Saturday, January 17, 2015

HUKUM ISLAM : Sholatnya Wanita Tanpa Mukenah dan Pakai Mukenah Warna Warni

#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMN MUSLIMAT#
(Menyimak info sekitar Hukum Islam bagi wanita yang Sholat pakai
Telekung/mukenah berwarna-warni termasuk Telekung Licra, pun Hukum
Islam bagi Wanita yang Sholat tanpa Telekung/mukena)
_____________________________________________________________________












_________________

Kata Pengantar
_________________

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

Ada dua hal yang menginpirasi penulis, menulis postingan ini yaitu :

1. Photo dibawah ini
http://galeri1msad.blogspot.com/2014/08/msad-sipirok-mashali-khutbah-idul-fitri.html



























Ket :
Adalah Photo pada saat Sholat di
Masjid Sri Alam Dunia Sipirok Mashali Tapsel
ini kelengkapan linknya :
http://galeri1msad.blogspot.com/2014/08/msad-sipirok-mashali-khutbah-idul-fitri.html



2. Photo dibawah ini
http://angkolafacebook.blogspot.com/2015/01/masjid-islamic-center-washington-dc.html












Ket :
Adalah photo orang Indonesia pada saat Sholat di Masjid
.....
ini kelengkapan linknya :


Terhadap kedua photo di atas, penulis bertanya-tanya, :

"Bagaimana Hukum Islamnya...?"

Dan inilah uraian Islami sebagai jawabannya dari para
Ustat di Dunia maya dan penulis mengulangi penyampaiannya
untuk para kahadirin wal khadirot.

Selamat menyimak....!
____________________________________________________________________________

Jawaban 1 :
Hukum Islam bagi Wanita yang memakai mukena atau Telekung 
berwarna warni dan telekung Licra
____________________________________________________________________________

1. Dari situs :
http://www.nuristimewa.com/hukum-solat-bila-bersolek-dan-memakai-telekung-berwarna.html

~ Tiada kesalahan jika memakai telekung berwarna-warni dan berkerawang
ketika bersolat. Islam tidak menentukan pakaian dan warna pakaian yang
khusus untuk bersolat. Yang penting, pakaian yang dibawa solat memenuhi
salah satu syarat sah solat iaitu memakai pakaian yang menutup aurat.

~ Hukum asal memakai telekung adalah harus. Tidak kira apa warna sekali pun.
Tetapi ianya bergantung juga pada niat si pemakai telekung. Jika si pemakai
telekung memakai telekung yang berwarna-warni dan berhias kerawang berniat
untuk menunjuk-nunjuk, maka hukumnya menjadi haram kerana bersikap riak dan
tidak ikhlas didalam beribadah. Ini adalah salah satu dari sifat mazmumah
yang perlu kita hindari.

~ Sekiranya Si Pemakai tidak berniat apa-apa, tetapi telekung yang dipakai
menarik perhatian orang lain ketika bersolat jemaah, maka sebaik-sebaiknya
dihindari dengan memakai telekung yang lebih sesuai dan tidak menarik
perhatian orang ramai.

~ Sebaik-baiknya, pakailah telekung berwarna-warni dan berhias kerawang
yang cantik itu hanya ketika bersolat dirumah sahaja, bagi mengelak timbulnya
fitnah dikala telekung yang cantik itu menjadi perhatian orang ramai ketika
bersolat jemaah…

Oklah… inilah serba sedikit ilmu mengenai pemakaian telekung berwarna dan
berkerawang yang saya petik dari artikel Solat Bersolek, Telekung Pula
Berwarna… Untuk membaca penuh artikel tersebut,


2. Dari Situs :
http://www.bicaradariaku.com/2014/11/hukum-wanita-bersolat-dengan-memakai.html


Sebelum membicarakan hukum memakai telekung lycra, eloklah kita ketahui
hukum memakai telekung.

Umum mengetahui, telekung amat sinonim dengan wanita-wanita islam di Nusantara.
Ia menjadi lumrah dan kebiasaan para muslimah di rantau ini.

Namun, sebenarnya ia hanyalah budaya tempatan dan telekung bukanlah uniform
untuk bersolat. Malah tiada uniform khas untuk bersolat, sebab syarat pakaian
yang ingin digunakan untuk bersolat ialah bersih daripada najis dan menutupi
aurat.

Jadi apa sahaja pakaian dan apa sahaja warnanya, baik baju kurung, seluar,
jubah atau apa sahaja, yang penting menutup aurat dan bersih daripada najis.
Mudah dan senang, itulah ajaran islam. Lebih lanjut,

Tudung Lycra dan apakah hukum memakainya ketika bersolat?

