Thursday, August 13, 2015

Beberapa Pahlawan Nasional dari Sumatra Utara

#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar beberapa Pahlawan Nasional asal Sumatra
Utara dan Tata Cara Pengusulan Gelar kepahlawanan pun Tata Cara
Pengusulan Perintis Kemerdekaan)
________________________________________________________________













___________________

Kata Pengantar
__________________

Para kawan...!

Penggunaan kata "beberapa" dalam judul ditas dengan maksud bahwa
bukanlah yang ada dalam postingan ini saja yang dimaksud sebagai
Pahlawan Nasional. Bisa jadi, masih banyak pahlawan-pahlawan lainnya
yang sudah dikeluarkan SK-nya, tapi tak tercantum di postingan ini.

Yang pasti, nikku majo...!

Menurut penulis, "Masih banyak Pahlawan-Pahlawan lainnya dari sumatra
Utara tapi belum dikeluarkan SK-nya. Dan tentunya kita sepakat, "Bukan SK
hal yang utama untuk menentukan sesorang apakah termasuk Pahlawan
Nasinal atau tidak, tapi keterlibaan seseorang dalam dalam ikut
sertanya berperang melawan para penjajah Indonesia Tempoedoloe".

SK Kepahlawanan bukanlah tanda bukti "mutlak" Kepahlawanan seseorang,
masih banyak tanda bukti lainnya khususnya Pendapat Umum masyarakat
diwilayah mana Pahlawan tersebut berjuang.

Begitupun...!

Pada sub judul berikutnya dari postingan ini, penulis akan mengurai
sedikit banyak mengenai SK ini dalam hubungannya dengan "Tata Cara
Pengusulan Pahlawan Nasional" dan tata Cara Pengusulan "perintis
Kemerdekaan". Sebagai gambaran pula, "bahwa SK itu perlu untuk
lebih men-syahkan seseorang itu pahlawan atau tidak.

Selamat menyimak...!
__________________________________________________

Beberapa Pahlawan Nasinal Dari Sumatra Utara
__________________________________________________


Nama nama pahlawan berikut ini saya rangkum berdasarkan dari daerah
kelahiran dengan maksud tujuan untuk memberikan motivasi untuk
generasi muda saat ini agar dapat mencontoh pahlawan-pahlawan
dari daerahnya yang mempunyai semangat didalam memperjuangkan
daerahnya sampai tingkat nasional bahkan dalam percaturan tingkat
internasional. dan juga dipaparkan sekelumit biografi hidup sampai
wafatnya. Dan Surat Keputusan dari Negara untuk gelar
pahlawan Nasional :






















Selain Nama Pahlawan diatas yang telah mendapat SK sebagai pahlawan
Nasional Indonesia masih banyak pahlawan-pahlawan dari Sumatera
Utara lainnya yang belum mendapat gelar pahlawan Nasional, tapi
bagaimanapun juga mereka adalah kesuma bangsa yang tak pernah
padam dari sejarah bangsa Indonesia yang tercinta ini.

Semoga bermanfaat...............

Referensi : berbagai sumber
http://azwirchan.blogspot.com/2013/10/nama-pahlawan-dari-provinsi-sumatera.html































Comentar penulis pada Azwir Chaniago

Yah....!
Postigannya bermanfaat Chaniago, karena bukan saja untuk membikin tahu,
juga menginspirasi penulis untuk tahu lebih banyak mengenai Pahlawan
Nasional ini. Trims atas Kerja Kerasnya mendesain.me-lay out tulisannya
hingga terlihat indah dan menarik, juga enak di baca dan perlu.

Jika ada waktu...!
Datang aja ke rumah, biar ngopi-ngopi kita.
_________________________________________________________________

Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
_________________________________________________________________

I. PENGERTIAN

Gelar; Penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang
yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian,
darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan Negara.

Pahlawan Nasional; Adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara
Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah
yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang
semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan
prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan
bangsa dan negara Republik Indonesia.        

Tindak Kepahlawanan;Adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan
diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.        

Nilai Kepahlawanan; Adalah suatu sikap dan prilaku perjuangan yang
mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap
bangsa dan negara.

Ahli Waris; Adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta
pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan anak kandung yang sah.

Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP); TP2GP adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
kegiatan di bidang sosial sesuai dengan kewenangannya. TP2GP bersifat
independen yang beranggotakan paling banyak 13 (orang) yang terdiri
dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait.

Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD); TP2GD adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai
dengan kewenangannya. TP2GD bersifat independen yang beranggotakan
paling banyak 13 (orang) yang terdiri dari praktisi, akademisi,
pakar, sejarawan dan instansi terkait.

 II. SUMBER HUKUM

UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/
Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom.

