Tuesday, June 25, 2013

Memadukan Systim Kekerabatan Patrileneal dengan Matrileneal lewat istilah "Marboru Padang"

#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Memperluas wawasan tentang budaya adat Padang/Minang, Menyimak
persiapan halak batak jika marboru Padang dan meluruskan tafsir / istilah
halak Padang membeli laki-laki)
_________________________________________________________









Para kawan...!

Berikut video musik sebagai latar belakang masalah
Musik...!




Menyimak dan menikmati isi video musik diatas, tentunya bisa
menimbulkan kesepakatan pada kita,  bahwa "Memang ada dan
bahka bisa dibilang cukup bayak halak hita yang marboru Padang.
Dan marboru Padang ini bisa jadi bukan saja terjadi pada masa
sekarang, bisa jadi telah terjadi juh sebelum Indonesia
Merdeka.

Bagaimana dengan yang akan datang...! Tanda tanya (?) Bisa
jadi akan ada terus yang menyusul. Nah...! Siapa
menyusul...?

Siapapun yang menyusul, maka tujuan penulisan ini akan lebih
ditujukan padanya sebagai bentuk pengetahuan budaya hingga
memudahkan para putra batak itu beradaftasi pada suku Padang
atau minang. Bila perlu menjadi punya gambaran, "Kira-kira
sebesar apa / sabahat apa hepeng harus dipersipakan untuk
acara marboru Padang itu. Karena menurut kabarnya hepeng
juga perlu untuk urusan holong mangalap holong ini.

Ehem...!

Tapi menurut kabarnya, orang Padangya membeli laki-laki,
betulnya...? Kalau betul berarti putra Batak yang marboru
Padang itu, enak kalila dia itu ya...! Udah dapat anak gadis
orang dapat uang masuk lagi....!Ah...sodap kali itu bah.

Adalah hal lainnya yang menjadi ulasan tulisan ini dan
Selamat menyimak...!
______________________________________________

Sekilas Mengenai Budaya / Adat Padang / Minang
______________________________________________

* Hal Jenis Suku, adat, agama dan Prinsip Adat / budaya

Minangkabau atau yang biasa disingkat Minang adalah kelompok
etnis Nusantara yang berbahasa dan menjunjung adat Minangkabau.
Wilayah penganut kebudayaannya meliputi Sumatera Barat,
separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi,
pantai barat Sumatera Utara, barat daya Aceh, dan juga Negeri
Sembilan di Malaysia.

Dalam percakapan awam, orang Minang seringkali disamakan
sebagai orang Padang, merujuk kepada nama ibu kota provinsi
Sumatera Barat yaitu kota Padang. Namun, masyarakat ini biasanya
akan menyebut kelompoknya dengan sebutan urang awak, yang
bermaksud sama dengan orang Minang itu sendiri.

Menurut A.A. Navis, Minangkabau lebih kepada kultur etnis dari
suatu rumpun Melayu yang tumbuh dan besar karena sistem monarki,
serta menganut sistem adat yang khas, yang dicirikan dengan
sistem kekeluargaan melalui jalur perempuan atau matrilineal,
walaupun budayanya juga sangat kuat diwarnai ajaran agama Islam,
sedangkan Thomas Stamford Raffles, setelah melakukan ekspedisi
ke pedalaman Minangkabau tempat kedudukan Kerajaan Pagaruyung,
menyatakan bahwa Minangkabau adalah sumber kekuatan dan asal
bangsa Melayu, yang kemudian penduduknya tersebar luas di
Kepulauan Timur.

Saat ini masyarakat Minang merupakan masyarakat penganut matrilineal
terbesar di dunia. Selain itu, etnis ini juga telah menerapkan
sistem proto-demokrasi sejak masa pra-Hindu dengan adanya kerapatan
adat untuk menentukan hal-hal penting dan permasalahan hukum.

Prinsip adat Minangkabau tertuang singkat dalam pernyataan
Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (Adat bersendikan
hukum, hukum bersendikan Al-Qur'an) yang berarti adat berlandaskan
ajaran Islam.

