Saturday, December 31, 2016

Uang Baru dan Bank Indonesia


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Peluncuran Uang Baru Republik
Indonesia oleh Bank Indonesisa)
______________________________________________________










____________________

Kata Pengantar
____________________


Pada tanggal 19 Desember 2016, Bank Indonesia (BI) resmi
meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7
pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah
kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp 100.000,
Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan
Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan
Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Demikian wikipedia memberitahu mengenai peluncuran Uang
Baru Indonesia di Tahn 2016 ini para kawan sekalian.

Nah...!

Berikut info lengkapnnnya.

...dan...

Selamat menyimak...!

____________________________________________________

Sekilas info tentang Sejarah Uang Rupiah Republik
Indonesia
____________________________________________________






* Pengertian

Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia. Mata uang ini
dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia
dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang
Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama "perak".
Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, walaupun inflasi
telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya
pada pencatatan di pembukuan bank.


* Sejarah

Nama rupiah sering dikaitkan dengan rupee mata uang India,
namun sebenarnya menurut Adi Pratomo, salah satu sejarawan
uang Indonesia, rupiah diambil dari kata rupia dalam bahasa
Mongolia, namun sebagian berpendapat bahwa rupiah berasal
dari bahasa Sanskerta. Rupia sendiri berarti perak.

Memang sama dengan arti rupee, namun rupiah sendiri
merupakan pelafalan asli Indonesia karena adanya penambahan
huruf ’h’ di akhir kata rupia, sangat khas sebagai pelafalan
orang-orang Jawa.

Hal ini sedikit berbeda dengan banyak anggapan bahwa rupiah
adalah salah satu unit turunan dari mata uang India.
Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai
turunan dari kata rupia itu sendiri, dengan begitu
rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan
sebagai unit turunan dari mata uang India tersebut.

Pada masa-masa awal kemerdekaan, Indonesia belum menggunakan
mata uang rupiah namun menggunakan mata uang resmi yang
dikenal sebagai ORI.

ORI memiliki jangka waktu peredaran di Indonesia selama 4
tahun, ORI sudah mulai digunakan semenjak 1945-1949. Namun,
penggunaan ORI secara sah baru dimulai semenjak diresmikannya
mata uang ini oleh pemerintah sebagai mata uang Indonesia
pada 30 Oktober 1946.

Pada masa awal, ORI dicetak oleh Percetakan Canisius
dengan bentuk dan desain yang sangat sederhana dan
menggunakan pengaman serat halus. Bahkan dapat dikatakan
ORI pada masa tersebut merupakan mata uang yang sangat
sederhana, seadanya, dan cenderung berkualitas kurang,
apalagi jika dibandingkan dengan mata uang lainnya yang
beredar di Indonesia.

Pada masa awal kemerdekaan tersebut, ORI beredar luas di
masyarakat meskipun uang ini hanya dicetak di Yogyakarta.
ORI sedikitnya sudah dicetak sebanyak lima kali dalam
jangka waktu empat tahun antara lain, cetakan I pada
17 Oktober 1945, seri II pada 1 Januari 1947, seri III
dikeluarkan pada 26 Juli 1947. Pada masa itu, ORI
merupakan mata uang yang memiliki nilai yang sangat
rendah jika dibandingkan dengan uang-uang yang dikeluarkan
oleh de Javasche Bank. Padahal uang ORI adalah uang
langka yang semestinya bernilai tinggi.

Pada 8 April 1947, gubernur provinsi Sumatera mengeluarkan
rupiah Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera (URIPS).
Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka,
Indonesia menetapkan rupiah sebagai mata uang kebangsaannya
yang baru.

Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah
mereka sendiri, tetapi penggunaannya dihapuskan pada
tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat. Krisis
ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah
jatuh sebanyak 35% dan membawa kejatuhan pemerintahan
Soeharto. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar
dengan bebas tetapi diperdagangkan dengan penalti
disebabkan kadar inflasi yang tinggi.

