parmitu. Hari ini minum, besok minum, bulan depan
minum dan sampe mate pun minum tuak. Banyak yang begitu, karena itula
mereka tak mengenal istilah "Soada Mara". Malah istilah mereka, "Kalau
bukannya pamate, yah bulalangi" suatu istilah yang mengerikan menurut
penulis.

6. Sungkunon poda natua-tua, sungkunon gogo naumposo
(Bertanggung-jawab).

Ket :
Kenyataan di lapangan tanah Batak, meskipun sesorang itu diketahui masih
muda atau upposo, tetap saja tak dapat di sukkun atau diharap apalagi
untuk mengerjakan pekerjaan yang berat-berat.

Makanya ada istilah di parmabuk :

"Karejo naborat-borat tu natua-tua, karejo na ringan- tu naposo-poso.
Atau sinonom dengan, "Sukkunon poda tu naposo-poso, sukkunon gogo tu
na tua-tua".
http://habatakon01.blogspot.com/2006/03/umpasa-umpama-falsafah-batak.html
____________

Penutup
____________

Demikian infonya para kawan sekalian...!

Kiranya...!

Pertanyaan "Bagaimana-nya" sudah cukup jelas jawaban "Begini-nya".

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!
_________________________________________________________________________
Cat :


No comments:

Post a Comment