* Hal Penghulu

Penghulu atau biasa yang digelari dengan datuk, merupakan kepala kaum
keluarga yang diangkat oleh anggota keluarga untuk mengatur semua
permasalahan kaum. Penghulu biasanya seorang laki-laki yang terpilih
di antara anggota kaum laki-laki lainnya. Setiap kaum-keluarga akan
memilih seorang laki-laki yang pandai berbicara, bijaksana, dan memahami
adat, untuk menduduki posisi ini. Hal ini dikarenakan ia bertanggung
jawab mengurusi semua harta pusaka kaum, membimbing kemenakan,
serta sebagai wakil kaum dalam masyarakat nagari. Setiap penghulu
berdiri sejajar dengan penghulu lainnya, sehingga dalam rapat-rapat nagari
semua suara penghulu yang mewakili setiap kaum bernilai sama.

* Hal disebut masyarakat Perantauan

Ada banyak penjelasan terhadap fenomena ini, salah satu penyebabnya ialah
sistem kekerabatan matrilineal. Dengan sistem ini, penguasaan harta pusaka
dipegang oleh kaum perempuan sedangkan hak kaum pria dalam hal ini cukup
kecil.

Selain itu, setelah masa akil baligh para pemuda tidak lagi dapat tidur
di rumah orang tuanya, karena rumah hanya diperuntukkan untuk kaum
perempuan beserta suaminya, dan anak-anak.

Para perantau yang pulang ke kampung halaman, biasanya akan menceritakan
pengalaman merantau kepada anak-anak kampung. Daya tarik kehidupan para
perantau inilah yang sangat berpengaruh di kalangan masyarakat Minangkabau
sedari kecil. Siapa pun yang tidak pernah mencoba pergi merantau, maka ia
akan selalu diperolok-olok oleh teman-temannya.

Hal inilah yang menyebabkan kaum pria Minang memilih untuk merantau.
Kini wanita Minangkabau pun sudah lazim merantau. Tidak hanya karena
alasan ikut suami, tapi juga karena ingin berdagang, meniti karier dan
melanjutkan pendidikan.

* Hal Sistem Kekerabatan

Para kawan...! Mengulang kaji :

Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan
berasal dari pihak ayah. Sedangkan Matrileneal adalah defenisi dari
Patrileneal setelah kata "ayah" diganti dengan  kata "Ibu".

Terhadap hal ini wikipedia memberi komentar pada adat perkawinan
Padang. Tulsnya :

Pakaian perempuan Minang
dalam pesta adat atau perkawinan.
Matrilineal merupakan salah satu aspek utama
dalam mendefinisikan identitas masyarakat
Minang. Adat dan budaya mereka menempatkan
pihak perempuan bertindak sebagai pewaris harta
pusaka dan kekerabatan. Garis keturunan dirujuk
kepada ibu yang dikenal dengan Samande (se-ibu),
sedangkan ayah mereka disebut oleh masyarakat
dengan nama Sumando (ipar) dan diperlakukan
sebagai tamu dalam keluarga.

Kaum perempuan di Minangkabau memiliki
kedudukan yang istimewa sehingga dijuluki
dengan Bundo Kanduang, memainkan peranan
dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan
keputusan-keputusan yang dibuat oleh kaum
lelaki dalam posisi mereka sebagai mamak
(paman atau saudara dari pihak ibu), dan penghulu
(kepala suku). Pengaruh yang besar tersebut
menjadikan perempuan
Minang disimbolkan sebagai
Limpapeh Rumah Nan Gadang
(pilar utama rumah).

Walau kekuasaan sangat dipengaruhi oleh penguasaan terhadap aset
ekonomi namun kaum lelaki dari keluarga pihak perempuan tersebut
masih tetap memegang otoritas atau memiliki legitimasi kekuasaan
pada komunitasnya.
___________________________________________

Sekilas Pernikahan Adat Padang / Minang
___________________________________________

Lewat wikipedia disebutkan :

Pakaian adat yang dikenakan oleh  pengantin Minangkabau.



















Dalam adat budaya Minangkabau, perkawinan merupakan salah satu
peristiwa penting dalam siklus kehidupan, dan merupakan masa
peralihan yang sangat berarti dalam membentuk kelompok kecil
keluarga baru pelanjut keturunan.

Bagi lelaki Minang, perkawinan juga menjadi proses untuk masuk
lingkungan baru, yakni pihak keluarga istrinya. Sementara bagi
keluarga pihak istri, menjadi salah satu proses dalam penambahan
anggota di komunitas Rumah Gadang mereka.