* Satuan di bawah rupiah

Rupiah memiliki satuan di bawahnya. Pada masa awal
kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan Gulden
Hindia Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang
lebih kecil yang berlaku pada masa kolonial. Berikut
adalah satuan-satuan yang pernah dipakai, namun tidak lagi
dipakai karena penurunan nilai rupiah menyebabkan
satuan itu tidak bernilai penting.

Sebutan Nilai Keterangan
Sen (¢) Rp0,01 ada koin pecahan 1 dan 5 ¢
Cepeng, Hepeng 0,25¢ dari feng, dipakai di kalangan Tionghoa
Peser 0,50¢
Pincang 1,50¢
Gobang, Benggol 2,50¢
Ketip, Kelip, Stuiver (bahasa Belanda) Rp0,05 ada koin pecahannya
Picis Rp0,10 ada koin pecahannya
Tali Rp0,25 ada koin pecahan 25 dan 50 ¢
Uang 8,33¢ ? tali
Satuan di atas rupiah[sunting | sunting sumber]
Terdapat 2 satuan di atas rupiah yang sekarang juga tidak dipakai lagi.

Sebutan Nilai Keterangan
Ringgit Rp2,50 pernah ada koin pecahannya
Kupang Rp1,25 ½ ringgit

* Sejarah nilai tukar rupiah terhadap 1 dolar Amerika Serikat

1946–1965
Tahun Per dolar AS
1946-1949
Nov 1949 3,80
Mar 1950 7,60
Feb 1952 11,40
Des 1956 31,00
Des 1957 49,00
Des 1958 90,00
Jul 1962 1.205,00
Agt 1965 2.295,00
Nov 1965 4.995,00
Des 1965 0,25
1966–1996

Tahun Per dolar AS
1966-1970 250,00
Apr 1970 378,00
Agt 1971 415,00
Nov 1978 625,00
Des 1980 626,00
Des 1982 702,50
Mar 1983 970,00
Des 1985 1.110,00
Agt 1986 1.334,00
Sep 1986 1.664,00
Des 1990 1.842,00
Des 1995 2.248,00
1997–2000
Tahun Per dolar AS
Jun 1997 2.350,00
Agt 1997 2.955,00
Nov 1997 3.700,00
Des 1997 5.915,00
Jan 1998 14.800,00
Feb 1998 7.400,00
Apr 1998 8.000,00
Jun 1998 16.800,00
Jun 1999 6.800,00
Okt 1999 6.500,00
Des 1999 7.900,00
Des 2000 9.725,00
2001–sekarang

Tahun Per dolar AS
2001 10.265,00
2002 9.260,00
2003 8.570,00
2004 8.985,00
2005 9.705,00
2006 9.200,00
2007 9.125,00
2008 9.666,00
2009 9.447,00
2010 9.036,00
2011 9.113,00
2012 9.718,00
2013 12.250,00
2014 ~ 12.550,00
Agt 2015 ~14.000,00
Sep 2015 ~13.500,00
Jun 2016 ~13.400,00
Agt 2016 ~13.000,00
Catatan:

* untuk tahun tahun 1965-2009

untuk tahun 1945-1949 rupiah masih dalam taraf mencari
pengakuan dari luar negeri
untuk tahun 1950-an, rupiah dipatok tinggi tetapi
sebenarnya di pasar gelap rupiah diperdagangkan jauh
lebih rendah
untuk tahun 1950 nilai Rp7,6 per USD adalah untuk ekspor
dan Rp11,4 per USD adalah untuk impor
untuk tahun 1964 dasarnya adalah UU No. 32/1964[3]
tahun 1965 diperkenalkan rupiah baru dengan mencoret 3 angka nol
untuk tahun 1970, 1971, 1978 adalah devaluasi yang
dilakukan dalam keadaan mata uang ditentukan nilainya
terhadap dolar oleh pemerintah[3]

diberlakukan sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali
mulai tahun 1978 sampai Juli 1997[3]
IMF yang dikutip Nation Master pada 1980, 1985, 1990,
1995, 2000, 2005[4]
untuk tahun 1999, 2001, 2002, 2003, 2004 [5]
untuk perkiraan tahun 2006[6]
untuk perkiraan tahun 2007[7]
untuk tahun 2008[8]
untuk tahun 2009-sekarang[9]

* Redenominasi

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia
merencanakan kebijakan pengurangan nilai pecahan mata
uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara
menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x).
Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia
pada awal Mei 2010 dan dikonfirmasikan oleh Gubernur
BI terpilih, Darmin Nasution pada 31 Juli 2010.

Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset
Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia
Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong
Vietnam (VND) 500.000.[10] Proses redenominasi akan mundur
dari rencana yang semula akan direalisasikan pada
14 Agustus 2014.

Kertas
Saat ini Direncanakan menjadi
100.000 100
50.000 50
20.000 20
10.000 10
5.000 5
2.000 2
1.000 1
Logam
Saat ini Direncanakan menjadi
500 50¢
200 20¢
100 10¢
50
20
10

* Uang baru emisi tahun 2014

Rencana semula Bank Indonesia meredenominasikan rupiah
terganjal kondisi perekonomian global yang belum stabil
dan pembahasan Undang-undang Redenominasi yang terhenti
akibat agenda Pemilu 2014.

Target semula realisasi redenominasi pada 14 Agustus 2014
akan berubah dengan wajah uang baru, yaitu Uang Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Uang NKRI).

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang, Rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol
kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan
seluruh warga negara Indonesia.[12] Dengan demikian,
Bank Indonesia tidak lagi menjadi institusi tunggal
yang berwenang mencetak uang Rupiah. Nantinya Bank
Indonesia harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah,
yakni kementerian keuangan dalam hal rencana mencetak
uang, penerbitan uang, hingga penarikan dan pemusnahan
uang yang lama.

Setelah tidak lagi menjadi institusi tunggal pencetak
uang Rupiah, frasa Bank Indonesia yang terdapat di setiap
pecahan Rupiah saat ini akan diganti menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, perubahan
lainnya pada uang NKRI nantinya adalah akan adanya
tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
dan sistem pengamanan baru anti pemalsuan pada uang kertas.

_____________________________________________________

Sekilas info Uang Baru Rupiah Emisi Tahun 2016
_____________________________________________________











* Pemahaman Awal

Pada tanggal 19 Desember 2016, Bank Indonesia (BI) resmi
meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7
pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah
kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp 100.000,
Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan
Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan
Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Desain uang baru ini sejalan dengan rencana BI menerbitkan
uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir
semua wajah pahlawan di uang tunai berganti, kecuali
pecahan Rp 100.000.

Pecahan Rp 100.000 tetap menampilkan wajah dua proklamator
RI, yaitu Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, Soekarno
dan Mohammad Hatta.

Bertepatan dengan Hari Bela Negara Indonesia, BI menerbitkan
11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan rupiah
kertas dan 4 pecahan rupiah logam. Setelah diterbitkannya
rupiah baru, maka uang rupiah yang sudah beredar di
masyarakat masih berlaku dan masih bisa digunakan sebagai
alat transaksi yang sah sampai BI menarik peredaran
rupiah lama.

Penggunaan gambar pahlawan pada rupiah baru juga sebelumnya
sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut adalah gambar pahlawan di uang baru itu:

Uang Rp 100.000
bergambar Presiden Pertama RI Soekarno dan
Wakil Presiden RI Mohammad Hatta :
























Uang Rp 50.000
bergambar Djuanda Kartawidjaja :























Uang Rp 20.000
bergambar Sam Ratulangi :\










Uang Rp 10.000
bergambar Frans Kaisepo "






















Uang Rp 5.000
bergambar KH Idham Chalid :
























Uang Rp 2.000
bergambar Mohammad Hoesni Thamrin :






















Uang Rp 1.000
bergambar Tjut Meutia :























Uang Rp 1.000
bergambar I Gusti Ketut Pudja (uang logam) :

Uang Rp 500
bergambar TB Simatupang (uang logam) :

Uang Rp 200
bergambar Tjiptomangunkusumo (uang logam) :




















Uang Rp 100
bergambar Herman Johannes (uang logam) :















___________

Penutup
___________

Demikian infonya para kawan sekalian...!

...dan...

Selamat malam...!



_______________________________________________________________
Cat :
Wikipedia



No comments:

Post a Comment