#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar sekitar Rokok elektronik)
_____________________________________________________
_______________
Kata Pengantar
_______________
Entah macam mana-lah akhir dari kemajuan teknologi ini.
Entah macam mana pula akhir dari manusia ini ditengah-
tengah kemajuan teknologi hasil ciptaa-nya ini.
Penulis merasa, "Sepertinya tidak akan ada akhir" selagi
manusia punya ambisi, punya kreativitas, punya naluri dan
punya keinginan coba-coba dengan macam alasan-nya".
Alasan itu antara lain :
- Untuk membuat manusia lebih sehat (Ada asumsi bahwa
manusia sudah banyak yang tidak sehat, kecuali pembaca
postingan ini)
- Untuk menghemat (Ada asumsi diluar produk yang baru,
semuanya menghambur-hamburkan, termasuk pempaca postingan ini)
- Untuk lebih alami (Diluar produk baru tidak ada
yang alami, termasuk alam ini / tidak alami lagi)
- Untuk lebih sesuai dengan Jaman (Ada asumsi bahwa Jaman
itu tidak boleh tetap, harus berobah. Dan apa-pun yang
berobah itu sudah pasti baik. Banjir, longsor, gempa bumi
urusan belakangan)
- Untuk lebih awet muda (Ada asumsi siapun yang memakan
atau meminum atau memakai suatu produk tidak akan pernah
tua dan yang tidak mekakai-nya dianggap sudah tua dan
tak lama lagi akan mati, termasuk pembaca postingan ini,
kayak-nya)
...dan...dan...dan-dan-dan...
Masih banyak alasan lainnya, "Yang apakah dibuat atau di
bikin kerana ada alasannnya atau tidak, tidak pula jadi
persoalan, jadi alasan".
Para kawan sekalian....!
Mengacu pada gambaran diatas, penulis berpikir dalam jangka
yang tidak terlalu lama akan ada pula :
- Bakso Elektrik, tempe elektrik, indomie elektrik yang
mana manusia tidak perlu lagi membeli, memasak makanan
tersebut secara berulang-ulang, cukup di "Cok" ke listrik
maka makanan tersebut bisa di makan. Hebat bukan...?
Juga...dan...juga...
- Akan ada namanya "Istri Elektronik" yang mana istri ini
bisa kita atur cara duduknya, cara berjalannya dan
termasuk cara tidurnya bisa kita atur-atur. Bila perlu
kita masukkan kelemari istri elektronik ini, biar ngak
kemana-mana. Dan kita tak perlu takut mati, karena ketika
dia mati, maka kita "cok", maka istri elektronik ini-pun
akan hidup kembali.
Tak terkecuali body istri ini, dapat kita atur sesuai
selera, mau gemuk, mau kurus, mau kulit hitam, kulit
putih dapat kita bikin hanya dengan menyambungkaknya
ke lat listrik. Luar biasa...!
- Soal suku dan sifat istri kita ini, kita tinggal meng
programnya. Seru bukan...?
Kawan-kawan sekalian...!
Ini menjadi masuk diakal, karena sadar atau tidak,
yang kita makan sekarang ini sudah banyak yang berbau-bau
elektrik dan semua ini sesungguhnya suatu percobaan untuk
menuju jaman yang serba elektronik tersebut.
Karena itu pula....!
Jangan heran jika untuk masa yang akan datang orang
menjadi mati karena terjadi "Korsleting di perutnya".
Tapi....yah...sudah-lah...!
Apa-pun jadi-lah.
Berikut info sekitar "Rokok Elektronik" sebagai tahap awal
dari kehidupan yang serba elektronik ini.
Selamat menyimak...!
____________________________________________
Sekilas info tentang Rokok Elektronik
____________________________________________
* Pengertian
Rokok Elektronik (Elecronic Nicotine Delivery Systems
atau e-Cigarette) adalah sebuah inovasi dari bentuk
rokok konvensional menjadi rokok modern.
Rokok elektronik pertama kali dikembangkan pada tahun
2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis
Beijing, RRC, yang sekarang dikuasai oleh Golden Dragon
Group Ltd Pada tahun 2004, Ruyan mengambil alih proyek
untuk mengembangkan teknologi yang muncul.