Dalam prosesi perkawinan adat Minangkabau, biasa disebut baralek,
mempunyai beberapa tahapan yang umum dilakukan. Dimulai dengan
maminang (meminang), manjapuik marapulai (menjemput pengantin pria),
sampai basandiang (bersanding di pelaminan). Setelah maminang dan
muncul kesepakatan manantuan hari (menentukan hari pernikahan),
maka kemudian dilanjutkan dengan pernikahan secara Islam yang
biasa dilakukan di masjid, sebelum kedua pengantin bersanding di
pelaminan.

Pada nagari tertentu setelah ijab kabul di depan penghulu atau
tuan kadi, mempelai pria akan diberikan gelar baru sebagai panggilan
penganti nama kecilnya.[43] Kemudian masyarakat sekitar akan memanggilnya
dengan gelar baru tersebut. Gelar panggilan tersebut biasanya bermulai
dari sutan, bagindo atau sidi (sayyidi) di kawasan pesisir pantai.
Sementara itu di kawasan Luhak Limopuluah, pemberian gelar ini
tidak berlaku.
_______________________________________

 Urut-Urutan Kejadian Pernikahan
_______________________________________

Para kawan mengacu pada situs "Pelangi Holiday" yang beralamat di
http://pelangiholiday.wordpress.com/2010/09/17/terpikat-gadis-minang-
adat-pernikahan-minangkabau/
maka kita mengetahui urutanya, sbb :

1. Maresek

Maresek merupakan penjajakan pertama sebagai permulaan dari
rangkaian tatacara pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan
sistem kekerabatan di Minangkabau, pihak keluarga wanita
mendatangi pihak keluarga pria. Lazimnya pihak keluarga
yang datang membawa buah tangan berupa kue atau buah-buahan
sesuai dengan sopan santun budaya timur.

Pada awalnya beberapa wanita yang berpengalaman diutus
untuk mencari tahu apakah pemuda yang dituju berminat
untuk menikah dan cocok dengan si gadis. Prosesi bisa
berlangsung beberapa kali perundingan sampai tercapai
sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga.

2. Meminang dan Bertukar Tanda

Keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai
pria untuk meminang. Bila tunangan diterima, berlanjut dengan bertukar
tanda sebagai simbol pengikat perjanjian dan tidak dapat diputuskan
secara sepihak. Acara melibatkan orang tua atau ninik mamak dan para
sesepuh dari kedua belah pihak.

Rombongan keluarga calon mempelai wanita datang dengan membawa sirih
pinang lengkap disusun dalam carano atau kampla yaitu tas yang
terbuat dari daun pandan. Menyuguhkan sirih diawal pertemuan
dengan harapan apabila ada kekurangan atau kejanggalan tidak akan
menjadi gunjingan. Sebaliknya, hal-hal yang manis dalam pertemuan
akan melekat dan diingat selamanya. Selain itu juga disertakan
oleh-oleh kue-kue dan buah-buahan. Benda-benda yang dipertukarkan
biasanya benda-benda pusaka seperti keris, kain adat atau benda
lain yang bernilai sejarah bagi keluarga.

Benda-benda ini akan dikembalikan dalam suatu acara resmi
setelah berlangsung akad nikah.

Tata caranya diawali dengan juru bicara keluarga wanita yang
menyuguhkan sirih lengkap untuk dicicipi oleh keluarga pihak
laki-laki sebagai tanda persembahan. Juru bicara menyampaikan
lamaran resmi. Jika diterima berlanjut dengan bertukar tanda
ikatan masing-masing. Selanjutnya berembug soal tata cara
penjemputan calon mempelai pria.

3. Mahanta / Minta Izin

Calon mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu rencana pernikahan
kepada mamak-mamaknya, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang
telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati. Hal yang sama
dilakukan oleh calon mempelai wanita, diwakili oleh kerabat wanita
yang sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih.

Bagi calon mempelai pria membawa selapah yang berisi daun nipah
dan tembakau (namun saat ini sedah digantikan dengan rokok).
Sementara bagi keluarga calon mempelai wanita ritual ini
menyertakan sirih lengkap.

Ritual ini ditujukan untuk memberitahukan dan mohon doa rencana
pernikahannya. Biasanya keluarga yang didatangi akan memberikan
bantuan untuk ikut memikul beban dan biaya pernikahan sesuai
kemampuan.