Tudung Lycra adalah tudung yang agak sendat dan melekat pada tubuh,
begitulah saya difahamkan. Melalui pembacaan, saya difahamkan, ia akan
menyebabkan si pemakainya kelihatan agak seksi.

Jadi, adakah sah bersolat dengan memakai tudung Lycra.?

Hukumnya sah solat seseorang wanita yang memakai tudung Lycra. Begitu juga
dengan memakai pakaian yang ketat dan sendat, hukumnya adalah sah selagi
aurat ditutup.

Mengenai solat, sesuatu pakaian yang tidak menampakkan warna kulit sudah
dianggap menutup aurat dan boleh digunakan untuk bersolat.

Syeikh Daud Fatani( maaf saya lupa nama kitabnya)mensyaratkan seseorang
yang tidak mempunyai pakaian agar melumurkan lumpur ke badan untuk menutup
warna kulitnya bagi membolehkannya bersolat.

Hukum wanita memakai pakaian yang sendat dan ketat adalah haram jika
dihadapan lelaki yang bukan mahram,namun ia tetap sah untuk bersolat.
Walaubagaimanapun, cubalah untuk mengelak daripada memakainya dan tutuplah
aurat dengan sempurna (tidak ketat dan tidak nipis) baik semasa bersolat
mahupun di luar waktu solat.

_____________________________________________________

Jawaban 2 :
Hukum Islam tentang Sholat Tanpa Mukena (Telekung)
_____________________________________________________

1. jawaban dari situs :
http://www.konsultasisyariah.com/wanita-boleh-shalat-tanpa-mukena/


Bismillahirrahmanirrahim.

Saya ingin bertanya mengenai dibolehkanya shalat tanpa menggunakan mukena,
yang saya tahu mukena itu hanya budaya di Indonesia, dalam menutup aurat
saat shalat yang penting syar’i.

saya ingin minta keterangannya mengenai hadist yang membolehkan, sejarahnya
mengapa ada kontrofersi antara memakai mukena dan tidak, dan keterangan2
lain yang bisa meyakinkan saya. jazakumullah khoiron katsir

Dari Rifa

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.

Sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat.
Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun
wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan
bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat,
dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.

Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh
auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan
memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775
dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai
mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com

2. Jawaban dari situs :
https://www.islampos.com/bolehkah-wanita-shalat-tanpa-mukena-124788/

BAGI kebanyakan wanita muslimah di Indonesia, mukena punya posisi penting.
Bukan saja sekadar dijadikan pakaian shalat, bahkan malah dianggap shalat
itu tidak sah kalau tidak pakai mukena.

Sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat.
Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun
wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan
bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari
ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.

Selain untuk dikenakan shalat, mukena juga sering dijadikan maskawin atau
mahar. Entah siapa yang memulai kebiasaan ini, yang jelas kita sering
dengar mukena disebut-sebut dalam lafadz ijab qabul. Mungkin bahasanya
bukan mukena tetapi seperangkat alat shalat. Kalaulah tidak menjadi
maskawin, setidaknya mukena tetap ada di dalam salah satu parcel hantaran.

Mengingat begitu sakral penggunaan mukena dalam shalat bagi kaum hawa,
serigkali orang beranggapan bahwa syarat sah shalat itu harus pakai
mukena. Padahal kalau kita usut lebih jauh ke dalam kajian fiqih,
sebenarnya yang menjadikan titik poin sah dan tidaknya shalat adalah
menutup aurat. Kebetulan mukena memang dapat menutup aurat wanita juga.

Namun pakaian yang menutup aurat wanita tentu saja tidak harus selalu dalam
bentuk mukena. Sebab syariat Islam pada dasarnya tidak menetapkan model,
bentuk, potongan, corak atau warna tertentu dalam berpakaian atau menutup aurat.

Pakaian model mukena ini memang memenuhi syarat dalam hal menutup aurat.
Tetapi bukan berarti menjadi satu-satunya pakaian yang memenuhi syarat
dalam menutup aurat. Jangan sampai shalat ditinggalkan cuma gara-gara
tidak ada mukena. Sebab yang jadi ukuran adalah urusan menutup auratnya,
bukan mukenanya.

Para wanita di negeri Arab sana malah sama sekali tidak pernah shalat
pakai mukena. Mereka menggunakan abaya, yaitu sejenis pakaian khas wanita
yang menutupi seluruh tubuh juga. Tetapi model, potongan dan coraknya
tidak seperti mukena. Dan yang paling membedakannya adalah warnanya
yang hitam legam.