III. KRITERIA

UU. No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar :

Syarat Umum :

WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang
menjadi wilayah NKRI;

Memiliki integritas moral dan keteladanan;

Berjasa terhadap bangsa dan Negara;

Berkelakuan baik;

Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Syarat khusus :

Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan
politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan
dan kesatuan bangsa;

Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang
hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang
pembangunan bangsa dan negara;

Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan
masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau

melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;

IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI

Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.

Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran-lampiran antara lain:

Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan
yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat,
melalui proses seminar, sarasehan dan diskusi.

Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/ diperoleh.

Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan
Nasional yang bersangkutan.

Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan
Nasional yang bersangkutan.

Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga
dikenal masyarakat.

 V. TATA CARA PENGUSULAN

Setiap orang, Lembaga Negara, Kementerian, lembaga pemerintah non kementerian,
pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul
pemberian Gelar Calon Pahlawan Nasional (CPN).

Usulan permohonan Gelar dimaksud paling sedikit harus dilengkapi :

Riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi
pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas
Negara yang dilakukan calon penerima Gelar.

Surat rekomendasi dari Menteri, pimpinan lembaga Negara, pimpinan lembaga
pemerintah non kementerian terkait, Gubernur, dan/atau bupati/walikota
ditempat calon penerima dan pengusul gelar.

Permohonan usul pemberian gelar sebagaimana dimaksud diajukan melalui
bupati/walikota atau gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang social/Instansi Sosial.

Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional
yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah
(TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian melalui proses seminar,
diskusi maupun sarasehan.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
mengajukan permohonan usul pemberian Gelar kepada presiden melalui
Dewan Gelar.

Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, gubernur
dan bupati/walikota dibantu oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah
(TP2GD).

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai
memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan
merekomendasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.

Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GD, disampaikan
kepada gubernur dan/atau Bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan
untuk menerbitkan rekomendasi.

Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, menteri
yang menyelenggarakan usulan pemerintahan di bidang sosial dibantu oleh
TP2GP (Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat).

Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai
memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada
Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna
mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
________________________________________________

Tata Cara Pengusulan Perintis Kemerdekaan
________________________________________________

I. PENGERTIAN

Perintis Kemerdekaan; Adalah mereka yang telah berjuang mengantarkan
bangsa Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disahkan
sebagai Perintis Kemerdekaan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial
Republik Indonesia.

Janda/Duda Perintis Kemerdekaan; Adalah isteri atau suami yang ditinggal
meninggal dunia oleh Perintis Kemerdekaan dan telah disahkan sebagai
Janda/Duda Perintis Kemerdekaan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

II. SUMBER HUKUM

UU No. 5 Prps Tahun 1964 Tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada
Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom.

Keputusan Menteri Sosial RI No. 12/HUK/1996 tentang Prosedur Pengakuan
Penetapan sebagai Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Keputusan Menteri Sosial RI No. 53/HUK/1998 tentang ketentuan-ketentuan
mengenai penetapan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

III. KRITERIA

Mereka menjadi pemimpin pergerakan yang menbangkitkan kesadaran
kebangsan/ kemerdekaan.

Mereka yang pernah mendapat hukuman dari Pemerintah Kolonial karena
giat dan aktif dalam Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

Anggota Angkatan Bersenjata dalam ikatan kesatuan secara teratur yang
gugur dan yang mendapat hukuman sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
karena berjuang melawan Pemerintah Kolonial.

Mereka yang terus menerus aktif menentang Pemerintah Kolonial sampai
Proklamasi Kemerdekaan Insonesia tanggal 17 Agustus 1945.

IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI

PERINTIS KEMERDEKAAN

Warga Negara Indonesia yang berakhlak dan berbudi luhur.

Permohonan diajukan kepada Menteri Sosial RI di atas kertas bermaterai
cukup dengan Lampiran:

Mengisi formulir pengajuan sebagai Calon Peritis Kemerdekaan yang
diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.

Riwayat perjuangan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi teman seperjuangan
yang telah ditetapkan sebagai Perintis Kemerdekaan dan diketahui oleh
Ketua Cabang PPki/ Pemda setempat.

Surat pernyataan kesaksian dibuat diatas kertas bermaterai cukup.

Apabila didaerah tidak ditemukan saksi yang sudah menjadi Perintis
Kemerdekaan, maka kesaksian diambil sumpahnya oleh instansi yang
berwenang tentang kebenaran perjuangan Calon Perintis Kemerdekaan.

Foto copy surat/akte/keterangan nikah yang dilegalisir oleh KUA/
Pengadilan Agama setempat ( Kelurahan/Kecamatan).

Foto copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh Pemda setempat
(Kelurahan/Kecamatan).