4. Babako – Babaki

Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita (disebut bako) ingin
memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya sesuai
kemampuan. Acara berlangsung beberapa hari sebelum acara akad nikah.

Perlengkapan yang disertakan biasanya berupa sirih lengkap (sebagai
kepala adat), nasi kuning singgang ayam (makanan adat), antaran
barang yang diperlukan calon mempelai wanita seperti seperangkat
busana, perhiasan emas, lauk pauk baik yang sudah dimasak maupun
yang masih mentah, kue-kue dan sebagainya.

Sesuai tradisi, calon mempelai wanita dijemput untuk dibawa ke
rumah keluarga ayahnya. Kemudian para tetua memberi nasihat.
Keesokan harinya, calon mempelai wanita diarak kembali ke rumahnya
diiringi keluarga pihak ayah dengan membawa berbagai macam barang
bantuan tadi.

5. Malam Bainai

Bainai berarti melekatkan tumbukan halus daun pacar merah atau
daun inai ke kuku-kuku calon pengantin wanita. Tumbukan ini akan
meninggalkan bekas warna merah cemerlang pada kuku. Lazimnya
berlangsung malam hari sebelum akad nikah. Tradisi ini sebagai
ungkapan kasih sayang dan doa restu dari para sesepuh keluarga
mempelai wanita.

Busana khusus untuk upacara bainai yakni baju tokoh dan bersunting
rendah. Perlengkapan lain yang digunakan antara lain air yang
berisi keharuman tujuh kembang, daun iani tumbuk, payung kuning,
kain jajakan kuning, kain simpai dan kursi untuk calon mempelai.

Calon mempelai wanita dengan baju tokoh dan bersunting rendah
dibawa keluar dari kamar diapit kawan sebayanya. Acara mandi-mandi
secara simbolik dengan memercikkan air harum tujuh kembang oleh
para sesepuh dan kedua orang tua. Selanjutnya, kuku-kuku calon
mempelai wanita diberi inai.

Berikut Video Pendukungnya :





"Sebuah lagu minang terkenal berjudul malam bainai, melukiskan
betapa meriahnya suatu upacara perkawinan di Minangkabau.
Secara harfiah “bainai “ artinya melekatkan tumbukan halus
daun pacar merah yang dalam istilah Sumatera Barat disebut
daun inai ke kuku-kuku jari calon pengantin wanita. Tumbukan
halus daun inai ini kalau dibiarkan lekat semalam, akan
meninggalkan bekas warna merah yang cemerlang pada kuku.
Lazimnya dan seharusnya acara ini dilangsungkan pada malam
hari sebelum keesokan paginya CPW/calon anak daro melangsungkan
akad nikah".

Demkian situs Bundo Kandung lewat alamat http://bundokanduang.wordpress.
com/2008/04/30/penyambutan-di-rumah-anak-daro/ menerangkan mengenai
malam bainai.

Selanjutnya dikatakan :

Kegiatan suatu keluarga ketika mengawinkan anak gadisnya
untuk pertama kali di Minangkabau, bukan saja dianggap
sebagai suatu yang sangat sacral, tetapi juga kesempatan
bagi semua keluarga dan tetangga untuk saling menunjukkan
partisipasi dan kasih sayangnya kepada keluarga yang akan
berhelat (baralek).

Karena itulah, pada malam hari sebelum akad nikah dilangsungkan
semua keluarga dan tetangga terdekat tentu akan berkumpul di
rumah yang punya hajat. Sesuai dengan keakraban masyarakat
agraris mereka akan ikut membantu menyelesaikan berbagai macam
pekerjaan, baik dalam persiapan di dapur maupun dalam menghias
ruangan-ruangan dalam rumah.





















6. Manjapuik Marapulai

Ini adalah acara adat yang paling penting dalam seluruh rangkaian
acara perkawinan menurut adat Minangkabau. Calon pengantin pria
dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk
melangsungkan akad nikah. Prosesi ini juga dibarengi pemberian
gelar pusaka kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa.

Lazimnya pihak keluarga calon pengantin wanita harus membawa
sirih lengkap dalam cerana yang menandakan datangnya secara beradat,
pakaian pengantin pria lengkap, nasi kuning singgang ayam, lauk pauk,
kue-kue serta buah-buahan. Untuk daerah pesisir Sumatera barat
biasanya juga menyertakan payung kuning, tombak, pedang serta
uang jemputan atau uang hilang.