Diserap secara resmi Ruyan SBT Co Ltd dan nama mereka
diubah menjadi SBT RUYAN Technology & Development Co, Ltd.
Rokok elektronik diklaim sebagai rokok yang lebih sehat
dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak
menimbulkan bau dan asap.
Selain itu, rokok elektronik lebih hemat daripada rokok
biasa karena bisa diisi ulang. Bentuknya ENDS seperti
batang rokok biasa.
Namun tidak membakar tembakau, seperti produk rokok
konvensional. Rokok ini membakar cairan menggunakan
baterai dan uapnya masuk ke paru-paru pemakai.
Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya
rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig,
dan smartsmoker.
Rokok elektronik dianggap sebagai alat penolong bagi
mereka yang kecanduan rokok supaya berhenti merokok.
Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman
dari produk tembakau biasa. Label "HEALTH" pun terpasang
jelas pada kemasannya.[2] Namun hingga kini keberadaannya
masih menuai kontroversi dan di sebagian besar negara
dianggap sebagai produk yang ilegal dan terlarang.
* Status legal menurut negara
Di Australia, penjualan rokok elektronik yang berisi
nikotin adalah ilegal.
Di Brasil, penjualan, impor atau iklan rokok elektronik dalam
bentuk apapun dilarang. Anvisa, agen federal kesehatan dan
sanitasi Brasil, menemukan penilaian kesehatan keselamatan
saat ini tentang e-rokok untuk tidak belum memuaskan untuk
membuat produk layak disetujui untuk komersialisasi.
Di Kanada, pada Maret 2009, impor, penjualan, dan iklan
dilarang. Pada bulan Maret 2009, Health Canada juga
menyarankan untuk tidak membeli atau menggunakan produk
rokok elektronik. Health Kanada mengutip Undang-Undang
Makanan dan Obat-obatan, yang menyatakan bahwa produk
elektronik yang berisi nikotin merokok memerlukan otorisasi
pasar sebelum mereka dapat diimpor, dipasarkan, atau dijual.
Tidak ada otorisasi pasar telah diberikan untuk setiap
produk elektronik merokok.
Di Denmark, Denmark Medicines Agency mengklasifikasikan
rokok elektronik yang berisi nikotin sebagai produk
obat-obatan.
Dengan demikian, diperlukan otorisasi dari pengecer
sebelum produk dapat dipasarkan dan dijual. Badan ini
telah diklarifikasi, bagaimanapun, bahwa rokok elektronik
tidak mengelola atau mengontrol jumlah nikotin untuk
penggunanya, dan tidak dinyatakan digunakan untuk pencegahan
atau pengobatan penyakit, tidak dianggap sebagai perangkat
obat.
Penggunaan rokok elektronik belum dilarang. di Bandar
Udara Kopenhagen, tapi setidaknya satu maskapai penerbangan
(Scandinavian Airlines) telah memutuskan untuk melarang
penggunaan saat penerbangan.
Di Finlandia, pada Juli 2008, penjualan rokok elektronik
adalah dilarang dan dianggap sebagai suatu produk terapi
nikotin, bukan sebagai perangkat medis.[9] Namun,
mendapatkan produk dalam jangkauan Kawasan Ekonomi Eropa
diperbolehkan.
Di Belanda, penggunaan dan penjualan rokok elektronik
diperbolehkan, namun iklan adalah dilarang dalam undang-
undang Uni Eropa yang menunggu keputusan.
Di Selandia Baru, Departemen Kesehatan telah memutuskan
bahwa e-cigarette Ruyan jatuh di bawah persyaratan Undang-
Undang Obat, dan tidak bisa dijual kecuali sebagai obat
terdaftar.
Di Panama, impor, distribusi dan penjualan yang dilarang
sejak bulan Juni 2009. Departemen Kesehatan mengutip
temuan FDA sebagai alasan mereka untuk larangan itu.
Di Singapura, penjualan dan impor rokok elektronik, bahkan
untuk konsumsi pribadi, adalah ilegal.