Ini sangat jauh berbeda dengan mukena khas bangsa kita yang umumnya berwarna
putih. Walau pun saat ini mulai berkembang mukena dengan beragam warna dan
motif, tetapi umumnya tetap dominan warna putih.

Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh
auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda:

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan
memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775
dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai
mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.
[santi/islampos/rumahfiqih]


3. Dari situs :
http://www.percikaniman.org/category/tanya-jawab-islam/shalat-tanpa-mukena


Menutup aurat adalah salah satu syarat sahnya shalat seorang wanita.
Rasulullah saw. Bersabda, ”Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah
dewasa kecuali dengan memakai kerudung.” (H.R. Imam yang lima kecuali Nasa’i)

Ummu Salamah r.a. pernah bertanya pada Nabi saw. ”Bolehkah seorang perempuan
shalat memakai baju dan kerudung, tetapi tidak pakai kain?” Nabi menjawab,
”Boleh, asalkan baju itu panjang dan menutup bagian atas kedua telapak
kakinya.” (H.R. Abu Dawud)

Wanita Indonesia menjadikan mukena sebagai pakaian tambahan untuk menutup
auratnya ketika shalat. Tentu hal ini sangat bagus, karena aurat menjadi
semakin tertutup. Andai ada wanita shalat tanpa mukena, namun pakaiannya
sudah memenuhi persyaratan menutup aurat, maka shalatnya sah. Karena yang
terpenting bukan jenis pakaiannya dan bukan pula modelnya. Yang terpenting
adalah pakaian tersebut bisa menutup aurat.

Apa saja yang masuk dalam kategori aurat bagi wanita? Seluruh tubuh wanita
itu aurat kecuali muka dan tangannya. Batasan ini diambil dari hadis yang
diriwayatkan Aisyah r.a., ia menerangkan bahwa adik kandungnya, yaitu Asma
binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah dengan berpakaian yang transparan
(tipis). Lalu Rasulullah saw. berpaling darinya sambil bersabda, ”Hai Asma,
sesungguhnya seorang wanita yang sudah akil balig tidak boleh terlihat
auratnya kecuali ini dan ini.” dan Nabi saw. menunjuk pada wajah dan
telapak tangannya. (HR. Abu Daud)

Bertolak darai keterangan ini jelaslah bahwa pakaian muslimah dinilai
sempurna apabila :
1) menutup aurat;
(2) tidak transparan atau tipis; dan
(3) tidak ketat.

Apabila seluruh persyaratan ini terpenuhi, maka baju tersebut bisa dipakai
shalat, tanpa harus mengenakan mukena lagi. Namun kalau pakai mukena, tentu
akan lebih baik karena auratnya menjadi semakin tertutup. Wallahu A’lam
_________________________________________________________________

Sekilas Analisa Islaminya dari penulis blog Galeri MSAD Sipirok Mashali
_________________________________________________________________


1. Sudah jelas...!
   Bahwa Islam membolehkan wanita memakai mukena diluar warna putih.
 
   Hanya sanya warna itu punya arti dan "Putih artinya Suci" karena
   itu alangkah baiknya jika wanita Sholat tetap memkai mukena atau
   telekung putih.

   Manakah menurut kaum muslimin muslimat dari photo-photo dibawah
   ini yang paling sodap di pandang, yang lebih anda yakini terlihat
   bersih...? yang lebih anda yakini terlihat serius sholatnya...?























































































2. Sudah jelas...!
   Bahwa Islam itu membolehkan wanita Sholat tanpa mekai mukenah
   karena hal yang utama dari sholat adalah menutup aurat.

   Hanya sanya...!

   Ada aurat wanita yang ditutup tapi tidak terketahui entah sebelah
   mana, entah sebesar apa, dan lain sebaginya aurat tersebut karena
   karena memang benar-benar tertutup dan tak terdeteksi oleh kaum
   pria, hingga sedikitpun tak terpancinglagi pkirannya untuk berpikir
   "naso tidak-tida" atau berpikir yang "tidak-Tidak = Negatif thinking
   pada lawan jenis).

   Tapi ada juga...!

   Aurat wanita yang ditutup tapi dengan mudahnya para kaum pria mengetahui
   posisi aurat tersebut. Apakah sebelah kanan atau sebelah kiri. Apakah
   termasuk S, SM atau XL atau XX, hingga lawan jenisnyapun terpancing
   untuk berkata dalam hatinya, "Alamag...! Cantik kali edekku ini...!
   Seksi bukan main padahal pakai telekung...!

