Wednesday, November 4, 2015

Departemen Penerangan RI dan Dewan Pers Indonesia dari Masa ke Masa

#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Dewan Pers Indonesia dalam Hubungannya
dengan Pemerintah RI  / Departemen Penerangan /Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia )
_______________________________________________________________











_____________________

Kata Pengantar
_____________________


Hidup Wartawan Indonesia
Hidup Dewan Pers Indonesia
Hidup Departemen Penerangan Indonesia

Eis....!

Departemen Penerangan Indonesia...!
Apa itu...?

Adalah Departemen yang sama kuatnya dengan Departemen lainnya di
negara ini dan dikepalai oleh seorang kepala yang di sebut Menteri
Penerangan RI. Begitu saja.

Sepengetahuan penulis, Departemen Penerangan Ri masa lampau ini
adalah hasil buatan dari Presiden Ri masa lampau pula yang pada
masa sekarang banyak stikernya bertuliskan, "Enakan Masa saya
toh...!" katanya sambil mengangkat tangan kanannya.

Para kawan dimanpun berada...!

Jelas dan cukup jelas, keberadaan Departemen ini adalah salah
satu bukti, bahwa Pers Indonesia pada masa lampau sangat di
pengaruhi oleh Pemerintah. Dengan kata lain "Pers di bawah
pengawasan Pemermerintah".

Segala bentuk tulisan yang merupakan hasil karya Pers harus
sesuiai dengan keinginan pmerintah. Dan jika tidak sesuai
apalagi yang bertentangan, maka penulis akan dikejar sampai
ke ujung langit sekalipun. Apa iya...? Ya iya-lah.

Ehem...!

Pada masa ini sebenarnya sudah ada namanya "Dewan Pers Indonesia"
sebagai suatu dewan yang berfungsi untuk melindungi para wartawan
Indonesia sekaligus sebagai penasehat Pemerintah.

Sayangnnya...!

"Nasehat-nya Dewan Pers Indonesia ini pada Pemerintah RI diatur
pula cara menasehati-nya oleh Pemerintah RI. Karena itu pada
masa ini Dewan Pers ini adalah suatu Dewan yang menurut penulis
adalah Dewan Penting tak Penting bagi pemerintah, karena mereka
telah punya yang namanya Departemen Penerangan RI.

Para kawan dimanpun berada dan bertengger saat ini...!

Mengetahui hal ini, maka Presiden susulan RI yang ke-sekian
mengadakan perombakan besar-besaran pada cara kerja Pers
Indonesia ini tak terkecuali pada cara kerja Dewan Pers itu
sendiri.

Bagaimanakan gambaran dari Perombakan yang dimaksud adalah isi
dari postingan ini.

Selamat menyimak...!

________________________________________________

Sekilas info tentang Departemen Pnerangan RI 
(Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia)
________________________________________________

























Ket :
Logo Deppen

























* Pemahaman Umum

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
(disingkat Kemkominfo RI) adalah kementerian dalam
Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi
dan informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika
sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999),
"Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005),
dan Departemen Komunikasi, dan Informatika (2005-2009).

Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh
seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Rudiantara.

* Sejarah

Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada
awalnya bernama Departemen Penerangan. Pembentukan
Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan
Mr. Amir Sjarifuddin sebagai Menteri Penerangan
oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945.[1]

Ketika Abdurrahman Wahid menjadi Presiden RI pada
tahun 1999, Departemen Penerangan dan Departemen
Sosial dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan
secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada
pertengahan November 1999, Abdurrahman Wahid
menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata
untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan,
sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya
UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah.[2]

Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati, Departemen
Penerangan kembali dihidupkan dengan nama Kementerian
Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001.

Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah
Syamsul Mu'arif. Ketika Susilo Bambang Yudhoyono
menjabat sebagai Presiden, ia mengubah Kementerian
Negara Komunikasi dan Informasi menjadi Kementerian
Komunikasi dan Informasi pada 31 Januari 2015.

* Tugas dan Fungsi

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan
informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam
melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan
Informatika menyelenggarakan fungsi:

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang komunikasi, dan informatika;

pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Komunikasi, dan Informatika;

pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan
Informatika di daerah; dan
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Struktur organisasi

Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan
Informatika berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2010 adalah:

Sekretariat Jenderal;

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa;
Staf Ahli Bidang Teknologi; dan
Staf Ahli Bidang Politik, dan Keamanan.[4]
___________________________________________________

Sekilas info tentang Dewan Pers
___________________________________________________


























Ket :
Logo Dewan Pers.

Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi
untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.
Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-
undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi
pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan
memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan.

Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya
memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga
independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi
Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai
bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan
sengketa jurnalistik.

Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan
dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers
diketuai oleh Bagir Manan.
______________________________________________________

Sejarah Dewan Pers Indonesia dari Masa ke Masa
dalam Hubungannya dengan Pemerintah RI
______________________________________________________

* Orde Lama



























Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966 melalui Undang-
undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Fungsi dari Dewan Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah
serta bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di
tingkat nasional. Saat itu, Menteri Penerangan secara ex-officio
menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.