Surat Keterangan Kelakuan Baik/Bebas G30 S/ PKI dari
Kepolisian setempat.

Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 10 (sepuluh)
buah tanpa tutup kepala dan kacamata.

Surat rekomondasi dari Bupati/ Walikota setempat.

Surat pengantar dan instansi berwenag/ Pemda setempat.

Surat keterangan/tanda bukti yang telah purna bakti/pension bagi
PNS/TNI/POLRI dan kartu identitas pension (KARIP) yang telah
dilegalisir oleh PT.TASPEN setempat.

JANDA/ DUDA LIMPAHAN PERINTIS KEMERDEKAAN

Surat permohonan sebagai Janda/Duda Limpahan Perintis Kemerdekaan
yang diajukan secara tertulis kepada Menteri Sosial RI diatas
kertas bermaterai cukup.

Surat kematian/meninggalnya Perintis Kemerdekaan dari Pemda setempat.

Surat Keputusan Perintis Kemerdekaan asli.

Foto copy/akte/keterangan nikah yang dilegalisir oleh KUA /Pengadilan
Agama setempat (Lurah dan Camat).

Surat Pembayaran terakhir dan PT. TASPEN.

Surat kelakuan baik/Bebas G30 S/PKI dan Kepolisian setempat.

Surat Keterangan satu – satunya janda dan tidak kawin lagi dari
Pemda setempat (Lurah dan Camat).

Bagi duda, surat keterangan satu – satunya duda dan tidak kawin lagi
dari Pemda setempat (Lurah dan Camat).

Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 7 buah tanpa
tutup kepala dan kacamata.

Surat pengantar dari Instansi Sosial Pemerintah Propinsi setempat.

Apabila Janda/Duda Limpahan Perintis Kemerdekaan telah menikah lagi
maka hak tunjangan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dinyatakan gugur.

V. TATA CARA PENGUSULAN

CALON PERINTIS KEMERDEKAAN

Pemohon mengajukan permohonan sebagai Perintis Kemerdekaan yang ditujukan
kepada Menteri Sosial melalui Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Instansi Sosial/Pemerintah Kabupaten/Kota mengadakan penelitian berkas
usulan yang diajukan pemohon, apabila berkas usulan tidak/belum memenuhi
persyaratan, maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan
apabila telah memenuhi persyaratan maka berkas permohonan diteruskan
kepada Instansi Sosial/Pemerintah Propinsi setelah memperoleh rekomendasi
dan Bupati/Walikota.

Instansi Sosial/Pemerintah Provinsi mengadakan penelitian berkas usulan
yang diusulkan oleh Instansi Sosial/Pemerintah Kabupaten/Kota, apabila
usulan tersebut tidak/belum memenuhi kriteria dan persyaratan maka harus
dikembalikan untuk dilengkapi dan apabila telah memenuhi persyaratan dan
kriteria maka usulan diteruskan kepada Menteri Sosial c.q Direktorat
Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial.

Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan
penelitian administrasi berkas usulan calon Perintis Kemerdekaan.

Apabila berkas usulan tidak/belum lengkap maka kepada pemohon dengan
tembusan Instansi Sosial/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk
melengkapi persyaratan dan apabila telah lengkap maka berkas tesebut
diteruskan ke Sidang Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan (BP3K2).

Dalam persidangan Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan (BP3K2) dapat dihadirkan para saksi atau tokoh Perintis
Kemerdekaan yang mengetahui riwayat perjuangannya untuk memperkuat
data sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Untuk menetapkan kebenaran data – data Calon Perintis Kemerdekaan,
Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial dan
anggota BP3K2 dapat melakukan pengecekan ke Lapangan.

Keputusan/hasil Sidang BP3K2 tersebut dilaporkan oleh ketua BP3K2 kepada
Menteri Sosial. Bagi yang memenuhi syarat dikeluarkan Surat Keputusan
Menteri Sosial tentang Pengakuan sebagai Perintis Kemerdekaan. Bagi
yang tidak memenuhi syarat ditertibkan surat pemberitahuan penolakan
oleh Eselon I kepada pemohon dengan tembusan kepada instansi terkait.

Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial
mengirimkan Surat Keputusan Penolakan kepada yang bersangkutan
dengan tembusan kepada instansi terkait.

Calon Perintis Kemerdekaan yang ditolak diberikan kesempatan 1
(satu) kali naik banding dengan melampirkan :

Surat Pengantar dari Instansi Sosial Provinsi

Melengkapi/memperbaiki riwayat perjuangan dan disaksikan 2 orang
teman seperjuangan yang telah ditetapkan sebagai Perintis Kemerdekaan

Rekomendasi Gubernur

Melampirkan foto copy surat penolakan

JANDA DAN DUDA PERINTIS

Pemohon mengajukan permohonan sebagai janda/duda Perintis Kemerdekaan
yang ditunjukan kepada Menteri Sosial

Instansi Sosial/Pemerintah Kabupaten/Kota mengadakan penelitan
berkas – berkas pemohonan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan.