Rombongan utusan dari keluarga calon mempelai wanita menjemput
calon mempelai pria sambil membawa perlengkapan. Setelah prosesi
sambah mayambah dan mengutarakan maksud kedatangan, barang-barang
diserahkan. Calon pengantin pria beserta rombongan diarak menuju
kediaman calon mempelai wanita.

7. Penyambutan di Rumah Anak Daro

Tradisi menyambut kedatangan calon mempelai pria di rumah calon
mempelai wanita lazimnya merupakan momen meriah dan besar.
Diiringi bunyi musik tradisional khas Minang yakni talempong
dan gandang tabuk, serta barisan Gelombang Adat timbal balik
yang terdiri dari pemuda-pemuda berpakaian silat,
disambut para dara berpakaian adat yang menyuguhkan sirih.

Sirih dalam carano adat lengkap, payung kuning keemasan, beras
kuning, kain jajakan putih merupakan perlengkapan yang
biasanya digunakan.

Keluarga mempelai wanita memayungi calon mempelai pria
disambut dengan tari Gelombang Adat timbal balik. Berikutnya,
barisan dara menyambut rombongan dengan persembahan sirih
lengkap.

Para sesepuh wanita menaburi calon pengantin pria dengan beras
kuning. Sebelum memasuki pintu rumah, kaki calon mempelai pria
diperciki air sebagai lambang mensucikan, lalu berjalan menapaki
kain putih menuju ke tempat berlangsungnya akad.

Berikut  video pendukungnya :



Video lainnya ada di link :
http://www.youtube.com/watch?v=PxQJsAHiuJo
http://www.youtube.com/watch?v=dDauC501IQ4

8. Tradisi seusai akad nikah

Ada lima acara adat Minang yang lazim dilaksanakan seusai akad nikah.
Yaitu memulang tanda, mengumumkan gelar pengantin pria, mengadu kening,
mengeruk nasi kuning dan bermain coki.
_______________________________________________________

Orang Padang Membeli Laki-laki (Istilah lain dari sistem Kekerabatan
Matrileneal yang terkdang dipakai para remaja halk hita)
_______________________________________________________

Para kawan...!

Menurut pendapat penulis tidak benar istilah "Orang Padang
Membeli Laki-laki" Dengan alasan mengacu pada prinsif adat
atau budaya Padang itu yaitu "adat bersandi sara,sara bersandi
kitabullah"

Itu artinya adat Padang itu sangat dipengaruhi ajaran Agama
Islam, karena itu tatacara pelaksanaannyapun tentu mengikuti
ajaran agama.

Dipikiran penulis sekarang ini, "Istilah Orang Padang Membeli
Laki-laki" adalah sebuah istilah akan kekurang pahaman pada
apa yang dimaksud dengan sisitim kekerabatan Matrileneal.

Atau bisa jadi istilah tersebut adalah sinonimnya untuk
mengatakan "Sistem kekerabatan matrileneal". Dan dalam
tatacara pelaksanaannya telah digambarkan lewat uraian
di atas.

Dalam hubungannya dengan ajaran agama Islam, maka
aturan mainnya jelas sudah. Mahar tetap lai-laki
yang memberikan dan bukan sebaliknya :


















































____________

Penutup
___________

Kesimpulan :

1. Jelas dan jelas bahwa suku Batak menggunakan cara Patrileneal
   dalam sistem kekerabatannya, karena itulah dalam banyak acara
   adat lebih berorientasi pada garis keturunan ayah (Kahanggi).

2. Jelas dan cukup jelas suku padang atau minang itu menggunakan
   cara matrileneal dalam sistim kekerabatannya, karena itulah
   dalam banyak peristiwa adat lebih berorietasi pada garis
   keturunan ibu (Mora dalam stilah batak-pen)

3. Tentunya tiada larangan bagi suku yang menggunakan sistem
   patrileneal untuk melaksanakan acara adat dengan sistem
   matrileneal (= Suku batak boleh saja menikah dengan suku
   Padang dan pakai cara adat padang di padang atau daerah
   lainnya).

4. Pun sebaliknya, boleh saja putri padang atau anak daro Padang
   sebagai penganut sistem kekerabatan matrileneal menikah dengan
   orang batak dan pakai cara adat batak dalam pernikahannya di
   tanah batak atau tempat lainnya.