   Manakah menurut kaum muslimin muslimat dari photo-photo dibawah
   ini yang paling menantang untuk dipandang laki-laki berlama-lama...?






































































___________________________________________________________

Penutup (Uaran Umum dan Saran Khusus untuk para remaja putri
dan kaum Ibu Tapanuli Selatan dan Sekitarnya Bhs. Batak Ankola)
____________________________________________________________

Para kaum muslimin muslimat...!

Karena jawabannya sudah cukup jelas, maka penulis akan menutupnya
dengan saran yang tentunya mengacu pada budaya Islami ala Nusantara.
Ini Sarannya :

2. Saran untuk para kaum Wanita dalam hubungannya dengan memakai 
   mukenah atau telekung warna-warni :

Jika masih bisa memilih (tanpa keadaan darurat) pilihlah Sholat
dengan menggunakan telekung atau mukenah.

Dan kalau ada mukenah putih, karena bukan saja putih artinya bersih,
putih juga menyimbolkan kekuatan Islam itu sendiri dalam persaman ummat
di depan Allah Swt, pun lebih mencerminkan keseriusan sholatnya.


2. Saran untuk para kaum Wanita dalam hubungannya dengan memakai 
    mukenah atau tidak pada saat sholat :

Jika masih bisa memilih (tanpa keadaan darurat) pilihlah Sholat
dengan menggunakan telekung atau mukenah meski dengan warna-warni.

Tapi kalau bisa pilihlah mukenah putih, karena bukan saja
putih artinya bersih, putih juga menyimbolkan kekuatan Islam itu
sendiri dalam persaman ummat di depan Allah Swt, pun lebih
mencerminkan keseriusan sholatnya.

Demikian sajiannnya pa kaum muslimin muslimat yang se iman dan
seagama...!
-------------------------

3.  Saran Khusus untuk para remaja putri
dan kaum Ibu Tapanuli Selatan dan Sekitarnya Bhs. Batak Ankola)

- Marap tabotobe para Anggi Adaboru, Iboto, Nanguda sangape
  Nantulang do hot Borutulangi, bahaso jot-jot bedo di bege para kaum
  haklahi sangape aya ni si Utcok sangape si Butet,  bahaso salah
  sada alasan manunda sumbayangi ima, "Inda maroban Talokung"..

- "Oi...kele...! Got sumbayang au tai lupa maroban talokung. Bia nomai
  uba na sumbayang be au" ninna, samentara keadaani memang darurat.

-  Sadarurat-darurat ni keadaan tarnyata, para kaum adaboru-on lek
   natongdo tutup auratna..

Harani-i...!

Molo nayakinma halak Anggi Adaboru, Iboto, Nanguda sangape
Nantulang do hot Borutulangi, tu aha naditorangkan ni para ustat
nadi ginjangi bahsao, "Tolado sumbayang/sholat napake Talokung,
apalagi di kondisi darurat, maka alasan umum ni boru halak hita
naso malaksanahon sholat haran naso adong talukung, "Manjadi
na alasan be...!"

Tottu attong dohot catatan, "Lek padeanmada sumbayang pake
talokung"..

Anggo soal warna ni talokung...!

Sabotulna iba pe maklumdo, bahaso adong saotik wana tambahan di
talokungi mambaen lebih jegesdo tarida talokungi dohot napake
talukungi, tarsongon si boru tulang nai di toruon.







































Agama Islamonpe nanggo mangalarang adoboru aso manis jeges
elok tarida.. Hanya sanya...! Halak lahi halak hitai bahat dope
nakotor uluna, "Sai naroha nakonsentrasi penuh maia na sumbayang
arrayoi, hape namnagligin-ligin borutang nia-i do ia betak sumbayang
idia dohot bia penampilanna.

Pendek ni hata kele...!

1. Anggo bisa lek talokung nabottar 100 % mada pake hamu muda
    sumbayang,

2. Tai anggo lek pake renda-renda musedo nikkamu, bope nasootik
    dohot warna kesuakaan munu, bia dokkonon.

3. Tai napola biadai, talokung na mera jambu, na rata, nacoklat, na
    bunga torung majoda sasakali, nikkau muse. Bia muse ma
    hudokkon.

Hudokkon ma gonan :

Ima hata sian panulis ni galerion, molo hurang jelas, "Napola sala
attong pajelas hamu tu para Ustat nadihita-an"

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

________________________________________________________________________
Cat :
Postingan ini terhubung dengan Galeri MSAD Sipirok Mashali



PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

No comments:

Post a Comment