* Orde Baru


























Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah
yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen
Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal
keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang
dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 :

"Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil
Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang
pers serta ahli-ahli di bidang lain

* Reformasi


























Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat
berubahnya Dewan Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat
dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan :

“Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen
Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat
Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers.
Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah.

Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman
Wahid menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari
Pemerintah dalam Dewan Pers.

Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan
keanggotaan , meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui
Keputusan Presiden. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih
melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak
dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan
Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. Atang Ruswati
menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan
bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota.

Badan Pekerja Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan
berbagai macam organisasi pers juga perusahaan media. Pertemuan
tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi
wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur
wartawan serta dua dari masyarakat.

Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta mencalonkan
dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga
dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang
pertama kali adalah Atmakusumah Astraatmadja.

* Fungsi Dewan Pers

Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers
berfungsi sebagai berikut:

Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
Mendata perusahaan pers.

Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di
dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada
keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai
pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga
mengakui segala kesalahan secara terbuka.

* Keanggotaan

Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers [1] , anggota Dewan
Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali. Anggota
Dewan Pers terdiri atas :

Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi
perusahaan pers; dan
Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan
bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers

Untuk periode 2013-2016, anggota Dewan Pers adalah :

Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (unsur tokoh masyarakat) (Ketua)
Margiono (unsur wartawan) (Wakil Ketua)
Dr. Ninok Leksono (unsur tokoh masyarakat)

Nezar Patria, M.Sc. (unsur wartawan)
Imam Wahyudi (unsur wartawan)
I Made Ray Karuna Wijaya (unsur pimpinan perusahaan pers)
Ir. Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A (unsur pimpinan perusahaan pers)
Ir. Yosep Adi Prasetyo (unsur tokoh masyarakat)
Jimmy Silalahi (unsur pimpinan perusahaan pers)

* Struktur Kelembagaan

Dewan Pers terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya
dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :

Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers

Ir Muhammad Ridlo 'Eisy, M.B.A.

Komisi Hukum dan Perundang-Undangan

Ir. Yosep Adi Prasetyo

Komisi Pendidikan dan Pelatihan

Dr. Ninok Leksono

Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri
Nezar Patria, M.Sc.

Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah ibukota
provinsi yang sarat akan media seperti Surabaya, Medan dan Makassar.
Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik
terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran
terkait sengketa, dan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan
sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.

Daftar Ketua Dewan Pers

Untuk periode 1968-1999 masih bersama dengan Menteri Penerangan
yang menjabat secara ex-officio

No Nama                                    Mulai Jabatan Akhir Jabatan

1 Laksda TNI Boediardjo                 1968          1973
2 Mashuri, S.H                                 1973          1978
3 Ali Murtopo                                 1978          1983
4 Harmoko                                         1983           1997
5 R. Hartono                                 1997           1998
6 Alwi Dahlan                                 1998           1998
7 Letjen. TNI Yunus Yosfiah         1998           1999

Setelah 1999 menjadi Dewan Pers yang independen

No Nama                                                 Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1 Atmakusumah Astraatmadja                      2000                 2003
2 Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA                      2003             2010
3 Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L.            2010                 2016

____________

Penutup
____________

Demikian infonya para kawan sekalian...!

Kiranya kita semua memperoleh gambaran bagaimana perkembangan
pers Indonesia itu dalam hubungannya dengan pemerintah.

Dan jika saja tidak demikian perkembangannya, maka siapun anda
yang sekarang telah menjadi wartawan, penulis yakin anda tidak
akan sebebas yang sekarang ini dalam menulis.

...dan...

perlu kita ketahui bersama, "Dewan Pers yang Independen ini bukan
saja berpengaruh besar pada para wartawan atau jurnalis Indonesia,
juga berpengaruh besar pada kehidupan bermasyarak yang sedemikian
bebasnya untuk mengeluarkan pendapatnya baik secara lisan maupun
tertulis".

Para kawan dimanapun berada...!

"Majulah Dewan Pers Indonesia bersama-an dengan majunya penerapan
Kede Etik Jurnalistiknya sehingga Pers Indoneia tidaklah menjadi
musuh bagi pemerintah, tapi seperti seorang Ratu yang siap
"Matubebk-bek lewat Pena Masnya" dalam melurus segala sesuatu
yang ber-bebgkokan di negara ini baik yang datang dari para
swastawan, pengusahawan, khsusnya para negarawan.

Para wartawan Indonesia tercinta...!

"Kalau bukan anda yang meluruskan yang bengkok-bengkok di Negara
ini, siapa lagi...?".

"Partulisi songoni aha sajo nagot tulison. Baru rap ta tonton
bia hasilna".

Tulis saja apa saja yang ingin kau tulis, dan mari sama kita
tunggu hasilnya entah bagaimana.

Selamat malam...!

__________________________________________________________________
Cat :
- Di posting untuk mendukung situs Angkola Pers (Publikasi)



cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork cara membuat link pada gambar
cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar

No comments:

Post a Comment