4. Kesan utama yang timbul bagi penulis bagi suku yang menggunakan
   sistem matrileneal ini adalah adanya penghargaan yang cukup
   tinggi pada pihak laki-laki dari pihak perempuan.

5. Sedangkan bagi suku batak justru sebaliknya, pihak laki-lakilah
   yang lebih ditekankan untuk menghargai pihak perempuan, karena
   itu dalam pelaksanaan adat Batak pihak laki-lakilah yang paling
   berperan (Kebalikannya dari Padang / pihak tulang yang lebih
   mendominasi urusan satu pernikahan).

6. Prinsif adat Padang ""adat bersandi sara,sara bersandi kitabullah"
   nyaris sama dengan prinsif orang batak yang mengatakan, "Pahombar
   adat dohot ugamo"

Demikian yang dapat disampaikan lewat blog ini. Kiranya info
memberi manfaat dalam perluasan wawasan dan gambaran tentang apa-apa
saja yang perlu dipersiapkan jika marboru Padang, khususnya pada para
naposo nauli bulung halak hita. Botima.

Dan sebagai video penutup, mari kita nikmati lagu manuk namalua ini /
ayam  yang lepas ini :



Lirik Lagu "Ayam den Lapeh"

Luruihlah jalan Payakumbuah
Babelok jalan ka Andaleh
Dima hati indak ka rusuah
Ayam den lapeh, ai ai.. ayam den lapeh

Mandaki jalan Pandai Sikek
Manurun jalan ka Palupuah
Dima hati indak ka maupek
Awak takicuah, ai ai.. ayam den lapeh
 liriklaguminang.blogspot.com
Siku capang siku capeh
Saikua tabang sikua lapeh
Lapehlah juo nan ka rimbo
Oi lah malang juo..

Pagaruyuang Batu Sangka
Tampek bajalan urang Baso
Duduak tamanuang tiok sabanta
Oi takana juo, ai ai.. ayam den lapeh
Ai ai.. ayam den lapeh

Luruihlah jalan Payakumbuah
Babelok jalan ka Andaleh
Dima hati indak ka rusuah
Ayam den lapeh, ai ai.. ayam den lapeh

Mandaki jalan Pandai Sikek
Manurun jalan ka Palupuah
Dima hati indak ka maupek
Awak takicuah, ai ai.. ayam den lapeh

Siku capang siku capeh
Saikua tabang sikua lapeh
Lapehlah juo nan ka rimbo
Oi lah malang juo..
 liriklaguminang.blogspot.com
Pagaruyuang Batu Sangka
Tampek bajalan urang Baso
Duduak tamanuang tiok sabanta
Oi takana juo, ai ai.. ayam den lapeh
Ai ai.. ayam den lapeh


Selamat malam dan horas...!
____________________________________________

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

2 comments:

  1. kalau lelaki minang menikah dengan perempuan batak gimana ya? marganya dari siapa dong? dua2nya atau tidak sama sekali? soalnya kan jadi turunan marganya jadi silang gitu....

    ReplyDelete
  2. Trims comentarnya Nashir...! Demikian gambaran sekilasnya :
    Di tengah kemajuan dunia saat ini, pernikahan antar suku di
    Indonesia dan bangsa-bangsa lain di dunia sudah jamak terjadi.
    Untuk itulah buku ini ditulis sebagai panduan awal bagi yang
    ingin mengetahui adat pernikahan antar suku bagi suku Batak.
    Dengan membaca buku ini, diharapkan agar mereka yang berniat
    menikah dengan orang Batak sudah
    memahami dasar-dasar adat istiadat, khususnya soal pemberian marga.
    Seperti kita ketahui bahwa marga adalah persekutuan dari orang-orang
    yang sedarah, seketurunan menurut garis ayah.

    Bagi mereka yang ingin menikah dengan orang Batak, akan diberi marga
    yang telah ditentukan, sesuai dengan marga paman (hula-hula) dari
    Ibu atau hula-hula dari nenek dan akan mengikuti suatu upacara adat
    yang telah berlangsung turun temurun. Pemberian marga ini dilakukan
    dalam suatu upacara adat yang menarik dan sakral.

    http://www.batakshop.com/adat/82-upacara-perkawinan-adat-batak-dengan-pemberian-marga.html

    ReplyDelete