Di Britania Raya, penggunaan dan penjualan rokok elektronik
saat ini tidak dibatasi, meskipun MHRA telah mengusulkan
membawa semua produk kecuali nikotin tembakau dalam rezim
perizinan obat-obatan.
Di Italia, penggunaan dan penjualan rokok elektronik
diperbolehkan tetapi semua produk yang mengandung
Nikotin harus diberi label dengan simbol berbahaya
sebagai per Petunjuk 2001/95/CE dan 1999/45/CE.
* Indonesia
Badan Pengawasan Obat dan Makanan memperingatkan masyarakat
bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa
kota adalah produk ilegal dan tidak aman.
Produk ini belum diuji klinis oleh karena itu berbahaya.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan produk
ini tidak aman dikonsumsi, merekomendasikan untuk melarang
peredarannya.
Kepala Badan POM, Kustantinah, menjelaskan bahwa kandungan
propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai
pelarut nikotin ternyata dapat menyebabkan penyakit
kanker.
Kustantinah menjelaskan dalam rokok elektronik terdapat
nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol,
dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan
pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine.
"Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit
kanker."
Kustantinah menambahkan, semua rokok elektronik yang
beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi
kesehatan. Di seluruh dunia, ia juga mengungkapkan,
tidak ada negara satupun yang menyetujui rokok
elektronik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia,
Brazil dan China rokok elektronik dilarang.
Padahal negara China yang menemukan rokok elektronik
pada 2003. Namun, pemerintah China sudah melarang
peredarannya.
Lebih lanjut, Kustantinah menyatakan bahwa dalam rokok
elektronik terkandung jenis nikotin yang bervariasi,
yaitu nikotin pelarut, propilen glikol, dietilen glikol,
dan gliseren yang apabila dipanaskan akan menghasilkan
nitrosamine.
ENDS memang tidak membahayakan perokok pasif karena
efek asap yang ditimbulkan hanya buatan dan merangsang
sugesti perokok aktif.
Namun, secara tidak sadar, ENDS sangat berisiko bagi
perokok aktif bila dibandingkan dengan rokok tembakau.
Rokok tembakau bisa diketahui kandungan nikotin dan
Tar-nya karena tercantum pada kemasan, sedangkan
ENDS tidak ada keterangan apa pun tentang kandungan
produk ini. Karena produknya yang refill atau isi
ulang, perokok aktif tidak bisa mengetahui seberapa
banyak nikotin yang masuk ke dalam paru-paru.
* Analisis
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat, FDA
pada Mei 2009 lalu melakukan analisis terhadap rokok
tersebut dan menguji kandungan e-cigarette dari dua
perusahaan. Hasilnya adalah ditemukan adanya kandungan
dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam
tembakau.
Studi FDA juga menunjukkan ketidakkonsistenan kadar
nikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan,
dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin
masih ditemukan nikotin.
"The World Health Organization" (WHO) pada September
2008 telah menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui
dan tidak mendukung rokok elektronik dikonsumsi
sebagai alat untuk berhenti merokok.
Pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO kembali mengadakan
pertemuan membahas mengenai peraturan terkait
keselamatan ENDS dan menyatakan bahwa produk tersebut
belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan
apakah aman dikonsumsi. Atas pertimbangan itu, maka
Badan POM menyarankan agar produk tersebut dilarang
beredar, dan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi
produk alternatif rokok tersebut.
Pada tahun 2012, sebuah penelitian diadakan untuk
melihat efek merokok dengan rokok elektrik terhadap
fungsi jantung. Para peneliti ini telah menemukan bahwa
rokok elektrik tidak terbukti memiliki efek samping
akut terhadap kesehatan jantung.
____________
Penutup
____________
Demikian infonya para kawan sekalian....!
....dan...
Selamat malam...!
_____________________________________________________________
Cat :
[Heboh] Rokok Elektrik, Bebas Tembakau Bebas Asap, Amankah - - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=IRl0Ca2cxzE
Kelebihan dan Kekurangan Macam2 Merk Rokok Elektrik - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=tHQmII9cygs
TIPS NEWBIE MEMILIH ROKOK ELEKTRIK_VAPE - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=3p_6TNnn5bA
No comments:
Post a Comment