Jika persyaratan telah lengkap Instansi Sosial/Pemerintah Kabupaten/
Kota meneruskan usulan tersebut kepada Instansi Sosial Provinsi.

Jika persyarakat telah lengkap Instansi Sosial Provinsi meneruskan
usulan dimaksud kepada Kementerian Sosial c.q Direktorat Kepahlawanan,
Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial disertai surat pengantar.

Jika berkas telah lengkap dan telah memenuhi ketentuan yang ada, Surat
Keputusan Janda/Duda limpakan Perintis Kemerdekaan dapat diterbitkan.

Surat Keputusan Janda/Duda limpahan Perintis Kemerdekaan cukup ditanda
tangani oleh Pejabat Eselon I yang terkait atas nama Menteri Sosial.
Sumber :
http://dinsos.acehprov.go.id/index.php/directory/read/4/prosedur-pengusulan-gelar-pahlawan-nasional.html
___________

Penutup
___________

Demikian infonya para kawan sekalian...!

Dan jika postingan ini harus penulis simpulkan dalam dua aline, maka
ingin penulis sampaikan alinea pertama-nya pada masyarakat dan
alinea keduanya pada Pemerintah RI, sbb :

* Alinea Pertama

Jika di daerah anda, ada  yang memenuhi syarat seperti yang tertulis
atau tergambar dalam postingan ini dan anda berikut masyarakat
setempat ingin mengusulkannya agar jadi Pahlawan Nasional lewat
pengeluaran SK, maka uruslah para kawan sekalian.Kelak jika
bukannya anda yang smerasakan manfaatnya, mungkin anak
cucu anda.

* Alinea Kedua

Jika memang tidak bangkrutnya Negara ini (Ada anggaran) dengan
mengeluarkan SK baik untuk Tanda Kepahlawanan maupun untuk tanda
bukti Perintis Kemerdekaan, maka sebaiknya dipermudahlah para
penyelenggara pmerintahan. Kalau bukannya anda yang memberi rasa
senang atas tertenuhinya keinginan para warganya untuk mengakui
si ini atau si itu jadi Pahlawan Nasional, lantas Siapa lagi...?"
_________________

Bagi penulis pribadi...!

Dengan dikeluarkannya SK Kepahlawanan pada sekelompok warga
dari wilayah tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,
berarti Pemerintah Republik Indonesia telah memotivasi rakyatnya
untuk lebih cepat dalam membangun daerahnya masing-masing.

Pak Presiden dan jarannya yang penulis hormati....!

Bukannya keberatan masyarakat Indonesia ini atas ajakannya untuk
melakukan kerja di 70 tahun Indonesia Medeka ini, tapi kerja yang
bagaimana dulu pak...?

Para Bapak-Bapak aja yang kerjanya hanya "menandatangani SK
Kepahlawanan, susahnya bukan main mengurusnya", apalagi kami
masyarakat para pekerja banting tulang ini. Marudan Marlasniari
atau kena panas kena hujan kami sudah yang berusa di Negeri
tetrcinta, ini, tapi hasil....? Asyagfirullohul'azim......

Pendek kata untuk para Penyelenggara Pemerintahan RI, khsusnya
untuk  Para Tim Penyelenggara Gelar Kepahlawanan Nasional,
cobalah dulu clean cek ulang usulan "Gelar Kepalawan untuk Pahlawan
kami dari wilayah Angkola, khsusnya yang bernama Sahala Muda
Pakpahan". Sudah sampai dimana cerita usulannya....?
https://nbasis.wordpress.com/2012/03/08/bedjo-bukan-panglima-pasukan-jawa/
http://www.sub12.kawunganten.com/2013/04/menguak-misteri-kematian-jenderal-simon.html

Bukan tanggung-Tanggung Kehebatannya Sahala Muda Pakpahan
ini, Jenderal Belanda mereka sikat habis di Tor Si Mago-Mago
Sipirok Angkola. Dan Jenderal Spoor ini sampai sekarang masih
tetap ditawan masyarakat Angkola di wilayahnya. Tak bisa lagi
pulang jenderal ini kenegaranya, biar tahu Bapak-Bapak sekalian.

Deselasaikanlah pak.....diselesaikan.....

Para pembaca angkolafacebook.blogspot.com sekalian :











Merdeka...merdeka...merdeka....!
_________________________________________________________________
Cat :

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork




No comments:

Post a Comment